Angku Z, nan itu bana menjadi perhatian ambo. Masalah tanah ulayat nan 
terlantar seharusnyo dapek diolah oleh kaum bersangkutan, paling tidak nan 
dapek diproses dalam jangka panjang (> 20 tahun), misalnya untuk perkebunan 
atau tanaman palawija.
Memang alun dapek lai hukumnyo bilo tanah itu indak diolah dalam babarapo 
generasi. Memang ado ketentuan bila tanah itu alah pernah ditaruko, maka sangan 
itulah batas-batas penguasaan kaum yang bersangkutan. Namun dihitung dari sajak 
bilo?
Karono itu dalam kaidah lapuak-lapuak dikajangi, usang-usang dipabahaui, awak 
paralu pulo mambarikan bateh nan tegas tentang jarak wakatu manaruko itu. Kalau 
disaran ambo iyolah jarak 1 generasi (~ 20 tahun). Jadi kalau pusako tinggi itu 
indak pernah diawai dalam 20 tahun, mako penguasaannyo baliak kapado Mamak 
Kapalo Warih (penghulu) kaum bersangkutan (ulayat penghulu), untuak dapek 
didistribusikan kembali kapado kamanakan nan mambutuahkan.
Kudian, bilo alah 2 generasi (~ 40 tahun), mako dapek diurus oleh suku yang 
bersangkutan, sabagai ulayat suku.
Dan bilo alah 3 generasi (~ 60 tahun) dapek dipacik oleh Nagari (: KAN), 
sabagai ulayat nagari.
Tantu ketentuan iko merupakan saran untuak cupak buatan, nan dapek 
dipertimbangkan salingkah nagari.

Wassalam,
-datuk endang

--- On Wed, 8/27/08, Z Chaniago <[EMAIL PROTECTED]> wrote:




Assalamu'alaikum Ww
 
... Dari babarapo sengketa tanah ulayat di seluruh minangkabau raya, ... ambo 
maliek ado satu sabab nan acok mambuek runyam..., yaitu di tanah ulayat nan 
telantar...
 
Misalnyo ado tanah ulayat nan telantar, indak dipabuek , indak diolah , dan 
indak di awai-awai......
tibo satu wakatu ado anak/kamanakan nan maawai dan babuek di tanah tersebut....
jikok anak/kamanakan tsb gagal.... tidak akan jadi masalah...
namun jikok berhasil.....,yang 'lain' akan meminta bagian
tantu nan maawai indak bisa manarimo baitu sajo.... dek karano ado modal dan 
paluah nan tacucua di sinan....
hal itu nan kadang tidak diperhitungkan jikok terjadi masalah .... 
memang tanah ulayat adolah tanah basamo...
tetapi tanah tanpa di - apa - apa - in cuma benda mati...
Di sinan paralu the problem solver ....nan bijaksana..
 
Wassalam

Z Chaniago - Palai Rinuak


Pada 28 Agustus 2008 10:00, Datuk Endang <[EMAIL PROTECTED]> menulis:






Sanak yth.
Pertemuan kemarin sore di Litbang Depdagri dengan pembicara Walikota Solok, 
sebenarnya memperjelas permasalahan tanah ulayat sebagaimana diuraikan di 
bawah. Yang dibicarakan adalah aspek pendaftaran tanah (Pasal 19.1 UUPA), 
pengakuan hak ulayat, pemanfaatan tanah untuk investasi, dst. Hingga saat ini 
diakui bila Pemerintah belum mengembangkan lebih lanjut ketentuan Pasal 5 UUPA, 
sehingga perlakuan terhadap tanah ulayat masih disamakan dengan tanah-tanah 
partikelir lainnya. Dan hal ini terbukti menimbulkan banyak permasalahan di 
ranah; begitupun penyelesaiannya masih menggunakan sistem peradilan umum.
Dari kasus Koto Kaciak di bawah dapat dilihat pada akhirnya penyelesaian 
masalah tanah kaum tersebut diselesaikan secara musyawarah, walaupun telah ada 
keputusan Pengadilan. Mungkin ini kasus pertama bila suatu keputusan peradilan 
umum dapat diabaikan oleh kuatnya kehendak untuk mufakat adat. Mudah-mudahan 
Dt. Bagindo dapat meneruskan.
 
Wassalam,
-datuk endang


---






Saya pernah menghubungi salah seorang direktur jenderal Depnakertrans bersama 
Bp H Azaly Djohan SH, Sekjen Seknas MHA, dan mendapat keterangan bahwa pada 
saat ini masih terbuka peluang untuk menjadi transmigran. Dengan kata lain, 
daripada 'berperang' memperebutkan tanah yang kurang dari dua hektar tersebut 
untuk sebuah suku, mengapa tak diambil langkah yang lebih konstruktif melalui 
semacam 'bedol desa' yang dapat kita namakan sebagai 'manaruko nagari baru' ? 
[Jika dikehendaki, dengan segala senang hati, dalam rangka kegiatan saya di 
Seknas MHA secara pribadi saya bersedia membantu memfasilitasi terwujudnya 
program 'manaruko nagari baru' ini dengan Depnakertrans].
Bagaimana pendapat para sanak sa palanta ?
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]

  




Eksekusi Tanah Suku Melayu Berakhir Damai 
  




singgalang, Sabtu, 02 Agustus 2008 


Agam, Singgalang
Suku Melayu, di Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, 
akhirnya letakkan senjata. Padahal, Kamis (31/7), menjelang tim eksekutor dari 
PN Lubuk Basung datang, dua kelompok yang bersengketa soal harta pusaka itu, 
menyatakan siap perang. Berbagai peralatan perang sudah berada dalam persediaan 
sejumlah anggota satu kelompok. Pagi, Kamis itu, suasana di Jorong Koto Kaciak, 
benar-benar mencekam. Maklum, pagi itu, sekitar pukul 10.00 WIB bakal 
dilangsungkan eksekusi tanah seluas 13.000 meter persegi. Tanah dari pesukuan 
Melayu ini dipersengketakan sejak beberapa 
tahun lalu, yang akhirnya turun putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan 
kelompok H. M. Nur St Palimo. 
Turunnya putusan MA tersebut mementahkan perlawanan Hendra Sardi Dt. Simirajo. 
Kedua kelompok sama satu suku dan satu penghulu. Hanya saja M. Nur St. Palimo 
ketika menggugat tanah yang tengah dikelola Dt. Simirajo. 
Suasana kian mencekam ketika alat pengeras suara dari mushalla dan masjid 
setempat dan ditambah dengan pengumuman lewat pengeras suara berkeliling jorong 
mempergunakan sepeda motor. Pengumuman itu jelas membuat masyarakat Jorong Koto 
Kaciak keluar untuk mengetahui jalannya eksekusi tanah tersebut. 
Diperkirakan masyarakat eksekusi ini bakal berlangsung seru dan bahkan tidak 
mungkin bakal terjadi pertumpahan darah. Maklum, di atas tanah yang bakal 
dialih-kepemilikan itu berdiri dua unit rumah dan lainnya berupa sawah tanah 
peladangan. 
Meski pada prinsipnya, masyarakat Kenagarian Magek umumnya dan khususnya Koto 
Kaciak dominan prihatin terhadap nasib Dt. Simirajo. Mereka semua tahu bahwa 
yang berhak atas tanah ulayat itu adalah Dt. Simirajo dan kemenakannya. Tapi, 
warga juga paham dengan hukum. Apa yang sudah menjadi keputusan hukum juga 
harus dipatuhi. 
Tak heran ketika tim eksekutor dari PN Lubuk Basung masuk ke Jorong Koto 
Kaciak, sekitar pukul 10.00 WIB, bersama dengan regu Dalmas dari Polresta 
Bukittinggi yang dipimpin langsung Wakapolres, masyarakat sudah siap membendung 
agar tim eksekutor tersebut tidak sampai ke lokasi objek perkara. 
Antara petugas dan warga pun terjadi saling dorong. Pekik histeris kaum ibu 
juga membahana. Begitu juga raungan anak kecil yang memang tidak tahu entah apa 
yang diributkan orang. Suasana kian menjadi kacau, ketika sejumlah kian nekat 
membela tanah tersebut. Bahkan beberapa diantaranya sudah mulai mengancam akan 
terjadi pertumpahan darah bila tim eksekutor terus juga merangsek. 
Keberanian kelompok Dt. Simirajo yang didukung warga tersebut jelas membuat tim 
eksekutor agak mengendorkan niatnya. Apalagi di tengah keramaian warga tersebut 
juga terlihat sejumlah ninik-mamak, alim ulama, cerdik pandai dan pemuda Magek. 
Seorang nenek, Saonan, 97, di tengah kerentaannya, sempat juga memimpin 
sejumlah kaum ibu untuk membentuk pagar betis. "Kami siap mati di sini, dari 
pada harta kami diambil," rarau gaek itu terbata-bata. 
Di tengah kekacauan itulah, muncul ide, agar dicarikan jalan damainya. Untuk 
apa harus bermusuhan, toh masing-masingnya akan bersua juga. 
Wakapolresta Bukittinggi, pun mengambil inisiatif. Dari pada harus berlanjut 
dan menimulkan korban, lebih baik dicari jalan damai. Kedua pihak yang bertikai 
dihubungi, yakni M. Nur St. Palimo dan Hendra Dt. Simirajo. 
Dalam perundingan yang juga dihadiri ninik-mamak dan cerdik pandai itu 
diperoleh kata sepakat, yakni objek perkara dibagi. Yang jadi milik M. Nur, 
adalah petakan tanah yang berada di belakang rumahnya terus ke belakang sampai 
batas dengan suku lain, berikut sepiring sawah. Sisanya, adalah milik Dt. 
Simirajo dengan kemenakannya. 
Pembagian itu pun dituangkan dalam sepucuk surat perjanjian, yang intinya kedua 
belah tidak akan saling tuntut lagi pada masa mendatang. Pembagian itu juga 
menyenangkan hati warga yang memang simpati pada Dt. Simirajo. 
"Pada surat perdaimaian" kata Ketua tim eksekusi, Mustafa, SH, selaku juru 
sita, dihadiri dua saksi, Amril dan Marzuki, penetapan 23 Juli 2008, Nomor 
12/Pdt G/2001, PN. LB. BS, tetap pergi ke lokasi sengketa pemohon eksekusi, H. 
M. Nur, tergugat, Hendra Sardi, Dt. Simirajo, melalui musyawarah Ketua KAN, 
anggota DPRD, Camat, Walinagari, Wakapolres, Kapolsek, kedua belah pihak 
menemui jalan perdamaian. 
Di antaranya, tanah sebelumnya, dikuasai, Dt. Simirajo, dibelakang rumah 
penggugat Bungo Pakan berbatasan dengan, Dt. Kulabu (jambak) berikut satu lupak 
sawah di Simpang Kubu melalui kesepakan tersebut, kini menjadi hak milik, H. M. 
Nur. 
Perkara perdata No. 17/ PDT.Plw/2007, diajukan oleh Dt. Simirajo, apapun 
hasilnya di Peradilan tingkat banding tidak berlaku (cabut), Sedangkan masalah 
harta pusaka selama diperkarakan itu, tidak akan menjadi permasaalahan lagi 
sampai ke anak cucu nantinya. PK diajukan melalui pengecara Iskandar Kalil, 
kedua kali dinyatakan, Dt. Simirajo, dicabut. 
Hubungan kedua belah pihak yang bersengketa sebelum, baik secara adat maupun 
secara Hukum Negara tidak lagi bersengketa, Dan begitu pula terhadap Surat 
pengaduan pidana yang dilaporkan oleh, Dt. Bagindo Sati, dan Kasiana tentang 
diri, H. M.Nur St. Palimo, tidak berlaku lagi pernyataan telah dicabut 
Sebenarnya pelaksanaan eksekusi Kamis kemarin itu adalah untuk kedua kalinya. 
Pertama, Selasa (8/7), eksekusi gagal dilaksanakan, mengingat banyaknya warga 
Magek yang turun ke lokasi dan menghalangi jalannya pengalihan hak atas tanah 
sengketa itu. 408/202



















  
 







-- 
Z Chaniago - Palai Rinuak 

Sukseskan Peringatan Enam Dasawarsa SMPN 1 Maninjau Ikut Membangun Pendidikan 
di Indonesia (1948 - 2008), 3- 5 Oktober 2008 
" Pertama SMPN di Kecamatan di Indonesia "



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke