Alhamdulillahi Rabbal'aalamiin

Ketua Majlis Hakim telah membuat keputusan yang tepat

// Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara //

Catatan ringan Ilham Bintang.

Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya, setiap hari dari rumah
ke kantor pulang pergi ia  naik angkutan umum  busway. Itulah hakim H.
Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis
hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur  DKI non aktif Basuki
Tjahaya Purnama alias Ahok mulai Selasa (13/12) di Pengadilan  Negeri
Jakarta Pusat, jalan Gajahmada, Jakarta.

Di mata kawan-kawannya ia dijuluki bonek ( bondo nekat). Bukan hanya karena
kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai
hakim. Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya.

Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab
H.Dwiarso Budi Santiarto,SH.Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah
dinas. Suami Yanti, SH. MH ( teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio  dan Anya
ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok,
Banjarmasin, dan Semarang.

Puteranya, Rio (S1 ITB S2 UI ) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai
pelayan toko. Sedangkan Anya  (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di
Palangka Raya. Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi
penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari.
Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan
professi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja
untuk menopang ekonomi orang tuanya.

Sarjana Hukum jebolan  SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas
Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki  PON
Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi  di mana dia bertugas waktu itu.

// Memutus seumur hidup koruptor BLBI//

Mantan Asisten/ Sekretaris
Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas  sebagai Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta  Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng
lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri
karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang
Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg
membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen  favorit  Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat
bergantung  harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama
Ahok. Sekian lama ia memang  menjadi gantungan harapan para penuntut
keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai
intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik. Selasa
(9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang
berintegritas  tinggi. Meskipun sempat  dibayangi spekulasi dia juga akan
dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk
angin. Vonisnya,  Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun.
Langsung ditahan di LP Cipinang.

*****

On May 9, 2017 15:59, "Tasrilmoeis" <[email protected]> wrote:

> Dengan putusan pengadilan 2 tahun penjara untuk Ahok maka Presiden akan
> menekan Kepes pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI.
>
> Dan sore ini Djarot akan dilantik sebagai Plt Gubernur sambil menunggu
> keluarnya Keppres untuk jadi Gubernur definitif sambai pelantikan gubernur
> baru Oktober nanti.
>
> Alhamdulillah dengan kuasa Allah SWT rakyat DKI Jakarta lebih cepat dapat
> Gubernur Islam lagi.
>
>
>
> Tan Ameh.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke