Wassalamu'alaykum wr.wb

      Pak Saf, saya coba ikut sharing ...

      Saya rasa dari sudut ABS-SBK  (dan saya yakin ini tidak ada
      ikhtilaf) bahwa hukum berhutang diperbolehkan  dan membayarnya
      adalah kewajiban.

      Masalah lain adalah apakah ada kontribusi dari budaya yang
      menganjurkan sehingga menyebabkan orang gemar berhutang ?

      Sepertihalnya dirantau terdengar istilah ' orang padang pelit',
      apakah ada kontribusi dari budaya minang yang menyebabkan orang
      minang memiliki sifat pelit itu ?
      Kalau kita kembalikan kenilai budaya yang dimiliki, ternyata
      dalam rumah gadang ada satu rangkiang yang diperuntukkan untuk
      para musafir, berarti menunjukkan bahwa orang minang tidaklah
      kikir.
      Mungkin sekali kejadiannya ialah karena kehidupan rantau yang
      sangat keras, sehingga mengharuskan hidup berhemat, apalagi
      profesi berdagang yang memerlukan perhitungan.

      Jadi menurut saya tidak ada faktor kotribusi budaya dalam hal
      memotivasi orang berhutang hanya merupakna case atau sebab
      individu saja.

      Bagaimana bila  kita berpiutang ?
      Saya menganjurkan kalau kita memiliki kelebihan uang  untuk tidak
      cepat-cepat ditabung ke Bank , tapi ditawarkan dulu ke kerabat
      atau family terdekat, seandainya ada yang memang sedang membutuhkan.
      Tentu dengan berterus terang bahwa dalam jangka waktu sekian
      harus dikembalikan karena kita membutuhkan kembali uang
      tersebut.

      Bandingkanlah seandainya kita menaruh uang ke bank, ternyata
      ada kerabat kita yang sedang  membutuhkan uang sehingga harus
      meminjam uang kebank.
      Secara tidak langsung bunga uang yang diperolah di tabungan bank
      itu ternyata yang membayar adalah kerabat kita yang berhutang ke
      bank.

      Gunanya kita berkaum atau bersuku adalah saling tolong menolong,
      dalam hal ini juga bidang ekonomi, kadangkala orang gemar
      memberi nasehat, tapi tidak gemar  memberi bantuan materil
      (sedekah/uang).
      Ujian dalam solidaritas kelompok salah satunya adalah hubungan
      transaksi keuangan, tidak jarang perkumpulan atau organisasi,
      kekeluargaan atau persahabatan menjadi retak dan tidak harmonis
      sebab transaki keuangan dan hutang-piutang.

      Arnoldison
      

Thursday, July 3, 2008, 10:48:11 AM, you wrote:

DSB> Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
DSB>  
DSB> Dalam rangka 'berminang-minang' saya igin mengangkat satu masalah yang 
rasanya belum banyak dibahas di palanta RN ini, yaitu soal hutang piutang awak 
samo awak, termasuk hutang piutang orang
DSB> antara yang bersaudara, sekaum, atau sesuku. 
DSB> Saya percaya bahwa soal hutang piutang adalah wajar saja terjadi. Saya 
sendiri dan keluarga saya kadang-kadang juga berhutang -- sekarang tentunya 
dalam bentuk kartu kredit --, walau saya
DSB> usahakan sekeras tenaga untuk segera membayar begitu saya ada uang. 
Apalagi karena pertanyaan terakhir dari fihak keluarga sebelum seseorang yang 
meninggal dimakamkan adalah: apakah almarhum
DSB> atau almarhumah mempunyai hutang atau tidak. Kalau ada, supaya 
diselesaikan dengan keluarga.
DSB> Masalahnya adalah saya lumayan banyak menemukan kisah dan pengalaman 
sesama kita, yaitu mengenai orang awak yang kalau akan berhutang bukan main 
sopan santunnya, namun kalau akan membayar
DSB> wadduuuuh bukan main helahnya. Ada yang sampai sepuluh tahun mencoba 
menghindar ! Saya dengar ada istilahnya untuk ini, yaitu "pasang badan". 
DSB> Kelihatannya tidak selalu taktik 'pasang badan' ini disebabkan oleh karena 
memang yang bersangkutan tidak mempunyai urang, ada yang terkesan memang tak 
ada niat untuk membayar hutang itu.
DSB> Melihat kenyataan itu, sampai-sampai seorang sahabat dekat saya 
mengingatkan agar sambil meneruskan sikap supaya saya jangan pernah berhutang, 
juga agar jangan pernah berpiutang, karena kecil
DSB> kemungkinan akan dibayar. 
DSB> Saya agak terkejut juga dengan nasehat jangan berpiutang ini, karena 
biasanya kalau saya ada uang dan ada sanak yang ingin meminjam, saya tak 
berpikir dua kali untuk meminjamkan.
DSB> Nah, jika kasus ini terjadi, mau diapakan para sanak yang senang 'pasang 
badan' ini, khususnya jika ditinjau dari ABS SBK ? Bisakah diminta pembayaran 
hutang oleh kaum atau sukunya ? Bagaimana
DSB> pula kalau antara yang berhutang dan yang berpiutang itu justru sekaum 
atau sesuku ? Atau dibuatkan semacam 'koperasi simpan pinjam' agar tak terjadi 
konflik sekaum dan sesuku? 

DSB> Wassalam,
DSB> Saafroedin Bahar
DSB> (L, 71 th, Jakarta)
DSB> Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]



      
DSB> 



-- 
Best regards,
 Arnoldison                            mailto:[EMAIL PROTECTED]




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke