Nampak no kasus ko tajadi dek ado no sistim “malakok” nan banyak tajadi di nagari awak.
“malakok” ko kalau ado pandatang nan kamungkinan sasuku tapi bedo nagari nan manumpang dan diagiah hak pakai baiak untuak parumahan ataupun parak jo sawah di tanah pusako tinggi dek niniak mamak nan ibo ka nan datang ko. Nan bedo no sanak nan malakok ko lah baranak pinak pulo disinan dan maraso lah sato pulo jadi pemilik tanah nan digarap no dan malupokan bahwa mereka cuma manumpang dan punyo hak mamakai salamo indak diparalukan dek kaum nan punyo hak di pusako tinggi tadi. Kalau nan tabaco ko batua, Niniak Mamak di pasukuan Panjang malakukan penggusuran ko dalam rangka mempertahan kan hak kamanakan no pasukuan Panjang dari klaim dunsanak mereka nan “malakok” tadi dek lah ado niaik untuak memiliki, mambuek kan sertifikat dan malupokan asal usul tanah itu sendiri dan juo malupokan kebaikan urang nan maagiah tumpangan ka mereka. Apo koh salah niniak mamak nan mempertahankan hak kamanakan no nan sabana no punyo hak?. Dan baa pulo dunsanak mereka nan manumpang dan bausao maaliahkan kepemilikan pusako tinggi nan bukan hak mereka? Ambo sendiri pernah manyaksikan kasus bantuak iko di kampuang, dek keluarga asli lah mambuek rumah surang dan banyak nan marantau, nan rumah gadang asli dan tranah pasawahan kaum ko di klaim dek nan malakok tadi sebagai hak mereka. Sampai pulo ka pengadilan, untuang se surek2 perjanjian nan kajadian awal no sekitar taun 1895 masih ado tasimpan dek keluarga asli dan mereka bisa manang. Akhir pakaro lai indak saparah ko bana, ka duo pihak lai sadar jo posisi masiang2, akhir no nan malakok diagiah tanah parumahan dan ado perjanjian baru mengakui hak kekeluarga asli dan indak ka mauling baliak perbuatan no. Wassalam Tan Ameh From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Zulharbi Salim Sent: Saturday, September 27, 2014 7:08 AM To: RantauNet Subject: Re: [R@ntau-Net] EKSEKUSI PUTUSAN MA : Robohnya Rumah Gadang Inilah kenyataan pahit yang menyedihkan. Tidak pernah terjadi dalam adat salamoko bapakaro nan sampai maruntuahkan rumah gadang jo surau bagai..kama nyo Niniak Mamak nan keceknyo gadang basa batuah nan dapek manyalasaikan pakaro anak kamanakan jo arif bijaksano? Batua pak Syaf, menyelesaikan nan kusuik jo arif bijaksano malalui mufakat bulek aia ka pambuluah indak ado lai. Ko patando runtuahnyo rumah gadang jo runtuahnyo surau dan mushala patando runtuah pulo adat jo agamo (ABS SBK). Iko lah tamasuak tando-tando Kiamat lah dakek? "Barang siapa meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan agama" (HR Turmuzi). Berarti orang yg telah merobohkan rumah Allah (masjid, mushalla,surau) adalah orang yang telah menghancurkan agama..ba tu sanak? Ka dipabiakan sajo? HZS 71 Pada 27 Sep 2014 06:10, "Saafroedin Bahar" <[email protected]> menulis: Sungguh, saya tidak bisa komentar lagi membaca tradegi ini, sengketa adat yang seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dibawa ke jalur hukum, dimana keputusannya adalah kalah dan menang. Yang jelas, orang sekaum yang dikalahkan sekarang telah menjadi tunawisma dan kehilangan mata pencaharian. Tidakkah ini menyedihkan ? Dr.Saafroedin Bahar Male, 78 yrs, Jakarta 2014-09-26 9:00 GMT+07:00 Nofend St. Mudo <[email protected]>: Jumat, 26 September 2014 02:00 PAYAKUMBUH, HALUAN — Dalam suana haru dan memilukan, dua unit alat berat berupa eskavator, sepanjang Kamis (25/9) pagi merobohkan an bangunan serta menumbangkan pepohonan yang ada diatas tanah milik kaum adat dari pasukuan Panjang. Satu unit rumah gadang, mushalla, kandang ternak serta bangunan permanen lainnya yang sebelumnya berdiri bagus, akhirnya nyaris rata dengan tanah oleh alat berat tersebut. Begitupun, pohon kepala, batang kakao dan tumbuhan lainnya ikut dicabut oleh alat berat berukuran jumbo. Pembersihan bangunan di atas tanah seluas hampir 2 hektar di Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh Timur itu, merupakan eksekusi terkait perkara kasasi perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.2757 K/pdt/2009 terhadap harta pusaka tinggi yang sedang dipermasalahkan oleh kaum adat pasukuan Panjang. “Pihak tergugat berupaya untuk menguasai seluruh harga pusaka tinggi dari pasukuan kami. Padalah harta pusaka tinggi ini telah kami miliki semenjak nenek moyang dahulu,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang pemenang atas gugatan sengketa harta pusaka tinggi tersebut. Katanya, antara penggugat dan tergugat merupakan masih dalam satu pasukuan, yakni pasukuan Panjang. Pihak penggugat sebelumnya hanya meminjamkan tanah kepada pihak tergugat dengan status hak pakai. Tetapi, memasuki tahun 2007 lalu, pihat tergugat malah berupaya untuk memiliki tanah yang dipinjamkan dari pihak penggugat. “Tanah yang kami pinjamkan malah akan dibuatkan sertifikat oleh tergugat.Pihak kami tidak terima dengan hal itu. Pihak tergugat merasa turut memiliki atas tanah tersebut. Upaya damai telah dilakukan dengan jalur adat. Tetapi tidak menemukan titik terang. Akhirnya, sengketa ini kami diteruskan kepada pengadilan hingga diputuskannya eksekusi pada hari ini,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang. Dengan kondisi tanah masih dalam sengketa dan dalam persidangan, pihak tergugat juga terus membangun tempat usaha berupa rumah makan mereka Tambak Indah dan tempak karokean merek BFF diatas tanah tersebut. Akhirnya sengketa tanah pusaka tinggi tersebut disidangkan dari Pengadilan Negeri Payakumbuh terus ke Pengadilan Tinggi Padang hingga Mahkamah Agung dan menetapkan penggugat sebagai pemenang harta pusaka tinggi tersebut. Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan eksekusi atas seluruh bangunan serta tumbuhan dari tergugat yang ada pada tanah penggugat. Yakni berupa 4 unit bangunan rumah permanen, 1 unit bangunan pondok permanen, 1 unit bangunan Musholla. Kemudian 4 kandang ternak,20 batang kelapa, 3 batang cengkeh, 1 batang mangga, 1 batang jambak, 2 batang durian, 2 batang coklat. Dalam eksekusi yang cukup mengharukan tersebut, ratusan personil dari Satuan Polres Payakumbuh turut mengamankan eksekusi. Begitupun, eksekusi yang terbilang kondusif turut jadi tontonan ratusan warga setempat. Dirikan Tenda Sementara pihak tergugat sehari sebelum eksekusi dilakukan, telah memindahkan seluruh barang milik mereka. Tetapi, sepanjang eksekusi dilakukan, pihak keluarga dari tergugat tak tahan tangis setelah mendengar seluruh bangun mereka rata dengan tanah. Bahkan, air mata dari 15 keluarga tersebut tak terbendung mengingat rumah yang selama ini mereka huni tak ada lagi. “Kami tak tahu mau kemana akan pindah. Bangunan tersebut merupakan satu-satunya harga bagi kami,” ujar salah seorang keluarga tergugat. Mereka kini t mendirikan sebuah tenda didepan kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh. Tenda yang berada di pinggir jalan utama Kota Payakumbuh itu, dijadikan sebagai rumah bagi 15 kepala keluarga tergugat untuk menetap. “Kami telah bermohon kepada pengadilan, seluruh bangunan jangan dirobohkan. Kami rela menghibahkan kepada penggugat atas apapun yang ada pada tanah itu, tetapi jangan dirobohkan,” ujar Rossi salah satu keluarga tergugat. Akhirnya Ketua Sementara DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam, mendatangi keluarga tergugat eksekusi bangunan di depan Kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kamis (25/9) siang. “Kita turut prihatin melihat kondisi warga yang seperti ini. DPRD dalam waktu dekat, berupaya untuk mencari solusi terbaik,” ujar YB Dt Parmato Alam Pihak tergugat menceritakan, keseluruh bangunan, tanaman serta apapun yang ada pada tanah yang selama ini mereka huni, hancur dan rata dengan tanah usai eksekusi menggunakan 2 unit alat berat berupa eskavator. Bahkan, tempat usaha mereka turut dihancur. Yang tersisa dari eksekusi tersebut hanyalah pakaian dan barang pribadi lainnya. “Tidak tahu kemana lagi kami akan tinggal. Rumah, tempat usaha, tanaman dan bangunan lainnya sudah hancur,” ujar Rossi berlinang air mata. Dia bersama keluarga dari pasukuan Panjang akan terus menetap di tenda yang dipasang didepan kantor Pengadilan Negeri serta berseberangan langsung dengan gedung DPRD Kota Payakumbuh. “Tidak tahu sampai kapan kami disini, apalagi rumah kami tidak ada lagi,”ujarnya. Kini, negara diharapkan bertanggung jawab terhadap warganya yang tidak punya tempat berteduh lagi. (h/ddg) http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/34478-robohnya-rumah-gadang -- Wassalam Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: <http://twitter.com/#!/@nofend> @nofend | YM: rankmarola -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
