Aww. penjelasan DZ mantabb.
Pada Sabtu, 27 Juni 2015 11:54, Maturidi Donsan <[email protected]>
menulis:
DdZD, Ajo Duta (AD) dan sanak dipalanta n.a.hSesuaiUU Koperasi, permodalan
koperasi model sekarang dengan segala kegiatannya bisaberjalan dengan baik
untuk rakyat Indonesia termasuk Sumbar dengan syarat:Sukaatau tidak, pemerintah
harus meproteksi koperasi dengan cara:1.Predator (konglomerat), operasinya
hanya sampai daerah tingkat I2.Daerah tingak II dan III ( Kabupaten dan
kecamatan) adalah daerah operasinyakoperasi.Kalaupredator ini masuk sampai ke
kecamatan, Nagari, jorong/desa, bentuk apapunkoperasi akan tertatih terus malah
sulit berkembang.Sekarangyang kita alami, predator itu sudah masuk ke kecamatan
, didaerah kami di Riausudah ada Alfamart dan sebangsanya, perpanjangan tangan
Jakarta juga.Akibatpredator ini, 60 tahun koperasi berjalan tetap saja
tersot-seot.UntukSumbar memang proteksi ini harus ada dan Sumbar harus berani,
untuk melindungidaerahnya.UntukIndonesia, kedepan kita tak tahulah, tapi banyak
yang meramalkan negara iniakan terjual lebih parah dari pak Harto
tempohari.Untukkita minang, kita usahakan membentuk DIM untuk menyelamatkan
minang, minimalantaranya mencegah leluasanya predatorberoperasi di minang. Ini
usaha, final yang menentukan memang yang diatas juga.Yangmenjadi kendala berat
bagi umat islam dalam berusaha di bidang apa sajatermasuk koperasi adalah
masalah sogok menyogok.Sekarang,kalau kita bebisnis jang bergesekan dengan
pemerintah atau perusahaan besardibawah kendali atau dapat restu pemerintah,
kalau tidak dengan sogok agaksulit melancarkan bisnis dengan badan-badan
tersebut.Sementarasebagian besar orang islam yang berbisnis enggan memberikan
sogok, sebagiankarena terdesak, terpaksa melakukan penyogokan itu meskipun ada
rasa berdosa.Disinilahpredator mengambil kesempatan.Pengalamansaya di koperasi
selama 3 tahun, disuguhi dengan kondisi sogok menyogok ini.Kemudian karena
merasa berdosa, daripada diteruskan juga, lebih baik keluardari lingkungan itu,
menarik diri.Inilahironi yang dihadapi dalam berbisnis sekarang ini.Kitaminta
MUI mengeluarkan fatwa agar berbisnis sekarang ini darurat bagi orangislam,
agar sogok menyogok dalam bisnis dibolehkan. Fatwa itu belum keluar(memang tak
mungkin keluar).Posisibisnis muslim yang keluar dari gelanggang sogok menyogok
itu digantikan olehpredator.Baajalan kaluanyo kiro-kiro dd ZD dan dd AD Wass,
Maturidi
Pada 27 Juni 2015 07.52, ajo duta <[email protected]> menulis:
Sebagaimana biaso ide Pak MN sangat ideal. Namun akan selalu sampai ka
pameo"Rumah tampak, jalan tak tantu"
Wassalaamu'alaikum WW
Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),17/8/1947, suku Mandahiliang, gala BagindoGasan
Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -Jakarta - Sterling, Virginia
USA------------------------------------------------------------
2015-06-26 8:04 GMT-04:00 Zaid Dunil <[email protected]>:
Bpk Mochtar Naim n a h dan sanak sapalanta RN n a h puloAss wwPak MN menulis
: “ Prinsip dasarnya adalahbahwa setiap Nagari di DIM memiliki BUMNagari, sama
seperti Negara jugamemiliki BUMNegara. Dengan berbasis Koperasi Syariah di
Nagari, maka potensiekonomi apapun yang dimiliki oleh Nagari di Nagari
bersangkutan dapat kitakembangkan seoptimal mungkin. Kita berpijak tentu saja
pada potensi SDA(Sumberdaya Alam) dan SDM (Sumberdaya Manusia) serta SDB
(Sumberdaya Budaya)yang dimiliki di setiap Nagari yang dapat kita manfaatkan
dan kembangkan.SendirinyaBUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari (KSN)
itu ada di bawahpengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang juga diawasi
oleh DPRNagari “
Membaca kutipan yang dicuplik dari tulisan pak MN pada tanggal 24 Juni2015,Saya
menyimpulkan sbb:Nagari itu adalah bentuk kecil dari Negara.Negara punya
BUMNegara , maka Nagari punya BUM Nagari.Negara punya perangkat DPR maka Nagari
pun punya perangkat DPR Nagari.Dalam pemahaman saya selama ini (mohon maaf
kalau pemahaman saya keliru) , Nagariitu merupakan unit pemerintahan terendah
dalam propinsi Sumbar (DIM yad), Tingkatannyasbb:Pemda Tk I : Propinsi
(DIM)Pemda TK II : Kabupaten/Kota Pemerintahan Kecamatan Pemerintahan Nagari
Selama ini Dewan PerwakilanRakyat hanya ada sampai dengan TK II.Berarti nanti
dalam DIM , DPR Itujuga ada di Kecamatan dan di Nagari.Konsekwensi dari itu ,
Kecamatandan Nagari juga punya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan/
Nagari (APBK/APBNagari) sendiri. Dan kalau Nagari membentuk Badan Usaha Milik
Nagari, tentulahmodalnya berasal dari kekayaan Nagari yang disisihkan,
sebagaimana pembentukansuatu BUM Negara, yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan.Walau Nagari itu di ibaratkanNegara dalam format yang
kecil, namun setiap perangkat Negara tentu harus adapula dalam Nagari itu. Jadi
supaya kita tidak terlanjur rancu dan kemudian bingung sendiri
dalampenerapannya sebaiknyalah diberikan definisi tentang Nagari yang dimaksud
olehPak MN. Lalu perangkat apa saja yang harus ada dalam suatu Nagari itu
sertafungsinya.Kalau DPR punya 3 fungsi (Legislasi,Anggaran , dan Pengawasan
terhadap Eksekutif) , apa kira kira fungsi dari DPRNagari nan pak MN maksud
selain fungsi pengawasan terhadap Pemerintahan Nagari.Tentang pembentukan BUM
Nagariyang berbasis koperasi syariah :Kalau mengacu pada Undang Undangyang
berlaku , saya ingin memberikan catatan sbb:- # BUMNegara tunduk pada
Undang Undang tentang BUMN dankalau bentuknya Perseroan dia juga tunduk pada U
U tentang Perseroan Terbatas. # Koperasi tunduk pada Undang Undangtentang
Koperasi Kedua badan usaha berbadan hukum itu tidak bisa digabungkanatau
dicampur, karena masing masing punya tujuan berbeda , aturan berbeda
danfilosofi dasar yang berbeda. Jadi menurut saya istilah“ BUM Nagariberbentuk
koperasi syariah Nagari (KSN) ” tidaktepat. Negara (dalam konteks ini
Nagari) tidak bolehmemiliki koperasi. Begitu juga BUMN tidak boleh memiliki
atau menjadi pemilikdari koperasi.Dalam UndangUndang No 25 tahun 1992 tentang
Koperasi , diberikan definisi tentang Koperasisbb: “ Koperasi adalah Badan
Usaha yang beranggotakan orang – seorang ataubadan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipkoperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asaskekeluargaan.” - Adapun Modal Koperasi
itu , sesuaiUndang undang yang berlaku terdiri dari :
| | (1) | . Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. |
| | |
| | (2) | Modal sendiri dapat berasal dari : |
| | | a. | simpanan pokok; |
| | | b. | simpanan wajib; |
| | | c. | dana cadangan; |
| | | d. | hibah. |
| | (3) | Modal pinjaman dapat berasal dari ; |
| | | a. | anggota; |
| | | b. | Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; |
| | | c. | bank dan lembaga keuangan lainnya; |
| | | d. | penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; |
| | | e. | sumber lain yang sah. |
- Jadi jelas bahwa tidak ada modal dari Negara (Nagari)
dalam koperasi itu,karenanya tidak ada alasan kalau Negara atau Nagari boleh
atau dapat menguasai Koperasi. - Keterlibatan pemerintah
dalam kiperasi hanya dalam pembinaan saja agar koperasi itu berkembang sesuai
dengan maksud pendiriannya. - BUMN (Negara –Nagari) bisa
dikuasai Pemerintah, karena Modal BUMN itu berasal dari keuangan Negara/Nagari
yang disisihkan (Mengacu pada UU tentang BUM Negara). Penguasaan oleh
pemerintah dimungkinkan karena posisi pemerintah adalah sebagai pemegang saham
mayoritas dalam BUMN. Demikian sekedar catatan saya mengenai gagasan Bpk MN
tentang pengembangan ekonomi DIM yang akan dibentuk itu.
Wass Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia Pdg. Tingga di Jkt. |
2015-06-26 11:14 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet
<[email protected]>:
Sdr Amri Aziz yth,Eksekutornyo adolah awak basamo sacaro sistemik, terstruktur
dan integral sarato dimuloi dan digerakkan dari ateh, dari tangah dan dari
bawah, malalui proses musyawarah. Co kito pacaliakkan, kalau urang bisa, awak
pun bisa.MN
On Friday, June 26, 2015 10:00 AM, AMRI AZIZ <[email protected]> wrote:
Konsepsional jnya sangat jelas dan penjabaran teknis sangat mudah jika kita
mau.Masalahnya adalah siapa eksekutor DIM ini???????????Allahualam bissawab..
belum ada tanda2 yang mau "pasang badan!!!".mdh2an ada aamiin yaa rabbtks amri
aziz
Pada Kamis, 25 Juni 2015 11:17, Mochtar Naim <[email protected]>
menulis:
DENGANDIM MEMBANGUN BUMNagariYANGBERBENTUK KOPERASI SYARIAH NAGARI
(KSN)DISETIAP NAGARI MochtarNaim24Juni 2015
| S |
AMBILmenunggu reaksi dari kawan-kawan para ahli ekonomi dan pembangunan
lainnya,baik di ranah maupun di rantau, dalam menanggapi tulisan saya: "Dengan
DIMKita Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah di Nagari"
(21Juni 2015), ada baiknya jika saya tambahkan lagi dengan tulisan ini.
Prinsip dasarnya adalah bahwa setiapNagari di DIM memiliki BUMNagari, sama
seperti Negara juga memiliki BUMNegara.Dengan berbasis Koperasi Syariah di
Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang dimilikioleh Nagari di Nagari
bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal mungkin.Kita berpijak tentu saja
pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan SDM (SumberdayaManusia) serta SDB
(Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di setiap Nagari yangdapat kita manfaatkan
dan kembangkan. Sendirinya BUMNagari yang berbentukKoperasi Syariah
Nagari (KSN) itu ada di bawah pengawasan dan penguasaanpemerintah Nagari yang
juga diawasi oleh DPRNagari. Dan sendirinya jugabetapapun banyaknya unit usaha
Koperasi Syariah Nagari (KSN) di Nagari bersangkutanakan tergantung kepada
potensi ekonomi yang ada di Nagari itu. Yang jelas,selain dari Koperasi Syariah
Nagari (KSN) yang ada di Nagari itu,masing-masingnya ada yang sama ada di
setiap Nagari dan ada yang tergantungkeberadaannya pada potensi ekonomi yang
ada di Nagari itu yang bisa dan perludikembangkan. Unit usaha Koperasi di
bidang Simpan-Pinjam tentu saja sewajarnyaada di setiap Koperasi Syariah Nagari
(KSN). Sementara unit usaha yang lain-lainnyatergantung keberadaannya kepada
potensi usaha yang ada dan bisa dikembangkan diNagari itu. Misalnya,
Nagari-nagari yang basisnya adalah Pertanian, dan ataupunPerkebunan,
Peternakan, Perikanan, Industri Rumah Tangga, dsb, masing-masingKoperasi
Syariah Nagari (KSN) itu bisa membentuk dan membangun unit usaha-unitusaha yang
terkait dengan cabang-cabang usaha tersebut. Dengan demikian, dalamsatu
Koperasi Syariah Nagari (KSN), di samping unit usaha Simpan-Pinjam yangada di
setiap Koperasi Syariah Nagari (KSN) juga bisa ada beberapa unit usahayang
potensinya ada dan dikembangkan di Nagari itu, seperti Unit Usaha
KoperasiSyariah Pertanian, Unit Usaha Koperasi Syariah Perkebunan / Peternakan
/Perikanan / Industri Rumah Tangga / Pasar dan Pertokoan, dsb.
Kerjasama yang saling menguntungkandengan sekian banyak Bank-bank Syariah
pemerintah maupun swasta sebagai sumberpenyediaan dana yang ada di tingkat
Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusatsendirinya perlu diusahakan, terutama dalam
rangka usaha menumbuhkan obyek-obyekusaha yang bisa dan perlu dikembangkan di
Nagari bersangkutan. Kecuali itu,adalah juga potensial jika kerjasama yang
saling menguntungkan dengan kelompokusaha swasta yang bidang usahanya sama
dengan yang digarap oleh Koperasi SyariahNagari (KSN) di Nagari itu
dibentangkan. Dengan demikian juga, kerjasama antarKSN dari Nagari-nagari se
Kabupaten/Kota dan se Provinsi juga diciptakan. Dengan basis
kerjasama kooperatifyang kita kembangkan di Nagari itu kita mengharapkan agar
kekuatan ekonomikerakyatan ada dan dimulai di tingkat Nagari itu sendiri.
Seperti pada tulisansebelumnya, kekuatan ekonomi kerakyatan berbentuk Koperasi
inilah yang menjadisenjata pamungkas yang dipakai di negara2 Asia Timur
(Jepang, Korea, Cina),yang kemudian diikuti oleh negara-negara tetangga di Asia
Tenggara (Viet Nam,Thailand, Malaysia, Brunei) dalam membentengi perekonomian
negara secara makro,massal dan optimal. Dengan itu maka sumber kekayaan
alam/manusia/budaya yang adapada kita, kita yang memanfaatkan untuk
kesejahteraan kita bersama secarabernegara dan bernagari. Dan di atas itu tidak
ada masalah jika kitapun membentangkankerjasama-kerjasama yang saling
menguntungkan dengan siapapun dan dari manapun. Saya mengharapkan
agar ide dancita-cita yang saya sampaikan ini ditanggapi dan diterima oleh
kawan-kawan paraintelektual dan pemikir bangsa, di ranah dan di rantau di mana
saja, yang jugadidukung oleh tokoh-tokoh tungku nan tigo sajarangan dari
kelompok kepemimpinanadat, syarak dan cerdik-pandai, dalam kita membangun
Nagari dan Negara yangkita cintai ini. Serentetan diskusi, FGD, seminar
danapapun namanya, perlu kita lakukan, dengan dukungan dari
pemerintahprovinsi/Kabupaten/Kota/Nagari dan masyarakat Minang sendiri, di
ranah dan dirantau. Semoga Allah membukakan jalan danmemberkati,
amin. ***
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.