Bpk Mochtar Naim n a h dan sanak sapalanta RN n a h pulo
Ass ww
Pak MN menulis : “ Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap Nagari di DIM
memiliki BUMNagari, sama seperti Negara juga memiliki BUMNegara. Dengan
berbasis Koperasi Syariah di Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang
dimiliki oleh Nagari di Nagari bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal
mungkin. Kita berpijak tentu saja pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan
SDM (Sumberdaya Manusia) serta SDB (Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di
setiap Nagari yang dapat kita manfaatkan dan kembangkan.
Sendirinya BUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari (KSN) itu ada
di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang juga diawasi oleh
DPRNagari “
Membaca kutipan yang dicuplik dari tulisan pak MN pada tanggal 24 Juni 2015,
Saya menyimpulkan sbb:
Nagari itu adalah bentuk kecil dari Negara.
Negara punya BUMNegara , maka Nagari punya BUM Nagari.
Negara punya perangkat DPR maka Nagari pun punya perangkat DPR Nagari.
Dalam pemahaman saya selama ini (mohon maaf kalau pemahaman saya keliru) ,
Nagari itu merupakan unit pemerintahan terendah dalam propinsi Sumbar (DIM
yad), Tingkatannya sbb:
Pemda Tk I : Propinsi (DIM)
Pemda TK II : Kabupaten/Kota
Pemerintahan Kecamatan
Pemerintahan Nagari
Selama ini Dewan Perwakilan Rakyat hanya ada sampai dengan TK II.
Berarti nanti dalam DIM , DPR Itu juga ada di Kecamatan dan di Nagari.
Konsekwensi dari itu , Kecamatan dan Nagari juga punya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kecamatan/ Nagari (APBK/APBNagari ) sendiri. Dan kalau Nagari
membentuk Badan Usaha Milik Nagari, tentulah modalnya berasal dari kekayaan
Nagari yang disisihkan, sebagaimana pembentukan suatu BUM Negara, yang
modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
Walau Nagari itu di ibaratkan Negara dalam format yang kecil, namun setiap
perangkat Negara tentu harus ada pula dalam Nagari itu. Jadi supaya kita
tidak terlanjur rancu dan kemudian bingung sendiri dalam penerapannya
sebaiknyalah diberikan definisi tentang Nagari yang dimaksud oleh Pak MN.
Lalu perangkat apa saja yang harus ada dalam suatu Nagari itu serta
fungsinya.
Kalau DPR punya 3 fungsi (Legislasi, Anggaran , dan Pengawasan terhadap
Eksekutif) , apa kira kira fungsi dari DPR Nagari nan pak MN maksud selain
fungsi pengawasan terhadap Pemerintahan Nagari .
Tentang pembentukan BUM Nagari yang berbasis koperasi syariah :
Kalau mengacu pada Undang Undang yang berlaku , saya ingin memberikan
catatan sbb:
- # BUMNegara tunduk pada Undang Undang tentang BUMN dan kalau
bentuknya Perseroan dia juga tunduk pada U U tentang Perseroan Terbatas.
# Koperasi tunduk pada Undang Undang tentang Koperasi Kedua badan
usaha berbadan hukum itu tidak bisa digabungkan atau dicampur, karena
masing masing punya tujuan berbeda , aturan berbeda dan filosofi dasar yang
berbeda. Jadi menurut saya istilah
“ BUM Nagari berbentuk koperasi syariah Nagari (KSN) ” tidak tepat.
Negara (dalam konteks ini Nagari) tidak boleh memiliki koperasi. Begitu
juga BUMN tidak boleh memiliki atau menjadi pemilik dari koperasi.
Dalam Undang Undang No 25 tahun 1992 tentang Koperasi , diberikan definisi
tentang Koperasi sbb: “ Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar asas kekeluargaan.”
- Adapun Modal Koperasi itu , sesuai Undang undang yang berlaku
terdiri dari :
(1)
. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c.
dana cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal pinjaman dapat berasal dari ;
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
- Jadi jelas bahwa tidak ada modal dari Negara (Nagari)
dalam koperasi itu,karenanya tidak ada alasan kalau Negara atau Nagari
boleh atau dapat menguasai Koperasi.
- Keterlibatan pemerintah dalam kiperasi hanya dalam
pembinaan saja agar koperasi itu berkembang sesuai dengan maksud
pendiriannya.
- BUMN (Negara –Nagari) bisa dikuasai Pemerintah, karena
Modal BUMN itu berasal dari keuangan Negara/Nagari yang disisihkan (Mengacu
pada UU tentang BUM Negara). Penguasaan oleh pemerintah dimungkinkan karena
posisi pemerintah adalah sebagai pemegang saham mayoritas dalam BUMN.
Demikian sekedar catatan saya mengenai gagasan Bpk MN tentang pengembangan
ekonomi DIM yang akan dibentuk itu.
Wass
Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia Pdg. Tingga di Jkt.
2015-06-26 11:14 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
[email protected]>:
> Sdr Amri Aziz yth,
> Eksekutornyo adolah awak basamo sacaro sistemik, terstruktur dan integral
> sarato dimuloi dan digerakkan dari ateh, dari tangah dan dari bawah,
> malalui proses musyawarah. Co kito pacaliakkan, kalau urang bisa, awak pun
> bisa.
> MN
>
>
>
> On Friday, June 26, 2015 10:00 AM, AMRI AZIZ <[email protected]>
> wrote:
>
>
> Konsepsional jnya sangat jelas dan penjabaran teknis sangat mudah jika
> kita mau.
> Masalahnya adalah siapa eksekutor DIM ini???????????
> Allahualam bissawab.. belum ada tanda2 yang mau "pasang badan!!!".
> mdh2an ada aamiin yaa rabb
> tks amri aziz
>
>
>
> Pada Kamis, 25 Juni 2015 11:17, Mochtar Naim <[email protected]>
> menulis:
>
>
>
> *DENGAN DIM MEMBANGUN BUMNagari*
> *YANG BERBENTUK KOPERASI SYARIAH NAGARI (KSN)*
> *DI SETIAP NAGARI*
>
> *Mochtar Naim*
> *24 Juni 2015*
>
> S
> AMBIL menunggu reaksi dari kawan-kawan para ahli ekonomi dan pembangunan
> lainnya, baik di ranah maupun di rantau, dalam menanggapi tulisan saya:
> "Dengan DIM Kita Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah di
> Nagari" (21 Juni 2015), ada baiknya jika saya tambahkan lagi dengan tulisan
> ini.
> Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap Nagari di DIM memiliki
> BUMNagari, sama seperti Negara juga memiliki BUMNegara. Dengan berbasis
> Koperasi Syariah di Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang dimiliki oleh
> Nagari di Nagari bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal mungkin. Kita
> berpijak tentu saja pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan SDM (Sumberdaya
> Manusia) serta SDB (Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di setiap Nagari yang
> dapat kita manfaatkan dan kembangkan.
> Sendirinya BUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari
> (KSN) itu ada di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang
> juga diawasi oleh DPRNagari. Dan sendirinya juga betapapun banyaknya unit
> usaha Koperasi Syariah Nagari (KSN) di Nagari bersangkutan akan tergantung
> kepada potensi ekonomi yang ada di Nagari itu. Yang jelas, selain dari
> Koperasi Syariah Nagari (KSN) yang ada di Nagari itu, masing-masingnya ada
> yang sama ada di setiap Nagari dan ada yang tergantung keberadaannya pada
> potensi ekonomi yang ada di Nagari itu yang bisa dan perlu dikembangkan.
> Unit usaha Koperasi di bidang Simpan-Pinjam tentu saja sewajarnya ada di
> setiap Koperasi Syariah Nagari (KSN). Sementara unit usaha yang
> lain-lainnya tergantung keberadaannya kepada potensi usaha yang ada dan
> bisa dikembangkan di Nagari itu. Misalnya, Nagari-nagari yang basisnya
> adalah Pertanian, dan ataupun Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Industri
> Rumah Tangga, dsb, masing-masing Koperasi Syariah Nagari (KSN) itu bisa
> membentuk dan membangun unit usaha-unit usaha yang terkait dengan
> cabang-cabang usaha tersebut. Dengan demikian, dalam satu Koperasi Syariah
> Nagari (KSN), di samping unit usaha Simpan-Pinjam yang ada di setiap
> Koperasi Syariah Nagari (KSN) juga bisa ada beberapa unit usaha yang
> potensinya ada dan dikembangkan di Nagari itu, seperti Unit Usaha Koperasi
> Syariah Pertanian, Unit Usaha Koperasi Syariah Perkebunan / Peternakan /
> Perikanan / Industri Rumah Tangga / Pasar dan Pertokoan, dsb.
> Kerjasama yang saling menguntungkan dengan sekian banyak
> Bank-bank Syariah pemerintah maupun swasta sebagai sumber penyediaan dana
> yang ada di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusat sendirinya perlu
> diusahakan, terutama dalam rangka usaha menumbuhkan obyek-obyek usaha yang
> bisa dan perlu dikembangkan di Nagari bersangkutan. Kecuali itu, adalah
> juga potensial jika kerjasama yang saling menguntungkan dengan kelompok
> usaha swasta yang bidang usahanya sama dengan yang digarap oleh Koperasi
> Syariah Nagari (KSN) di Nagari itu dibentangkan. Dengan demikian juga,
> kerjasama antar KSN dari Nagari-nagari se Kabupaten/Kota dan se Provinsi
> juga diciptakan.
> Dengan basis kerjasama kooperatif yang kita kembangkan di
> Nagari itu kita mengharapkan agar kekuatan ekonomi kerakyatan ada dan
> dimulai di tingkat Nagari itu sendiri. Seperti pada tulisan sebelumnya,
> kekuatan ekonomi kerakyatan berbentuk Koperasi inilah yang menjadi senjata
> pamungkas yang dipakai di negara2 Asia Timur (Jepang, Korea, Cina), yang
> kemudian diikuti oleh negara-negara tetangga di Asia Tenggara (Viet Nam,
> Thailand, Malaysia, Brunei) dalam membentengi perekonomian negara secara
> makro, massal dan optimal. Dengan itu maka sumber kekayaan
> alam/manusia/budaya yang ada pada kita, kita yang memanfaatkan untuk
> kesejahteraan kita bersama secara bernegara dan bernagari. Dan di atas itu
> tidak ada masalah jika kitapun membentangkan kerjasama-kerjasama yang
> saling menguntungkan dengan siapapun dan dari manapun.
> Saya mengharapkan agar ide dan cita-cita yang saya sampaikan
> ini ditanggapi dan diterima oleh kawan-kawan para intelektual dan pemikir
> bangsa, di ranah dan di rantau di mana saja, yang juga didukung oleh
> tokoh-tokoh tungku nan tigo sajarangan dari kelompok kepemimpinan adat,
> syarak dan cerdik-pandai, dalam kita membangun Nagari dan Negara yang kita
> cintai ini.
> Serentetan diskusi, FGD, seminar dan apapun namanya, perlu kita lakukan,
> dengan dukungan dari pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota/Nagari dan
> masyarakat Minang sendiri, di ranah dan di rantau.
> Semoga Allah membukakan jalan dan memberkati, amin. ***
>
>
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.