USUT TUNTAS PENAMBANG CINA Sabtu, 23 Agustus 2014 02:36 KEKAYAAN SOLOK SELATAN DIMALING
Kekayaan Sumbar berupa tambang emas di Solok Selatan diekploitasi warga asing secara ilegal. Anggota DPRD Sumbar minta kasus ini diusut tuntas dan tiga dari tujuh pelaku berkewarganegaraan Cina yang ditangkap polisi diadili. PADANG, HALUAN — Anggota DPRD Sumbar Mochlasin meminta, kepolisian dan unsur tertakait lainnya segera melakukan pengusutan atas kasus tertangkapnya tiga penambang emas asal Cina di Solok Selatan. Ia menegaskan, jika ternyata izin kerja tiga penambang tersebut tak ada, dan sudah melakukan eksploitasi di wilayah Indonesia, maka penambang yang bersangkutan harus dibawa ke jalur hukum untuk diadili. “Salah tidak salah, ada izin atau tidak, yang penting tiga penambang asal Cina tersebut harus diadili. Karena, mereka telah jelas menyalahi aturan dengan melakukan ekploitasi kekayaan bumi Indonesia,” tegasnya. Ia juga meminta, pihak terkait tak pandang bulu dalam permasalahan tambang emas Solok Selatan tersebut. Semua penambang harus ditangkap, tak terkecuali oknum polisi dan TNI yang terlibat dalam penambangan ilegal. “Seharusnya oknum-oknum negara ini yang pertama ditangkap. Karena mereka sudah jelas tak patuh kepada aturan. Jangan karena mereka polisi atau tentara, seenaknya saja menguras kekayaan alam tanpa ada izin,” pungkasnya. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di 19 kabupaten/kota, melakukan pengecekan kelangkapan administrasi seluruh pekerja asing yang berada di wilayah mereka masing-masing. Jika ada kepala daerah yang mendapatkan pekerja asing yang tidak memiliki kelengkapan adimistrasi seperti izin tinggal, paspor, dan lainnya, maka harus segera dilaporkan kepada pihak imigrasi. Diancam Penjara Polres Solsel dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solsel belum mengetahui siapa pembawa pekerja asing itu. Kasi Perlindungan Tenagakerja Dinsosnakertran Solsel, Nurasidin saat dikonfirmasi kemarin mengatakan, 7 pekerja asing itu tak terdaftar di dinasnya. Setelah diperiksa, mereka hanya memiliki visa kunjungan dan tak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jadi bisa dipastikan bahwa mereka pekerja ilegal. Menurutnya, yang bisa memasukkan tenaga kerja asing ke Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum. Sementara tak ada perusahaan yang melapor kepada pihaknya untuk memasukkan 7 pekerja asing itu. Ini jelas dibawa oleh perseorangan. Untuk perseorangan, kata Nurasidin alias Ucok, tak boleh memasukkan tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal itu diatur dalam UU No. 13 pasal 42 ayat 2 tentang Ketenakerjaan. Apabila ada perseorangan yang nekat melakukan hal itu, terancam kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Imigrasi Kelas I Padang melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Padang, Isman Jayadi juga mengatakan bahwa tindakan sejumlah warga asing dari Cina ini telah melanggar undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia, dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ia menyebutkan, dalam kasus ini pihak Imigrasi Padang masih menunggu menunggu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, tentunya Imigrasi menunggu bagaimana tindak lanjutnya. Setelah itu, Imigrasi akan segera memulangkan ke negara asalnya. Menurut Isman, kasus penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga asing memang sering terjadi setiap tahunnya. Keimigirasian sering tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan karena mereka datang dengan alasan berkunjung. Kapolres Solsel, AKBP Nanang Putu Wardianto saat dikonfirmasi bagaimana pekerja asing yang ditangkap itu, belum memberikan keterangan. Dari 7 pekerja asing itu, 3 pekerja sudah dibawa ke Mapolres pada hari penangkapan, Kamis. Sedangkan 4 lagi belum dibawa karena sedang membereskan barang-barang mereka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, 4 pekerja asing yang belum ditahan itu, dibawa oleh pengawal mereka ke Padang. Mendengar informasi itu, Polres Solsel merasa dikelabui. Pihak polres pun langsung menghubungi pengawal pekerja itu, seorang warga Sangir berinisial D untuk mengantarkan 4 pekerja itu ke Mapolres . Menurut D, 4 pekerja itu akan sampai di Mapolres pukul 20.00 WIB. Namun, hingga pukul 23.00 WIB, saat Haluan mengecek kedatangan 4 pekerja itu di Mapolres, mereka belum juga datang. Semua Tambang Ilegal Terkait masalah tambang di Solsel, Kepala Dinas ESDM Solsel, Amril Bakri menyatakan bahwa semua aktivitas penambangan di Solsel adalah ilegal karena tak satu pun perusahaan yang terdaftar di kantornya menambang di wilayah tambang di kabupaten itu saat ini. Ia membeberkan, dari 35 perusahaan tambang yang terdaftar di dinas itu, hanya 9 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Di luar dari itu, hanya memiliki izin eksplorasi yang berarti tak boleh menambang. Amril menjelaskan, dari 9 perusahaan yang ia klaim memiliki IUP produksi itu, ada 3 perusahaan yang masih memiliki IUP eskplorasi. Ia memasukkan 3 perusahaan itu dalam kategori pemegang IUP produksi karena proses CNC nya hampir tuntas. 3 perusahaan itu adalah PT NIM yang aktivitas tambang emasnya di Kecamatan Sangir masih berstatus eksplorasi. Kemudian, PT Nusa Jaya Pratama. Dan PT Bina Citra Sawitra. Perusahaan lain selain 9 perusahaan itu, kata Amril, baru memiliki IUP eksplorasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang hanya mengantongi IUP eksplorasi tidak menambang. “Sedangkan yang memiliki IUP produksi saja tak satu pun yang menambang hingga saat ini. Bahkan kami telah menyurati agar mereka mulai menambang seiring melengkapi aturan. Tujuannya, supaya perusahaan yang punya IUP bisa mengawasi lokasi mereka yang dijarah penambang liar. Ini adalah salah satu cara untuk mengurangi aktifitas tambang ilegal,” katanya. Ia menyebutkan, perusahaan tambang yang memilki IUP produksi, sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM. Untuk IUP produksi, dikeluarkan oleh Dinas ESDM Solsel. Amdal juga sudah selesai. Tinggal lagi masalah izin pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas. Izin itu sedang dalam proses. Upaya yang sedang dan akan dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan tambang ilegal di Solsel adalah menata IUP, menuntaskan proses CNC, melakukan pendataan terhadap masing-masing IUP dan menyerahkan datanya ke Dinas ESDM provinsi sebagai penerima pelimpahan kewenangan proses dari kementerian EDM sesuai surat edarah Dirjen Minerba. Amril berharap, penegak hukum seperti kejaksaan, pengadilan dan polisi harus menindak tegas semua aktivitas tambang liar di Solsel karena merugikan daerah karena tak memberikan retribusi bagi daerah. Berdasarkan data yang dimilik Dinas ESDM Solsel, kandungan bahan tambang di Solsel tak hanya emas dan biji besi, namun juga ada kandungan lain yang tak kalah mahal seperti tembaga, galena, zinc, mangan, sirtulal, batu kuarsa dan batu alam. Ada juga batu bara di Sungai Kunyit Kecamatan SBJ, namun masih muda. Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar, Zulkifli yang dihubungi pada hari yang sama mengatakan, setelah ditelusuri tiga orang warga Cina yang terjaring dalam razia penambangan ilegal di Solok Selatan tersebut, memang tidak terdaftar sebagai tenaga kerja asing yang legal di Disnakertrans Sumbar. “Tahun 2014 sekarang, jumlah warga asing yang terdaftar di kantor kita 92 orang,” tuturnya. Pekerja asing ilegal ini telah merugikan negara, karena dia seharusnya membayar 100 dollar AS per bulan untuk negara. (h/mg-len/wis/dib) http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33656-usut-tuntas-penambang-cina -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
