Pak Saaf. Iko nan taraso salamo baintegrasi dalam memutuskan yang namanya adat dikampuang saja. Dimana seolah suara perempuan tidak didengar, alias perempuan tidak diberi hak bicara. Dengan keadaan dewasa ini harus dirubah, kalau para pemangku adat setuju tentunya. Kalau tidak saya rasa adat akan tetap diawang-awang.
Berikutnya adalah hak kemenakan, yang adalah jauh dibawah mamak. Ini sering juga tidak dianggap oleh mamak. Walau si kemanakan sebetulnya adalah pensiunan dan sekolah tinggi, yang si mamak hanya sekolah dari alam takambang jadi guru saja. Jadi kalau mau menjadikan ABSSBK membumi memang harus banyak nan diperbaiki. Terutama: "kabanakan barajo kamamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka nan bana" Seharusnya semua beraja ka nan bana, walau yang menyuarakan kemenakan, walau kemenakan yang tumbuh kembang di rantau. Salam Darul St.P On Behalf Of Dr.Saafroedin BAHAR Sent: Monday, December 29, 2008 8:08 AM To: [email protected] Cc: Edy UTAMA Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya - Re: KESAN TERHADAP SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA, 26-27 DESEMBER 2008. Datuak Endang dan para sanak sa palanta, Tim Perumus sendiri mengatakan bahwa draft yang mereka susun belum sempurna dan perlu disempurnakan bersama.Saya telah mengirim pesan singkat kepada bung Edy Utama agar tiga draft tersebut ditayangkan di RN ini agar dapat dibaca dan ditanggapi oleh orang Minang di seluruh dunia. Suatu hal yang saya mintakan perhatian secara terus menerus sejak tahun 2004 adalah agar wacana mengenai masyarakat hukum adat Minangkabau dan mengenai ABS SBK adalah agar keseluruhnannya dibahas secara sistemik dan secara struktural dalam konteks NKRI. Hal ini yang kelihatannya sungguh sangat sering dilupakan. Dukungan terhadap kegiatan masyarakat hukum adat -- tentunya termasuk untuk masyarakat hukum adat Minangkabau -- yang juga mencakup dukungan anggaran dari APBD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, yang kelihatannya belum dimanfaatkan, baik oleh LKAAM Sumbar, oleh LAKM, atau oleh BK3AM. Dalam membicarakan peranan ninik mamak dewasa ini perlu kita perhatikan secara khusus masalah yang dikedepankan oleh Sdr Mursal [?] dalam pertemuan tersebut, yaitu tentang telah terjadinya perubahan peran ninik mamak dalam masyarakat Minangkabau. Saya setuju sepenuhnya dengan pernyataan beliau ini, yang disarikan dari penelitiannya untuk menulis tesis S2. Dalam hal ini, peranan kaum muda -- dan juga peranan kaum perempuan -- perlu dibuat lebih jelas dalam membangun apa yang disebut oleh Dt Parapatiah Guguak sebagai Minangkabau dalam Paradigma Baru. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: <mailto:[email protected]> [email protected]; [email protected] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
