Suhatmansyah Is: “Saatnya Ada Tindakan Tegas Secara Terpadu”

   -



   JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman
   (DPP-PKDP) menyatakan kerisauan dengan kondisi perhelatan rakyat di kampung
   halaman (Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman) yang menggunakan
   sarana hiburan Orgen Tunggal berbau pornografi.



   “Kondisinya mungkin bukan lagi merisaukan, tetapi permainan orgen
   tunggal ini sudah menyoreng nama besar Piaman sebagai pusat kebudayaan
   Islam di Sumatera Barat,” kata Ketua Umum DPP PKDP, Suhatmansyah Is dalam
   pernyataan tertulisnya yang disampaikan kepada media terbitan Sumbar,
   Minggu (10/1) kemarin.



   Menurut dosen tetap IPDN ini, pihaknya sudah lama mengendus maraknya
   Orgen Tunggal berbau porno, dan bahkan diduga disusupi juga oleh penyebaran
   narkoba di Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sebagai organisasi rantau,
   PKDP sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah dan *stakeholder*
   kedua daerah ini untuk melakukan tindakan yang tepat guna mencegah
   merajalelanya hiburan yang merusak moral masyarakat tersebut.



   Namun kenyataannya, kata Suhatmansyah, hiburan Orgen Tunggal berbau
   porno ini bukannya berhenti, malah makin tumbuh subur dan semakin
   digandrungi oleh masyarakat, terutama kaum mudanya.



   “Saya heran, kok malah tak bisa dihentikan. Jangan-jangan sejumlah
   pejabat, pemuka agama dan pemuka adatnya ikut terbius pula dengan hiburan
   ini. Kalau iya, ini sungguh berbahaya untuk keberlangsungan generasi Piaman
   di masa mendatang,” kata Suhat dengan nada geram.



   Sebagai daerah yang pertama kali menyebar agama Islam di Sumatera Barat,
   Ranah Minangkabau, semestinya para pemimpin baik formal maupun informal di
   Piaman merasa malu dengan makin jauhnya kehidupan sosial masyarakat dari
   norma-norma yang sudah diwariskan oleh para leluhurnya.



   “Kami tidak menentang adanya hiburan rakyat untuk kegiatan pesta
   perkawinan dan acara pemuda, atau untuk kepentingan pariwisata. Namun
   jangan sampai menanggalkan norma-norma agama Islam yang sudah kita jaga
   selama ini. Apalagi pusat Islam itu bermula dari Ulakan Pariaman,” tegas
   Suhatmansyah.







   Perlu Tindakan Tegas dan Terpadu



   Untuk mengantisipasi kondisi yang lebih buruk atas hiburan berbau porno
   itu, Suhatmansyah mengemukakan perlunya tindakan tegas secara terpadu di
   Kota maupun Kabupaten Padang Pariaman. Pertama perlu dibuat aturan yang
   tegas, semacam Peraturan Daerah (Perda), namun semua pihak: Pemda,
   Kepolisian, MUI, LKAAM dan organisasi pemuda haris ikut mengawasinya.



   Aturan yang dibuat disesuaikan dengan norma kehidupan agam (Islam) yang
   berlaku di tengah-tengah masyarakat Piaman. Misal, orgen tunggal boleh,
   tetapi harus ada batas waktunya dan cara berpakaian, serta tidak boleh ada
   minuman keras. Bila ada yang melanggar, harus diberikan sanksi yang keras
   dan tegas.



   Suhatmansyah optimis Perda itu bisa dijalankan sepanjang melibatkan
   semua pihak. "Demi Piaman yang bermartabat, sudah saatnya toleransi hiburan
   orgen tunggal yang sidah mengarah kepada hiburan porno di depan umum,
   dihentikan. Orang judi saja bisa diberantas di seluruh Indonesia, masak hal
   kecil seperti ini tidak bisa kita lakukan," kata dia.



   Mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri itu juga menyoroti
   pelaksanaan Pariaman Triatlon yang berpakaian minim bagi peserta wanita
   asing. "Kita tidak menghalangi adanya kegiatan tersebut dalam rangka
   pengembangan pariwisata, tapi harus ada rambu-rambunya. Pakaian minim itu
   bisa diubah ke yang lebih pantas tapi masih bisa dibawa berenang. Saya rasa
   mereka juga akan mematuhi," ujarnya.



   Suhatman mengaku sangat risih melihat anak kemenakan menonton eanita
   berpakaian mini di pantai dan di tengah kota yang religi. "Jangan sampai
   ada yangenyalah artikan pariwisata yang bebas terbuka, tapi pariwisata juga
   bisa dikendalikan sesuai kondisi daerah. Tergantung cara pemimpinnya,"
   yegas Suhatman.



   Sebagai tanggung jawab moral, dalam waktu dekat, DPP PKDP akan menemui
   sejumlah pihak yang berkepentingan di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman
   untuk membahas langkah antisipasi hiburan orgen tunggal yang semakin tak
   terkendali di daerah ini. (Rel)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke