Inilah kenyataan pahit yang menyedihkan. Tidak pernah terjadi dalam adat salamoko bapakaro nan sampai maruntuahkan rumah gadang jo surau bagai..kama nyo Niniak Mamak nan keceknyo gadang basa batuah nan dapek manyalasaikan pakaro anak kamanakan jo arif bijaksano? Batua pak Syaf, menyelesaikan nan kusuik jo arif bijaksano malalui mufakat bulek aia ka pambuluah indak ado lai. Ko patando runtuahnyo rumah gadang jo runtuahnyo surau dan mushala patando runtuah pulo adat jo agamo (ABS SBK). Iko lah tamasuak tando-tando Kiamat lah dakek? "Barang siapa meninggalkan shalat berarti dia telah menghancurkan agama" (HR Turmuzi). Berarti orang yg telah merobohkan rumah Allah (masjid, mushalla,surau) adalah orang yang telah menghancurkan agama..ba tu sanak? Ka dipabiakan sajo? HZS 71 Pada 27 Sep 2014 06:10, "Saafroedin Bahar" <[email protected]> menulis:
> Sungguh, saya tidak bisa komentar lagi membaca tradegi ini, sengketa adat > yang seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dibawa ke > jalur hukum, dimana keputusannya adalah kalah dan menang. > Yang jelas, orang sekaum yang dikalahkan sekarang telah menjadi tunawisma > dan kehilangan mata pencaharian. Tidakkah ini menyedihkan ? > > Dr.Saafroedin Bahar > Male, 78 yrs, Jakarta > > 2014-09-26 9:00 GMT+07:00 Nofend St. Mudo <[email protected]>: > >> Jumat, 26 September 2014 02:00 >> >> >> >> PAYAKUMBUH, HALUAN — Dalam suana haru dan memilukan, dua unit alat >> berat berupa eskavator, sepanjang Kamis (25/9) pagi merobohkan an >> bangunan serta menumbangkan pepohonan yang ada diatas tanah milik kaum >> adat dari pasukuan Panjang. >> >> Satu unit rumah gadang, mushalla, kandang ternak serta bangunan permanen >> lainnya yang sebelumnya berdiri bagus, akhirnya nyaris rata dengan tanah >> oleh alat berat tersebut. >> >> Begitupun, pohon kepala, batang kakao dan tumbuhan lainnya ikut dicabut >> oleh alat berat berukuran jumbo. Pembersihan bangunan di atas tanah >> seluas hampir 2 hektar di Kelurahan Sicincin Mudik, Kecamatan Payakumbuh >> Timur itu, merupakan eksekusi terkait perkara kasasi perdata atas putusan >> Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan No.2757 K/pdt/2009 terhadap harta >> pusaka tinggi yang sedang dipermasalahkan oleh kaum adat pasukuan Panjang. >> >> “Pihak tergugat berupaya untuk menguasai seluruh harga pusaka tinggi dari >> pasukuan kami. Padalah harta pusaka tinggi ini telah kami miliki semenjak >> nenek moyang dahulu,”ujar Syahril Z. Dt. Pengulu Baso Nan Kuniang pemenang >> atas gugatan sengketa harta pusaka tinggi tersebut. >> >> Katanya, antara penggugat dan tergugat merupakan masih dalam satu >> pasukuan, yakni pasukuan Panjang. Pihak penggugat sebelumnya hanya >> meminjamkan tanah kepada pihak tergugat dengan status hak pakai. >> >> Tetapi, memasuki tahun 2007 lalu, pihat tergugat malah berupaya untuk >> memiliki tanah yang dipinjamkan dari pihak penggugat. “Tanah yang kami >> pinjamkan malah akan dibuatkan sertifikat oleh tergugat.Pihak kami tidak >> terima dengan hal itu. Pihak tergugat merasa turut memiliki atas tanah >> tersebut. Upaya damai telah dilakukan dengan jalur adat. Tetapi tidak >> menemukan titik terang. Akhirnya, sengketa ini kami diteruskan kepada >> pengadilan hingga diputuskannya eksekusi pada hari ini,”ujar Syahril Z. Dt. >> Pengulu Baso Nan Kuniang. >> >> Dengan kondisi tanah masih dalam sengketa dan dalam persidangan, pihak >> tergugat juga terus membangun tempat usaha berupa rumah makan mereka Tambak >> Indah dan tempak karokean merek BFF diatas tanah tersebut. >> >> Akhirnya sengketa tanah pusaka tinggi tersebut disidangkan dari >> Pengadilan Negeri Payakumbuh terus ke Pengadilan Tinggi Padang hingga >> Mahkamah Agung dan menetapkan penggugat sebagai pemenang harta pusaka >> tinggi tersebut. >> >> Mahkamah Agung memutuskan untuk melakukan eksekusi atas seluruh >> bangunan serta tumbuhan dari tergugat yang ada pada tanah penggugat. >> Yakni berupa 4 unit bangunan rumah permanen, 1 unit bangunan pondok >> permanen, 1 unit bangunan Musholla. Kemudian 4 kandang ternak,20 batang >> kelapa, 3 batang cengkeh, 1 batang mangga, 1 batang jambak, 2 batang >> durian, 2 batang coklat. >> >> Dalam eksekusi yang cukup mengharukan tersebut, ratusan personil dari >> Satuan Polres Payakumbuh turut mengamankan eksekusi. Begitupun, eksekusi >> yang terbilang kondusif turut jadi tontonan ratusan warga setempat. >> >> Dirikan Tenda >> >> Sementara pihak tergugat sehari sebelum eksekusi dilakukan, telah >> memindahkan seluruh barang milik mereka. Tetapi, sepanjang eksekusi >> dilakukan, pihak keluarga dari tergugat tak tahan tangis setelah mendengar >> seluruh bangun mereka rata dengan tanah. >> >> Bahkan, air mata dari 15 keluarga tersebut tak terbendung mengingat >> rumah yang selama ini mereka huni tak ada lagi. “Kami tak tahu mau kemana >> akan pindah. Bangunan tersebut merupakan satu-satunya harga bagi kami,” >> ujar salah seorang keluarga tergugat. >> >> Mereka kini t mendirikan sebuah tenda didepan kantor Pengadilan Negeri >> Payakumbuh. Tenda yang berada di pinggir jalan utama Kota Payakumbuh itu, >> dijadikan sebagai rumah bagi 15 kepala keluarga tergugat untuk menetap. >> “Kami telah bermohon kepada pengadilan, seluruh bangunan jangan >> dirobohkan. Kami rela menghibahkan kepada penggugat atas apapun yang ada >> pada tanah itu, tetapi jangan dirobohkan,” ujar Rossi salah satu keluarga >> tergugat. >> >> Akhirnya Ketua Sementara DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam, >> mendatangi keluarga tergugat eksekusi bangunan di depan Kantor Pengadilan >> Negeri Payakumbuh, Kamis (25/9) siang. “Kita turut prihatin melihat >> kondisi warga yang seperti ini. DPRD dalam waktu dekat, berupaya untuk >> mencari solusi terbaik,” ujar YB Dt Parmato Alam >> >> Pihak tergugat menceritakan, keseluruh bangunan, tanaman serta apapun >> yang ada pada tanah yang selama ini mereka huni, hancur dan rata dengan >> tanah usai eksekusi menggunakan 2 unit alat berat berupa eskavator. >> >> Bahkan, tempat usaha mereka turut dihancur. Yang tersisa dari eksekusi >> tersebut hanyalah pakaian dan barang pribadi lainnya. “Tidak tahu kemana >> lagi kami akan tinggal. Rumah, tempat usaha, tanaman dan bangunan lainnya >> sudah hancur,” ujar Rossi berlinang air mata. >> >> Dia bersama keluarga dari pasukuan Panjang akan terus menetap di tenda >> yang dipasang didepan kantor Pengadilan Negeri serta berseberangan langsung >> dengan gedung DPRD Kota Payakumbuh. “Tidak tahu sampai kapan kami disini, >> apalagi rumah kami tidak ada lagi,”ujarnya. >> >> Kini, negara diharapkan bertanggung jawab terhadap warganya yang >> tidak punya tempat berteduh lagi. (h/ddg) >> >> >> http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/34478-robohnya-rumah-gadang >> >> -- >> >> >> >> *Wassalam* >> >> >> >> *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok >> SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
