Sanak yth.
Pertemuan kemarin sore di Litbang Depdagri dengan pembicara Walikota Solok,
sebenarnya memperjelas permasalahan tanah ulayat sebagaimana diuraikan di
bawah. Yang dibicarakan adalah aspek pendaftaran tanah (Pasal 19.1 UUPA),
pengakuan hak ulayat, pemanfaatan tanah untuk investasi, dst. Hingga saat ini
diakui bila Pemerintah belum mengembangkan lebih lanjut ketentuan Pasal 5 UUPA,
sehingga perlakuan terhadap tanah ulayat masih disamakan dengan tanah-tanah
partikelir lainnya. Dan hal ini terbukti menimbulkan banyak permasalahan di
ranah; begitupun penyelesaiannya masih menggunakan sistem peradilan umum.
Dari kasus Koto Kaciak di bawah dapat dilihat pada akhirnya penyelesaian
masalah tanah kaum tersebut diselesaikan secara musyawarah, walaupun telah ada
keputusan Pengadilan. Mungkin ini kasus pertama bila suatu keputusan peradilan
umum dapat diabaikan oleh kuatnya kehendak untuk mufakat adat. Mudah-mudahan
Dt. Bagindo dapat meneruskan.
Wassalam,
-datuk endang
--- On Fri, 8/1/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Subject: [EMAIL PROTECTED] SATU KASUS LAGI TENTANG GOYAHNYA TANGGA MENUJU
MUFAKAT
Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Sebagai seorang pengamat masalah adat Minangkabau, secara pribadi saya
memperhatikan secara cermat perwujudan norma adat dalam kenyataan hidup
sehari-hari termasuk masalah tanah, yang termasuk dalam tema sako dan pusako.
Sangat menarik perhatian saya betapa masalah ini merupakan salah satu sumber
konflik sosial yang tidak putus-putusnya dalam masyarakat Minangkabau,sampai
berlarut-larut ke Mahkamah Agung. Masalah ini telah dibahas secara mendalam
oleh Prof Dr Keebet von Benda-Beckmann dalam disertasi beliau "Goyahnya Tangga
Menuju Mufakat".
Dalam hubungan ini ada dua hal yang menjadi perhatian saya:
Pertama, sistem penyelesaian sengketa menurut adat kelihatannya tidak berjalan
mulus, karena hampir selalu -- atau sering sekali -- sengketa sako dan pusako
ini berujung di pengadilan negeri, bahkan sampai ke Mahkamah Agung, seperti
dalam kasus di bawah ini. Menurut catatan fihak pengadilan, sengketa mengenai
tanah di Sumatera Barat termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Kedua, saya sungguh merasa heran bahwa untuk menyelesaikan sengketa tanah
pusako seluas 13.000 meter persegi -- jadi kurang dari dua hektar -- kedua
pihak yang sama-sama satu pesukuan tersebut menyatakan 'siap perang'.
Mengapa tak didorong 'panarukoan' lahan baru melalui program transmigrasi,
dimana setiap, saya ulangi setiap, KK bisa memperoleh dua hektar setengah?
Mengapa tanah pusako yang sudah amat sempit itu juga yang diperebutkan? Apa
tidak ada lagi semangat pionir, semangat perintis, di kalangan pemuka adat?
Mengapa tidak dimanfaatkan demikian banyak peluang yang terbuka dalam rangka
kehidupan berbangsa dan bernegara yang ikut kita dirikan bersama ? Mengapa
demikian senang hidup 'di bawah tampuruang'?
Saya pernah menghubungi salah seorang direktur jenderal Depnakertrans bersama
Bp H Azaly Djohan SH, Sekjen Seknas MHA, dan mendapat keterangan bahwa pada
saat ini masih terbuka peluang untuk menjadi transmigran. Dengan kata lain,
daripada 'berperang' memperebutkan tanah yang kurang dari dua hektar tersebut
untuk sebuah suku, mengapa tak diambil langkah yang lebih konstruktif melalui
semacam 'bedol desa' yang dapat kita namakan sebagai 'manaruko nagari baru' ?
[Jika dikehendaki, dengan segala senang hati, dalam rangka kegiatan saya di
Seknas MHA secara pribadi saya bersedia membantu memfasilitasi terwujudnya
program 'manaruko nagari baru' ini dengan Depnakertrans].
Bagaimana pendapat para sanak sa palanta ?
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
Eksekusi Tanah Suku Melayu Berakhir Damai
singgalang, Sabtu, 02 Agustus 2008
Agam, Singgalang
Suku Melayu, di Jorong Koto Kaciak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam,
akhirnya letakkan senjata. Padahal, Kamis (31/7), menjelang tim eksekutor dari
PN Lubuk Basung datang, dua kelompok yang bersengketa soal harta pusaka itu,
menyatakan siap perang. Berbagai peralatan perang sudah berada dalam persediaan
sejumlah anggota satu kelompok. Pagi, Kamis itu, suasana di Jorong Koto Kaciak,
benar-benar mencekam. Maklum, pagi itu, sekitar pukul 10.00 WIB bakal
dilangsungkan eksekusi tanah seluas 13.000 meter persegi. Tanah dari pesukuan
Melayu ini dipersengketakan sejak beberapa
tahun lalu, yang akhirnya turun putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan
kelompok H. M. Nur St Palimo.
Turunnya putusan MA tersebut mementahkan perlawanan Hendra Sardi Dt. Simirajo.
Kedua kelompok sama satu suku dan satu penghulu. Hanya saja M. Nur St. Palimo
ketika menggugat tanah yang tengah dikelola Dt. Simirajo.
Suasana kian mencekam ketika alat pengeras suara dari mushalla dan masjid
setempat dan ditambah dengan pengumuman lewat pengeras suara berkeliling jorong
mempergunakan sepeda motor. Pengumuman itu jelas membuat masyarakat Jorong Koto
Kaciak keluar untuk mengetahui jalannya eksekusi tanah tersebut.
Diperkirakan masyarakat eksekusi ini bakal berlangsung seru dan bahkan tidak
mungkin bakal terjadi pertumpahan darah. Maklum, di atas tanah yang bakal
dialih-kepemilikan itu berdiri dua unit rumah dan lainnya berupa sawah tanah
peladangan.
Meski pada prinsipnya, masyarakat Kenagarian Magek umumnya dan khususnya Koto
Kaciak dominan prihatin terhadap nasib Dt. Simirajo. Mereka semua tahu bahwa
yang berhak atas tanah ulayat itu adalah Dt. Simirajo dan kemenakannya. Tapi,
warga juga paham dengan hukum. Apa yang sudah menjadi keputusan hukum juga
harus dipatuhi.
Tak heran ketika tim eksekutor dari PN Lubuk Basung masuk ke Jorong Koto
Kaciak, sekitar pukul 10.00 WIB, bersama dengan regu Dalmas dari Polresta
Bukittinggi yang dipimpin langsung Wakapolres, masyarakat sudah siap membendung
agar tim eksekutor tersebut tidak sampai ke lokasi objek perkara.
Antara petugas dan warga pun terjadi saling dorong. Pekik histeris kaum ibu
juga membahana. Begitu juga raungan anak kecil yang memang tidak tahu entah apa
yang diributkan orang. Suasana kian menjadi kacau, ketika sejumlah kian nekat
membela tanah tersebut. Bahkan beberapa diantaranya sudah mulai mengancam akan
terjadi pertumpahan darah bila tim eksekutor terus juga merangsek.
Keberanian kelompok Dt. Simirajo yang didukung warga tersebut jelas membuat tim
eksekutor agak mengendorkan niatnya. Apalagi di tengah keramaian warga tersebut
juga terlihat sejumlah ninik-mamak, alim ulama, cerdik pandai dan pemuda Magek.
Seorang nenek, Saonan, 97, di tengah kerentaannya, sempat juga memimpin
sejumlah kaum ibu untuk membentuk pagar betis. “Kami siap mati di sini, dari
pada harta kami diambil,” rarau gaek itu terbata-bata.
Di tengah kekacauan itulah, muncul ide, agar dicarikan jalan damainya. Untuk
apa harus bermusuhan, toh masing-masingnya akan bersua juga.
Wakapolresta Bukittinggi, pun mengambil inisiatif. Dari pada harus berlanjut
dan menimulkan korban, lebih baik dicari jalan damai. Kedua pihak yang bertikai
dihubungi, yakni M. Nur St. Palimo dan Hendra Dt. Simirajo.
Dalam perundingan yang juga dihadiri ninik-mamak dan cerdik pandai itu
diperoleh kata sepakat, yakni objek perkara dibagi. Yang jadi milik M. Nur,
adalah petakan tanah yang berada di belakang rumahnya terus ke belakang sampai
batas dengan suku lain, berikut sepiring sawah. Sisanya, adalah milik Dt.
Simirajo dengan kemenakannya.
Pembagian itu pun dituangkan dalam sepucuk surat perjanjian, yang intinya kedua
belah tidak akan saling tuntut lagi pada masa mendatang. Pembagian itu juga
menyenangkan hati warga yang memang simpati pada Dt. Simirajo.
“Pada surat perdaimaian” kata Ketua tim eksekusi, Mustafa, SH, selaku juru
sita, dihadiri dua saksi, Amril dan Marzuki, penetapan 23 Juli 2008, Nomor
12/Pdt G/2001, PN. LB. BS, tetap pergi ke lokasi sengketa pemohon eksekusi, H.
M. Nur, tergugat, Hendra Sardi, Dt. Simirajo, melalui musyawarah Ketua KAN,
anggota DPRD, Camat, Walinagari, Wakapolres, Kapolsek, kedua belah pihak
menemui jalan perdamaian.
Di antaranya, tanah sebelumnya, dikuasai, Dt. Simirajo, dibelakang rumah
penggugat Bungo Pakan berbatasan dengan, Dt. Kulabu (jambak) berikut satu lupak
sawah di Simpang Kubu melalui kesepakan tersebut, kini menjadi hak milik, H. M.
Nur.
Perkara perdata No. 17/ PDT.Plw/2007, diajukan oleh Dt. Simirajo, apapun
hasilnya di Peradilan tingkat banding tidak berlaku (cabut), Sedangkan masalah
harta pusaka selama diperkarakan itu, tidak akan menjadi permasaalahan lagi
sampai ke anak cucu nantinya. PK diajukan melalui pengecara Iskandar Kalil,
kedua kali dinyatakan, Dt. Simirajo, dicabut.
Hubungan kedua belah pihak yang bersengketa sebelum, baik secara adat maupun
secara Hukum Negara tidak lagi bersengketa, Dan begitu pula terhadap Surat
pengaduan pidana yang dilaporkan oleh, Dt. Bagindo Sati, dan Kasiana tentang
diri, H. M.Nur St. Palimo, tidak berlaku lagi pernyataan telah dicabut
Sebenarnya pelaksanaan eksekusi Kamis kemarin itu adalah untuk kedua kalinya.
Pertama, Selasa (8/7), eksekusi gagal dilaksanakan, mengingat banyaknya warga
Magek yang turun ke lokasi dan menghalangi jalannya pengalihan hak atas tanah
sengketa itu. 408/202
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---