Tambahan info tentang Dr. Amir Faishol Fath, beliau adalah doktor tafsir Al Qur'an alumni International Islamic University Islamabad, Pakistan.
Wassalam, ANB Pada 22 Mei 2015 06.56, Akmal Nasery Basral <[email protected]> menulis: > AL QURAN KITAB HIDAYAH > BUKAN TEKS NYANYIAN > > Oleh Dr Amir Faishol Fath > > Banyak pertanyaan kepada saya mengenai baca Al Quran dengan langgam jawa. > Lalu saya segera menyimak bacaan Al Quran yang dibacakan di istana dalam > pembukaan acara Isra' Miraj. Memang ada beberapa catatan tajwid dan > makhrijul huruf yang harus diperbaiki. Nampak kesalahan itu karena > dipaksakan ikut langgam. Pun juga sudah banyak orang yang menjawabnya > dengan berbagai dalil baik dari Al Quran, hadits dan perkataan para ulama. > Saya di sini tidak mau berpanjang lebar mengutip apa yang sudah ditulis dan > menyebar di media sosial atau media massa. Saya akan meringkas jawaban saya > sebagai berikut: > > 1. Al Quran diturunkan untuk menjadi panduan hidayah "hudan linnaas" bukan > untuk menjadi teks nyanyian. Maka siapa yang memaksa Al Quran menjadi > semata teks nyanyian itu telah mengeluarkan Al Quran dari tujuan aslinya. > > 2. Setiap yang takalluf "pemaksaan di luar fitrah" itu diharamkan dalam > Islam. Nabi pernah marah kepada sahabat yang takalluf ingin puasa tanpa > berbuka, shalat malam tanpa tidur dan hidup tanpa menikah. Maka melagukan > bacaan Al Quran sampai ke tingkat takalluf untuk ikut langgam jawa misalnya > sehingga keluar dari cara membaca dan tujuan diturunkannya seperti yg Allah > dan Rasulnya ajarkan itu haram hukumnya. > > 3. Ada kaidah syariat : mempertimbangkan antara manfaat dan mafsadah > (pengrusakan). Maka setiap yang mafsadahnya lebih besar diharamkan dalam > Islam. Diharamkannya khamar oleh Allah adalah karena mafsadahnya lebih > besar, sekalipun ada juga manfaatnya. Silahkan pertimbangkan antara > mafsadah dan manfaat dalam melagukan Al Quran dengan langgam jawa. Kita > saja sebagai bangsa marah kalau lagu kebangsaan Indonesia Raya dilagukan > dengan langgam jawa. Itu kita anggap penghinaan terhadap negara. Apalagi Al > Quran. > > 4. Disyariatkannya melagukan Al Quran adalah dalam rangka mentadabburinya > "afalaa yatadabbarunal qur'an" dan dalam rangka mendukung makharijul huruf > dan tajwidnya, ini disebut tartil "warattilil quraan tartiila" bukan untuk > menjadikan Al Quran sebagai teks nyanyian. Maka menjadikan Al Quran semata > teks nyanyian telah keluar dari tujuan pokok diturnkannya Al Quran. Dan > memaksa bacaan Al Quran untuk ikut langgam tertentu seperti langgam jawa > misalnya, itu namanya jawanisasi bacaan Al Quran. Maka ditakutkan nanti > akan muncul gerakan sundaisasi, maduraisasi, jayapuraisasi dan sebagainya. > Bukankah ini akan membuat umat akan terkotak-kotak. > > 5. Boleh jadi ada seorang mengatakan bahwa ia merasa nikmat dengam langgam > jawa misalnya. Dan ia mengatakan saya bisa mentadabburinya kok dengan > langgam itu. Saya katakan: Itu menurut pengalaman anda pribadi. Ingat agama > Islam bukan agama pengalaman perorangan. Melainkan kebenaran universal. > Karena itu sampai cara membaca Al Quran pun ada kaidahnya. Bukan seenak > nafsu dan dengkul pribadi. > > 6. Pun boleh jadi ada yang mengatakan bahwa selama ini yang kita baca itu > versi Arab. Apakah tidak boleh kalau kita baca versi Indonesia atau versi > jawa. Saya katakan: bacaan Al Quran yang selama ini kita lakukan itu versi > Allah dan RasulNya. Bukan versi Arab. Kalau itu versi Arab maka semua orang > Arab pasti bisa baca Al Quran. Kenyataanya banyak orang Arab tidak bisa Al > Quran seperti yang Allah dan RasulNya ajarkan. > > 7. Pun boleh jadi seorang mengatakan bahwa itu boleh-boleh saja, selama > tidak keluar dari kaidah membaca Al Quran secara benar. Toh aku juga merasa > khusyuk ketika mendengarkannya. Lebih dari itu lagu2 yang kita kenal selama > ini juga karangan manusia. Saya katakan : persolanya bukan masalah bolehnya > tetapi publikasinya. Sebab tidak semua yang boleh secara pribadi itu boleh > dipublikasi. Seperti hubungan suami istri itu boleh secara pribadi, tapi > tidak boleh untuk dipublikasi karena akan menimbulkan kontroversi. Dan kita > sudah tahu bahwa banyak orang jawa membaca dengan langgam jawa secara > pribadi. Maka selama itu benar kaidahnya dan tidak ada takalluf, silahkan > saja. Tapi bukan untuk dipublikasi apalagi dalam acara resmi kenegaraan. > Karena itu akan menimbulkan kontroversi yang berakibat perpecahan. Ingat > tujuan kita bersatu sebagai umat dan bangsa bukan berpecah belah. Pun ingat > kaidah syariah bahwa jika mafsadah (pengrusakannya) lebih besar sekalipun > ada manfaatnya sebaiknya jangan dilakukan. > > 8. Ada kaidah fikih : al khuruuju minal khilaafi awla (keluar dari > khilaf/kontroversi adalah lebih utama). Sudah jelas membaca Al Quran dengan > langgam jawa telah menimbulkan kontroversi. Ayo kita sibukan dengan yang > sepakat bukan kontroversi. Mau dibawa kemana umat ini kok selalu diajak > masuk ke dalam kontroversi. Padahal yang sepakat saja belum dikerjakan > secara maksimal. > > 9. Dalam Al Quran ada banyak pesan tentang hukum, neraka surga dan akhlak. > Maka kalau bacaan Al Quran dipaksa ikut langgam jawa misalnya di mana > pesan2 itu tidak aka menohok lagi, maka dipastikan akan keluar dari makna > pesan yang disampaikan. Misalnya, pas baca ayat tentang neraka di mana > Allah murka terhadap para pendosa, lagunya sendu misalnya, maka menjadi > tidak fitrah lagi. Itulah mengapa para Sunan yang bijak sekalipun mereka > berdakwah dengan pola budaya lokal mereka belum pernah melanggamkan bacaan > Al Quran agar ikut budaya lagu lokal. Karena tahu bahwa itu akan > mengkotakkan Al Quran ke dalan budaya lokal tertentu. > > 10. Saya tidak tahu mengapa umat ini selalu disibukkan dengan maslaah2 > kontroversial yang beginian dan sangat melelahkan. Padahal tidak ada > manfaatnya bagi perbaikan bangasa dan negeri ini. Ayo kita pindah dari > masalah kontroversial yang beginian kepada hal-hal yang bermanfaat. Kalau > ingin menunjukan bahwa kita muslim dan ikut Al Quran bukan caranya begini, > tetapi ayo kita praktekkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara. > Kita malu, kalah pada Newzealand yang terkenal sebagai salah satu the most > Islamic State, padahal di sana tidak ada orang Islam kecuali sedikit. > Sementara kita yang mayoritas orang Islam di negeri ini tidak ditemukan > Islam dalam kehidupan bernegara. Mengapa? Karena kita sangat parsial > memahami Islam. Akibatnya sibuk terus dengan yang beginian. > > Wallahu a'lam bisshwab. > > Pada 19 Mei 2015 02.12, Fitrianto <[email protected]> menulis: > >> Salam. >> >> Kalau yg salah adalah tajwidnya, dengan gaya apapun tentunya salah. >> Tapi jika sekedar beda irama/nada, sedang tajwidnya benar, sepertinya >> boleh2 saja. >> >> Wallahu a'lam. >> >> >> Wassalam >> fitr >> lk/40/albany >> >> http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1431011215 >> >> >> >> >> <http://www.rumahfiqih.com/soal.php> >> >> >> baca versi HP <http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1431011215> | view >> by date <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/index.php> | top hits >> <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/hits.php> | bidang >> <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/index.php> | total 8.273.257 views >> >> Baca Quran Langgam Jawa, Haramkah? >> Mon, 18 May 2015 10:39 - | Dibaca 41.631 kali | Bidang quran >> <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/index.php?k=quran> >> >> Assalamu 'alaikum wr. wb. >> >> Ustadz, ramai di media sosial perbedatan masalah hukum membaca Al-Quran >> dengan langgam Jawa. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang membolehkan. >> Lalu bagaimana tanggapan ustadz dalam masalah ini, apakah hukumnya boleh >> atau tidak? >> >> Mohon penjelasan yang adil dan seimbang serta mencerahkan. Terima kasih. >> >> Wassalam Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, >> >> Dalam masalah ini memang wajar terjadi perbedaan pandangan di antara >> banyak pihak. Sesama pihak-pihak yang memang ahli di bidang ilmu baca >> Al-Quran, yaitu para qari dan ulama qiraat pun kita menemukan perbedaan >> pendapat. >> >> Dan lucunya, perbedaan pendapat ini pun menular juga di kalangan yang >> bukan ahlinya, yaitu mereka yang bukan qari' dan bukan pula ulama ahli >> qiraat. Mereka yang boleh jadi baca Qurannya pun masih ngalor-ngidul, >> blang bentong tidak karuan, tetapi tiba-tiba merasa menjadi ahli qiraat >> nomor wahid. Mereka ini dengan mudahnya menuding-nuding kesana kesini dan >> menyalah-nyalahkan siapa pun yang dianggapnya berseberangan cara pandang. >> >> Kita harus maklum dengan kelakuan kalangan awam yang rasa sok tahu ini. >> Apalagi ada juga yang mengakit-ngaitkannya dengan urusan politik, sampai >> saya juga dapat SMS yang mengingatkan bahwa Indonesia layak dapat adzab >> dan dihancurkan Allah gara-gara pemerintah dzalim membiarkan masalah ini. >> >> Sekilas buat sebagian kita mendengarkan Al-Quran dibaca dengan langgam >> Jawa ini memang terasa aneh. Karena biasanya yang kita dengar semuanya >> nada-nada bacaan Al-Quran itu khas timur tengah (middle east). Tetapi kali >> ini nada-nadanya punya nuansa khas tanah air, yaitu nada-nada Jawa. Buat >> yang biasa mendengarkan wayang, terasa ini bukan bacaan Al-Quran tetapi >> tembang-tembang khas di pewayangan. >> >> Sehingga wajar bila ada yang terlalu mudah main haramkan saja, khususnya >> bila yang mendengar itu orang-orang Arab sana. Jangankan kuping mereka, >> kuping kita yang asli made in Indonesia pun merasa rada aneh. Tetapi apakah >> sekedar merasa aneh lantas hukumnya jadi haram? >> >> Dalam hal ini sebaiknya kita yang awam ini jangan terlalu mudah main >> bikin fatwa sendiri. Ada baiknya kita serahkan kepada para ulama ahli >> qiraat yang memang ahlinya. Kalau pun ada perbedaan pendapat dari mereka, >> setidaknya kita tidak mengambil alih hal-hal yang bukan wewenang kita. >> >> A. Pendapat Yang Mengharamkan >> >> Ada beberapa ulama ahli qiraat yang sudah berfatwa tentang haramnya >> membaca Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Salah satunya adalah Syeikh Ali >> Bashfar yang bermukim di Saudi Arabia. Salah seorang muridnya ada yang >> mengirimkan rekaman bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Dan kemudian >> jawaban dari beliau berupa larangan. >> Kesalahan tajwid; dimana panjang mad-nya dipaksakan mengikuti kebutuhan >> lagu. >> >> Kalau saya cermati apa yang beliau fatwakan itu, setidaknya saya mencatat >> ada empat masalah yang beliau tuturkan, antara lain adalah : >> >> 1. Kesalahan Lahjah >> >> Kesalahan nomor satu dari rekaman yang diperdengarkan itu menurut beliau >> adalah kesalahan lahjah si pembacanya yang cenderung orang Jawa. Seharusnya >> lahjahnya harus lahjah Arab. >> >> Dan banyak orang yang mengharamkan hal ini dengan berdalil kepada hadits >> berikut : >> >> *Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama >> ahlkitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku >> membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan >> mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya.* >> (HR. Tarmidzi) >> >> 2. Dianggap Memaksakan Diri (Takalluf) >> >> Kesalahan kedua dianggap adanya semacam sikat memaksakan, atau takalluf. >> Pembacanya dianggap terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang 'tidak lazim' >> dalam membaca Al-Quran. >> >> 3. Dicurigai Ashabiyah >> >> Ditambahkan lagi dalam fatwa beliau bahwa ada kecurigaan yang dianggap >> cukup berbahaya, yaitu bila ada niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau >> keindonesiaan. Hal ini dianggap membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam. >> Padahal ashabiyah itu hukumnya haram. >> >> 4. Khawatir Memperolok Al-Quran >> >> Dan yang paling fatal jika ada maksud memperolok-olokkan ayat-ayat Allah >> yang mereka samakan dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa. >> >> Maka dengan dasar empat masalah di atas dianggap bahwa membaca Al-Quran >> dengan langgam Jawa itu tidak boleh dilakukan. Nampaknya fatwa beliau ini >> kemudian disebar-luaskan di berbagai media, dan siapapun bisa membacanya. >> >> B. Pendapat Yang Membolehkan >> >> Sementara kita juga menemukan ulama ahli qiraat di Indonesia, sebut saja >> misalnya KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad. Beliau seorang pakar ilmu >> yang langka: ilmu-ilmu Al-Quran. Lulus sebagai doktor dari Jamiah Islamiyah >> Madinah dengan prestasi mumtaz syaraful ulaa alias *cumlaude*. Kiprah >> beliau di dunia ilmu qiraat di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi. >> Beliau pernah menjadi rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) >> Jakarta dan menjadi team pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama >> RI. >> >> Kalau kita tanyakan masalah ini kepada beliau, nampaknya pandangan jauh >> beliau lebih luas. Barangkali karena beliau memang orang Indonesia asli >> yang paham betul karakter bacaan Al-Quran bangsa ini. Beliau mengatakan >> sebagai berikut : >> >> "Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang >> menyatu dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya >> saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan >> Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya, >> panjang pendeknya dan mahrajnya". >> >> Lebih lanjut beliau menambahkan : >> >> "Cara membaca Al-Quran yang mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat >> diperbolehkan dan tidak ada dallil shahih yang melarang hal demikian. Hanya >> saja, saya belum pernah mendengar 'jawabul jawab' di dalam langgam Cina, >> atau pun di Indonesia. Tetapi jika hanya sekedar langgam Jawa, Sumatra, >> Sunda, Melayu dan lainnya itu sah saja, selama memperhatikan hukum bacaan >> semestnya. Itu kratifitas budayanya". >> >> 1. Hadits Larangan Selain Langgam Arab >> Lalu bagaimana dengan hadits yang mana Rasulullah SAW mengharamkan kita >> menggunakan langgam selain Arab? Terjemahan haditsnya kurang lebih seperti >> berikut ini : >> >> >> *Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama >> ahlkitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku >> membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan >> mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. >> (HR. Tarmidzi) * >> >> a. Sanad Yang Lemah >> >> Dari sisi sanad sebenarnya kalau ditelurusui kedudukan hadis ini tersebut >> tergolong dalam hadis dha'if (lemah). Karena salah satu sanad perawinya ada >> yang terputus sehingga hadits itu menjadi dhoif. Bahkan ada muhaddits yang >> mengatakan bahwa hadits ini termasuk munkar dan bukan termsuk hadist. >> >> Maka dari sisi derajat hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah alias tidak >> perlu dipakai. >> >> b. Langgam Arab Yang Mana? >> >> Negeri Arab di masa Rasulullah SAW sangat sempit dan terbatas, seputar >> Mekkah, Madinah dan kisaran jaziarah Arabia saja. Di luar itu tidak pernah >> disebut Arab. Habasyah, Mesir, Yaman, Palestina, Suriah, Iraq, Iran di masa >> itu masih bukan Arab. Agama yang dianut penduduknya bukan agama Islam, >> mereka dianggap sebagai bangsa-bangsa kafir non Arab. Bahkan bahasa mereka >> pun juga bukan bahasa Arab. >> >> Jadi kalau pun hadits Rasulullah SAW yang dhaif itu masih mau >> dipaksa-paksa juga untuk dipakai, tetap saja tidak tepat. Seandainya hadits >> itu dibilang shahih, dan larangan Rasulullah SAW itu 'terpaksa' kita ikuti >> juga, maka nagham atau irama cara baca Al-Quran yang kita kenal selama ini >> pun harusnya terlarang. Sebab nagham Bayyati, Shoba, Nahawand, Hijaz, Rost, >> Sika, dan Jiharka itu bukan dari Mekkah atau Madinah, bahkan bukan dari >> Jaziarah Arab. >> >> Ketujuh jenis nagham itu malah berasal dari Iran. Dan Iran di masa >> Rasulullah SAW bukan negeri Arab. Bahkan sampai hari ini pun tidak pernah >> dianggap sebagai negara Arab. Pemerintah Iran sendiri pun tidak pernah >> mengaku-ngaku sebagai negara Arab. Bahasa resmi mereka pun juga bukan >> bahasa Arab melainkan bahasa Persia. >> >> Jadi kalau mau melarang langgam Jawa misalnya, maka tujuh langgam yang >> sudah kita kenal sepanjang sejarah Islam itu pun harus dilarang juga, >> lantaran bukan langgam Arab sebagaimana yang dimaksud oleh Rasulullah SAW. >> >> 2. Lahjah Tidak Benar >> >> Lahjah yang dianggap tidak benar oleh Syeikh Ali Basfar itu boleh jadi >> memang demikian. Maksudnya si pembacanya dianggap kurang baik bacaannya. >> Dan itu biasa, semua yang pernah ikut daurah Al-Quran dengan beliau pasti >> pernah merasakan disalah-salahkan ketika dianggap lahjah kita kurang pas di >> telinga beliau. >> >> Namun kita harus membedakan antara lahjah dengan langgam. Yang beliau >> kritisi adalah lahjahnya yang kurang tepat dan itu harus diakui. Membaca >> Al-Quran memang harus dengan lahjah yang benar. SIfat-sifat huruf, >> makharijul huruf dan juga hukum-hukum yang berlaku pada ilmu tajwid memang >> wajib ditaati dan dijalankan dengan benar. >> >> Tetapi langgam adalah sesuatu yang lain dan berbeda. Karena langgam >> merupakan irama atau nada, bukan lahjah. Contoh mudahnya, ketika >> membunyikan huruf shad, pipi harus kembung. Huruf ra' kadang harus dibaca >> tebal kadang harus tipis. Ini semua adalah lahjah dan bukan irama. >> >> Sedangkan langgam itu adalah irama dan nada, sama sekali tidak ada >> hubungannya dengan titik artikulasi, pelafalan huruf ataupun hukum-hukum >> seperti idzhar, idgham, iqlab dan ikhfa'. Dan kalau sudah masuk wilayah >> irama dan nada, tiap bangsa dan tiap negeri pasti punya ciri khas yang >> identik dan tidak bisa dipisahkan. >> >> Kalau kita mendengar orang Cina asli di Tiongkok sana sedang membaca >> Al-Quran, pasti kita akan merasakan ada 'nada-nada' khas Cina. Begitu juga >> kalau kita dengar orang Melayu membaca Al-Quran, kita akan merasakan nuansa >> khas nada-nada kemelayuan. Apakah ini dianggap melanggar ketentuan membaca >> Al-Quran? Jawabnya tentu tidak sama sekali. >> >> Tetapi ketika orang Jawa keliru membunyikan huruf 'ain menjadi 'ngain', >> atau huruf ha' dibaca menjadi 'kha' atau huruf ba' yang dibunyikannya lebih >> nge-bass karena lahjah Jawanya, disitulah letak kekeliruan yang harus >> diluruskan. Adapun nada bacaan yang terasa nada Jawa selama tidak menyalahi >> hukum-hukum bacaan, tentu tidak jadi masalah. >> >> 3. Langgam Jawa = Menghidupkan Ashabiyah? >> >> Adapun masalah membaca Al-Quran dianggap menghidupkan ashabiyah, jelas >> sekali bahwa yang jadi masalah bukan pada langgamnya tetapi pada niat dan >> tujuan untuk menghidupkan ashabiyah. Kalau memang niatnya semata-mata ingin >> menghidup-hidupkan ashaiyah, tentu saja hukumnya haram. >> >> Tetapi bagaimana kita bisa pastikan bahwa yang membacanya punya niat >> tersebut? Lantas bagaimana kalau si pembacanya sama sekali tidak punya >> niatan dan maksud untuk menghidup-hidupkan ashabiyah? Apakah kita tetap >> memaksanya harus ashabiyah? >> >> Ketika kita menyanyikan lagu Indonesia Raya, bukankah itu juga ashabiyah? >> Ketika kita mengibarkan sang saka Merah Putih, bukankah itu ashabiyah? >> Apakah haram kita menyanyikannya dan mengibarkan bendera Merah Putih? >> >> 4. Langgam Jawa = Menjelekkan Al-Quran >> >> Apalagi kalau dikatakan bahwa langgam Jawa itu dianggap menjelekkan >> Al-Quran. Tentu sifatnya sangat subjektif sekali. Apa benar qari yang >> lahjahnya sempurna, tajwidnya benar dan suaranya fasih luar biasa, ketika >> membaca Al-Quran dengan langgap Jawa lantas niatnya ingin mengolok-ngolok >> dan menjelekkan Al-Quran? >> >> Kesimpulan >> >> Apa yang saya tulis di atas semuanya bukan pendapat saya, tetapi hanya >> hasil kutipan dan saduran dari pendapat para pakar ilmu qiraat semata. Dan >> kalau ada dua pendapat yang saling bertentangan, kita harus maklum. Namanya >> saja masalah ijtihad, para ahlinya silahkan berbeda pendapat. >> >> Sementara kita yang bukan ahli ilmu qiraat, apalagi yang kualitas bacaan >> Al-Qurannya masih parah dan bermasalah besar, sebaiknya kita menahan diri >> untuk tidak ikut-ikutan berfatwa. Biarkan saja para pakarnya yang berbeda >> pendapat, sebab mereka memang ahlinya. Mereka berhak dan punya kompetensi >> untuk itu. >> >> Adapun kita, mari kita duduk manis saja mendengarkan para pakar berbeda >> pendapat, tidak perlu merasa jadi pahlawan kesiangan di bidang yang sama >> sekali bukan keahlian kita. >> >> Dari pada bikin komen terlalu jauh ternyata kurang tepat, lebih baik kita >> tahu diri. Saya sendiri agak segan menuliskan masalah ini, karena tahu >> persis bahwa para pakarnya saja sudah berbeda pendapat. Jangan pula >> bertanya saya ikut yang mana. >> >> >> * Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi >> wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA * >> >> >> >> >> >> >> >> 2015-05-18 4:47 GMT-04:00 Muhammad Hanif <[email protected]>: >> >> Assalamu'laikum ww >>> >>> Dusanak Palanta NAH >>> >>> Islamedia - Wakil Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku >>> Zulkarnaen mengungkapkan membaca Alquran dengan menggunakan langgam Jawa di >>> Istana Negara, telah mempermalukan Indonesia di kancah internasional. >>> Tengku merasa banyak kesalahan, baik dari segi tajwid, fashohah, dan >>> lagunya. >>> >>> Menurutnya, pembacaan ayat-ayat Alquran dengan menggunakan langgam Jawa >>> adalah hal konyol. Dalam Alquran sudah dijelaskan kitab suci itu diturunkan >>> dengan huruf dan bahasa Arab asli. >>> Berita lengkap : >>> http://www.islamedia.co/2015/05/mui-tilawah-alquran-di-istana-dengan.html >>> >>> Mohon pencerahannya, tarimokasih sabalunnyo. >>> >>> Wassalam >>> >>> Hanif / BKS / 42 >>> >>> - >>> >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
