Assalamu'alaikum wr wb..... Batua Mamanda Mochtar Naim.... kito tagak kan baliak maruah Minangkabau dengan menjadikan Prop.Sumbar menjadi Prop.DIM
Suku Bangsa Minangkabau memang istimewa. Sebagai suku bangsa terbesar didunia yg menganut sistim kekerabatan matrilineal. Sistem ini, "menciptakan" sistim harta pusaka yg bersifat komunal yg sampai detik ini, mampu, mempersatukan masyarakatnya, yg ada di kampuang halaman dengan yang berada diperantauan. Karena itu, mari kita formalkan keistimewaan ini, dengan membentuk Prop.DIM, menggantikan Prop.Sumbar. Pada tanggal 26 Sep 2016 21.30, "'Mochtar Naim' via RantauNet" < [email protected]> menulis: > KE “DIM” KITA MENUJU > Mochtar Naim > 26 Sep 21016 > > DARI Keresidenan Sumatera Barat di zaman kolonial Belanda dahulu ke > Provinsi Sumatera Barat di zaman kemerdekaan ini, kita sekarang menuju ke > Provinsi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau). > Apa sebenarnya yang kita tuju dengan DIM itu? Satu, karena fakta statistik > seperti yang ditunjukkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan > bahwa Sumatera Barat dalam tingkat kesejahteraannya sekarang sudah berada > di tingkat ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Yang di bawah kita > tinggal hanya NTT dan Papua, sedang yang nomor 1 adalah tetangga kita, > Riau. > Bayangkan, kita yang tadinya biasa berada di tingkat atas, sekarang > meluncur jauh terpuruk ke tingkat 32 dari 34 Provinsi di NKRI ini. Nahas > ini tidak hanya di tingkat ekonomi tapi di hampir semua tingkat > kesejahteraan. Bayangkan, kapan dahulu kita pernah mengenal narkoba dan > prostitusi yang merembet ke mana-mana, di samping KKN (Korupsi, Kolusi dan > Nepotisme) yang menyeruak dari atas sampai ke bawah, sehingga susah > menemukan sekarang ini penguasa yang pemimpin, yang jujur dan bersih. > Untuk memberantas dan menyelamatkan diri dari keadaan yang nahas ini, kita > tidak bisa hanya menyandarkan pada ketentuan perundang-undangan nasional > yang juga berlaku di daerah kita. Kita perlu memperkuatnya dengan nilai > budaya adat dan syarak kita yang selama ini terkatakan ada, terperbuat > tidak. Nilai budaya itu tegasnya terbuhul ke dalam qanun: ABS-SBK – Adat > Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adat Mamakai. > Syarak Batilanjang, Apo Adonyo. Adat Basisampiang, Basumanih. > Dengan memberlakukan ABS-SBK sebagai qanun, maka Adat dan Syarak menjadi > ketentuan perundang-undangan yang berlaku sama dan sejalan dengan ketentuan > perundang-undangan nasional yang ketentuan pidananya juga diberlakukan > secara setara dan sepadan. Sebagai konsekuensinya, orang akan berpikir > sekian kali untuk melanggar ketentuan Adat dan Syarak yang sanksinya bisa > dengan potong tangan, hukum pancung dan hukum mati sekalipun, demi tegaknya > keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat. > Budaya Minang kebetulan adalah persenyawaan secara sintetik antara Adat > dan Syarak, yang Adat dasarnya adalah matrilineal dan Syarak patriarkal. > Dengan Adat yang matrilineal, kita meninggikan dan menghormati kedudukan > Wanita dalam kaum, suku dan Nagari, sedang Syarak yang patriarkal, kita > menempatkan laki-laki sebagai yang memegang kekuasaan dalam kaum, suku dan > Nagari itu, baik di rumah Ibu maupun di rumah Bapak alias bako. > Dua, karenanya, kita menempatkan sistem kepemipinan TTS (Tali nan Tigo > Sapilin, Tungku nan Tigo Sajarangan), yakni Ninik Mamak, Alim Ulama dan > Cadiak Pandai, sebagai Pemimpin dalam Nagari, sesuai dengan fungsi dan > kedudukan masing-masing. Ninik Mamak mengatur Adat, Alim Ulama mengurus > Agama dan Cadiak Pandai mengelola urusan sosial-kemasyarakatan. Sebagai > penggenapi, maka Wanita alias Bundo Kanduang mengurus urusan > kerumah-tanggaan dan Pemuda sebagai Parik Paga dalam Nagari, mengurus > urusan keamanan, sehingga silang sengketa tidak terjadi, keamanan > terpelihara, dan hidup rukun dan damai. > Bayangkan, kalau qanun ABS-SBK dengan TTS itu tidak hanya disebut-sebut > tetapi benar-benar dipraktekkan dan lekat sanksi hukumnya, insya Allah, > dengan Tuhan mengizinkan, Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu > akan kembali jaya dan mulia, yang pada waktunya akan kembali menjadi contoh > dan suri tauladan bagi suku-suku dan puak-puak lainnya di Nusantara ini. > Tiga, dalam Naskah Akademik yang kita siapkan untuk mengajukan permohonan > ke Pemerintah Pusat, yakni Presiden, DPR, DPD dan MPRnya, kita menambahkan > qanun lain-lainnya yang berkaitan dengan bermacam aspek kehidupan, termasuk > sistem kepemilikan harta kekayaan yang sifatnya komunal, seperti tanah > ulayat, baik berbentuk sawah-ladang, kampung halaman, dan harta bersama > dalam rumah tangga, serta Nagari itu sendiri. > Dengan itu, ke depan, kita menghidupkan kembali sistem ekonomi yang > bersifat kerakyatan berbasis Nagari yang dasarnya adalah koperasi Nagari > yang diimpikan oleh Bung Hatta, yang dengan filosofi ABS-SBK kita perkuat > dengan sistem ekonomi syariah tanpa riba. > Begitu juga dengan bidang sosial, budaya dan pendidikan, yang tidak lagi > memisah antara yang umum, sekuler, dan yang agama, religius. Semua itu > sasarannya adalah pada pengabdian pada Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti > yang kita nukilkan dalam Sila Pertama Pancasila. Bedanya, jika di NKRI > hanya untuk disebut-sebut, dalam DIM benar-benar dipraktikkan dan > diamalkan. Dan dengan itu, sesuai dengan peluang yang diberikan oleh Pasal > 18B UUD 1945, yang berbunyi: > (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah > yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan > Undang-undang. > (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum > adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan > perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, > yang diatur dalam undang-undang, > maka kita bersepakat untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi > Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). > Insya Allah, dalam Kongres Rakyat Minangkabau yang akan kita adakan di > Ranah masih dalam tahun 2016 ini, kita akan menyepakati terbentuknya DIM > itu. Dengan itu diharapkan agar Pemerintah Pusat akan menerima dan > merestuinya, sehingga DIM akan menjadi provinsi kelima sesudah DIY, Aceh, > DKI, dan Papua, yang memiliki status Daerah Istimewa. > Sementara itu, dengan bantuan tenaga-tenaga ahli di berbagai universitas > dan perguruan tinggi di Sumbar, serta tenaga-tenaga ahli di berbagai rantau > di manapun di Nusantara dan Dunia ini, kita akan merumuskan bagaimana > bentuk sewajarnya dari sistem pemerintahan dan ketata-negaraan di DIM, yang > adalah Provinsi Daerah Istimewa dari NKRI seperti dari empat yang telah ada > itu. > Khususnya, kita akan memintakan kepada tenaga ahli di Unand untuk > merumuskan dan sekaligus menyiapkan sistem pemerintahan dari DIM itu, > sebagaimana sistem ekonomi kerakyatan berbentuk koperasi syariah yang > basisnya ada di Nagari, di UBH. Begitu juga dengan sistem pendidikan dan > sosial-budaya yang terintegrasi, di UNP. Sedang khusus mengenai agama yang > juga terintegrasi dengan lain-lainnya, di IAIN Imam Bonjol. Pendekatan > kepada para Rektor dan tenaga ahli di berbagai universitas dan perguruan > tinggi itu sudah kita mulai, yang responsnya sejauh ini sangat positif dan > menggembirakan. Berbagai seminar dan diskusi-diskusi, kita harapkan, sudah > dimulai dari sekarang. > Kita harapkan, dengan Kongres Rakyat Minangkabau yang akan merestui dan > menyetujui terbentuknya DIM itu, seluruh rakyat Minangkabau, baik yang di > ranah maupun yang di rantau, di manapun di Dunia ini, akan bersatu-padu > menghadapi tantangan ke masa depan, dan dengan inayah dan hidayah dari > Allah swt, kita akan menegakkan tegaknya Adat dan Syariah Islam di bumi > bertuah Minangkabau ini. Amin! *** > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
