Tarimo kasih dinda ANB atas penelusurannya. Menjadi seorang mualaf memang
ujiannya lebih berat dari kita2. Mudah2an yang bersangkutan tetap istiqomah
dalam menjalani hidup selanjutnya.


2013/11/8 Akmal Nasery Basral <[email protected]>

> Assalamu'alaikum Wr. Wb dunsanak RN n.a.h.
> Hari-hari belakangan ini gencar sekali pemberitaan tentang persidangan VN,
> hakim di PN Jombang, yang dilaporkan suaminya (kepada banyak lembaga
> negara) bahwa WN telah berselingkuh dengan sejumlah pria, dari pengacara
> sampai Kapolres. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menjatuhkan keputusan
> yang memecat hakim berusia 41 tahun itu. Judul-judul bombastis pun
> bertebaran di media seperti "Hakim Cantik VN Selingkuhi 5 Pria", dst. VN
> sendiri membantah melakukan apa yang dituduhkan MKH dengan menyatakan bahwa
> suaminya sudah 15 tahun berpisah dengannya, tak menafkahi dirinya dan 3
> anak hasil pernikahan mereka, dll.
>
> Yang mengejutkan, foto-foto persidangan menunjukkan hakim VN berjilbab,
> sehingga di jaringan media sosial, menimbulkan komentar sinis yang
> mempertentangkan "imej muslimah" VN.
>
> Awalnya, saya ingin menanggapi salah satu posting di wall FB kawan saya,
> seorang haji yang terlihat 'sangat terpukul' dengan kontradiksi yang telak
> ini. Bagaimana mungkin seorang yang berjilbab bisa melakukan hal yang
> diyakini MKH? Apalagi belakangan ini setiap pesakitan perempuan di
> persidangan selalu "mendadak alim" dengan menggunakan jilbab, minimal
> kerudung.
>
>  Jadi, dengan beranggapan bahwa VN dan sang suami adalah orang Islam, saya
> tadinya ingin mengomentari/menulis di wall kawan saya yang sedang galau
> itu, bahwa seorang suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) tanpa
> saksi-saksi selain diri mereka sendiri (sang suami), maka lelaki itu harus
> mengangkat sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali bahwa istrinya benar
> berzina. Lalu pada sumpah kelima, sang suami harus mengatakan bahwa jika
> tuduhan itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya. (QS 24:6-7).
>
> Dan sang istri yang yakin dirinya tidak bersalah, harus mengangkat sumpah
> dengan nama Allah sebanyak empat kali juga bahwa sang suami adalah
> pendusta. Lalu pada sumpah kelima, sang istri harus mengatakan bahwa
> seandainya sang suami benar maka dia bersedia menerima laknat Allah Swt (QS
> 24: 8-9).
>
> Sebuah cara yang sederhana, tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan
> yang merupakan ciri hukum Islam. Dan karena itu Allah menyampaikan dalam
> ayat selanjutnya (10), bahwa "Sekiranya bukan karena karunia Allah dan
> rahmat-Nya kepadamu, niscaya kamu akan menemukan kesulitan (untuk
> memecahkan masalah tuduhan perzinahan seperti itu - ANB). Dan sesungguhnya
> Allah Maha Penerima tobat, Maha Bijaksana"
>
> Tetapi sebelum saya menulis, saya ingin lebih dulu memastikan keyakinan
> formal VN dan suaminya ini. Ternyata hasilnya mengejutkan:
>
> 1. Suami VN adalah* Pendeta berinisial HRPS*. Dan ini menimbulkan
> pertanyaan kedua.
>
> 2. Karena pada nama VN sendiri, "N" itu merupakan kependekan dari sebuah
> kata yang khas non-muslim, apakah sebelumnya VN non-muslim yang menjadi
> mualaf? Atau masih non-muslim?
>
> 3. Pertanyaan no. 2 terjawab, berkat bantuan Google, yang masih menyimpan
> versi PDF dari tesis VN di Universitas Narotama, Surabaya.
>
> Perhatikan pada halaman 3 (Kata Pengantar), saat VN memulai alinea pertama
> terima kasihnya dengan cara ungkap yang bukan ciri muslimah.
>
> http://skripsi.narotama.ac.id/files/12104128%20-%20VICA%20%20NATALIA.pdf
>
> Dari skripsi itu, confirm bahwa VN bukanlah muslimah. Setidaknya sampai
> 2006 sampai dia menulis tesis itu.
>
> 4. Lalu dari diskusi di Kaskus, ada yang memposting bahwa sampai 2012
> bahkan VN masih non-muslim seperti terlihat pada blognya di:
>
> http://vicha-nathalie.blogspot.com/ (semoga belum didelete)
>
> Memang nama pada blog itu tidak persis sama dengan nama VN yang beredar
> sekarang, karena ada perbedaan satu huruf "h" pada kata V, dan dua huruf
> "h" dan "i" pada kata N. Apalagi foto pemilik blog yang ditampilkan juga
> terlihat agak beda.
>
> Tetapi jika kita melakukan analisis "forensik kata" terhadap puisi-puisi
> pada blog itu, kunci penjelasan justru muncul pada nama-nama kota tempat
> puisi itu ditulis, seperti *Jombang* dan *Amlapura* (Bali), dll, yang
> sesuai dengan tempat-tempat di mana VN pernah bertugas.
>
> 5. Dengan temuan pada no. 3 & 4 di atas, posting pendek saya ini bukan
> untuk memperkuat keputusan MKH (karena memang tak ada hubungannya) , bukan
> pula untuk melakukan justifikasi moral terhadap VN.
>
> Bisa jadi setelah 2012 (berarti tahun ini) VN menjadi mualaf dan berhijab
> seperti diperagakannya di pengadilan (dan foto-foto yang beredar sekarang).
> Tetapi sejauh ini belum ada informasi valid yang muncul kapan persisnya dia
> menjadi muslimah.
>
> Sebab kalau seandainya VN masih non-muslim, dan dengan sengaja mengenakan
> jilbab di persidangan, ini tambahan pe-er baru bagi umat Islam agar lebih
> berhati-hati dan waspada, ada apa di balik ini semua? Apakah memang hanya
> urusan kasur dan dapur dari pasangan non-muslim yang menjadi bias karena
> penampilan VN di persidangan? Atau ada motif lain yang tersembunyi, entah
> apa.
>
> Wallahu a'lam.
>
> Wass,
>
> ANB
>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

Kirim email ke