Sampai dimana perkembangan persiapan DIM ini pak Mochtar ? Senin, 26 September 2016, 'Mochtar Naim' via RantauNet < [email protected]> menulis:
> KE “DIM” KITA MENUJU > Mochtar Naim > 26 Sep 21016 > > DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke > Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke > Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau). > Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta statistik > seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan > bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang sudah berada > di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di bawah kita > tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga kita, > Riau. > Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang > meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas > ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat > kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan > prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan > Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah > menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih. > Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini, kita > tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan nasional > yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan nilai > budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada, terperbuat > tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun: ABS-SBK – Adat > Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai. > Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih. > Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi > ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan > perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan > secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir > sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa > dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya > keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat. > Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat > dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal. > Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan > Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita > menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan > Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako. > Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo > Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan > Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan > kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus > Agama dan Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai > penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan > kerumah-tanggaan dan Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus > urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan > terpelihara, dan hidup rukun dan damai. > Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut > tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah, > dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu > akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh > dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini. > Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan permohonan > ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita menambahkan > qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek kehidupan, termasuk > sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya komunal, seperti tanah > ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung halaman, dan harta bersama > dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri. > Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang > bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari > yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat > dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba. > Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi > memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu > sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti > yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI > hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan > diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal > 18B UUD 1945, yang berbunyi: > (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah > yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan > Undang-undang. > (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum > adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan > perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, > yang diatur dalam undang-undang, > maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi > Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). > Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan di > Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM > itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan > merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh, > DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa. > Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas > dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau > di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana > bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang > adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada > itu. > Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk > merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu, > sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang > basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan > sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang > juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan > kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan > tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan > menggembirakan. Berbagai seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah > dimulai dari sekarang. > Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan > menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di > ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu > menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari > Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi > bertuah Minangkabau ini. Amin! *** > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected] > <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rantaunet%[email protected]');> > . > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
