7 Penambang Cina Diserahkan ke Imigrasi |

​
Sebulan bekerja tanpa izin, Polres Solsel akhirnya menyerahkan tujuh
penambang asal Cina ke Dinsosnakertrans Solsel untuk diserahkan lebih
lanjut ke Imigrasi Padang.

SOLSEL, HALUAN — Empat penambang emas asal Cina yang kabur ke Padang usai
razia penerti­ban tambang ilegal di Solsel, Kamis (21/8) lalu, dibawa oleh
calo pengurus visa mereka ke Mapolres Solsel pada Sabtu (23/8) pukul 02.00
WIB.

Sebelumnya, pada razia itu ditangkap tujuh penambang asal Cina. Namun yang
bisa dibawa ke Mapolres pada hari itu hanya tiga orang. Sedangkan empat
orang lagi tak bisa diangkut bersamaan dengan rekan mereka, karena mobil
polisi penuh.

Polisi memercayakan kepada pengawal penambang Cina itu, seorang warga
Sangir berinisial D. Namun, D tak menepati janjinya. Polisi akhirnya geram
dan mengan­cam D. D ketakutan lalu menyuruh rekannya mengantarkan empat
penambang itu ke Mapolres.

Tujuh penambang emas ilegal itu adalah Song Kui (31), Hu Cong (29), Chen
Xiahong (28), Liu Jian (31), Liu Renfei (45), Chen Shanfeng (50), dan Pang
Weisheng (56).

Setelah tujuh penambang Cina itu terkumpul di Mapolres, mereka lalu
diinterogasi aparat melalui Sat Intelkam dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Trans­mi­grasi (Dinsosnakertrans) Solsel.

Mereka diinterogasi menggu­nakan bantuan seorang penerje­mah bernama
Sandro. Masalah­nya, tak seorang pun dari tujuh pekerja itu bisa berbahasa
Inggris.

Kasi Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertran Solsel, Nurasidin
mengatakan, dari hasil interogasi, ditemukan fakta bahwa tujuh pekerja
asing itu hanya memiliki visa kunjungan. Sedang­kan untuk bekerja, mereka
harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Artinya,
mereka merupakan pekerja ilegal. Dari tujuh orang itu pun, hanya tiga yang
meme­gang pasport di tangan mereka, sedangkan yang empat lagi tak ada.
Mereka berkilah bahwa visa mereka sedang diperpanjang. Visa tiga orang itu
masih berlaku hingga September dan yang empat lagi sudah habis masa
berlakunya Juni lalu.

Selain tujuh pekerja itu, Mapolres Solsel dan Dinsos­nakertrans juga
menginterogasi calo yang bertugas memper­panjang visa mereka. Calo itu
bernama Andika Gustriadi (31). Dia datang dari Jakarta. Dia diinterogasi
untuk mencari tahu siapa pembawa tujuh pekerja asing itu. Menurut
Nurasidin, yang bisa memasukkan tenaga kerja asing ke Indonesia adalah
perusahaan berbadan hukum. Sedangkan perseorangan tak berhak melakukan itu.

Andika, saat dicerca belasan pertanyaan oleh Dinsosnakertrans mengatakan,
ia merupakan agen yang bertanggung jawab untuk memperpanjang visa kunjungan
tujuh orang itu. Ia mengung­kapkan, yang membuat visa untuk mereka adalah
Mr Jacky.

Andika mengaku belum per­nah bertemu dengan Mr Jacky ketika ditanya
Nurasidin apakah ia mengenal dengan baik Mr. Jacky. “Untuk mengurus
perpan­jangan visa, kami hanya berko­munikasi melalui handphone,” katanya.

Ia juga mengaku tak tahu ketika ditanya mengapa tujuh orang itu bisa masuk
ke Solsel dan apakah ia memiliki kenalan di Padang atau di Solsel untuk
memasukkan tujuh pekerja itu. Ia terus bersikeras mengatakan bahwa dirinya
hanya calo untuk perpanjangan visa.

Nurasidin mengatakan bahwa pasti ada pembawa tujuh Cina itu untuk masuk ke
Solsel, karena tak mungkin mereka tahu langsung dari Cina ke Solsel. Namun,
dari hasil intero­gasi itu, belum juga diketahui siapa pembawa mereka.

Walau tujuh pekerja itu sudah bekerja di Solsel selama sebulan tanpa IMTA,
namun menurut Nurasidin mereka tak bisa dihukum. Yang bisa dihukum adalah
pembawa mereka bekerja, yang sedang dicari siapa orang­nya. Sesuai dengan
ketentuan IMTA yang mengacu ke Pasal 42 ayat 1, pembawa kerja itu terancam
sanksi kurungan 1 sampai 4 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Hasil interogasi Polres Solsel hampir sama dengan hasil interogasi
Dinsosnakertrans Solsel. Kapolres Solsel, AKBP Nanang Putu Wardianto
melalui Kasat Intelk­am, Iptu Nasirwan menam­bahkan, pihaknya menyerahkan
tujuh pekerja asing itu ke Dinsosnakertrans untuk diserah­kan lebih lanjut
ke Imigrasi Padang. (h/dib)

Harian Haluan | Senin, 25 Agustus 2014


-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke