Alah lamo gerakan DIM iko
Alah sampai di ma kiniko?

On Sep 28, 2016 20:52, "Dr. Saafroedin Bahar" <
[email protected]> wrote:

> Sampai dimana perkembangan persiapan DIM ini pak Mochtar ?
>
> Senin, 26 September 2016, 'Mochtar Naim' via RantauNet <
> [email protected]> menulis:
>
>> KE “DIM” KITA MENUJU
>> Mochtar Naim
>> 26 Sep 21016
>>
>> DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke
>> Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke
>> Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau).
>> Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta
>> statistik seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS)
>> memperlihatkan bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang
>> sudah berada di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di
>> bawah kita tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga
>> kita, Riau.
>> Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang
>> meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas
>> ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat
>> kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan
>> prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan
>> Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah
>> menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih.
>> Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini,
>> kita tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan
>> nasional yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan
>> nilai budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada,
>> terperbuat tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun:
>> ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato,
>> Adat Mamakai. Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih.
>> Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi
>> ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan
>> perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan
>> secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir
>> sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa
>> dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya
>> keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat.
>> Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat
>> dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal.
>> Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan
>> Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita
>> menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan
>> Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako.
>> Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo
>> Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan
>> Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan
>> kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus
>> Agama dan  Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai
>> penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan
>> kerumah-tanggaan dan  Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus
>> urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan
>> terpelihara, dan hidup rukun dan damai.
>> Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut
>> tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah,
>> dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu
>> akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh
>> dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini.
>> Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan permohonan
>> ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita menambahkan
>> qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek kehidupan, termasuk
>> sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya komunal, seperti tanah
>> ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung halaman, dan harta bersama
>> dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri.
>> Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang
>> bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari
>> yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat
>> dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba.
>> Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi
>> memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu
>> sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti
>> yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI
>> hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan
>> diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal
>> 18B UUD 1945, yang berbunyi:
>>   (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
>> yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
>> Undang-undang.
>> (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
>> adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
>> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
>> yang diatur dalam undang-undang,
>> maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi
>> Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
>>   Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan di
>> Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM
>> itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan
>> merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh,
>> DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa.
>> Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas
>> dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau
>> di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana
>> bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang
>> adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada
>> itu.
>> Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk
>> merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu,
>> sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang
>> basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan
>> sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang
>> juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan
>> kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan
>> tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan
>> menggembirakan. Berbagai  seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah
>> dimulai dari sekarang.
>> Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan
>> menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di
>> ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu
>> menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari
>> Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi
>> bertuah Minangkabau ini. Amin! ***
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke