KASUS SELINGKUH PNS TANAH DATAR MEMALUKAN <http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan>[image: PDF] <http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan?format=pdf>[image: Cetak] <http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan?tmpl=component&print=1&layout=default&page=>[image: Surel] <http://harianhaluan.com/index.php/component/mailto/?tmpl=component&link=291a246d24d6e99f4c38dc0eb55dd867c6e7100b>Sabtu, 09 Agustus 2014 02:25
*PADANG, HALUAN —* Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tanah Datar perlu mendapatkan pembinaan mental yang lebih serius, agar kejadian memalukan PNS yang berselingkuh tidak ada lagi. Tidak hanya pembinaan, pengawasan pun perlu diperketat. “Pembinaan mental bagi pegawai harus dilakukan. Karena sebagai pegawai ia menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Pembinaan sendiri bisa berbentuk wirid-wirid pengajian yang sering diikuti PNS,” ucap pamong senior Rusdi Lubis di Padang, Jumat (8/8) kemarin. Adanya PNS yang berselingkuh di Tanah Datar membuat sedih banyak pihak. Kejadian seperti ini mestinya tidak terulang lagi di masa datang. Rusdi Lubis mengharapkan bupati, wakil bupati maupun sekda sebagai pembina PNS untuk memperhatikan hal ini. Seperti diberitakan kemarin, selain kasus bunuh diri, permasalahan yang juga tengah marak di Kabupaten Tanah Datar saat ini adalah kasus selingkuh antara PNS di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) Tanah Datar telah memproses dua kasus amoral tersebut, dan tiga kasus baru yang terindikasi pun akan segera dipanggil pelakunya. Salah seorang pejabat strategis yang terlibat dalam kasus perselingkuhan telah diproses dan sudah diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya serta pemberhentian sebagai PNS. Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemkab Tanah Datar AU yang segera memasuki masa pensiun terekam CCTV kantor tengah melakukan perbuatan tercela di ruangannya dengan staf wanitanya ketika kepala daerah sedang melakukan gotong-royong di Pasar Batusangkar. Pada momen itu pelaku mengambil kesempatan untuk memadu kasih dengan kekasih gelapnya. Perbuatan mesum tersebut sempat terekam kamera CCTV yang ada di ruangan kantor itu, karena pelaku hanya mematikan layar monitor dan lupa mematikan secara total CCTV tersebut. Akibatnya adegan mesum tersebut terekam kamera CCTV, dan tentu saja akhirnya perbuatan si pejabat bejat itu terbongkar dan kini telah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Wanita yang menjadi pasangan mesum AU adalah Mai fungsional auditor di lingkungan Kantor Inspektorat Pemkab Tanah Datar. Berikutnya adalagi DS, salah seorang oknum perawat di RSUD Hanafiah yang berselingkuh dengan salah seorang pegawai RS Strok Bukittinggi inisial AL. Mereka ditangkap warga di rumahnya saat suami DS sedang mengikuti penataran di Padang. Selanjutnya adalagi MT di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berselingkuh dengan non PNS warga Batusangkar. Suami pelaku melaporkan MT telah menyelingkuhi istrinya ke Inspektorat. Dua pegawai dari lima orang tersebut telah diperiksa oleh inspektorat sedangkan yang tiga orang lagi akan segera diproses untuk ditindaklanjuti. Ironisnya, dua kasus terakhir tersebut terjadi di Bulan Ramadan 1435 H, sedangkan yang lainnya beberapa minggu menjelang Bulan Ramadan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Datar, Yong Damara kepada *Haluan*, Kamis (7/8) menyebutkan, terdapat indikasi pelanggaran amoral pada beberapa orang PNS Pemkab Tanah Datar. “Dua orang telah kita beri sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan dan diminta untuk mengundurkan diri sebagai pegawai. Selain ini, kita juga memproses beberapa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” sebut Kepala BKD Yong Damara. Disebutkannya, penjatuhan sanksi atas pelanggaran ini sesuai PP nomor 53 karena tidak mengindahkan 15 item yang menjadi larangan PNS, dan 17 item yang harus dipatuhi. Untuk antaisipasi ini, BKD selalu melakukan sosialisasi langsung, melalui surat edaran, brifing staf, melalui spanduk-spanduk untuk mematuhi aturan dan larangan PNS. “Kami di Majelis Pertimbangan Pegawai akan mempelajari saran-saran dari inspektorat terlebih dahulu, lalu membahas di MPP ini,” sebut Yong. *(h/eni)* *http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan <http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33318-kasus-selingkuh-pns-tanah-datar-memalukan>* *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
