Tambahan info tentang Dr. Amir Faishol Fath, beliau adalah doktor tafsir Al
Qur'an alumni International Islamic University Islamabad, Pakistan.

Wassalam,

ANB

Pada 22 Mei 2015 06.56, Akmal Nasery Basral <[email protected]> menulis:

> AL QURAN KITAB HIDAYAH
> BUKAN TEKS NYANYIAN
>
> Oleh Dr Amir Faishol Fath
>
> Banyak pertanyaan kepada saya mengenai baca Al Quran dengan langgam jawa.
> Lalu saya segera menyimak bacaan Al Quran yang dibacakan di istana dalam
> pembukaan acara Isra' Miraj. Memang ada beberapa catatan tajwid dan
> makhrijul huruf yang harus diperbaiki. Nampak kesalahan itu karena
> dipaksakan ikut langgam. Pun juga sudah banyak orang yang menjawabnya
> dengan berbagai dalil baik dari Al Quran, hadits dan perkataan para ulama.
> Saya di sini tidak mau berpanjang lebar mengutip apa yang sudah ditulis dan
> menyebar di media sosial atau media massa. Saya akan meringkas jawaban saya
> sebagai berikut:
>
> 1. Al Quran diturunkan untuk menjadi panduan hidayah "hudan linnaas" bukan
> untuk menjadi teks nyanyian. Maka siapa yang memaksa Al Quran menjadi
> semata teks nyanyian itu telah mengeluarkan Al Quran dari tujuan aslinya.
>
> 2. Setiap yang takalluf "pemaksaan di luar fitrah" itu diharamkan dalam
> Islam. Nabi pernah marah kepada sahabat yang takalluf ingin puasa tanpa
> berbuka, shalat malam tanpa tidur dan hidup tanpa menikah. Maka melagukan
> bacaan Al Quran sampai ke tingkat takalluf untuk ikut langgam jawa misalnya
> sehingga keluar dari cara membaca dan tujuan diturunkannya seperti yg Allah
> dan Rasulnya ajarkan itu haram hukumnya.
>
> 3. Ada kaidah syariat : mempertimbangkan antara manfaat dan mafsadah
> (pengrusakan). Maka setiap yang mafsadahnya lebih besar diharamkan dalam
> Islam. Diharamkannya khamar oleh Allah adalah karena mafsadahnya lebih
> besar, sekalipun ada juga manfaatnya. Silahkan pertimbangkan antara
> mafsadah dan manfaat dalam melagukan Al Quran dengan langgam jawa. Kita
> saja sebagai bangsa marah kalau lagu kebangsaan Indonesia Raya dilagukan
> dengan langgam jawa. Itu kita anggap penghinaan terhadap negara. Apalagi Al
> Quran.
>
> 4. Disyariatkannya melagukan Al Quran adalah dalam rangka mentadabburinya
> "afalaa yatadabbarunal qur'an" dan dalam rangka mendukung makharijul huruf
> dan tajwidnya, ini disebut tartil "warattilil quraan tartiila" bukan untuk
> menjadikan Al Quran sebagai teks nyanyian. Maka menjadikan Al Quran semata
> teks nyanyian telah keluar dari tujuan pokok diturnkannya Al Quran. Dan
> memaksa bacaan Al Quran untuk ikut langgam tertentu seperti langgam jawa
> misalnya, itu namanya jawanisasi bacaan Al Quran. Maka ditakutkan nanti
> akan muncul gerakan sundaisasi, maduraisasi, jayapuraisasi dan sebagainya.
> Bukankah ini akan membuat umat akan terkotak-kotak.
>
> 5. Boleh jadi ada seorang mengatakan bahwa ia merasa nikmat dengam langgam
> jawa misalnya. Dan ia mengatakan saya bisa mentadabburinya kok dengan
> langgam itu. Saya katakan: Itu menurut pengalaman anda pribadi. Ingat agama
> Islam bukan agama pengalaman perorangan. Melainkan kebenaran universal.
> Karena itu sampai cara membaca Al Quran pun ada kaidahnya. Bukan seenak
> nafsu dan dengkul pribadi.
>
> 6. Pun boleh jadi ada yang mengatakan bahwa selama ini yang kita baca itu
> versi Arab. Apakah tidak boleh kalau kita baca versi Indonesia atau versi
> jawa. Saya katakan: bacaan Al Quran yang selama ini kita lakukan itu versi
> Allah dan RasulNya. Bukan versi Arab. Kalau itu versi Arab maka semua orang
> Arab pasti bisa baca Al Quran. Kenyataanya banyak orang Arab tidak bisa Al
> Quran seperti yang Allah dan RasulNya ajarkan.
>
> 7. Pun boleh jadi seorang mengatakan bahwa itu boleh-boleh saja, selama
> tidak keluar dari kaidah membaca Al Quran secara benar. Toh aku juga merasa
> khusyuk ketika mendengarkannya. Lebih dari itu lagu2 yang kita kenal selama
> ini juga karangan manusia. Saya katakan : persolanya bukan masalah bolehnya
> tetapi publikasinya. Sebab tidak semua yang boleh secara pribadi itu boleh
> dipublikasi. Seperti hubungan suami istri itu boleh secara pribadi, tapi
> tidak boleh untuk dipublikasi karena akan menimbulkan kontroversi. Dan kita
> sudah tahu bahwa banyak orang jawa membaca dengan langgam jawa secara
> pribadi. Maka selama itu benar kaidahnya dan tidak ada takalluf, silahkan
> saja. Tapi bukan untuk dipublikasi apalagi dalam acara resmi kenegaraan.
> Karena itu akan menimbulkan kontroversi yang berakibat perpecahan. Ingat
> tujuan kita bersatu sebagai umat dan bangsa bukan berpecah belah. Pun ingat
> kaidah syariah bahwa jika mafsadah (pengrusakannya) lebih besar sekalipun
> ada manfaatnya sebaiknya jangan dilakukan.
>
> 8. Ada kaidah fikih : al khuruuju minal khilaafi awla (keluar dari
> khilaf/kontroversi adalah lebih utama). Sudah jelas membaca Al Quran dengan
> langgam jawa telah menimbulkan kontroversi. Ayo kita sibukan dengan yang
> sepakat bukan kontroversi. Mau dibawa kemana umat ini kok selalu diajak
> masuk ke dalam kontroversi. Padahal yang sepakat saja belum dikerjakan
> secara maksimal.
>
> 9. Dalam Al Quran ada banyak pesan tentang hukum, neraka surga dan akhlak.
> Maka kalau bacaan Al Quran dipaksa ikut langgam jawa misalnya di mana
> pesan2 itu tidak aka menohok lagi, maka dipastikan akan keluar dari makna
> pesan yang disampaikan. Misalnya, pas baca ayat tentang neraka di mana
> Allah murka terhadap para pendosa, lagunya sendu misalnya, maka menjadi
> tidak fitrah lagi. Itulah mengapa para Sunan yang bijak sekalipun mereka
> berdakwah dengan pola budaya lokal mereka belum pernah melanggamkan bacaan
> Al Quran agar ikut budaya lagu lokal. Karena tahu bahwa itu akan
> mengkotakkan Al Quran ke dalan budaya lokal tertentu.
>
> 10. Saya tidak tahu mengapa umat ini selalu disibukkan dengan maslaah2
> kontroversial yang beginian dan sangat melelahkan. Padahal tidak ada
> manfaatnya bagi perbaikan bangasa dan negeri ini. Ayo kita pindah dari
> masalah kontroversial yang beginian kepada hal-hal yang bermanfaat. Kalau
> ingin menunjukan bahwa kita muslim dan ikut Al Quran bukan caranya begini,
> tetapi ayo kita praktekkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara.
> Kita malu, kalah pada Newzealand yang terkenal sebagai salah satu the most
> Islamic State, padahal di sana tidak ada orang Islam kecuali sedikit.
> Sementara kita yang mayoritas orang Islam di negeri ini tidak ditemukan
> Islam dalam kehidupan bernegara. Mengapa? Karena kita sangat parsial
> memahami Islam. Akibatnya sibuk terus dengan yang beginian.
>
> Wallahu a'lam bisshwab.
>
> Pada 19 Mei 2015 02.12, Fitrianto <[email protected]> menulis:
>
>> Salam.
>>
>> Kalau yg salah adalah tajwidnya, dengan gaya apapun tentunya salah.
>> Tapi jika sekedar beda irama/nada, sedang tajwidnya benar, sepertinya
>> boleh2 saja.
>>
>> Wallahu a'lam.
>>
>>
>> Wassalam
>> fitr
>> lk/40/albany
>>
>> http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1431011215
>>
>>
>>
>>
>>  <http://www.rumahfiqih.com/soal.php>
>>
>>
>> baca versi HP <http://www.rumahfiqih.com/m/x.php?id=1431011215> | view
>> by date <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/index.php> | top hits
>> <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/hits.php> | bidang
>> <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/index.php> | total 8.273.257 views
>>
>> Baca Quran Langgam Jawa, Haramkah?
>> Mon, 18 May 2015 10:39 - | Dibaca 41.631 kali | Bidang quran
>> <http://www.rumahfiqih.com/konsultasi/index.php?k=quran>
>>
>>  Assalamu 'alaikum wr. wb.
>>
>> Ustadz, ramai di media sosial perbedatan masalah hukum membaca Al-Quran
>> dengan langgam Jawa. Ada yang mengharamkan dan ada juga yang membolehkan.
>> Lalu bagaimana tanggapan ustadz dalam masalah ini, apakah hukumnya boleh
>> atau tidak?
>>
>> Mohon penjelasan yang adil dan seimbang serta mencerahkan. Terima kasih.
>>
>> Wassalam Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>>
>> Dalam masalah ini memang wajar terjadi perbedaan pandangan di antara
>> banyak pihak. Sesama pihak-pihak yang memang ahli di bidang ilmu baca
>> Al-Quran, yaitu para qari dan ulama qiraat pun kita menemukan perbedaan
>> pendapat.
>>
>> Dan lucunya, perbedaan pendapat ini pun menular juga di kalangan yang
>> bukan ahlinya, yaitu mereka yang bukan qari' dan bukan pula ulama ahli
>> qiraat. Mereka yang boleh jadi baca Qurannya pun masih ngalor-ngidul,
>> blang bentong tidak karuan, tetapi tiba-tiba merasa menjadi ahli qiraat
>> nomor wahid. Mereka ini dengan mudahnya menuding-nuding kesana kesini dan
>> menyalah-nyalahkan siapa pun yang dianggapnya berseberangan cara pandang.
>>
>> Kita harus maklum dengan kelakuan kalangan awam yang rasa sok tahu ini.
>> Apalagi ada juga yang mengakit-ngaitkannya dengan urusan politik, sampai
>> saya juga dapat SMS yang mengingatkan bahwa Indonesia layak dapat adzab
>> dan  dihancurkan Allah gara-gara pemerintah dzalim membiarkan masalah ini.
>>
>> Sekilas buat sebagian kita mendengarkan Al-Quran dibaca dengan langgam
>> Jawa ini memang terasa aneh. Karena biasanya yang kita dengar semuanya
>> nada-nada bacaan Al-Quran itu khas timur tengah (middle east). Tetapi kali
>> ini nada-nadanya punya nuansa khas tanah air, yaitu nada-nada Jawa. Buat
>> yang biasa mendengarkan wayang, terasa ini bukan bacaan Al-Quran tetapi
>> tembang-tembang khas di pewayangan.
>>
>> Sehingga wajar bila ada yang terlalu mudah main haramkan saja, khususnya
>> bila yang mendengar itu orang-orang Arab sana. Jangankan kuping mereka,
>> kuping kita yang asli made in Indonesia pun merasa rada aneh. Tetapi apakah
>> sekedar merasa aneh lantas hukumnya jadi haram?
>>
>> Dalam hal ini sebaiknya kita yang awam ini jangan terlalu mudah main
>> bikin fatwa sendiri. Ada baiknya kita serahkan kepada para ulama ahli
>> qiraat yang memang ahlinya. Kalau pun ada perbedaan pendapat dari mereka,
>> setidaknya kita tidak mengambil alih hal-hal yang bukan wewenang kita.
>>
>> A. Pendapat Yang Mengharamkan
>>
>> Ada beberapa ulama ahli qiraat yang sudah berfatwa tentang haramnya
>> membaca Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Salah satunya adalah Syeikh Ali
>> Bashfar yang bermukim di Saudi Arabia. Salah seorang muridnya ada yang
>> mengirimkan rekaman bacaan Al-Quran dengan langgam Jawa ini. Dan kemudian
>> jawaban dari beliau berupa larangan.
>> Kesalahan tajwid; dimana panjang mad-nya dipaksakan mengikuti kebutuhan
>> lagu.
>>
>> Kalau saya cermati apa yang beliau fatwakan itu, setidaknya saya mencatat
>> ada empat masalah yang beliau tuturkan, antara lain adalah :
>>
>> 1. Kesalahan Lahjah
>>
>> Kesalahan nomor satu dari rekaman yang diperdengarkan itu menurut beliau
>> adalah kesalahan lahjah si pembacanya yang cenderung orang Jawa. Seharusnya
>> lahjahnya harus lahjah Arab.
>>
>> Dan banyak orang yang mengharamkan hal ini dengan berdalil kepada hadits
>> berikut :
>>
>> *Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama
>> ahlkitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku
>> membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan
>> mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya.*
>> (HR. Tarmidzi)
>>
>> 2. Dianggap Memaksakan Diri (Takalluf)
>>
>> Kesalahan kedua dianggap adanya semacam sikat memaksakan, atau takalluf.
>> Pembacanya dianggap terlalu memaksakan untuk meniru lagu yang 'tidak lazim'
>> dalam membaca Al-Quran.
>>
>> 3. Dicurigai Ashabiyah
>>
>> Ditambahkan lagi dalam fatwa beliau bahwa ada kecurigaan yang dianggap
>> cukup berbahaya, yaitu bila ada niat merasa perlu menonjolkan kejawaan atau
>> keindonesiaan. Hal ini dianggap membangun sikap ashabiyyah dalam ber-Islam.
>> Padahal ashabiyah itu hukumnya haram.
>>
>> 4. Khawatir Memperolok Al-Quran
>>
>> Dan yang paling fatal jika ada maksud memperolok-olokkan ayat-ayat Allah
>> yang mereka samakan dengan lagu-lagu wayang dalam suku Jawa.
>>
>> Maka dengan dasar empat masalah di atas dianggap bahwa membaca Al-Quran
>> dengan langgam Jawa itu tidak boleh dilakukan. Nampaknya fatwa beliau ini
>> kemudian disebar-luaskan di berbagai media, dan siapapun bisa membacanya.
>>
>> B. Pendapat Yang Membolehkan
>>
>> Sementara kita juga menemukan ulama ahli qiraat di Indonesia, sebut saja
>> misalnya KH. Prof. Dr. Ahsin Sakho Muhammad. Beliau seorang pakar ilmu
>> yang langka: ilmu-ilmu Al-Quran. Lulus sebagai doktor dari Jamiah Islamiyah
>> Madinah dengan prestasi mumtaz syaraful ulaa alias *cumlaude*.  Kiprah
>> beliau di dunia ilmu qiraat di Indonesia tidak perlu dipertanyakan lagi.
>> Beliau pernah menjadi rektor dan guru besar di Institut Ilmu Al-Quran (IIQ)
>> Jakarta dan menjadi team pentashih terjemahan Al-Quran di Departemen Agama
>> RI.
>>
>> Kalau kita tanyakan masalah ini kepada beliau, nampaknya pandangan jauh
>> beliau lebih luas. Barangkali karena beliau memang orang Indonesia asli
>> yang paham betul karakter bacaan Al-Quran bangsa ini. Beliau mengatakan
>> sebagai berikut :
>>
>> "Ini adalah perpaduan yang baik antara seperti langit kallamullah yang
>> menyatu dengan bumi yakni budaya manusia. Itu sah diperbolehkan. Hanya
>> saja, bacaan pada langgam budaya harus telap berpacu seperti yang diajarkan
>> Rasul dan para sahabatnya. Dalam hal ini, tajwid dalam hukum bacaannya,
>> panjang pendeknya dan mahrajnya".
>>
>> Lebih lanjut beliau menambahkan :
>>
>> "Cara membaca Al-Quran yang mengacu pada langgam budaya Indonesia sangat
>> diperbolehkan dan tidak ada dallil shahih yang melarang hal demikian. Hanya
>> saja, saya belum pernah mendengar 'jawabul jawab' di dalam langgam Cina,
>> atau pun di Indonesia. Tetapi jika hanya sekedar langgam Jawa, Sumatra,
>> Sunda, Melayu dan lainnya itu sah saja, selama memperhatikan hukum bacaan
>> semestnya. Itu kratifitas budayanya".
>>
>> 1. Hadits Larangan Selain Langgam Arab
>> Lalu bagaimana dengan hadits yang mana Rasulullah SAW mengharamkan kita
>> menggunakan langgam selain Arab? Terjemahan haditsnya kurang lebih seperti
>> berikut ini :
>>
>>
>> *Bacalah Al-Quran dengan lagu dan suara orang Arab. Jauhilah lagu/irama
>> ahlkitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku
>> membaca Alquran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan
>> mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya.
>> (HR. Tarmidzi) *
>>
>> a. Sanad Yang Lemah
>>
>> Dari sisi sanad sebenarnya kalau ditelurusui kedudukan hadis ini tersebut
>> tergolong dalam hadis dha'if (lemah). Karena salah satu sanad perawinya ada
>> yang terputus sehingga hadits itu menjadi dhoif. Bahkan ada muhaddits yang
>> mengatakan bahwa hadits ini termasuk munkar dan bukan termsuk hadist.
>>
>> Maka dari sisi derajat hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah alias tidak
>> perlu dipakai.
>>
>> b. Langgam Arab Yang Mana?
>>
>> Negeri Arab di masa Rasulullah SAW sangat sempit dan terbatas, seputar
>> Mekkah, Madinah dan kisaran jaziarah Arabia saja. Di luar itu tidak pernah
>> disebut Arab. Habasyah, Mesir, Yaman, Palestina, Suriah, Iraq, Iran di masa
>> itu masih bukan Arab. Agama yang dianut penduduknya bukan agama Islam,
>> mereka dianggap sebagai bangsa-bangsa kafir non Arab. Bahkan bahasa mereka
>> pun juga bukan bahasa Arab.
>>
>> Jadi kalau pun hadits Rasulullah SAW yang dhaif itu masih mau
>> dipaksa-paksa juga untuk dipakai, tetap saja tidak tepat. Seandainya hadits
>> itu dibilang shahih, dan larangan Rasulullah SAW itu 'terpaksa' kita ikuti
>> juga, maka nagham atau irama cara baca Al-Quran yang kita kenal selama ini
>> pun harusnya terlarang. Sebab nagham Bayyati, Shoba, Nahawand, Hijaz, Rost,
>> Sika, dan Jiharka itu bukan dari Mekkah atau Madinah, bahkan bukan dari
>> Jaziarah Arab.
>>
>> Ketujuh jenis nagham itu malah berasal dari Iran. Dan Iran di masa
>> Rasulullah SAW bukan negeri Arab. Bahkan sampai hari ini pun tidak pernah
>> dianggap sebagai negara Arab. Pemerintah Iran sendiri pun tidak pernah
>> mengaku-ngaku sebagai negara Arab. Bahasa resmi mereka pun juga bukan
>> bahasa Arab melainkan bahasa Persia.
>>
>> Jadi kalau mau melarang langgam Jawa misalnya, maka tujuh langgam yang
>> sudah kita kenal sepanjang sejarah Islam itu pun harus dilarang juga,
>> lantaran bukan langgam Arab sebagaimana yang dimaksud oleh Rasulullah SAW.
>>
>> 2. Lahjah Tidak Benar
>>
>> Lahjah yang dianggap tidak benar oleh Syeikh Ali Basfar itu boleh jadi
>> memang demikian. Maksudnya si pembacanya dianggap kurang baik bacaannya.
>> Dan itu biasa, semua yang pernah ikut daurah Al-Quran dengan beliau pasti
>> pernah merasakan disalah-salahkan ketika dianggap lahjah kita kurang pas di
>> telinga beliau.
>>
>> Namun kita harus membedakan antara lahjah dengan langgam. Yang beliau
>> kritisi adalah lahjahnya yang kurang tepat dan itu harus diakui. Membaca
>> Al-Quran memang harus dengan lahjah yang benar. SIfat-sifat huruf,
>> makharijul huruf dan juga hukum-hukum yang berlaku pada ilmu tajwid memang
>> wajib ditaati dan dijalankan dengan benar.
>>
>> Tetapi langgam adalah sesuatu yang lain dan berbeda. Karena langgam
>> merupakan irama atau nada, bukan lahjah. Contoh mudahnya, ketika
>> membunyikan huruf shad, pipi harus kembung. Huruf ra' kadang harus dibaca
>> tebal kadang harus tipis. Ini semua adalah lahjah dan bukan irama.
>>
>> Sedangkan langgam itu adalah irama dan nada, sama sekali tidak ada
>> hubungannya dengan titik artikulasi, pelafalan huruf ataupun hukum-hukum
>> seperti idzhar, idgham, iqlab dan ikhfa'. Dan kalau sudah masuk wilayah
>> irama dan nada, tiap bangsa dan tiap negeri pasti punya ciri khas yang
>> identik dan tidak bisa dipisahkan.
>>
>> Kalau kita mendengar orang Cina asli di Tiongkok sana sedang membaca
>> Al-Quran, pasti kita akan merasakan ada 'nada-nada' khas Cina. Begitu juga
>> kalau kita dengar orang Melayu membaca Al-Quran, kita akan merasakan nuansa
>> khas nada-nada kemelayuan. Apakah ini dianggap melanggar ketentuan membaca
>> Al-Quran? Jawabnya tentu tidak sama sekali.
>>
>> Tetapi ketika orang Jawa keliru membunyikan huruf 'ain menjadi 'ngain',
>> atau huruf ha' dibaca menjadi 'kha' atau huruf ba' yang dibunyikannya lebih
>> nge-bass karena lahjah Jawanya, disitulah letak kekeliruan yang harus
>> diluruskan. Adapun nada bacaan yang terasa nada Jawa selama tidak menyalahi
>> hukum-hukum bacaan, tentu tidak jadi masalah.
>>
>> 3. Langgam Jawa = Menghidupkan Ashabiyah?
>>
>> Adapun masalah membaca Al-Quran dianggap menghidupkan ashabiyah, jelas
>> sekali bahwa yang jadi masalah bukan pada langgamnya tetapi pada niat dan
>> tujuan untuk menghidupkan ashabiyah. Kalau memang niatnya semata-mata ingin
>> menghidup-hidupkan ashaiyah, tentu saja hukumnya haram.
>>
>> Tetapi bagaimana kita bisa pastikan bahwa yang membacanya punya niat
>> tersebut? Lantas bagaimana kalau si pembacanya sama sekali tidak punya
>> niatan dan maksud untuk menghidup-hidupkan ashabiyah? Apakah kita tetap
>> memaksanya harus ashabiyah?
>>
>> Ketika kita menyanyikan lagu Indonesia Raya, bukankah itu juga ashabiyah?
>> Ketika kita mengibarkan sang saka Merah Putih, bukankah itu ashabiyah?
>> Apakah haram kita menyanyikannya dan mengibarkan bendera Merah Putih?
>>
>> 4. Langgam Jawa = Menjelekkan Al-Quran
>>
>> Apalagi kalau dikatakan bahwa langgam Jawa itu dianggap menjelekkan
>> Al-Quran. Tentu sifatnya sangat subjektif sekali. Apa benar qari yang
>> lahjahnya sempurna, tajwidnya benar dan suaranya fasih luar biasa, ketika
>> membaca Al-Quran dengan langgap Jawa lantas niatnya ingin mengolok-ngolok
>> dan menjelekkan Al-Quran?
>>
>> Kesimpulan
>>
>> Apa yang saya tulis di atas semuanya bukan pendapat saya, tetapi hanya
>> hasil kutipan dan saduran dari pendapat para pakar ilmu qiraat semata. Dan
>> kalau ada dua pendapat yang saling bertentangan, kita harus maklum. Namanya
>> saja masalah ijtihad, para ahlinya silahkan berbeda pendapat.
>>
>> Sementara kita yang bukan ahli ilmu qiraat, apalagi yang kualitas bacaan
>> Al-Qurannya masih parah dan bermasalah besar, sebaiknya kita menahan diri
>> untuk tidak ikut-ikutan berfatwa. Biarkan saja para pakarnya yang berbeda
>> pendapat, sebab mereka memang ahlinya. Mereka berhak dan punya kompetensi
>> untuk itu.
>>
>> Adapun kita, mari kita duduk manis saja mendengarkan para pakar berbeda
>> pendapat, tidak perlu merasa jadi pahlawan kesiangan di bidang yang sama
>> sekali bukan keahlian kita.
>>
>> Dari pada bikin komen terlalu jauh ternyata kurang tepat, lebih baik kita
>> tahu diri. Saya sendiri agak segan menuliskan masalah ini, karena tahu
>> persis bahwa para pakarnya saja sudah berbeda pendapat. Jangan pula
>> bertanya saya ikut yang mana.
>>
>>
>> * Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi
>> wabarakatuh,Ahmad Sarwat, Lc., MA *
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> 2015-05-18 4:47 GMT-04:00 Muhammad Hanif <[email protected]>:
>>
>> Assalamu'laikum ww
>>>
>>> Dusanak Palanta NAH
>>>
>>> Islamedia -  Wakil Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku
>>> Zulkarnaen mengungkapkan membaca Alquran dengan menggunakan langgam Jawa di
>>> Istana Negara, telah mempermalukan Indonesia di kancah internasional.
>>> Tengku merasa banyak kesalahan, baik dari segi tajwid, fashohah, dan
>>> lagunya.
>>>
>>> Menurutnya, pembacaan ayat-ayat Alquran dengan menggunakan langgam Jawa
>>> adalah hal konyol. Dalam Alquran sudah dijelaskan kitab suci itu diturunkan
>>> dengan huruf dan bahasa Arab asli.
>>> Berita lengkap :
>>> http://www.islamedia.co/2015/05/mui-tilawah-alquran-di-istana-dengan.html
>>>
>>> Mohon pencerahannya, tarimokasih sabalunnyo.
>>>
>>> Wassalam
>>>
>>> Hanif / BKS / 42
>>>
>>> -
>>>
>>
>>  --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke