Alah lamo gerakan DIM iko Alah sampai di ma kiniko? On Sep 28, 2016 20:52, "Dr. Saafroedin Bahar" < [email protected]> wrote:
> Sampai dimana perkembangan persiapan DIM ini pak Mochtar ? > > Senin, 26 September 2016, 'Mochtar Naim' via RantauNet < > [email protected]> menulis: > >> KE “DIM” KITA MENUJU >> Mochtar Naim >> 26 Sep 21016 >> >> DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke >> Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke >> Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau). >> Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta >> statistik seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) >> memperlihatkan bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang >> sudah berada di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di >> bawah kita tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga >> kita, Riau. >> Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang >> meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas >> ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat >> kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan >> prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan >> Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah >> menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih. >> Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini, >> kita tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan >> nasional yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan >> nilai budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada, >> terperbuat tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun: >> ABS-SBK – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, >> Adat Mamakai. Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih. >> Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi >> ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan >> perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan >> secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir >> sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa >> dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya >> keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat. >> Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat >> dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal. >> Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan >> Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita >> menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan >> Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako. >> Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo >> Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan >> Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan >> kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus >> Agama dan Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai >> penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan >> kerumah-tanggaan dan Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus >> urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan >> terpelihara, dan hidup rukun dan damai. >> Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut >> tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah, >> dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu >> akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh >> dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini. >> Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan permohonan >> ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita menambahkan >> qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek kehidupan, termasuk >> sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya komunal, seperti tanah >> ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung halaman, dan harta bersama >> dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri. >> Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang >> bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari >> yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat >> dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba. >> Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi >> memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu >> sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti >> yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI >> hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan >> diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal >> 18B UUD 1945, yang berbunyi: >> (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah >> yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan >> Undang-undang. >> (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum >> adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan >> perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, >> yang diatur dalam undang-undang, >> maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi >> Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). >> Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan di >> Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM >> itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan >> merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh, >> DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa. >> Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas >> dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau >> di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana >> bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang >> adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada >> itu. >> Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk >> merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu, >> sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang >> basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan >> sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang >> juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan >> kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan >> tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan >> menggembirakan. Berbagai seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah >> dimulai dari sekarang. >> Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan >> menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di >> ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu >> menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari >> Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi >> bertuah Minangkabau ini. Amin! *** >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
