7 Penambang Cina Diserahkan ke Imigrasi |
Sebulan bekerja tanpa izin, Polres Solsel akhirnya menyerahkan tujuh penambang asal Cina ke Dinsosnakertrans Solsel untuk diserahkan lebih lanjut ke Imigrasi Padang. SOLSEL, HALUAN — Empat penambang emas asal Cina yang kabur ke Padang usai razia penertiban tambang ilegal di Solsel, Kamis (21/8) lalu, dibawa oleh calo pengurus visa mereka ke Mapolres Solsel pada Sabtu (23/8) pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, pada razia itu ditangkap tujuh penambang asal Cina. Namun yang bisa dibawa ke Mapolres pada hari itu hanya tiga orang. Sedangkan empat orang lagi tak bisa diangkut bersamaan dengan rekan mereka, karena mobil polisi penuh. Polisi memercayakan kepada pengawal penambang Cina itu, seorang warga Sangir berinisial D. Namun, D tak menepati janjinya. Polisi akhirnya geram dan mengancam D. D ketakutan lalu menyuruh rekannya mengantarkan empat penambang itu ke Mapolres. Tujuh penambang emas ilegal itu adalah Song Kui (31), Hu Cong (29), Chen Xiahong (28), Liu Jian (31), Liu Renfei (45), Chen Shanfeng (50), dan Pang Weisheng (56). Setelah tujuh penambang Cina itu terkumpul di Mapolres, mereka lalu diinterogasi aparat melalui Sat Intelkam dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solsel. Mereka diinterogasi menggunakan bantuan seorang penerjemah bernama Sandro. Masalahnya, tak seorang pun dari tujuh pekerja itu bisa berbahasa Inggris. Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertran Solsel, Nurasidin mengatakan, dari hasil interogasi, ditemukan fakta bahwa tujuh pekerja asing itu hanya memiliki visa kunjungan. Sedangkan untuk bekerja, mereka harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Artinya, mereka merupakan pekerja ilegal. Dari tujuh orang itu pun, hanya tiga yang memegang pasport di tangan mereka, sedangkan yang empat lagi tak ada. Mereka berkilah bahwa visa mereka sedang diperpanjang. Visa tiga orang itu masih berlaku hingga September dan yang empat lagi sudah habis masa berlakunya Juni lalu. Selain tujuh pekerja itu, Mapolres Solsel dan Dinsosnakertrans juga menginterogasi calo yang bertugas memperpanjang visa mereka. Calo itu bernama Andika Gustriadi (31). Dia datang dari Jakarta. Dia diinterogasi untuk mencari tahu siapa pembawa tujuh pekerja asing itu. Menurut Nurasidin, yang bisa memasukkan tenaga kerja asing ke Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum. Sedangkan perseorangan tak berhak melakukan itu. Andika, saat dicerca belasan pertanyaan oleh Dinsosnakertrans mengatakan, ia merupakan agen yang bertanggung jawab untuk memperpanjang visa kunjungan tujuh orang itu. Ia mengungkapkan, yang membuat visa untuk mereka adalah Mr Jacky. Andika mengaku belum pernah bertemu dengan Mr Jacky ketika ditanya Nurasidin apakah ia mengenal dengan baik Mr. Jacky. “Untuk mengurus perpanjangan visa, kami hanya berkomunikasi melalui handphone,” katanya. Ia juga mengaku tak tahu ketika ditanya mengapa tujuh orang itu bisa masuk ke Solsel dan apakah ia memiliki kenalan di Padang atau di Solsel untuk memasukkan tujuh pekerja itu. Ia terus bersikeras mengatakan bahwa dirinya hanya calo untuk perpanjangan visa. Nurasidin mengatakan bahwa pasti ada pembawa tujuh Cina itu untuk masuk ke Solsel, karena tak mungkin mereka tahu langsung dari Cina ke Solsel. Namun, dari hasil interogasi itu, belum juga diketahui siapa pembawa mereka. Walau tujuh pekerja itu sudah bekerja di Solsel selama sebulan tanpa IMTA, namun menurut Nurasidin mereka tak bisa dihukum. Yang bisa dihukum adalah pembawa mereka bekerja, yang sedang dicari siapa orangnya. Sesuai dengan ketentuan IMTA yang mengacu ke Pasal 42 ayat 1, pembawa kerja itu terancam sanksi kurungan 1 sampai 4 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. Hasil interogasi Polres Solsel hampir sama dengan hasil interogasi Dinsosnakertrans Solsel. Kapolres Solsel, AKBP Nanang Putu Wardianto melalui Kasat Intelkam, Iptu Nasirwan menambahkan, pihaknya menyerahkan tujuh pekerja asing itu ke Dinsosnakertrans untuk diserahkan lebih lanjut ke Imigrasi Padang. (h/dib) Harian Haluan | Senin, 25 Agustus 2014 -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
