Tarimo kasih dinda ANB atas penelusurannya. Menjadi seorang mualaf memang ujiannya lebih berat dari kita2. Mudah2an yang bersangkutan tetap istiqomah dalam menjalani hidup selanjutnya.
2013/11/8 Akmal Nasery Basral <[email protected]> > Assalamu'alaikum Wr. Wb dunsanak RN n.a.h. > Hari-hari belakangan ini gencar sekali pemberitaan tentang persidangan VN, > hakim di PN Jombang, yang dilaporkan suaminya (kepada banyak lembaga > negara) bahwa WN telah berselingkuh dengan sejumlah pria, dari pengacara > sampai Kapolres. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sudah menjatuhkan keputusan > yang memecat hakim berusia 41 tahun itu. Judul-judul bombastis pun > bertebaran di media seperti "Hakim Cantik VN Selingkuhi 5 Pria", dst. VN > sendiri membantah melakukan apa yang dituduhkan MKH dengan menyatakan bahwa > suaminya sudah 15 tahun berpisah dengannya, tak menafkahi dirinya dan 3 > anak hasil pernikahan mereka, dll. > > Yang mengejutkan, foto-foto persidangan menunjukkan hakim VN berjilbab, > sehingga di jaringan media sosial, menimbulkan komentar sinis yang > mempertentangkan "imej muslimah" VN. > > Awalnya, saya ingin menanggapi salah satu posting di wall FB kawan saya, > seorang haji yang terlihat 'sangat terpukul' dengan kontradiksi yang telak > ini. Bagaimana mungkin seorang yang berjilbab bisa melakukan hal yang > diyakini MKH? Apalagi belakangan ini setiap pesakitan perempuan di > persidangan selalu "mendadak alim" dengan menggunakan jilbab, minimal > kerudung. > > Jadi, dengan beranggapan bahwa VN dan sang suami adalah orang Islam, saya > tadinya ingin mengomentari/menulis di wall kawan saya yang sedang galau > itu, bahwa seorang suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) tanpa > saksi-saksi selain diri mereka sendiri (sang suami), maka lelaki itu harus > mengangkat sumpah atas nama Allah sebanyak 4 kali bahwa istrinya benar > berzina. Lalu pada sumpah kelima, sang suami harus mengatakan bahwa jika > tuduhan itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya. (QS 24:6-7). > > Dan sang istri yang yakin dirinya tidak bersalah, harus mengangkat sumpah > dengan nama Allah sebanyak empat kali juga bahwa sang suami adalah > pendusta. Lalu pada sumpah kelima, sang istri harus mengatakan bahwa > seandainya sang suami benar maka dia bersedia menerima laknat Allah Swt (QS > 24: 8-9). > > Sebuah cara yang sederhana, tegas, namun tetap menjunjung tinggi keadilan > yang merupakan ciri hukum Islam. Dan karena itu Allah menyampaikan dalam > ayat selanjutnya (10), bahwa "Sekiranya bukan karena karunia Allah dan > rahmat-Nya kepadamu, niscaya kamu akan menemukan kesulitan (untuk > memecahkan masalah tuduhan perzinahan seperti itu - ANB). Dan sesungguhnya > Allah Maha Penerima tobat, Maha Bijaksana" > > Tetapi sebelum saya menulis, saya ingin lebih dulu memastikan keyakinan > formal VN dan suaminya ini. Ternyata hasilnya mengejutkan: > > 1. Suami VN adalah* Pendeta berinisial HRPS*. Dan ini menimbulkan > pertanyaan kedua. > > 2. Karena pada nama VN sendiri, "N" itu merupakan kependekan dari sebuah > kata yang khas non-muslim, apakah sebelumnya VN non-muslim yang menjadi > mualaf? Atau masih non-muslim? > > 3. Pertanyaan no. 2 terjawab, berkat bantuan Google, yang masih menyimpan > versi PDF dari tesis VN di Universitas Narotama, Surabaya. > > Perhatikan pada halaman 3 (Kata Pengantar), saat VN memulai alinea pertama > terima kasihnya dengan cara ungkap yang bukan ciri muslimah. > > http://skripsi.narotama.ac.id/files/12104128%20-%20VICA%20%20NATALIA.pdf > > Dari skripsi itu, confirm bahwa VN bukanlah muslimah. Setidaknya sampai > 2006 sampai dia menulis tesis itu. > > 4. Lalu dari diskusi di Kaskus, ada yang memposting bahwa sampai 2012 > bahkan VN masih non-muslim seperti terlihat pada blognya di: > > http://vicha-nathalie.blogspot.com/ (semoga belum didelete) > > Memang nama pada blog itu tidak persis sama dengan nama VN yang beredar > sekarang, karena ada perbedaan satu huruf "h" pada kata V, dan dua huruf > "h" dan "i" pada kata N. Apalagi foto pemilik blog yang ditampilkan juga > terlihat agak beda. > > Tetapi jika kita melakukan analisis "forensik kata" terhadap puisi-puisi > pada blog itu, kunci penjelasan justru muncul pada nama-nama kota tempat > puisi itu ditulis, seperti *Jombang* dan *Amlapura* (Bali), dll, yang > sesuai dengan tempat-tempat di mana VN pernah bertugas. > > 5. Dengan temuan pada no. 3 & 4 di atas, posting pendek saya ini bukan > untuk memperkuat keputusan MKH (karena memang tak ada hubungannya) , bukan > pula untuk melakukan justifikasi moral terhadap VN. > > Bisa jadi setelah 2012 (berarti tahun ini) VN menjadi mualaf dan berhijab > seperti diperagakannya di pengadilan (dan foto-foto yang beredar sekarang). > Tetapi sejauh ini belum ada informasi valid yang muncul kapan persisnya dia > menjadi muslimah. > > Sebab kalau seandainya VN masih non-muslim, dan dengan sengaja mengenakan > jilbab di persidangan, ini tambahan pe-er baru bagi umat Islam agar lebih > berhati-hati dan waspada, ada apa di balik ini semua? Apakah memang hanya > urusan kasur dan dapur dari pasangan non-muslim yang menjadi bias karena > penampilan VN di persidangan? Atau ada motif lain yang tersembunyi, entah > apa. > > Wallahu a'lam. > > Wass, > > ANB > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
