Sebagaimana biaso ide Pak MN sangat ideal. Namun akan selalu sampai ka pameo
"Rumah tampak, jalan tak tantu"​

Wassalaamu'alaikum WW

Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),
17/8/1947, suku Mandahiliang, gala Bagindo
Gasan Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -
Jakarta - Sterling, Virginia USA
------------------------------------------------------------

2015-06-26 8:04 GMT-04:00 Zaid Dunil <zdu...@gmail.com>:

> Bpk Mochtar Naim n a h dan sanak sapalanta RN  n  a  h  pulo
>
> Ass ww
>
> Pak MN menulis : “ Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap Nagari di DIM
> memiliki BUMNagari, sama seperti Negara juga memiliki BUMNegara. Dengan
> berbasis Koperasi Syariah di Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang
> dimiliki oleh Nagari di Nagari bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal
> mungkin. Kita berpijak tentu saja pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan
> SDM (Sumberdaya Manusia) serta SDB (Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di
> setiap Nagari yang dapat kita manfaatkan dan kembangkan.
>
> Sendirinya BUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari (KSN) itu ada
> di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang juga diawasi oleh
> DPRNagari “
>
>
> Membaca kutipan yang dicuplik dari tulisan pak MN pada tanggal 24 Juni
> 2015,
>
> Saya menyimpulkan sbb:
>
> Nagari itu adalah bentuk kecil dari Negara.
>
> Negara punya BUMNegara , maka Nagari punya BUM Nagari.
>
> Negara punya perangkat DPR maka Nagari pun punya perangkat  DPR Nagari.
>
> Dalam pemahaman saya selama ini (mohon maaf kalau pemahaman saya keliru) ,
> Nagari itu merupakan unit pemerintahan terendah dalam propinsi Sumbar (DIM
> yad), Tingkatannya sbb:
>
> Pemda Tk I  : Propinsi (DIM)
>
> Pemda TK II : Kabupaten/Kota
>
> Pemerintahan Kecamatan
>
> Pemerintahan Nagari
>
> Selama ini Dewan Perwakilan Rakyat hanya ada sampai dengan TK II.
>
> Berarti nanti dalam DIM , DPR Itu juga ada di Kecamatan dan di Nagari.
>
> Konsekwensi dari itu , Kecamatan dan Nagari juga punya Anggaran Pendapatan
> dan Belanja Kecamatan/ Nagari (APBK/APBNagari ) sendiri. Dan kalau Nagari
> membentuk Badan Usaha Milik Nagari, tentulah modalnya berasal dari kekayaan
> Nagari yang disisihkan, sebagaimana pembentukan suatu BUM Negara, yang
> modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
>
> Walau Nagari itu di ibaratkan Negara dalam format yang kecil, namun setiap
> perangkat Negara tentu harus ada pula dalam Nagari itu. Jadi supaya kita
> tidak terlanjur rancu  dan kemudian bingung sendiri dalam penerapannya
> sebaiknyalah diberikan definisi tentang Nagari yang dimaksud oleh Pak MN.
> Lalu perangkat apa saja yang harus ada dalam suatu Nagari itu serta
> fungsinya.
>
> Kalau DPR punya 3 fungsi (Legislasi, Anggaran , dan Pengawasan terhadap
>  Eksekutif) , apa kira kira fungsi dari DPR Nagari nan pak MN maksud selain
> fungsi pengawasan terhadap Pemerintahan Nagari .
>
> Tentang pembentukan BUM Nagari yang berbasis koperasi syariah  :
>
> Kalau mengacu pada Undang Undang yang berlaku , saya ingin memberikan
> catatan sbb:
>
> -    #     BUMNegara  tunduk pada Undang Undang tentang BUMN dan kalau
> bentuknya Perseroan dia juga tunduk pada U U tentang Perseroan Terbatas.
>
>     #   Koperasi tunduk pada Undang Undang tentang Koperasi Kedua badan
> usaha berbadan hukum itu tidak bisa digabungkan atau dicampur, karena
> masing masing punya tujuan berbeda , aturan berbeda dan filosofi dasar yang
> berbeda. Jadi menurut saya istilah
>
> “ BUM Nagari berbentuk koperasi syariah Nagari (KSN) ”    tidak tepat.
>
>
>
> Negara (dalam konteks ini Nagari) tidak boleh memiliki koperasi. Begitu
> juga BUMN tidak boleh memiliki atau menjadi pemilik dari koperasi.
>
> Dalam Undang Undang No 25 tahun 1992 tentang Koperasi , diberikan definisi
> tentang Koperasi sbb: “ Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
> orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
> berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
> berdasar asas kekeluargaan.”
>
> -         Adapun Modal Koperasi itu , sesuai Undang undang yang berlaku
> terdiri dari :
>
>       (1)
>
> . Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan  modal pinjaman.
>
>
>
>
>
> (2)
>
> Modal sendiri dapat berasal dari :
>
> a.
>
> simpanan pokok;
>
> b.
>
> simpanan wajib;
>
> c.
>
> dana cadangan;
>
> d.
>
> hibah.
>
> (3)
>
> Modal pinjaman dapat berasal dari ;
>
> a.
>
> anggota;
>
> b.
>
> Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
>
> c.
>
> bank dan lembaga keuangan lainnya;
>
> d.
>
> penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
>
> e.
>
> sumber lain yang sah.
>
> -                   Jadi jelas bahwa tidak ada modal dari Negara (Nagari)
> dalam koperasi itu,karenanya tidak ada alasan kalau Negara atau Nagari
> boleh atau dapat  menguasai Koperasi.
>
> -                   Keterlibatan pemerintah dalam kiperasi hanya dalam
> pembinaan saja agar koperasi itu berkembang sesuai dengan maksud
> pendiriannya.
>
> -               BUMN (Negara –Nagari) bisa dikuasai Pemerintah, karena
> Modal BUMN itu berasal dari keuangan Negara/Nagari yang disisihkan (Mengacu
> pada UU tentang BUM Negara). Penguasaan oleh pemerintah dimungkinkan karena
> posisi pemerintah adalah sebagai pemegang saham mayoritas dalam BUMN.
>
> Demikian sekedar catatan saya mengenai gagasan Bpk MN tentang pengembangan
> ekonomi DIM yang akan dibentuk itu.
>
>
> Wass
>
> Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia Pdg. Tingga di Jkt.
>
>
>
>
>
> 2015-06-26 11:14 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet <
> rantaunet@googlegroups.com>:
>
>> Sdr Amri Aziz yth,
>> Eksekutornyo adolah awak basamo sacaro sistemik, terstruktur dan integral
>> sarato dimuloi dan digerakkan dari ateh, dari tangah dan dari bawah,
>> malalui proses musyawarah. Co kito pacaliakkan, kalau urang bisa, awak pun
>> bisa.
>> MN
>>
>>
>>
>>   On Friday, June 26, 2015 10:00 AM, AMRI AZIZ <amri.a...@yahoo.com>
>> wrote:
>>
>>
>> Konsepsional jnya sangat jelas dan penjabaran teknis sangat mudah jika
>> kita mau.
>> Masalahnya adalah siapa eksekutor DIM ini???????????
>> Allahualam bissawab.. belum ada tanda2 yang mau "pasang badan!!!".
>> mdh2an ada aamiin yaa rabb
>> tks amri aziz
>>
>>
>>
>>   Pada Kamis, 25 Juni 2015 11:17, Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com>
>> menulis:
>>
>>
>>
>> *DENGAN DIM MEMBANGUN BUMNagari*
>> *YANG BERBENTUK KOPERASI SYARIAH NAGARI (KSN)*
>> *DI SETIAP NAGARI*
>>
>> *Mochtar Naim*
>> *24 Juni 2015*
>>
>>    S
>>  AMBIL menunggu reaksi dari kawan-kawan para ahli ekonomi dan
>> pembangunan lainnya, baik di ranah maupun di rantau, dalam menanggapi
>> tulisan saya: "Dengan DIM Kita Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis
>> Koperasi Syariah di Nagari" (21 Juni 2015), ada baiknya jika saya tambahkan
>> lagi dengan tulisan ini.
>>             Prinsip dasarnya adalah bahwa setiap Nagari di DIM memiliki
>> BUMNagari, sama seperti Negara juga memiliki BUMNegara. Dengan berbasis
>> Koperasi Syariah di Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang dimiliki oleh
>> Nagari di Nagari bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal mungkin. Kita
>> berpijak tentu saja pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan SDM (Sumberdaya
>> Manusia) serta SDB (Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di setiap Nagari yang
>> dapat kita manfaatkan dan kembangkan.
>>             Sendirinya BUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari
>> (KSN) itu ada di bawah pengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang
>> juga diawasi oleh DPRNagari. Dan sendirinya juga betapapun banyaknya unit
>> usaha Koperasi Syariah Nagari (KSN) di Nagari bersangkutan akan tergantung
>> kepada potensi ekonomi yang ada di Nagari itu. Yang jelas, selain dari
>> Koperasi Syariah Nagari (KSN) yang ada di Nagari itu, masing-masingnya ada
>> yang sama ada di setiap Nagari dan ada yang tergantung keberadaannya pada
>> potensi ekonomi yang ada di Nagari itu yang bisa dan perlu dikembangkan.
>> Unit usaha Koperasi di bidang Simpan-Pinjam tentu saja sewajarnya ada di
>> setiap Koperasi Syariah Nagari (KSN). Sementara unit usaha yang
>> lain-lainnya tergantung keberadaannya kepada potensi usaha yang ada dan
>> bisa dikembangkan di Nagari itu. Misalnya, Nagari-nagari yang basisnya
>> adalah Pertanian, dan ataupun Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Industri
>> Rumah Tangga, dsb, masing-masing Koperasi Syariah Nagari (KSN) itu bisa
>> membentuk dan membangun unit usaha-unit usaha yang terkait dengan
>> cabang-cabang usaha tersebut. Dengan demikian, dalam satu Koperasi Syariah
>> Nagari (KSN), di samping unit usaha Simpan-Pinjam yang ada di setiap
>> Koperasi Syariah Nagari (KSN) juga bisa ada beberapa unit usaha yang
>> potensinya ada dan dikembangkan di Nagari itu, seperti Unit Usaha Koperasi
>> Syariah Pertanian, Unit Usaha Koperasi Syariah Perkebunan / Peternakan /
>> Perikanan / Industri Rumah Tangga / Pasar dan Pertokoan, dsb.
>>             Kerjasama yang saling menguntungkan dengan sekian banyak
>> Bank-bank Syariah pemerintah maupun swasta sebagai sumber penyediaan dana
>> yang ada di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusat sendirinya perlu
>> diusahakan, terutama dalam rangka usaha menumbuhkan obyek-obyek usaha yang
>> bisa dan perlu dikembangkan di Nagari bersangkutan. Kecuali itu, adalah
>> juga potensial jika kerjasama yang saling menguntungkan dengan kelompok
>> usaha swasta yang bidang usahanya sama dengan yang digarap oleh Koperasi
>> Syariah Nagari (KSN) di Nagari itu dibentangkan. Dengan demikian juga,
>> kerjasama antar KSN dari Nagari-nagari se Kabupaten/Kota dan se Provinsi
>> juga diciptakan.
>>             Dengan basis kerjasama kooperatif yang kita kembangkan di
>> Nagari itu kita mengharapkan agar kekuatan ekonomi kerakyatan ada dan
>> dimulai di tingkat Nagari itu sendiri. Seperti pada tulisan sebelumnya,
>> kekuatan ekonomi kerakyatan berbentuk Koperasi inilah yang menjadi senjata
>> pamungkas yang dipakai di negara2 Asia Timur (Jepang, Korea, Cina), yang
>> kemudian diikuti oleh negara-negara tetangga di Asia Tenggara (Viet Nam,
>> Thailand, Malaysia, Brunei) dalam membentengi perekonomian negara secara
>> makro, massal dan optimal. Dengan itu maka sumber kekayaan
>> alam/manusia/budaya yang ada pada kita, kita yang memanfaatkan untuk
>> kesejahteraan kita bersama secara bernegara dan bernagari. Dan di atas itu
>> tidak ada masalah jika kitapun membentangkan kerjasama-kerjasama yang
>> saling menguntungkan dengan siapapun dan dari manapun.
>>             Saya mengharapkan agar ide dan cita-cita yang saya sampaikan
>> ini ditanggapi dan diterima oleh kawan-kawan para intelektual dan pemikir
>> bangsa, di ranah dan di rantau di mana saja, yang juga didukung oleh
>> tokoh-tokoh tungku nan tigo sajarangan dari kelompok kepemimpinan adat,
>> syarak dan cerdik-pandai, dalam kita membangun Nagari dan Negara yang kita
>> cintai ini.
>> Serentetan diskusi, FGD, seminar dan apapun namanya, perlu kita lakukan,
>> dengan dukungan dari pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota/Nagari dan
>> masyarakat Minang sendiri, di ranah dan di rantau.
>>             Semoga Allah membukakan jalan dan memberkati, amin. ***
>>
>>
>>
>>
>>
>>   --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke