Assalamu'alaikum Wr. Wb dunsanak RN n.a.h. Hari-hari belakangan ini gencar sekali pemberitaan tentang persidangan VN, hakim di PN Jombang, yang dilaporkan suaminya (kepada banyak lembaga negara) bahwa WN telah berselingkuh dengan sejumlah pria, dari pengacara sampai Kapolres. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menjatuhkan keputusan yang memecat hakim berusia 41 tahun itu. Judul-judul bombastis pun bertebaran di media seperti "Hakim Cantik VN Selingkuhi 5 Pria", dst. VN sendiri membantah melakukan apa yang dituduhkan MKH dengan menyatakan bahwa suaminya sudah 15 tahun berpisah dengannya, tak menafkahi dirinya dan 3 anak hasil pernikahan mereka, dll.
Yang mengejutkan, foto-foto persidangan menunjukkan hakim VN berjilbab, sehingga di jaringan media sosial, menimbulkan komentar sinis yang mempertentangkan "imej muslimah" VN. Awalnya, saya ingin menanggapi salah satu posting di wall FB kawan saya, seorang haji yang terlihat 'sangat terpukul' dengan kontradiksi yang telak ini. Bagaimana mungkin seorang yang berjilbab bisa melakukan hal yang diyakini MKH? Apalagi belakangan ini setiap pesakitan perempuan di persidangan selalu "mendadak alim" dengan menggunakan jilbab, minimal kerudung. Jadi, dengan beranggapan bahwa VN dan sang suami adalah orang Islam, saya tadinya ingin mengomentari/menulis di wall kawan saya yang sedang galau itu, bahwa seorang suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) tanpa saksi-saksi selain diri mereka sendiri (sang suami), maka lelaki itu harus mengangkat sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali bahwa istrinya benar berzina. Lalu pada sumpah kelima, sang suami harus mengatakan bahwa jika tuduhan itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya. (QS 24:6-7). Dan sang istri yang yakin dirinya tidak bersalah, harus mengangkat sumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali juga bahwa sang suami adalah pendusta. Lalu pada sumpah kelima, sang istri harus mengatakan bahwa seandainya sang suami benar maka dia bersedia menerima laknat Allah Swt (QS 24: 8-9). Sebuah cara yang sederhana, tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan yang merupakan ciri hukum Islam. Dan karena itu Allah menyampaikan dalam ayat selanjutnya (10), bahwa "Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya kamu akan menemukan kesulitan (untuk memecahkan masalah tuduhan perzinahan seperti itu - ANB). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Bijaksana" Tetapi sebelum saya menulis, saya ingin lebih dulu memastikan keyakinan formal VN dan suaminya ini. Ternyata hasilnya mengejutkan: 1. Suami VN adalah* Pendeta berinisial HRPS*. Dan ini menimbulkan pertanyaan kedua. 2. Karena pada nama VN sendiri, "N" itu merupakan kependekan dari sebuah kata yang khas non-muslim, apakah sebelumnya VN non-muslim yang menjadi mualaf? Atau masih non-muslim? 3. Pertanyaan no. 2 terjawab, berkat bantuan Google, yang masih menyimpan versi PDF dari tesis VN di Universitas Narotama, Surabaya. Perhatikan pada halaman 3 (Kata Pengantar), saat VN memulai alinea pertama terima kasihnya dengan cara ungkap yang bukan ciri muslimah. http://skripsi.narotama.ac.id/files/12104128%20-%20VICA%20%20NATALIA.pdf Dari skripsi itu, confirm bahwa VN bukanlah muslimah. Setidaknya sampai 2006 sampai dia menulis tesis itu. 4. Lalu dari diskusi di Kaskus, ada yang memposting bahwa sampai 2012 bahkan VN masih non-muslim seperti terlihat pada blognya di: http://vicha-nathalie.blogspot.com/ (semoga belum didelete) Memang nama pada blog itu tidak persis sama dengan nama VN yang beredar sekarang, karena ada perbedaan satu huruf "h" pada kata V, dan dua huruf "h" dan "i" pada kata N. Apalagi foto pemilik blog yang ditampilkan juga terlihat agak beda. Tetapi jika kita melakukan analisis "forensik kata" terhadap puisi-puisi pada blog itu, kunci penjelasan justru muncul pada nama-nama kota tempat puisi itu ditulis, seperti *Jombang* dan *Amlapura* (Bali), dll, yang sesuai dengan tempat-tempat di mana VN pernah bertugas. 5. Dengan temuan pada no. 3 & 4 di atas, posting pendek saya ini bukan untuk memperkuat keputusan MKH (karena memang tak ada hubungannya) , bukan pula untuk melakukan justifikasi moral terhadap VN. Bisa jadi setelah 2012 (berarti tahun ini) VN menjadi mualaf dan berhijab seperti diperagakannya di pengadilan (dan foto-foto yang beredar sekarang). Tetapi sejauh ini belum ada informasi valid yang muncul kapan persisnya dia menjadi muslimah. Sebab kalau seandainya VN masih non-muslim, dan dengan sengaja mengenakan jilbab di persidangan, ini tambahan pe-er baru bagi umat Islam agar lebih berhati-hati dan waspada, ada apa di balik ini semua? Apakah memang hanya urusan kasur dan dapur dari pasangan non-muslim yang menjadi bias karena penampilan VN di persidangan? Atau ada motif lain yang tersembunyi, entah apa. Wallahu a'lam. Wass, ANB -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
