Sungguh, saya tidak bisa komentar lagi membaca tradegi ini, sengketa adat
yang seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dibawa ke
jalur hukum, dimana keputusannya adalah kalah dan menang.
Yang jelas, orang sekaum yang dikalahkan sekarang telah menjadi tunawisma
dan kehilangan mata pencaharian. Tidakkah ini menyedihkan ?

Dr.Saafroedin Bahar
Male, 78 yrs, Jakarta

2014-09-26 9:00 GMT+07:00 Nofend St. Mudo <[email protected]>:

> Jumat, 26 September 2014 02:00
>
>
> ​
> PAYAKUMBUH,  HALUAN — Dalam suana  haru  dan me­milukan,  dua unit alat
> berat berupa eska­vator,  sepanjang Kamis (25/9) pagi merobohkan an
> bangunan serta menum­bangkan pepohonan yang ada diatas tanah milik kaum
> adat dari pasu­kuan Panjang.
>
> Satu unit rumah gadang, mushalla, kandang ternak serta bangunan  permanen
> lainnya yang sebelumnya berdiri bagus, akhirnya nyaris rata dengan tanah
> oleh alat berat tersebut.
>
> Begitupun, pohon kepala, batang kakao dan tumbuhan lainnya ikut dicabut
> oleh alat berat berukuran jumbo. Pem­bersihan bangunan  di atas tanah
> seluas hampir 2 hektar di Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh
> Ti­mur itu, merupakan eksekusi terkait perkara kasasi perdata atas putusan
> Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.2757 K/pdt/2009 terhadap harta
> pusaka tinggi yang sedang dipermasalahkan oleh kaum adat pasukuan Panjang.
>
> “Pihak tergugat berupaya untuk menguasai seluruh harga pusaka tinggi dari
> pasukuan kami. Padalah harta pusaka tinggi ini telah kami miliki semenjak
> nenek moyang da­hulu,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang pemenang
>  atas gugatan seng­keta harta pusaka tinggi tersebut.
>
> Katanya, antara penggugat dan tergugat merupakan masih dalam satu
> pasukuan, yakni pasukuan Panjang. Pihak penggugat sebelumnya hanya
> meminjamkan tanah kepada pihak tergugat dengan status hak pakai.
>
> Tetapi, memasuki tahun 2007 lalu, pihat tergugat malah berupaya untuk
> memiliki tanah yang dipinjamkan dari pihak penggugat. “Tanah yang kami
> pinjamkan malah akan dibuatkan sertifikat oleh tergugat.Pihak kami tidak
> terima dengan hal itu. Pihak tergugat merasa turut memiliki atas tanah
> tersebut. Upaya damai telah dilakukan dengan jalur adat. Tetapi tidak
> mene­mukan titik terang. Akhirnya, sengketa ini kami diteruskan kepada
> pengadilan hingga diputuskannya eksekusi pada hari ini,”ujar Syahril Z. Dt.
> Pengulu Baso Nan Kuniang.
>
> Dengan kondisi tanah masih dalam sengketa dan dalam persidangan, pihak
> tergugat juga terus membangun tempat usaha berupa rumah makan mereka Tambak
> Indah  dan tempak karokean merek BFF diatas tanah tersebut.
>
> Akhirnya sengketa tanah pusaka tinggi tersebut disidang­kan dari
> Pengadilan Negeri Payakumbuh terus ke Penga­dilan Tinggi Padang hingga
> Mahkamah Agung dan mene­tap­kan penggugat sebagai pemenang harta pusaka
> tinggi tersebut.
>
> Mahkamah Agung memu­tuskan untuk melakukan eksekusi atas seluruh bangu­nan
> serta tumbuhan dari tergugat  yang ada pada tanah penggugat. Yakni berupa 4
> unit bangunan rumah permanen, 1 unit bangunan pondok perma­nen, 1 unit
>  bangunan Mu­sholla. Kemudian 4 kan­dang ternak,20 batang kelapa, 3 batang
> cengkeh, 1 batang mangga, 1 batang jambak, 2 batang durian, 2 batang coklat.
>
> Dalam eksekusi yang cukup mengharukan tersebut, ratusan personil dari
> Satuan Polres Payakumbuh turut menga­mankan eksekusi. Begitupun, eksekusi
>  yang terbilang kondusif turut jadi tontonan ratusan warga setempat.
>
> Dirikan  Tenda
>
> Sementara  pihak tergugat sehari sebelum eksekusi dila­kukan,  telah
> memindahkan seluruh barang milik mereka. Tetapi, sepanjang eksekusi
> dilakukan, pihak keluarga dari tergugat tak tahan tangis setelah mendengar
> seluruh bangun mereka rata dengan tanah.
>
> Bahkan, air mata dari 15 keluarga tersebut tak terben­dung mengingat rumah
> yang selama ini mereka huni tak ada lagi. “Kami tak tahu mau kemana akan
> pindah. Bangu­nan tersebut merupakan satu-satunya harga bagi kami,” ujar
> salah seorang keluarga ter­gugat.
>
> Mereka kini t mendirikan sebuah tenda didepan kantor Pengadilan Negeri
> Paya­kumbuh. Tenda yang berada di pinggir jalan utama Kota Payakumbuh itu,
> dijadikan sebagai rumah bagi 15 kepala keluarga tergugat  untuk menetap.
> “Kami telah bermo­hon kepada pengadilan, seluruh bangunan jangan
> dirobohkan. Kami rela menghibahkan kepada penggugat atas apapun yang ada
> pada tanah itu, tetapi jangan dirobohkan,” ujar Rossi salah satu keluarga
> tergugat.
>
> Akhirnya Ketua Sementara DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam,
> mendatangi  keluarga tergugat eksekusi bangunan di depan Kantor Pengadilan
> Negeri Paya­kumbuh, Kamis (25/9) siang.  “Kita turut prihatin melihat
> kondisi warga yang seperti ini. DPRD dalam waktu dekat, berupaya untuk
> mencari solusi terbaik,” ujar YB Dt Parmato Alam
>
> Pihak  tergugat men­ceritakan, keseluruh bangunan, tanaman serta apapun
> yang ada pada tanah yang selama ini mereka huni, hancur dan rata dengan
> tanah usai ek­sekusi menggunakan 2 unit alat berat berupa eskavator.
>
> Bahkan, tempat usaha mereka turut dihancur. Yang tersisa dari eksekusi
> tersebut hanyalah pakaian dan barang pribadi lainnya. “Tidak tahu kemana
> lagi  kami akan tinggal. Rumah, tempat usaha, tanaman dan bangunan lainnya
> sudah hancur,”  ujar Rossi   berlinang  air mata.
>
> Dia bersama keluarga dari pasukuan Panjang  akan terus menetap di tenda
> yang dipasang didepan kantor Pengadilan Negeri serta berseberangan langsung
> dengan gedung DPRD Kota Payakumbuh. “Tidak tahu sampai kapan kami disini,
> apalagi rumah kami  tidak ada lagi,”ujarnya.
>
> Kini,  negara  diharapkan  bertanggung jawab terhadap  warganya  yang
>  tidak punya  tempat berteduh lagi. (h/ddg)
>
> http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/34478-robohnya-rumah-gadang
>
> --
>
>
>
> *Wassalam*
>
>
>
> *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
> SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke