Sudah saya baca bung Marindo. Jadi penanganan DIM sudah pada tokoh yang tepat. Terima kasih. Semoga sukses. Salam.
On Thursday, 29 September 2016, Marindo Palar Vinkoert <[email protected]> wrote: > Assalamu'alaikum..... > Mamanda Saafrudin Bahar, dari berita kawan kawan yg ambo dapek, Proposal > tentang DIM dan Draft Naskah Akademik sudah ditangan pak Irwan Prayitno dan > Ketua DPRD Prop.Sumbar. > Kemudian, ada juga berita, bahwa BP2DIM, akan menyelenggarakan Musyawarah > Gadang Urang Minang di Ranah, untuk mensosialisasikan dan mendapatkan > persetujuan untuk DIM. > Ketua SC nya Pak Sayuti Dt Pangulu Ketua LKAAM. Dan OC nya Dr.Irfianda > Abidin, ketua MTKAAM. Di BP2DIM, pak Sayuti adalah Ketua Harian dan Pak > Irfianda Ketua. > Itu info yg ambo dapek, Mak. > > Mudah mudahan pak Mochtar Naim, lai sempat ka RantauNet ko baliak, agar > bisa menjawab pertanyaan Mamanda lebih komprehensif.... > Wassalam > > Pada tanggal 28 Sep 2016 20.52, "Dr. Saafroedin Bahar" < > [email protected] > <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','[email protected]');>> menulis: > >> Sampai dimana perkembangan persiapan DIM ini pak Mochtar ? >> >> Senin, 26 September 2016, 'Mochtar Naim' via RantauNet < >> [email protected] >> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','[email protected]');>> menulis: >> >>> KE “DIM” KITA MENUJU >>> Mochtar Naim >>> 26 Sep 21016 >>> >>> DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke >>> Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke >>> Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau). >>> Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta >>> statistik seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) >>> memperlihatkan bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang >>> sudah berada di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di >>> bawah kita tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga >>> kita, Riau. >>> Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang >>> meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas >>> ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat >>> kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan >>> prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan >>> Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah >>> menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih. >>> Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini, >>> kita tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan >>> nasional yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan >>> nilai budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada, >>> terperbuat tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun: >>> ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, >>> Adat Mamakai. Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih. >>> Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi >>> ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan >>> perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan >>> secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir >>> sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa >>> dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya >>> keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat. >>> Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat >>> dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal. >>> Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan >>> Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita >>> menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan >>> Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako. >>> Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo >>> Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan >>> Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan >>> kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus >>> Agama dan Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai >>> penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan >>> kerumah-tanggaan dan Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus >>> urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan >>> terpelihara, dan hidup rukun dan damai. >>> Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut >>> tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah, >>> dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu >>> akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh >>> dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini. >>> Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan >>> permohonan ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita >>> menambahkan qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek >>> kehidupan, termasuk sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya >>> komunal, seperti tanah ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung >>> halaman, dan harta bersama dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri. >>> Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang >>> bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari >>> yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat >>> dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba. >>> Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi >>> memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu >>> sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti >>> yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI >>> hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan >>> diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal >>> 18B UUD 1945, yang berbunyi: >>> (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah >>> yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan >>> Undang-undang. >>> (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum >>> adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan >>> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, >>> yang diatur dalam undang-undang, >>> maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi >>> Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). >>> Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan >>> di Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM >>> itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan >>> merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh, >>> DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa. >>> Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas >>> dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau >>> di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana >>> bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang >>> adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada >>> itu. >>> Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk >>> merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu, >>> sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang >>> basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan >>> sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang >>> juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan >>> kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan >>> tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan >>> menggembirakan. Berbagai seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah >>> dimulai dari sekarang. >>> Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan >>> menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di >>> ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu >>> menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari >>> Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi >>> bertuah Minangkabau ini. Amin! *** >>> >>> -- >>> . >>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >>> =========================================================== >>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >>> * DILARANG: >>> 1. Email besar dari 200KB; >>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >>> 3. Email One Liner. >>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >>> mengirimkan biodata! >>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >>> mengganti subjeknya. >>> =========================================================== >>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan >>> di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >>> Grup. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >>> kirim email ke [email protected]. >>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >>> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected] >> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rantaunet%[email protected]');> >> . >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected] > <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rantaunet%[email protected]');> > . > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- Dr.Saafroedin Bahar Male, 80 yrs, Jakarta -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
