Yth Bpk Mochtar Naim, Insha Allah akan banyak yg menolak perubahan nama provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi DIM, tetapi insha Allah banyak yg akan mendukung terhadap penerapan "Undang Adat Minangkabau" yg berfilosofi ABS-SBK dimana Undang Adat ini menjadi acuan dasar bagi Undang Adat Salingka Nagari guna mengubah terminologi Peraturan Nagari yg berlaku saat ini, dan ini sesuai dengan UU No.6 th 2014 ttg Desa, yaitu butir yg beehubungan dg Hak Asal Usul atau Hak Tradisional.
Sebaiknya yg perlu diperjuangkan saat ini adalah adanya Perda Provinsi ttg Undang Adat Minangkabau selain Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota ttg Nagari. Setelah Perda ini berjalan beberapa tahun dg kawalan yg ketat dlm penerapannya maka bersama-sama kita usulkan ke pusat draft Undang Adat Minangkabau dijadikan undang2 khuaus bagi masyarakat hukum adat Minangkabau. Sent from Yahoo Mail on Android From:"Mochtar Naim" <[email protected]> Date:Wed, Oct 21, 2015 at 8:42 AM Subject:MOCHTAR NAIM: "RAGU KALAU DIM AKAN LOLOS?" RAGU KALAU DIM AKAN LOLOS? Mochtar Naim 21 Okt 2015 DENGAN diluncurkannya ide pembentukan DIM, menggantikan PemDa Provinsi Sumbar yang ada sekarang, sendirinya akan muncul pendapat yang bermacam-ragam. Dari yang sepenuhnya menerima sampai kepada yang sepenuhnya menolak, di samping juga prinsipnya menerima tetapi meragukan akan lolosnya usaha ini melalui proses hukum dan politik yang akan dilalui di tingkat pusat, khususnya di DPR/DPD/MPR RI. Di pelataran legislatif di tingkat pusat ini, tidak hanya pertimbangan hukum yang dilakukan tetapi tidak kurangnya pertimbangan politik, apalagi karena hukum berjalan di NKRI ini melalui jalur politik. Sendirinya, di pusatpun akan ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada yang di antara keduanya. Dan semua itu adalah sebuah proses yang harus dilalui oleh siapapun dan dari daerah manapun yang akan mengajukan keinginan daerahnya, seperti yang dilakukan oleh kita dengan DIM sekarang ini. Dengan itu kita orang Minang sekaligus akan diuji, siapa dan bagaimana sesungguhnya kita orang Minang yang hidup sekarang ini? Apakah akan kompak atau masih bergalau seperti selama ini. Kita khususnya sejak PRRI setengah abad yl ke mari ini sudah lebih banyak jadi obyek yang ditentukan daripada jadi subyek yang menentukan sendiri apa yang kita inginkan. Dengan DIM ini kita benar-benar sedang diuji. Apalagi karena DIM dan dengan DIM ini jalan dan jalur masa depan depan kita akan banyak berubah, khususnya dengan kita memasukkan unsur nilai budaya yang kita miliki selama ini yang kita anggap sebagai khas kita, khas Minangkabau dan bahkan istimewa Minangkabau di persada Nusantara ini. Pak Sayuti dari LKAAM sampai mencatat, tidak kurang dari 17 macam kekhasan dan keistimewaan nilai budaya Minang yang bisa kita ajukan untuk DIM itu, dan yang satu dari semua itu yang utama adalah budaya ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak Bersendi Kitabullah). Bahwa masyarakat Minangkabau, dari dahulu sampai sekarang sistem sosialnya adalah matrilineal, bukan patrilineal dan bukan pula matriarkal tapi justru patriarkal – dengan adanya budaya kepemimpinan TTS (Tungku Nan Tigo Sajarangan, Tali Nan Tigo Sapilin) itu, semua diketahui dan semua berjalan tanpa ada yang mengusik dan menghalangi. Tapi lain dengan konsep nilai budaya ABS-SBK, yang tidak hanya diragukan dan bahkan tidak disukai oleh segolongan pihak luar, tetapi bahkan oleh pihak Minang yang di dalam sendiri. Kita orang Minang ini ada yang sepenuhnya menerima tetapi ada pula yang sebagian menolak. Menolaknya bukan hanya karena memang tidak sejalan cara berpikirnya, tetapi juga menolak karena dikuatirkan ini tidak akan lolos di tingkat pusat, dengan perhitungan bahwa di pusat itu tidak semua menerima Islam, karena ada kelompok warga NKRI ini yang agamanya macam-macam yang juga punya wakil di lembaga legislatif dan eksekutif di pusat itu, walau mereka kelompok minoritas. Kalau saya bisa menambahkan, di pusat dan bahkan di daerah sendiri, tidak kurangnya juga ada kelompok Islam sendiri yang tidak menyukai dan bahkan tidak menginginkan masuknya unsur Islam ke dalam untuk turut mengatur berjalannya proses hukum dan perundang-undangan di NKRI, walau di Aceh diterima dan berjalan. Saya melihat, ketakutan dari kelompok Islam ini sendiri yang menghantui adanya pendapat di kalangan kita sendiri di Minang ini dalam kita berproses memajukan ide DIM ini. Terbukti di tingkat nasional sendiri, partai-partai Islam yang tadinya bersepakat untuk memperjuangkan diberlakukannya syariat Islam bagi ummat Islam, sekarang banyak yang mundur, atau tidak menggubris lagi. Sekarang tahu-tahu muncul DIM yang intinya seperti di Aceh itu memperjuangkan tegaknya syariat Islam di bumi Minangkabau itu berdampingan dengan Adat dan budaya nasional yang berdasar Pancasila dan UUD1945. Menariknya, budaya nasional yang berdasar Pancasila dan UUD1945 itu sangat mengakui dan menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diletakkan pada Sila Pertama Pancasila dan dalam pasal-pasal UUD1945 sendiri. Sila Ketuhanan YME (mono-theisme) itu, kita tahu, hanya dianut oleh Islam, dan identik dengan Islam, sementara agama yang lain-lainnya ada yang Tri-Esa (Trinity, Kristen), Poli-Esa (Polytheisme, Hindu), tidak tahu esa-tidaknya (Budha), di samping juga ada yang palbegu yang berasal dari animisme Kejawen dan tambah pula dengan pengakuan akan agama Kong Hu Chu dari keturunan Cina, hasil usaha ‘waliyullah’ Gus Dur yang konon punya darah Cina. Jadi dari segi hukum dan filosofi kenegaraan, tidak ada hambatan sama sekali yang kalau ABS-SBK itu tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD1945. Hanya karena kerdilnya cara berpikir dari sebagian kita yang Minang ini, yang belum-belum sudah takut akan didep oleh sekelompok non-muslim atau muslim pun, di lembaga Legislatif ataupun Eksekutif, walau mereka hanya minoritas kecil sekali. Di negara Pancasila yang serba terbuka ini adalah juga kewajiban kita untuk memperjuangkan apa yang kita inginkan dengan daerah kita yang kita yakin sejalan atau tidak bertentangan dengan dasar negara, yakni Pancasila dan UUD1945 itu. Kewajiban kita adalah juga meyakinkan kepada siapapun bahwa ABS-SBK yang kita anut itu adalah sejalan dan tidak bertentangan dengan dasar dan filosofi kenegaraan kita yang kita anut bersama. Sejalan dengan prinsip ABS-SBK itu, kitalah justeru sebaliknya yang pertama yang memperjuangkan tegaknya Pancasila dan UUD1945 itu. Mari untuk itu kita berjuang bersama-sama, di ranah dan di rantau dan di panggung politik dan hukum di NKRI ini. Waktunya kita sekarang, kita memperlihatkan siapa yang Minang itu, dan bagaimana Minang itu di kancah politik di tanah air ini. Semoga Allah swt meridhai, amin! -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
