USUT TUNTAS PENAMBANG CINA
Sabtu, 23 Agustus 2014 02:36

KEKAYAAN SOLOK SELATAN DIMALING

Kekayaan Sumbar berupa tambang emas di Solok Selatan diekploitasi warga
asing secara ilegal. Anggota DPRD Sumbar minta kasus ini diusut tuntas dan
tiga dari tujuh pelaku berkewarganegaraan Cina yang ditangkap polisi
diadili.

PADANG, HALUAN — Ang­gota DPRD Sumbar Mochlasin meminta, kepolisian dan
unsur tertakait lainnya segera melaku­kan pengusutan atas kasus
tertangkapnya tiga penambang emas asal Cina di Solok Selatan.

Ia menegaskan, jika ternyata izin kerja tiga penambang tersebut tak ada,
dan sudah melakukan eksploitasi di wilayah Indonesia, maka penambang yang
bersangkutan harus dibawa ke jalur hukum untuk diadili.

“Salah tidak salah, ada izin atau tidak, yang penting tiga penambang asal
Cina tersebut harus diadili. Karena, mereka telah jelas menyalahi aturan
dengan melakukan ekploitasi kekayaan bumi Indonesia,” tegasnya.

Ia juga meminta, pihak terkait tak pandang bulu dalam perma­salahan tambang
emas Solok Selatan tersebut. Semua penam­bang harus ditangkap, tak
terke­cuali oknum polisi dan TNI yang terlibat dalam penambangan ilegal.

“Seharusnya oknum-oknum negara ini yang pertama ditang­kap. Karena mereka
sudah jelas tak patuh kepada aturan. Jangan karena mereka polisi atau
tentara, seenaknya saja mengu­ras kekayaan alam tanpa ada izin,” pungkasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah di 19 kabupaten/kota, melakukan
pengecekan kelangkapan administrasi seluruh

pekerja asing yang berada di wilayah mereka masing-masing. Jika ada kepala
daerah yang mendapatkan pekerja asing yang tidak memiliki kelengkapan
adimistrasi seperti izin tinggal, paspor, dan lainnya, maka harus segera
dilaporkan kepada pihak imigrasi.

Diancam Penjara

Polres Solsel dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solsel belum
mengetahui siapa pembawa pekerja asing itu.

Kasi Perlindungan Tenagaker­ja Dinsosnakertran Solsel, Nurasidin saat
dikonfirmasi kemarin   me­nga­takan, 7 pekerja asing itu tak terdaftar di
dinasnya.

Setelah diperiksa, mereka hanya memiliki visa kunjungan dan tak memiliki
Izin Mempe­kerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jadi bisa dipastikan bahwa
mereka pekerja ilegal.

Menurutnya, yang bisa mema­sukkan tenaga kerja asing ke Indonesia adalah
perusahaan berbadan hukum. Sementara tak ada perusahaan yang melapor kepada
pihaknya untuk mema­sukkan 7 pekerja asing itu. Ini jelas dibawa oleh
perseorangan.

Untuk perseorangan, kata Nurasidin alias Ucok, tak boleh memasukkan tenaga
kerja asing ke Indonesia. Hal itu diatur dalam UU No. 13 pasal 42 ayat 2
tentang Ketenakerjaan. Apabila ada perseorangan yang nekat mela­kukan hal
itu, terancam kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
penjara, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Imigrasi Kelas I Padang melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Padang, Isman Jayadi  juga mengatakan bahwa tindakan sejumlah warga asing
 dari Cina ini telah melanggar undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang
kei­migrasian. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar
wilayah Indonesia, dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi,
 diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100
juta.

Ia menyebutkan, dalam kasus ini pihak Imigrasi Padang masih menunggu
me­nung­gu penyeli­dikan yang dilakukan pihak kepolisian. Jika terbukti
 bersalah, tentunya Imigrasi menunggu bagaimana tindak lanjutnya. Setelah
itu, Imigrasi akan segera memu­lang­kan ke negara asalnya.

Menurut Isman, kasus penya­lahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh warga
asing memang sering terjadi setiap tahunnya. Keimigirasian sering tidak
mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan karena mereka datang dengan
alasan berkunjung.

Kapolres Solsel, AKBP Na­nang Putu Wardianto saat dikonfirmasi bagaimana
pekerja asing yang ditangkap itu, belum memberikan keterangan.

Dari 7 pekerja asing itu, 3 pekerja sudah dibawa ke Mapolres pada hari
penangkapan, Kamis. Sedangkan 4 lagi belum dibawa karena sedang membereskan
barang-barang mereka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, 4 pekerja
asing yang belum ditahan itu, dibawa oleh pengawal mereka ke Padang.

Mendengar informasi itu, Polres Solsel merasa dikelabui. Pihak polres pun
langsung menghubungi pengawal pekerja itu, seorang warga Sangir berinisial
D untuk mengantarkan 4 pekerja itu ke Mapolres . Menurut D, 4 pekerja itu
akan sampai di Mapolres pukul 20.00 WIB. Namun, hingga pukul 23.00 WIB,
saat Haluan mengecek kedatangan 4 pekerja itu di Mapolres, mereka belum
juga datang.

Semua Tambang Ilegal

Terkait masalah tambang di Solsel, Kepala Dinas ESDM Solsel, Amril Bakri
menyatakan bahwa semua aktivitas penambangan di Solsel adalah ilegal karena
tak satu pun perusahaan yang terdaftar di kantornya menambang di wilayah
tambang di kabupaten itu saat ini.

Ia membeberkan, dari 35 perusahaan tambang yang terdaftar di dinas itu,
hanya 9 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi. Di luar
dari itu, hanya memiliki izin eksplorasi yang berarti tak boleh menambang.

Amril menjelaskan, dari 9 perusahaan yang ia klaim me­miliki IUP produksi
itu, ada 3 perusahaan yang masih memili­ki IUP eskplorasi. Ia mema­sukkan 3
perusahaan itu dalam kategori pemegang IUP produksi karena proses CNC nya
hampir tuntas.

3 perusahaan itu adalah PT NIM yang aktivitas tambang emasnya di Kecamatan
Sangir masih berstatus eksplorasi. Kemudian, PT Nusa Jaya Prata­ma. Dan PT
Bina Citra Sawitra.

Perusahaan lain selain 9 perusahaan itu, kata Amril, baru memiliki IUP
eksplorasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan yang hanya mengantongi IUP
eksplorasi tidak menambang.

“Sedangkan yang memiliki IUP produksi saja tak satu pun yang menambang
hingga saat ini. Bahkan kami telah menyurati agar mereka mulai menambang
seiring melengkapi aturan. Tujuannya, supaya perusahaan yang punya IUP bisa
mengawasi lokasi mereka yang dijarah penambang liar. Ini adalah salah satu
cara untuk mengurangi aktifitas tambang ilegal,” katanya.

Ia menyebutkan, perusahaan tambang yang memilki IUP produksi, sudah
mendapatkan rekomendasi teknis dari Kemen­terian ESDM. Untuk IUP produk­si,
dikeluarkan oleh Dinas ESDM Solsel. Amdal juga sudah selesai. Tinggal lagi
masalah izin pinjam pakai kawasan hutan produksi terbatas. Izin itu sedang
dalam proses.

Upaya yang sedang dan akan dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan tambang
ilegal di Solsel adalah menata IUP, menuntaskan proses CNC, melakukan
pendataan terhadap masing-masing IUP dan menye­rahkan datanya ke Dinas ESDM
provinsi sebagai penerima pelim­pahan kewenangan proses dari kementerian
EDM sesuai surat edarah Dirjen Minerba.

Amril berharap, penegak hukum seperti kejaksaan, penga­dilan dan polisi
harus menindak tegas semua aktivitas tambang liar di Solsel karena
merugikan daerah karena tak memberikan retribusi bagi daerah.

Berdasarkan data yang dimilik Dinas ESDM Solsel, kandungan bahan tambang di
Solsel tak hanya emas dan biji besi, namun juga ada kandungan lain yang tak
kalah mahal seperti tembaga, galena, zinc, mangan, sirtulal, batu kuarsa
dan batu alam. Ada juga batu bara di Sungai Kunyit Kecamatan SBJ, namun
masih muda.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Dinas Tenaga Kerja
dan Trans­migrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumbar, Zulkifli yang dihubungi
pada hari yang sama menga­takan, setelah ditelusuri  tiga orang warga Cina
 yang terjaring dalam razia penam­bangan ilegal di Solok Selatan tersebut,
 memang tidak terdaftar sebagai tenaga kerja asing yang legal di
Disnakertrans Sumbar.

“Tahun 2014 sekarang,  jum­lah warga asing yang terdaftar di kantor kita 92
orang,”  tuturnya.

Pekerja asing ilegal ini telah merugikan negara, karena dia seharusnya
membayar 100 dollar AS per bulan untuk negara.  (h/mg-len/wis/dib)

http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33656-usut-tuntas-penambang-cina



-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke