Assalamu'alaikum Wr. Wb dunsanak RN n.a.h.
Hari-hari belakangan ini gencar sekali pemberitaan tentang persidangan VN,
hakim di PN Jombang, yang dilaporkan suaminya (kepada banyak lembaga
negara) bahwa WN telah berselingkuh dengan sejumlah pria, dari pengacara
sampai Kapolres. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menjatuhkan keputusan
yang memecat hakim berusia 41 tahun itu. Judul-judul bombastis pun
bertebaran di media seperti "Hakim Cantik VN Selingkuhi 5 Pria", dst. VN
sendiri membantah melakukan apa yang dituduhkan MKH dengan menyatakan bahwa
suaminya sudah 15 tahun berpisah dengannya, tak menafkahi dirinya dan 3
anak hasil pernikahan mereka, dll.

Yang mengejutkan, foto-foto persidangan menunjukkan hakim VN berjilbab,
sehingga di jaringan media sosial, menimbulkan komentar sinis yang
mempertentangkan "imej muslimah" VN.

Awalnya, saya ingin menanggapi salah satu posting di wall FB kawan saya,
seorang haji yang terlihat 'sangat terpukul' dengan kontradiksi yang telak
ini. Bagaimana mungkin seorang yang berjilbab bisa melakukan hal yang
diyakini MKH? Apalagi belakangan ini setiap pesakitan perempuan di
persidangan selalu "mendadak alim" dengan menggunakan jilbab, minimal
kerudung.

 Jadi, dengan beranggapan bahwa VN dan sang suami adalah orang Islam, saya
tadinya ingin mengomentari/menulis di wall kawan saya yang sedang galau
itu, bahwa seorang suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) tanpa
saksi-saksi selain diri mereka sendiri (sang suami), maka lelaki itu harus
mengangkat sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali bahwa istrinya benar
berzina. Lalu pada sumpah kelima, sang suami harus mengatakan bahwa jika
tuduhan itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya. (QS 24:6-7).

Dan sang istri yang yakin dirinya tidak bersalah, harus mengangkat sumpah
dengan nama Allah sebanyak empat kali juga bahwa sang suami adalah
pendusta. Lalu pada sumpah kelima, sang istri harus mengatakan bahwa
seandainya sang suami benar maka dia bersedia menerima laknat Allah Swt (QS
24: 8-9).

Sebuah cara yang sederhana, tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan
yang merupakan ciri hukum Islam. Dan karena itu Allah menyampaikan dalam
ayat selanjutnya (10), bahwa "Sekiranya bukan karena karunia Allah dan
rahmat-Nya kepadamu, niscaya kamu akan menemukan kesulitan (untuk
memecahkan masalah tuduhan perzinahan seperti itu - ANB). Dan sesungguhnya
Allah Maha Penerima tobat, Maha Bijaksana"

Tetapi sebelum saya menulis, saya ingin lebih dulu memastikan keyakinan
formal VN dan suaminya ini. Ternyata hasilnya mengejutkan:

1. Suami VN adalah* Pendeta berinisial HRPS*. Dan ini menimbulkan
pertanyaan kedua.

2. Karena pada nama VN sendiri, "N" itu merupakan kependekan dari sebuah
kata yang khas non-muslim, apakah sebelumnya VN non-muslim yang menjadi
mualaf? Atau masih non-muslim?

3. Pertanyaan no. 2 terjawab, berkat bantuan Google, yang masih menyimpan
versi PDF dari tesis VN di Universitas Narotama, Surabaya.

Perhatikan pada halaman 3 (Kata Pengantar), saat VN memulai alinea pertama
terima kasihnya dengan cara ungkap yang bukan ciri muslimah.

http://skripsi.narotama.ac.id/files/12104128%20-%20VICA%20%20NATALIA.pdf

Dari skripsi itu, confirm bahwa VN bukanlah muslimah. Setidaknya sampai
2006 sampai dia menulis tesis itu.

4. Lalu dari diskusi di Kaskus, ada yang memposting bahwa sampai 2012
bahkan VN masih non-muslim seperti terlihat pada blognya di:

http://vicha-nathalie.blogspot.com/ (semoga belum didelete)

Memang nama pada blog itu tidak persis sama dengan nama VN yang beredar
sekarang, karena ada perbedaan satu huruf "h" pada kata V, dan dua huruf
"h" dan "i" pada kata N. Apalagi foto pemilik blog yang ditampilkan juga
terlihat agak beda.

Tetapi jika kita melakukan analisis "forensik kata" terhadap puisi-puisi
pada blog itu, kunci penjelasan justru muncul pada nama-nama kota tempat
puisi itu ditulis, seperti *Jombang* dan *Amlapura* (Bali), dll, yang
sesuai dengan tempat-tempat di mana VN pernah bertugas.

5. Dengan temuan pada no. 3 & 4 di atas, posting pendek saya ini bukan
untuk memperkuat keputusan MKH (karena memang tak ada hubungannya) , bukan
pula untuk melakukan justifikasi moral terhadap VN.

Bisa jadi setelah 2012 (berarti tahun ini) VN menjadi mualaf dan berhijab
seperti diperagakannya di pengadilan (dan foto-foto yang beredar sekarang).
Tetapi sejauh ini belum ada informasi valid yang muncul kapan persisnya dia
menjadi muslimah.

Sebab kalau seandainya VN masih non-muslim, dan dengan sengaja mengenakan
jilbab di persidangan, ini tambahan pe-er baru bagi umat Islam agar lebih
berhati-hati dan waspada, ada apa di balik ini semua? Apakah memang hanya
urusan kasur dan dapur dari pasangan non-muslim yang menjadi bias karena
penampilan VN di persidangan? Atau ada motif lain yang tersembunyi, entah
apa.

Wallahu a'lam.

Wass,

ANB

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke