Pak Maturidi, sungguh memalukan. Saya belum melihat adanya reaksi yg sungguh-sungguh dari para pemimpin masyarakat dan pemerintahan di Sumatera Barat. Seakan-akan dianggap sudah biasa. Pada tanggal 14 Jan 2016 10.18, "Maturidi Donsan" <maturid...@gmail.com> menulis:
> *Marak Aksi Buang Bayi Buah Perzinaan* > > Ini mungkin hanya permukaan gunung es saja, gunung ini sudah mulai mencair > sejak 2006 yang lalu (lihat lampiran 6 dari…). > > Tidak bisa dipungkiri keadaan ini akan marak terjadi selagi hukum kita > masih memberi peluang untuk itu. > > Dalam KUHP, bersebadan/berhubungan intim atas suka sama suka tak dilarang. > Semua ahli hukum tahu ini termasuk sampai ke anak didik > > Sekarang dengan gencar dan menjamurnya adegan persetubuhan melalui dunia > maya yang bisa diakses oleh semua orang termasuk dalam golongan umur > anak-anak > dan remaja ditambah lagi hukum dinegara ini tidak melarangnya maka > pertsetubuhan yang dilakukan atas suka sama suka dikalangan umur remaja > sulit dihindari. > > Para remaja kita yang dalam usia puber dihujani dengan iklan-ikaln obat > perangsang syahwat dan adegan ranjang bugil maka perzinaan akan sulit > diatasi kalau tak ada usaha dari kita semua. > > NKRI dihuni oleh bermacam etnis yang sebagian mereka melihat hubungan > intim suka sama suka ini taka apa-apa, malah sebagai hak yang harus > diperjuangkan kebebasannya. > > Karena kita belum/tidak mungkin membendung gencar-masuknya situs-situs > persetubuhan dan iklan obat perangsang melalui dunia maya dan juga umat > islam tak/belum berdaya merubah KUHP yang memberi peluang persetubuhan suka > sama suka itu. > > > > Sebelum tahun 2000-an, mungkin sulit mencari film porno, kalau dapat > mungkin harus sembunyi-sembunyian, sekarang diencer dan diobral melalui > dunia maya. > > Maka bagi kita umat islam untuk menyelamatkan generasi islam kedepan, jalan > yang mungkin bisa ditempuh adalah sebagai berikut: > > 1. Masing-masing anak kita, kalau sudah terlihat ada keinginan untuk > berhubungan suami istri, segera nikahkan. Jangan terhalang oleh pernikahan > Dini. Pembatasan umur perkawinan dalam UU perkawinan 1974 bisa dikalahkan > dengan alasan kita tak mau anak kita berzina seperti yang sudah dipaparkan > oleh beberapa survey (lihat lampiran). > > 2. Sekolah-sekolah Islam harus menerima anak – anak yang sudah nikah ini > selagi mereka masih ada kemauan belajar regular. > > 3. Orang tua harus bersedia iuran menanggung biaya hidup mereka. > > 4. Lebih baik kita menjaga agar anak-anak kita ini memelihara moralnya, > sebab begitu satukali moral ini dilanggar, pelangggaran berikutnya akan > susul menyusul, inilah yang menyebabkan rusaknya negara ini. > > Ini kalau umat islam setuju. > > NKRI memberikan partisipasi luas kepada masyarakat/daerah untuk membenahi > dirinya, tergantung partisipasi ini mau digunakan atau tidak > > Hukum adat dibeberapa nagari Minangkabau, kalau ada yang berzina, > dikucilkan dari kampung, dibuatkan pondok dihutan, dibuang ke hutan, tujuh > turunan tak bisa memakai gelar kebesaran dan tidak dibawa duduk bersama > dalam adat. Tapi di NKRI sekarang ini tak diakui lagi, kalah dengan > UU/peraturan yang ada apalagi sekarang diserang dengan gencar oleh HAM. > > Selagi tidak ada payung hukum, UU/peraturan adat ini tak diakui, ninik > mamak gamang meperlakukannya karena akan berhadapan dengan aparat yang > berpegang kepada aturan resmi yang ada. > > Untuk itulah kita ingin merealisasikan DIM di Sumbar agar UU/peraturan > adat itu ada payung hukumnya. > > Bagi kita umat islam melihat/membaca marak aksi buang bayi buah > perzinaan, memang sangat menyedihkan tapi marilah masing-masing kita > memberikan saran / jalan keluar mudah-mudahan ada yang terpakai. > > > > Wass, > > > > Maturidi (L/77) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.