Sebagaimana biaso ide Pak MN sangat ideal. Namun akan selalu sampai ka pameo "Rumah tampak, jalan tak tantu"
Wassalaamu'alaikum WW Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta), 17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli - Jakarta - Sterling, Virginia USA ------------------------------------------------------------ 2015-06-26 8:04 GMT-04:00 Zaid Dunil <zdu...@gmail.com>: > Bpk Mochtar Naim n a h dan sanak sapalanta RN n a h pulo > > Ass ww > > Pak MN menulis : “ Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap Nagari di DIM > memiliki BUMNagari, sama seperti Negara juga memiliki BUMNegara. Dengan > berbasis Koperasi Syariah di Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang > dimiliki oleh Nagari di Nagari bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal > mungkin. Kita berpijak tentu saja pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan > SDM (Sumberdaya Manusia) serta SDB (Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di > setiap Nagari yang dapat kita manfaatkan dan kembangkan. > > Sendirinya BUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari (KSN) itu ada > di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang juga diawasi oleh > DPRNagari “ > > > Membaca kutipan yang dicuplik dari tulisan pak MN pada tanggal 24 Juni > 2015, > > Saya menyimpulkan sbb: > > Nagari itu adalah bentuk kecil dari Negara. > > Negara punya BUMNegara , maka Nagari punya BUM Nagari. > > Negara punya perangkat DPR maka Nagari pun punya perangkat DPR Nagari. > > Dalam pemahaman saya selama ini (mohon maaf kalau pemahaman saya keliru) , > Nagari itu merupakan unit pemerintahan terendah dalam propinsi Sumbar (DIM > yad), Tingkatannya sbb: > > Pemda Tk I : Propinsi (DIM) > > Pemda TK II : Kabupaten/Kota > > Pemerintahan Kecamatan > > Pemerintahan Nagari > > Selama ini Dewan Perwakilan Rakyat hanya ada sampai dengan TK II. > > Berarti nanti dalam DIM , DPR Itu juga ada di Kecamatan dan di Nagari. > > Konsekwensi dari itu , Kecamatan dan Nagari juga punya Anggaran Pendapatan > dan Belanja Kecamatan/ Nagari (APBK/APBNagari ) sendiri. Dan kalau Nagari > membentuk Badan Usaha Milik Nagari, tentulah modalnya berasal dari kekayaan > Nagari yang disisihkan, sebagaimana pembentukan suatu BUM Negara, yang > modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. > > Walau Nagari itu di ibaratkan Negara dalam format yang kecil, namun setiap > perangkat Negara tentu harus ada pula dalam Nagari itu. Jadi supaya kita > tidak terlanjur rancu dan kemudian bingung sendiri dalam penerapannya > sebaiknyalah diberikan definisi tentang Nagari yang dimaksud oleh Pak MN. > Lalu perangkat apa saja yang harus ada dalam suatu Nagari itu serta > fungsinya. > > Kalau DPR punya 3 fungsi (Legislasi, Anggaran , dan Pengawasan terhadap > Eksekutif) , apa kira kira fungsi dari DPR Nagari nan pak MN maksud selain > fungsi pengawasan terhadap Pemerintahan Nagari . > > Tentang pembentukan BUM Nagari yang berbasis koperasi syariah : > > Kalau mengacu pada Undang Undang yang berlaku , saya ingin memberikan > catatan sbb: > > - # BUMNegara tunduk pada Undang Undang tentang BUMN dan kalau > bentuknya Perseroan dia juga tunduk pada U U tentang Perseroan Terbatas. > > # Koperasi tunduk pada Undang Undang tentang Koperasi Kedua badan > usaha berbadan hukum itu tidak bisa digabungkan atau dicampur, karena > masing masing punya tujuan berbeda , aturan berbeda dan filosofi dasar yang > berbeda. Jadi menurut saya istilah > > “ BUM Nagari berbentuk koperasi syariah Nagari (KSN) ” tidak tepat. > > > > Negara (dalam konteks ini Nagari) tidak boleh memiliki koperasi. Begitu > juga BUMN tidak boleh memiliki atau menjadi pemilik dari koperasi. > > Dalam Undang Undang No 25 tahun 1992 tentang Koperasi , diberikan definisi > tentang Koperasi sbb: “ Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan > orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya > berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang > berdasar asas kekeluargaan.” > > - Adapun Modal Koperasi itu , sesuai Undang undang yang berlaku > terdiri dari : > > (1) > > . Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. > > > > > > (2) > > Modal sendiri dapat berasal dari : > > a. > > simpanan pokok; > > b. > > simpanan wajib; > > c. > > dana cadangan; > > d. > > hibah. > > (3) > > Modal pinjaman dapat berasal dari ; > > a. > > anggota; > > b. > > Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; > > c. > > bank dan lembaga keuangan lainnya; > > d. > > penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; > > e. > > sumber lain yang sah. > > - Jadi jelas bahwa tidak ada modal dari Negara (Nagari) > dalam koperasi itu,karenanya tidak ada alasan kalau Negara atau Nagari > boleh atau dapat menguasai Koperasi. > > - Keterlibatan pemerintah dalam kiperasi hanya dalam > pembinaan saja agar koperasi itu berkembang sesuai dengan maksud > pendiriannya. > > - BUMN (Negara –Nagari) bisa dikuasai Pemerintah, karena > Modal BUMN itu berasal dari keuangan Negara/Nagari yang disisihkan (Mengacu > pada UU tentang BUM Negara). Penguasaan oleh pemerintah dimungkinkan karena > posisi pemerintah adalah sebagai pemegang saham mayoritas dalam BUMN. > > Demikian sekedar catatan saya mengenai gagasan Bpk MN tentang pengembangan > ekonomi DIM yang akan dibentuk itu. > > > Wass > > Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia Pdg. Tingga di Jkt. > > > > > > 2015-06-26 11:14 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet < > rantaunet@googlegroups.com>: > >> Sdr Amri Aziz yth, >> Eksekutornyo adolah awak basamo sacaro sistemik, terstruktur dan integral >> sarato dimuloi dan digerakkan dari ateh, dari tangah dan dari bawah, >> malalui proses musyawarah. Co kito pacaliakkan, kalau urang bisa, awak pun >> bisa. >> MN >> >> >> >> On Friday, June 26, 2015 10:00 AM, AMRI AZIZ <amri.a...@yahoo.com> >> wrote: >> >> >> Konsepsional jnya sangat jelas dan penjabaran teknis sangat mudah jika >> kita mau. >> Masalahnya adalah siapa eksekutor DIM ini??????????? >> Allahualam bissawab.. belum ada tanda2 yang mau "pasang badan!!!". >> mdh2an ada aamiin yaa rabb >> tks amri aziz >> >> >> >> Pada Kamis, 25 Juni 2015 11:17, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> >> menulis: >> >> >> >> *DENGAN DIM MEMBANGUN BUMNagari* >> *YANG BERBENTUK KOPERASI SYARIAH NAGARI (KSN)* >> *DI SETIAP NAGARI* >> >> *Mochtar Naim* >> *24 Juni 2015* >> >> S >> AMBIL menunggu reaksi dari kawan-kawan para ahli ekonomi dan >> pembangunan lainnya, baik di ranah maupun di rantau, dalam menanggapi >> tulisan saya: "Dengan DIM Kita Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis >> Koperasi Syariah di Nagari" (21 Juni 2015), ada baiknya jika saya tambahkan >> lagi dengan tulisan ini. >> Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap Nagari di DIM memiliki >> BUMNagari, sama seperti Negara juga memiliki BUMNegara. Dengan berbasis >> Koperasi Syariah di Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang dimiliki oleh >> Nagari di Nagari bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal mungkin. Kita >> berpijak tentu saja pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan SDM (Sumberdaya >> Manusia) serta SDB (Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di setiap Nagari yang >> dapat kita manfaatkan dan kembangkan. >> Sendirinya BUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari >> (KSN) itu ada di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang >> juga diawasi oleh DPRNagari. Dan sendirinya juga betapapun banyaknya unit >> usaha Koperasi Syariah Nagari (KSN) di Nagari bersangkutan akan tergantung >> kepada potensi ekonomi yang ada di Nagari itu. Yang jelas, selain dari >> Koperasi Syariah Nagari (KSN) yang ada di Nagari itu, masing-masingnya ada >> yang sama ada di setiap Nagari dan ada yang tergantung keberadaannya pada >> potensi ekonomi yang ada di Nagari itu yang bisa dan perlu dikembangkan. >> Unit usaha Koperasi di bidang Simpan-Pinjam tentu saja sewajarnya ada di >> setiap Koperasi Syariah Nagari (KSN). Sementara unit usaha yang >> lain-lainnya tergantung keberadaannya kepada potensi usaha yang ada dan >> bisa dikembangkan di Nagari itu. Misalnya, Nagari-nagari yang basisnya >> adalah Pertanian, dan ataupun Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Industri >> Rumah Tangga, dsb, masing-masing Koperasi Syariah Nagari (KSN) itu bisa >> membentuk dan membangun unit usaha-unit usaha yang terkait dengan >> cabang-cabang usaha tersebut. Dengan demikian, dalam satu Koperasi Syariah >> Nagari (KSN), di samping unit usaha Simpan-Pinjam yang ada di setiap >> Koperasi Syariah Nagari (KSN) juga bisa ada beberapa unit usaha yang >> potensinya ada dan dikembangkan di Nagari itu, seperti Unit Usaha Koperasi >> Syariah Pertanian, Unit Usaha Koperasi Syariah Perkebunan / Peternakan / >> Perikanan / Industri Rumah Tangga / Pasar dan Pertokoan, dsb. >> Kerjasama yang saling menguntungkan dengan sekian banyak >> Bank-bank Syariah pemerintah maupun swasta sebagai sumber penyediaan dana >> yang ada di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusat sendirinya perlu >> diusahakan, terutama dalam rangka usaha menumbuhkan obyek-obyek usaha yang >> bisa dan perlu dikembangkan di Nagari bersangkutan. Kecuali itu, adalah >> juga potensial jika kerjasama yang saling menguntungkan dengan kelompok >> usaha swasta yang bidang usahanya sama dengan yang digarap oleh Koperasi >> Syariah Nagari (KSN) di Nagari itu dibentangkan. Dengan demikian juga, >> kerjasama antar KSN dari Nagari-nagari se Kabupaten/Kota dan se Provinsi >> juga diciptakan. >> Dengan basis kerjasama kooperatif yang kita kembangkan di >> Nagari itu kita mengharapkan agar kekuatan ekonomi kerakyatan ada dan >> dimulai di tingkat Nagari itu sendiri. Seperti pada tulisan sebelumnya, >> kekuatan ekonomi kerakyatan berbentuk Koperasi inilah yang menjadi senjata >> pamungkas yang dipakai di negara2 Asia Timur (Jepang, Korea, Cina), yang >> kemudian diikuti oleh negara-negara tetangga di Asia Tenggara (Viet Nam, >> Thailand, Malaysia, Brunei) dalam membentengi perekonomian negara secara >> makro, massal dan optimal. Dengan itu maka sumber kekayaan >> alam/manusia/budaya yang ada pada kita, kita yang memanfaatkan untuk >> kesejahteraan kita bersama secara bernegara dan bernagari. Dan di atas itu >> tidak ada masalah jika kitapun membentangkan kerjasama-kerjasama yang >> saling menguntungkan dengan siapapun dan dari manapun. >> Saya mengharapkan agar ide dan cita-cita yang saya sampaikan >> ini ditanggapi dan diterima oleh kawan-kawan para intelektual dan pemikir >> bangsa, di ranah dan di rantau di mana saja, yang juga didukung oleh >> tokoh-tokoh tungku nan tigo sajarangan dari kelompok kepemimpinan adat, >> syarak dan cerdik-pandai, dalam kita membangun Nagari dan Negara yang kita >> cintai ini. >> Serentetan diskusi, FGD, seminar dan apapun namanya, perlu kita lakukan, >> dengan dukungan dari pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota/Nagari dan >> masyarakat Minang sendiri, di ranah dan di rantau. >> Semoga Allah membukakan jalan dan memberkati, amin. *** >> >> >> >> >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.