Sudah saya baca bung Marindo. Jadi penanganan DIM sudah pada tokoh yang
tepat. Terima kasih. Semoga sukses. Salam.

On Thursday, 29 September 2016, Marindo Palar Vinkoert <[email protected]>
wrote:

> Assalamu'alaikum.....
> Mamanda Saafrudin Bahar, dari berita kawan kawan yg ambo dapek, Proposal
> tentang DIM dan Draft Naskah Akademik sudah ditangan pak Irwan Prayitno dan
> Ketua DPRD Prop.Sumbar.
> Kemudian, ada juga berita, bahwa BP2DIM, akan menyelenggarakan Musyawarah
> Gadang Urang Minang di Ranah, untuk mensosialisasikan dan mendapatkan
> persetujuan untuk DIM.
> Ketua SC nya Pak Sayuti Dt Pangulu Ketua LKAAM. Dan OC nya Dr.Irfianda
> Abidin, ketua MTKAAM. Di BP2DIM, pak Sayuti adalah Ketua Harian dan Pak
> Irfianda Ketua.
> Itu info yg ambo dapek, Mak.
>
> Mudah mudahan pak Mochtar Naim, lai sempat ka RantauNet ko baliak, agar
> bisa menjawab pertanyaan Mamanda lebih komprehensif....
> Wassalam
>
> Pada tanggal 28 Sep 2016 20.52, "Dr. Saafroedin Bahar" <
> [email protected]
> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','[email protected]');>> menulis:
>
>> Sampai dimana perkembangan persiapan DIM ini pak Mochtar ?
>>
>> Senin, 26 September 2016, 'Mochtar Naim' via RantauNet <
>> [email protected]
>> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','[email protected]');>> menulis:
>>
>>> KE “DIM” KITA MENUJU
>>> Mochtar Naim
>>> 26 Sep 21016
>>>
>>> DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke
>>> Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke
>>> Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau).
>>> Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta
>>> statistik seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS)
>>> memperlihatkan bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang
>>> sudah berada di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di
>>> bawah kita tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga
>>> kita, Riau.
>>> Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang
>>> meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas
>>> ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat
>>> kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan
>>> prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan
>>> Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah
>>> menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih.
>>> Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini,
>>> kita tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan
>>> nasional yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan
>>> nilai budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada,
>>> terperbuat tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun:
>>> ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato,
>>> Adat Mamakai. Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih.
>>> Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi
>>> ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan
>>> perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan
>>> secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir
>>> sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa
>>> dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya
>>> keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat.
>>> Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat
>>> dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal.
>>> Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan
>>> Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita
>>> menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan
>>> Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako.
>>> Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo
>>> Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan
>>> Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan
>>> kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus
>>> Agama dan  Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai
>>> penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan
>>> kerumah-tanggaan dan  Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus
>>> urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan
>>> terpelihara, dan hidup rukun dan damai.
>>> Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut
>>> tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah,
>>> dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu
>>> akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh
>>> dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini.
>>> Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan
>>> permohonan ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita
>>> menambahkan qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek
>>> kehidupan, termasuk sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya
>>> komunal, seperti tanah ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung
>>> halaman, dan harta bersama dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri.
>>> Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang
>>> bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari
>>> yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat
>>> dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba.
>>> Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi
>>> memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu
>>> sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti
>>> yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI
>>> hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan
>>> diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal
>>> 18B UUD 1945, yang berbunyi:
>>>   (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
>>> yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
>>> Undang-undang.
>>> (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
>>> adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
>>> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
>>> yang diatur dalam undang-undang,
>>> maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi
>>> Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
>>>   Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan
>>> di Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM
>>> itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan
>>> merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh,
>>> DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa.
>>> Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas
>>> dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau
>>> di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana
>>> bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang
>>> adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada
>>> itu.
>>> Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk
>>> merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu,
>>> sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang
>>> basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan
>>> sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang
>>> juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan
>>> kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan
>>> tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan
>>> menggembirakan. Berbagai  seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah
>>> dimulai dari sekarang.
>>> Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan
>>> menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di
>>> ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu
>>> menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari
>>> Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi
>>> bertuah Minangkabau ini. Amin! ***
>>>
>>> --
>>> .
>>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>>> ===========================================================
>>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>>> * DILARANG:
>>> 1. Email besar dari 200KB;
>>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>> 3. Email One Liner.
>>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>>> mengirimkan biodata!
>>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>>> mengganti subjeknya.
>>> ===========================================================
>>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan
>>> di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
>>> ---
>>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>>> Grup.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>>> kirim email ke [email protected].
>>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected]
>> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rantaunet%[email protected]');>
>> .
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected]
> <javascript:_e(%7B%7D,'cvml','rantaunet%[email protected]');>
> .
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>


-- 
Dr.Saafroedin Bahar
Male, 80 yrs, Jakarta

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke