Aww. Palanta n.a.h.Masalah atau hal takaiek jo Tilawah Al Quran manuruik
pandapeik jo suduik pandang ambo pribadi nan sangeik awam jo ugamo Islam ko,
iyolah baliek ka keimanan wak surang2 juo, namun demikian sakironyo ambo bulieh
bapandapeik kironyo kok alah ajaran dari sononyo baitu iyolah indak wak rubah
ataupun dibuek "semau gue" sajo. Pabilo kito malatakkan Al Quran sebagai hal
yang suci dan sakral tantulah ditampekkan sebagai keimanan kepada semato ka
Allah. Dogmatis ugamo adolah keimanan. Sekedar sharing sajo.Wassalam, Haasma
(Laki2/70/Depok)
Pada Selasa, 19 Mei 2015 2:22, Fitrianto <[email protected]> menulis:
Salam.
Kalau yg salah adalah tajwidnya, dengan gaya apapun tentunya salah.
Tapi jika sekedar beda irama/nada, sedang tajwidnya benar, sepertinya boleh2
saja.
Wallahu a'lam.
Wassalam
fitr
lk/40/albany
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1431011215
baca versi HP | view by date | top hits | bidang | total 8.273.257 views Baca
Quran Langgam Jawa, Haramkah?
Mon, 18 May 2015 10:39 - | Dibaca 41.631 kali | Bidang quran
| Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, ramai di media sosial perbedatan masalah hukum membaca Al-Quran dengan
langgam Jawa. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang membolehkan. Lalu
bagaimana tanggapan ustadz dalam masalah ini, apakah hukumnya boleh atau tidak?
Mohon penjelasan yang adil dan seimbang serta mencerahkan. Terima kasih.
Wassalam |
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam masalah ini memang wajar terjadi perbedaan pandangan di antara banyak
pihak. Sesama pihak-pihak yang memang ahli di bidang ilmu baca Al-Quran, yaitu
para qari dan ulama qiraat pun kita menemukan perbedaan pendapat.
Dan lucunya, perbedaan pendapat ini pun menular juga di kalangan yang bukan
ahlinya, yaitu mereka yang bukan qari' dan bukan pula ulama ahli qiraat. Mereka
yang boleh jadi baca Qurannya pun masih ngalor-ngidul, blang bentong tidak
karuan, tetapi tiba-tiba merasa menjadi ahli qiraat nomor wahid. Mereka ini
dengan mudahnya menuding-nuding kesana kesini dan menyalah-nyalahkan siapa pun
yang dianggapnya berseberangan cara pandang.
Kita harus maklum dengan kelakuan kalangan awam yang rasa sok tahu ini. Apalagi
ada juga yang mengakit-ngaitkannya dengan urusan politik, sampai saya juga
dapat SMS yang mengingatkan bahwa Indonesia layak dapat adzab dan dihancurkan
Allah gara-gara pemerintah dzalim membiarkan masalah ini.
Sekilas buat sebagian kita mendengarkan Al-Quran dibaca dengan langgam Jawa ini
memang terasa aneh. Karena biasanya yang kita dengar semuanya nada-nada bacaan
Al-Quran itu khas timur tengah (middle east). Tetapi kali ini nada-nadanya
punya nuansa khas tanah air, yaitu nada-nada Jawa. Buat yang biasa mendengarkan
wayang, terasa ini bukan bacaan Al-Quran tetapi tembang-tembang khas di
pewayangan.
Sehingga wajar bila ada yang terlalu mudah main haramkan saja, khususnya bila
yang mendengar itu orang-orang Arab sana. Jangankan kuping mereka, kuping kita
yang asli made in Indonesia pun merasa rada aneh. Tetapi apakah sekedar merasa
aneh lantas hukumnya jadi haram?
Dalam hal ini sebaiknya kita yang awam ini jangan terlalu mudah main bikin
fatwa sendiri. Ada baiknya kita serahkan kepada para ulama ahli qiraat yang
memang ahlinya. Kalau pun ada perbedaan pendapat dari mereka, setidaknya kita
tidak mengambil alih hal-hal yang bukan wewenang kita.
A. Pendapat Yang Mengharamkan
Ada beberapa ulama ahli qiraat yang sudah berfatwa tentang haramnya membaca
Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Salah satunya adalah Syeikh Ali Bashfar yang
bermukim di Saudi Arabia. Salah seorang muridnya ada yang mengirimkan rekaman
bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Dan kemudian jawaban dari beliau
berupa larangan.
Kesalahan tajwid; dimana panjang mad-nya dipaksakan mengikuti kebutuhan lagu.
Kalau saya cermati apa yang beliau fatwakan itu, setidaknya saya mencatat ada
empat masalah yang beliau tuturkan, antara lain adalah :
1. Kesalahan Lahjah
Kesalahan nomor satu dari rekaman yang diperdengarkan itu menurut beliau adalah
kesalahan lahjah si pembacanya yang cenderung orang Jawa. Seharusnya lahjahnya
harus lahjah Arab.
Dan banyak orang yang mengharamkan hal ini dengan berdalil kepada hadits
berikut :
Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama ahlkitab
dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Alquran
seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka
tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. (HR. Tarmidzi)
2. Dianggap Memaksakan Diri (Takalluf)
Kesalahan kedua dianggap adanya semacam sikat memaksakan, atau takalluf.
Pembacanya dianggap terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang 'tidak lazim'
dalam membaca Al-Quran.
3. Dicurigai Ashabiyah
Ditambahkan lagi dalam fatwa beliau bahwa ada kecurigaan yang dianggap cukup
berbahaya, yaitu bila ada niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau
keindonesiaan. Hal ini dianggap membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam.
Padahal ashabiyah itu hukumnya haram.
4. Khawatir Memperolok Al-Quran
Dan yang paling fatal jika ada maksud memperolok-olokkan ayat-ayat Allah yang
mereka samakan dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa.
Maka dengan dasar empat masalah di atas dianggap bahwa membaca Al-Quran dengan
langgam Jawa itu tidak boleh dilakukan. Nampaknya fatwa beliau ini kemudian
disebar-luaskan di berbagai media, dan siapapun bisa membacanya.
B. Pendapat Yang Membolehkan
Sementara kita juga menemukan ulama ahli qiraat di Indonesia, sebut saja
misalnya KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad. Beliau seorang pakar ilmu yang
langka: ilmu-ilmu Al-Quran. Lulus sebagai doktor dari Jamiah Islamiyah Madinah
dengan prestasi mumtaz syaraful ulaa alias cumlaude. Kiprah beliau di dunia
ilmu qiraat di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi. Beliau pernah menjadi
rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta dan menjadi team
pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama RI.
Kalau kita tanyakan masalah ini kepada beliau, nampaknya pandangan jauh beliau
lebih luas. Barangkali karena beliau memang orang Indonesia asli yang paham
betul karakter bacaan Al-Quran bangsa ini. Beliau mengatakan sebagai berikut :
"Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang menyatu
dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya saja, bacaan
pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan Rasul dan para
sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya, panjang pendeknya dan
mahrajnya". Lebih lanjut beliau menambahkan :"Cara membaca Al-Quran yang
mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat diperbolehkan dan tidak ada dallil
shahih yang melarang hal demikian. Hanya saja, saya belum pernah mendengar
'jawabul jawab' di dalam langgam Cina, atau pun di Indonesia. Tetapi jika hanya
sekedar langgam Jawa, Sumatra, Sunda, Melayu dan lainnya itu sah saja, selama
memperhatikan hukum bacaan semestnya. Itu kratifitas budayanya".
1. Hadits Larangan Selain Langgam Arab
Lalu bagaimana dengan hadits yang mana Rasulullah SAW mengharamkan kita
menggunakan langgam selain Arab? Terjemahan haditsnya kurang lebih seperti
berikut ini :
Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama ahlkitab
dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Alquran
seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka
tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. (HR. Tarmidzi)
a. Sanad Yang LemahDari sisi sanad sebenarnya kalau ditelurusui kedudukan
hadis ini tersebut tergolong dalam hadis dha'if (lemah). Karena salah satu
sanad perawinya ada yang terputus sehingga hadits itu menjadi dhoif. Bahkan ada
muhaddits yang mengatakan bahwa hadits ini termasuk munkar dan bukan termsuk
hadist.
Maka dari sisi derajat hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah alias tidak perlu
dipakai.
b. Langgam Arab Yang Mana?
Negeri Arab di masa Rasulullah SAW sangat sempit dan terbatas, seputar Mekkah,
Madinah dan kisaran jaziarah Arabia saja. Di luar itu tidak pernah disebut
Arab. Habasyah, Mesir, Yaman, Palestina, Suriah, Iraq, Iran di masa itu masih
bukan Arab. Agama yang dianut penduduknya bukan agama Islam, mereka dianggap
sebagai bangsa-bangsa kafir non Arab. Bahkan bahasa mereka pun juga bukan
bahasa Arab.
Jadi kalau pun hadits Rasulullah SAW yang dhaif itu masih mau dipaksa-paksa
juga untuk dipakai, tetap saja tidak tepat. Seandainya hadits itu dibilang
shahih, dan larangan Rasulullah SAW itu 'terpaksa' kita ikuti juga, maka nagham
atau irama cara baca Al-Quran yang kita kenal selama ini pun harusnya
terlarang. Sebab nagham Bayyati, Shoba, Nahawand, Hijaz, Rost, Sika, dan
Jiharka itu bukan dari Mekkah atau Madinah, bahkan bukan dari Jaziarah Arab.
Ketujuh jenis nagham itu malah berasal dari Iran. Dan Iran di masa Rasulullah
SAW bukan negeri Arab. Bahkan sampai hari ini pun tidak pernah dianggap sebagai
negara Arab. Pemerintah Iran sendiri pun tidak pernah mengaku-ngaku sebagai
negara Arab. Bahasa resmi mereka pun juga bukan bahasa Arab melainkan bahasa
Persia.
Jadi kalau mau melarang langgam Jawa misalnya, maka tujuh langgam yang sudah
kita kenal sepanjang sejarah Islam itu pun harus dilarang juga, lantaran bukan
langgam Arab sebagaimana yang dimaksud oleh Rasulullah SAW.2. Lahjah Tidak
BenarLahjah yang dianggap tidak benar oleh Syeikh Ali Basfar itu boleh jadi
memang demikian. Maksudnya si pembacanya dianggap kurang baik bacaannya. Dan
itu biasa, semua yang pernah ikut daurah Al-Quran dengan beliau pasti pernah
merasakan disalah-salahkan ketika dianggap lahjah kita kurang pas di telinga
beliau.
Namun kita harus membedakan antara lahjah dengan langgam. Yang beliau kritisi
adalah lahjahnya yang kurang tepat dan itu harus diakui. Membaca Al-Quran
memang harus dengan lahjah yang benar. SIfat-sifat huruf, makharijul huruf dan
juga hukum-hukum yang berlaku pada ilmu tajwid memang wajib ditaati dan
dijalankan dengan benar.Tetapi langgam adalah sesuatu yang lain dan berbeda.
Karena langgam merupakan irama atau nada, bukan lahjah. Contoh mudahnya, ketika
membunyikan huruf shad, pipi harus kembung. Huruf ra' kadang harus dibaca tebal
kadang harus tipis. Ini semua adalah lahjah dan bukan irama.Sedangkan langgam
itu adalah irama dan nada, sama sekali tidak ada hubungannya dengan titik
artikulasi, pelafalan huruf ataupun hukum-hukum seperti idzhar, idgham, iqlab
dan ikhfa'. Dan kalau sudah masuk wilayah irama dan nada, tiap bangsa dan tiap
negeri pasti punya ciri khas yang identik dan tidak bisa dipisahkan.
Kalau kita mendengar orang Cina asli di Tiongkok sana sedang membaca Al-Quran,
pasti kita akan merasakan ada 'nada-nada' khas Cina. Begitu juga kalau kita
dengar orang Melayu membaca Al-Quran, kita akan merasakan nuansa khas nada-nada
kemelayuan. Apakah ini dianggap melanggar ketentuan membaca Al-Quran? Jawabnya
tentu tidak sama sekali.Tetapi ketika orang Jawa keliru membunyikan huruf 'ain
menjadi 'ngain', atau huruf ha' dibaca menjadi 'kha' atau huruf ba' yang
dibunyikannya lebih nge-bass karena lahjah Jawanya, disitulah letak kekeliruan
yang harus diluruskan. Adapun nada bacaan yang terasa nada Jawa selama tidak
menyalahi hukum-hukum bacaan, tentu tidak jadi masalah.3. Langgam Jawa =
Menghidupkan Ashabiyah? Adapun masalah membaca Al-Quran dianggap menghidupkan
ashabiyah, jelas sekali bahwa yang jadi masalah bukan pada langgamnya tetapi
pada niat dan tujuan untuk menghidupkan ashabiyah. Kalau memang niatnya
semata-mata ingin menghidup-hidupkan ashaiyah, tentu saja hukumnya haram.
Tetapi bagaimana kita bisa pastikan bahwa yang membacanya punya niat tersebut?
Lantas bagaimana kalau si pembacanya sama sekali tidak punya niatan dan maksud
untuk menghidup-hidupkan ashabiyah? Apakah kita tetap memaksanya harus
ashabiyah?Ketika kita menyanyikan lagu Indonesia Raya, bukankah itu juga
ashabiyah? Ketika kita mengibarkan sang saka Merah Putih, bukankah itu
ashabiyah? Apakah haram kita menyanyikannya dan mengibarkan bendera Merah
Putih?4. Langgam Jawa = Menjelekkan Al-QuranApalagi kalau dikatakan bahwa
langgam Jawa itu dianggap menjelekkan Al-Quran. Tentu sifatnya sangat subjektif
sekali. Apa benar qari yang lahjahnya sempurna, tajwidnya benar dan suaranya
fasih luar biasa, ketika membaca Al-Quran dengan langgap Jawa lantas niatnya
ingin mengolok-ngolok dan menjelekkan Al-Quran?KesimpulanApa yang saya tulis di
atas semuanya bukan pendapat saya, tetapi hanya hasil kutipan dan saduran dari
pendapat para pakar ilmu qiraat semata. Dan kalau ada dua pendapat yang saling
bertentangan, kita harus maklum. Namanya saja masalah ijtihad, para ahlinya
silahkan berbeda pendapat.Sementara kita yang bukan ahli ilmu qiraat, apalagi
yang kualitas bacaan Al-Qurannya masih parah dan bermasalah besar, sebaiknya
kita menahan diri untuk tidak ikut-ikutan berfatwa. Biarkan saja para pakarnya
yang berbeda pendapat, sebab mereka memang ahlinya. Mereka berhak dan punya
kompetensi untuk itu.
Adapun kita, mari kita duduk manis saja mendengarkan para pakar berbeda
pendapat, tidak perlu merasa jadi pahlawan kesiangan di bidang yang sama sekali
bukan keahlian kita.
Dari pada bikin komen terlalu jauh ternyata kurang tepat, lebih baik kita tahu
diri. Saya sendiri agak segan menuliskan masalah ini, karena tahu persis bahwa
para pakarnya saja sudah berbeda pendapat. Jangan pula bertanya saya ikut yang
mana. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA |
2015-05-18 4:47 GMT-04:00 Muhammad Hanif <[email protected]>:
Assalamu'laikum ww
Dusanak Palanta NAH
Islamedia - Wakil Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnaen
mengungkapkan membaca Alquran dengan menggunakan langgam Jawa di Istana Negara,
telah mempermalukan Indonesia di kancah internasional. Tengku merasa banyak
kesalahan, baik dari segi tajwid, fashohah, dan lagunya.
Menurutnya, pembacaan ayat-ayat Alquran dengan menggunakan langgam Jawa adalah
hal konyol. Dalam Alquran sudah dijelaskan kitab suci itu diturunkan dengan
huruf dan bahasa Arab asli.
Berita lengkap :
http://www.islamedia.co/2015/05/mui-tilawah-alquran-di-istana-dengan.html
Mohon pencerahannya, tarimokasih sabalunnyo.
Wassalam
Hanif / BKS / 42
-
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.