Nampak no kasus ko tajadi dek ado no sistim “malakok” nan banyak tajadi di 
nagari awak.

“malakok” ko kalau ado pandatang nan kamungkinan sasuku tapi bedo nagari nan 
manumpang dan diagiah hak pakai baiak untuak parumahan ataupun parak jo sawah 
di tanah pusako tinggi dek niniak mamak nan ibo ka nan datang ko.

Nan bedo no sanak nan malakok ko lah baranak pinak pulo disinan dan maraso lah 
sato pulo jadi pemilik tanah nan digarap no dan malupokan bahwa mereka cuma 
manumpang dan punyo hak mamakai salamo indak diparalukan dek kaum nan punyo hak 
di pusako tinggi tadi.

Kalau nan tabaco ko batua, Niniak Mamak di pasukuan Panjang malakukan 
penggusuran ko dalam rangka mempertahan kan hak kamanakan no pasukuan Panjang 
dari klaim dunsanak mereka nan “malakok” tadi dek lah ado niaik untuak 
memiliki, mambuek kan sertifikat dan malupokan asal usul tanah itu sendiri dan 
juo malupokan kebaikan urang nan maagiah tumpangan ka mereka.

Apo koh salah niniak mamak nan mempertahankan hak kamanakan no nan sabana no 
punyo hak?. Dan baa pulo dunsanak mereka nan manumpang dan bausao maaliahkan 
kepemilikan pusako tinggi nan bukan hak mereka?

Ambo sendiri pernah manyaksikan kasus bantuak iko di kampuang, dek keluarga 
asli lah mambuek rumah surang dan banyak nan marantau, nan rumah gadang asli 
dan tranah pasawahan kaum ko di klaim dek nan malakok tadi sebagai hak mereka. 
Sampai pulo ka pengadilan, untuang se surek2 perjanjian nan kajadian awal no 
sekitar taun 1895 masih ado tasimpan dek keluarga asli dan mereka bisa manang. 
Akhir pakaro lai indak saparah ko bana, ka duo pihak lai sadar jo posisi 
masiang2, akhir no nan malakok diagiah tanah parumahan dan ado perjanjian baru 
mengakui hak kekeluarga asli dan indak ka mauling baliak perbuatan no.

 

Wassalam

Tan Ameh

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of Zulharbi Salim
Sent: Saturday, September 27, 2014 7:08 AM
To: RantauNet
Subject: Re: [R@ntau-Net] EKSEKUSI PUTUSAN MA : Robohnya Rumah Gadang

 

Inilah kenyataan pahit yang menyedihkan.
Tidak pernah terjadi dalam adat salamoko bapakaro nan sampai maruntuahkan rumah 
gadang jo surau bagai..kama nyo Niniak Mamak nan keceknyo gadang basa batuah 
nan dapek manyalasaikan pakaro anak kamanakan jo arif bijaksano?
Batua pak Syaf, menyelesaikan nan kusuik jo arif bijaksano malalui mufakat 
bulek aia ka pambuluah indak ado lai. 
Ko patando runtuahnyo rumah gadang jo runtuahnyo surau dan mushala patando 
runtuah pulo adat jo agamo (ABS SBK). Iko lah tamasuak tando-tando Kiamat lah 
dakek? "Barang siapa meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan agama" 
(HR Turmuzi). Berarti orang yg telah merobohkan rumah Allah (masjid, 
mushalla,surau) adalah orang yang telah menghancurkan agama..ba tu sanak? Ka 
dipabiakan sajo?
HZS 71

Pada 27 Sep 2014 06:10, "Saafroedin Bahar" <[email protected]> 
menulis:

Sungguh, saya tidak bisa komentar lagi membaca tradegi ini, sengketa adat yang 
seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dibawa ke jalur 
hukum, dimana keputusannya adalah kalah dan menang.

Yang jelas, orang sekaum yang dikalahkan sekarang telah menjadi tunawisma dan 
kehilangan mata pencaharian. Tidakkah ini menyedihkan ? 




Dr.Saafroedin Bahar

Male, 78 yrs, Jakarta

 

2014-09-26 9:00 GMT+07:00 Nofend St. Mudo <[email protected]>:

Jumat, 26 September 2014 02:00


​
PAYAKUMBUH,  HALUAN — Dalam suana  haru  dan me­milukan,  dua unit alat berat 
berupa eska­vator,  sepanjang Kamis (25/9) pagi merobohkan an bangunan serta 
menum­bangkan pepohonan yang ada diatas tanah milik kaum adat dari pasu­kuan 
Panjang.

Satu unit rumah gadang, mushalla, kandang ternak serta bangunan  permanen 
lainnya yang sebelumnya berdiri bagus, akhirnya nyaris rata dengan tanah oleh 
alat berat tersebut.

Begitupun, pohon kepala, batang kakao dan tumbuhan lainnya ikut dicabut oleh 
alat berat berukuran jumbo. Pem­bersihan bangunan  di atas tanah seluas hampir 
2 hektar di Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh Ti­mur itu, 
merupakan eksekusi terkait perkara kasasi perdata atas putusan Mahkamah Agung 
(MA) dengan nomor putusan No.2757 K/pdt/2009 terhadap harta pusaka tinggi yang 
sedang dipermasalahkan oleh kaum adat pasukuan Panjang.

“Pihak tergugat berupaya untuk menguasai seluruh harga pusaka tinggi dari 
pasukuan kami. Padalah harta pusaka tinggi ini telah kami miliki semenjak nenek 
moyang da­hulu,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang pemenang  atas 
gugatan seng­keta harta pusaka tinggi tersebut.

Katanya, antara penggugat dan tergugat merupakan masih dalam satu pasukuan, 
yakni pasukuan Panjang. Pihak penggugat sebelumnya hanya meminjamkan tanah 
kepada pihak tergugat dengan status hak pakai.

Tetapi, memasuki tahun 2007 lalu, pihat tergugat malah berupaya untuk memiliki 
tanah yang dipinjamkan dari pihak penggugat. “Tanah yang kami pinjamkan malah 
akan dibuatkan sertifikat oleh tergugat.Pihak kami tidak terima dengan hal itu. 
Pihak tergugat merasa turut memiliki atas tanah tersebut. Upaya damai telah 
dilakukan dengan jalur adat. Tetapi tidak mene­mukan titik terang. Akhirnya, 
sengketa ini kami diteruskan kepada pengadilan hingga diputuskannya eksekusi 
pada hari ini,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang.

Dengan kondisi tanah masih dalam sengketa dan dalam persidangan, pihak tergugat 
juga terus membangun tempat usaha berupa rumah makan mereka Tambak Indah  dan 
tempak karokean merek BFF diatas tanah tersebut.

Akhirnya sengketa tanah pusaka tinggi tersebut disidang­kan dari Pengadilan 
Negeri Payakumbuh terus ke Penga­dilan Tinggi Padang hingga Mahkamah Agung dan 
mene­tap­kan penggugat sebagai pemenang harta pusaka tinggi tersebut.

Mahkamah Agung memu­tuskan untuk melakukan eksekusi atas seluruh bangu­nan 
serta tumbuhan dari tergugat  yang ada pada tanah penggugat. Yakni berupa 4 
unit bangunan rumah permanen, 1 unit bangunan pondok perma­nen, 1 unit  
bangunan Mu­sholla. Kemudian 4 kan­dang ternak,20 batang kelapa, 3 batang 
cengkeh, 1 batang mangga, 1 batang jambak, 2 batang durian, 2 batang coklat.

Dalam eksekusi yang cukup mengharukan tersebut, ratusan personil dari Satuan 
Polres Payakumbuh turut menga­mankan eksekusi. Begitupun, eksekusi  yang 
terbilang kondusif turut jadi tontonan ratusan warga setempat.

Dirikan  Tenda

Sementara  pihak tergugat sehari sebelum eksekusi dila­kukan,  telah 
memindahkan seluruh barang milik mereka. Tetapi, sepanjang eksekusi dilakukan, 
pihak keluarga dari tergugat tak tahan tangis setelah mendengar seluruh bangun 
mereka rata dengan tanah.

Bahkan, air mata dari 15 keluarga tersebut tak terben­dung mengingat rumah yang 
selama ini mereka huni tak ada lagi. “Kami tak tahu mau kemana akan pindah. 
Bangu­nan tersebut merupakan satu-satunya harga bagi kami,” ujar salah seorang 
keluarga ter­gugat.

Mereka kini t mendirikan sebuah tenda didepan kantor Pengadilan Negeri 
Paya­kumbuh. Tenda yang berada di pinggir jalan utama Kota Payakumbuh itu, 
dijadikan sebagai rumah bagi 15 kepala keluarga tergugat  untuk menetap. “Kami 
telah bermo­hon kepada pengadilan, seluruh bangunan jangan dirobohkan. Kami 
rela menghibahkan kepada penggugat atas apapun yang ada pada tanah itu, tetapi 
jangan dirobohkan,” ujar Rossi salah satu keluarga tergugat.

Akhirnya Ketua Sementara DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam, mendatangi  
keluarga tergugat eksekusi bangunan di depan Kantor Pengadilan Negeri 
Paya­kumbuh, Kamis (25/9) siang.  “Kita turut prihatin melihat kondisi warga 
yang seperti ini. DPRD dalam waktu dekat, berupaya untuk mencari solusi 
terbaik,” ujar YB Dt Parmato Alam

Pihak  tergugat men­ceritakan, keseluruh bangunan, tanaman serta apapun yang 
ada pada tanah yang selama ini mereka huni, hancur dan rata dengan tanah usai 
ek­sekusi menggunakan 2 unit alat berat berupa eskavator.

Bahkan, tempat usaha mereka turut dihancur. Yang tersisa dari eksekusi tersebut 
hanyalah pakaian dan barang pribadi lainnya. “Tidak tahu kemana lagi  kami akan 
tinggal. Rumah, tempat usaha, tanaman dan bangunan lainnya sudah hancur,”  ujar 
Rossi   berlinang  air mata.

Dia bersama keluarga dari pasukuan Panjang  akan terus menetap di tenda yang 
dipasang didepan kantor Pengadilan Negeri serta berseberangan langsung dengan 
gedung DPRD Kota Payakumbuh. “Tidak tahu sampai kapan kami disini, apalagi 
rumah kami  tidak ada lagi,”ujarnya.

Kini,  negara  diharapkan  bertanggung jawab terhadap  warganya  yang  tidak 
punya  tempat berteduh lagi. (h/ddg)

http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/34478-robohnya-rumah-gadang

        

 

-- 

 

Wassalam

Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet:  <http://twitter.com/#!/@nofend> @nofend | YM: rankmarola 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke