KASUS SELINGKUH PNS TANAH DATAR MEMALUKAN
<http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan>[image:
PDF]
<http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan?format=pdf>[image:
Cetak]
<http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan?tmpl=component&print=1&layout=default&page=>[image:
Surel]
<http://harianhaluan.com/index.php/component/mailto/?tmpl=component&link=291a246d24d6e99f4c38dc0eb55dd867c6e7100b>Sabtu,
09 Agustus 2014 02:25

*PADANG, HALUAN —* Para pegawai negeri si­pil  (PNS) di Kabupaten Tanah
Datar per­lu mendapatkan pembinaan mental yang lebih serius, agar kejadian
me­malukan PNS yang berselingkuh tidak ada lagi. Tidak hanya pem­binaan,
penga­wasan pun perlu diperketat.

“Pembinaan men­tal bagi pegawai harus dilakukan. Karena sebagai pegawai ia
menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Pembinaan sendiri bisa berbentuk
wirid-wirid penga­jian yang sering diikuti PNS,” ucap pamong senior Rusdi
Lubis di Padang, Jumat (8/8) ke­marin.

Adanya PNS yang berselingkuh di Tanah Datar membuat sedih banyak pihak.
Kejadian seperti ini mestinya tidak terulang lagi di masa datang. Rus­­­di
Lubis meng­­­harapkan bupati, wakil bu­pati maupun sekda sebagai pembina
PNS untuk mem­perhatikan hal ini.

Seperti diberitakan kema­rin, selain kasus bunuh diri, permasalahan yang
juga tengah marak di Kabupaten Tanah Datar saat ini adalah kasus selingkuh
antara PNS di ling­kungan Pemkab Tanah Datar.

Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Tanah Datar telah mem­proses dua kasus
amoral tersebut, dan tiga kasus baru yang terindikasi pun akan segera
dipanggil pelakunya. Salah seorang pejabat strategis yang terlibat dalam
kasus perseling­kuhan telah diproses dan sudah diberikan sanksi berat
berupa pencopotan dari jabatannya serta pemberhentian sebagai PNS.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Datar AU yang
segera memasuki masa pensiun terekam CCTV kantor tengah melakukan
perbua­tan tercela di ruangannya dengan staf wanitanya ketika kepala daerah
sedang melakukan gotong-royong di Pasar Batusangkar.

Pada momen itu pelaku mengambil kesempatan untuk memadu kasih dengan
kekasih gelapnya. Perbuatan mesum tersebut sempat terekam kamera CCTV yang
ada di ruangan kantor itu, karena pelaku hanya mematikan layar monitor dan
lupa mematikan secara total CCTV tersebut. Akibatnya adegan mesum tersebut
terekam kamera CCTV, dan tentu saja akhirnya perbuatan si pejabat bejat itu
terbongkar dan kini telah menjadi rahasia umum  di lingkungan Pemkab Tanah
Datar. Wanita yang menjadi pasangan mesum AU adalah Mai fungsional auditor
di lingkungan Kantor Inspektorat Pemkab Tanah Datar.

Berikutnya adalagi DS, salah seorang oknum perawat di RSUD Hanafiah yang
berselingkuh dengan salah seorang pegawai RS Strok Bukittinggi inisial AL.
Mereka ditangkap warga di rumahnya saat suami DS sedang mengikuti penataran
di Padang. Selanjutnya adalagi MT di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang
berselingkuh dengan non PNS warga Batusangkar. Suami pelaku melaporkan MT
telah menyelingkuhi istrinya ke Inspektorat.

Dua pegawai dari lima orang tersebut telah diperiksa oleh inspektorat
sedangkan yang tiga orang lagi akan segera diproses untuk ditindaklanjuti.
Ironisnya, dua kasus terakhir tersebut terjadi di Bulan Ramadan 1435 H,
sedangkan yang lainnya beberapa minggu menjelang Bulan Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Datar, Yong Damara
kepada *Haluan*, Kamis (7/8) menye­butkan, terdapat indikasi pelang­garan
amoral pada bebera­pa orang PNS Pemkab Tanah Datar. “Dua orang telah kita
beri sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan dan diminta untuk
mengundurkan diri sebagai pegawai. Selain ini, kita juga memproses beberapa
pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” sebut Kepala BKD
Yong Damara.

Disebutkannya, penjatuhan sanksi atas pelanggaran ini sesuai PP nomor 53
karena tidak mengindahkan 15 item yang menjadi larangan PNS, dan 17 item
yang harus dipatuhi. Untuk antaisipasi ini, BKD selalu melakukan
sosialisasi langsung, melalui surat edaran, brifing staf, melalui
spanduk-spanduk untuk mematuhi aturan dan larangan PNS. “Kami di Majelis
Per­timbangan Pegawai akan mem­pelajari saran-saran dari inspek­torat
terlebih dahulu, lalu membahas di MPP ini,” sebut Yong. *(h/eni)*


*http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan
<http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan>*




*Wassalam*


*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke