Sampai dimana perkembangan persiapan DIM ini pak Mochtar ?

Senin, 26 September 2016, 'Mochtar Naim' via RantauNet <
[email protected]> menulis:

> KE “DIM” KITA MENUJU
> Mochtar Naim
> 26 Sep 21016
>
> DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke
> Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke
> Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau).
> Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta statistik
> seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan
> bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang sudah berada
> di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di bawah kita
> tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga kita,
> Riau.
> Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang
> meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas
> ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat
> kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan
> prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan
> Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah
> menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih.
> Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini, kita
> tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan nasional
> yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan nilai
> budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada, terperbuat
> tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun: ABS-SBK – Adat
> Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai.
> Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih.
> Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi
> ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan
> perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan
> secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir
> sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa
> dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya
> keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat.
> Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat
> dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal.
> Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan
> Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita
> menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan
> Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako.
> Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo
> Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan
> Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan
> kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus
> Agama dan  Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai
> penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan
> kerumah-tanggaan dan  Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus
> urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan
> terpelihara, dan hidup rukun dan damai.
> Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut
> tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah,
> dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu
> akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh
> dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini.
> Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan permohonan
> ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita menambahkan
> qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek kehidupan, termasuk
> sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya komunal, seperti tanah
> ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung halaman, dan harta bersama
> dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri.
> Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang
> bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari
> yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat
> dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba.
> Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi
> memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu
> sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti
> yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI
> hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan
> diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal
> 18B UUD 1945, yang berbunyi:
>   (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
> yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
> Undang-undang.
> (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
> adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
> yang diatur dalam undang-undang,
> maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi
> Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
>   Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan di
> Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM
> itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan
> merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh,
> DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa.
> Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas
> dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau
> di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana
> bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang
> adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada
> itu.
> Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk
> merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu,
> sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang
> basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan
> sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang
> juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan
> kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan
> tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan
> menggembirakan. Berbagai  seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah
> dimulai dari sekarang.
> Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan
> menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di
> ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu
> menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari
> Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi
> bertuah Minangkabau ini. Amin! ***
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected]
> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rantaunet%[email protected]');>
> .
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke