Sanak Defiyan yth. Menarik sekali tawaran sanak mengenai PNPM ini, namun ada 
beberapa pertanyaan sekiranya dapat menjelaskan:
1. Apakah PNPM (dulu PPK) ini merupakan hibah yang ditujukan sebagai dana 
bergulir? Karena kelembagaan KAN dll merupakan organisasi sosial kemasyarakatan 
(atau quasi pemerintah?) yang kebutuhannya lebih pada pembiayaan program dan 
kegiatan rutin (service oriented)? Apakah sebenarnya tidak disasarkan untuk 
BLU, UPT, dan Perusda (profit oriented)?
2. Saya melihat prosesnya masih menggunakan struktur pemerintahan, sehingga 
saya dapat membaca keluhan sanak, walau prosesnya telah banyak diringkas?
3. Sejauhmana konsistensi program pembiayaan ini untuk jangka menengah, 
mengingat kerentanan perubahan kebijakan?
 
Saran yang pernah saya sampaikan (1%) lebih kepada pendekatan tertib anggaran 
yang bakal melekat pada disiplin anggaran untuk jangka panjang. Mungkin sanak 
berkesempatan menguraikan Permendagri 31/2006 dan 58/2007; supaya bisa kita 
implementasikan untuk perencanaan anggaran APBD Prov/Kab/Kota Sumbar. Kalau 
sekarang terlambat, mudah-mudahan untuk TA 2010. Mari kita jalin sinergi untuk 
itu, termasuk juga dengan pemanfaatan PNPM.
 
Dari diskusi dengan sanak Edy Utama juga diketahui telah ada skim loan yang 
telah digunakan secara langsung ke nagari-nagari. Sesuai dengan tugas sanak, 
bisa kita kembangkan skim ini lebih lanjut. Perlu kita inventarisasi 
urang-urang awak yang bertugas di international institutions untuk menggalang 
hal ini, atau GM dapat memfasilitasi?
 
Mungkin itu dulu sanak, mudah-mudahan berkenan memberikan penjelasan.
 
Wassalam,
-datuk endang


--- On Mon, 12/29/08, Defiyan Cori <[email protected]> wrote:







Bisa sekali Pak Datuak...dalam PPK Pemda diwajibkan menyediakan dana Pembinaan 
Admnisitrasi Program (PAP), nah iko nan di tampek awak abih ndak tantu do, 
malah untuk kegiatan jalan-jalan ndak jelas tujuannya.
Dalam Musyawarah Nagari di tampek awak atau Desa di Jawa, masyarakat memilih 
tokoh-tokoh (bisa adat, pemuda dll) selain dari aparat pemerintah. Jadi persis 
musyawrah tigo tungku sajarangan, memang peran fasilitator (sarjana pendamping) 
sangat penting. Inilah yang masih kita prihatin, teman2 masih belum bisa 
memfasilitasi dengan baik.
 
Salam
Defiyan Cori L/40

--- On Sun, 12/28/08, Datuk Endang <[email protected]> wrote:

From: Datuk Endang <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya
To: [email protected]
Date: Sunday, December 28, 2008, 9:02 PM







Pak Saaf yth. Primat hukum nasional terhadap sistem lokal saya kira sudah 
tergambar jelas dalam Konstitusi. Saya ingin pertajam untuk konteks daerah 
bagaimana itu diimplementasikan, terutama setelah diberi angin melalui 
kebijakan daerah.
Tujuan subyek hukum dari berbagai Perda adalah ninik mamak dan KAN, namun belum 
ada upaya pemberdayaan melalui fasilitasi anggaran daerah. Perencana anggaran 
menurut mekanisme dalam Permendagri adalah Pemda dan DPRD, sehingga belum ada 
peluang lembaga-lembaga adat dan budaya untuk akses ke perencanaan APBD.
KAN dst bukan lembaga ekonomi atau quasi ekonomi tapi bagian dari tungku nan 
tigo sajarangan tali sapilin tigo, tidak mampu self-financing dan 
membiakkan investasi sehingga tidak masuk dalam skim yang disarankan sanak 
Defiyan, atau bisa?
Satu contoh pernah dilakukan oleh Walikota Solok yaitu dengan menyediakan 
kendaraan operasional untuk KAN. Sebenarnya yang lebih dibutuhkan adalah 
pembiayaan rutin untuk aktivitas operasional. Apalagi 'fungsi pembinaan adat 
budaya' saat ini tidak semata salingkah nagari, tapi juga sampai ke perantauan.
Porsi 1% APBD saya kira proporsional sementara waktu. Contoh RAPBD rata-rata 
per kabupaten/kota saat ini sebesar Rp 400m, bisa dialokasikan sekitar Rp 4m 
yang sebagian dialokasikan untuk KAN di daerah tersebut, dan sebagian untuk 
lembaga-lembaga budaya lainnya. Begitu juga untuk RAPBD Provinsi, yang mungkin 
saat ini lebih Rp 1t, bisa dialokasikan sekurangnya Rp 10m untuk pengembangan 
ABSSBK.
Demikian terlebih terkurang disampaikan pak.
 
Wassalam,
-datuk endang
 


--- On Mon, 12/29/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote:







Datuak Endang dan para sanak sa palanta,
Tim Perumus sendiri mengatakan bahwa draft yang mereka susun belum sempurna dan 
perlu disempurnakan bersama.Saya telah mengirim pesan singkat kepada bung Edy 
Utama agar tiga draft tersebut ditayangkan di RN ini agar dapat dibaca dan 
ditanggapi oleh orang Minang di seluruh dunia.
 
Suatu hal yang saya mintakan perhatian secara terus menerus sejak tahun 2004 
adalah agar wacana mengenai masyarakat hukum adat Minangkabau dan mengenai ABS 
SBK adalah agar keseluruhnannya dibahas secara sistemik dan secara struktural 
dalam konteks NKRI. Hal ini yang kelihatannya sungguh sangat sering dilupakan.
 
Dukungan terhadap kegiatan masyarakat hukum adat -- tentunya termasuk untuk 
masyarakat hukum adat Minangkabau -- yang juga mencakup dukungan anggaran dari 
APBD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, 
yang kelihatannya belum dimanfaatkan, baik oleh LKAAM Sumbar, oleh LAKM, atau 
oleh BK3AM.
 
Dalam membicarakan peranan ninik mamak dewasa ini  perlu kita perhatikan secara 
khusus masalah yang dikedepankan oleh Sdr Mursal [?] dalam pertemuan tersebut, 
yaitu tentang telah terjadinya perubahan peran ninik mamak dalam masyarakat 
Minangkabau.  Saya setuju sepenuhnya dengan pernyataan beliau ini, yang 
disarikan dari penelitiannya untuk menulis tesis S2. Dalam hal ini, peranan 
kaum muda -- dan juga peranan kaum perempuan -- perlu dibuat lebih jelas dalam 
membangun apa yang disebut oleh Dt Parapatiah Guguak sebagai Minangkabau dalam 
Paradigma Baru.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected];
[email protected]



--- On Mon, 12/29/08, Datuk Endang <[email protected]> wrote:


From: Datuk Endang <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Pemberdayaan Adat Budaya - Re: KESAN TERHADAP 
SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA, 26-27 DESEMBER 2008.
To: "Rantau Net" <[email protected]>, [email protected]
Cc: "Dr. Fadlan MAALIP" <[email protected]>, "Warni DARWIS" 
<[email protected]>, "Drs Sjafnir Aboe NAIN" <[email protected]>, 
"Mas'oed ABIDIN" <[email protected]>, "MH Bachtiar Abna SH" 
<[email protected]>, "Edy UTAMA" <[email protected]>, "Dr. Erwira 
ERMAN" <[email protected]>, "azmi datuk bagindo" 
<[email protected]>
Date: Monday, December 29, 2008, 7:22 AM







Pak Saaf dan sanak-sanak yth.
Terima kasih atas laporan pandangan mata yang bapak sampaikan pada pertemuan 
beberapa hari yang lalu. Sedikit catatan bila pertemuan hari Sabtu kemarin 
diprakarsai oleh LAKM Jabodetabek yang sebenarnya berada di luar rencana Tim 
ABSSBK di Jakarta, dan alhamdulillah berjalan dengan baik.
 
Sebenarnya setelah Pak Saaf meninggalkan acara masih terjalin beberapa diskusi 
untuk beberapa topik yang penting, dan mudah-mudahan menjadi masukan dalam 
penyempurnaan lebih lanjut. Dari kami sendiri masih menilai bahan-bahan yang 
telah dihasilkan masih jauh dari kesempurnaan, baik dari struktur, metoda, dan 
muatan, sehingga upaya Tim perlu dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang.
 
Satu pandangan yang mengemuka adalah menyangkut pemberdayaan kelembagaan adat 
untuk melakukan pembinaan adat dan budaya di berbagai tingkat pemerintahan. 
Tidak sepantasnya tanggung jawab pembinaan tersebut dibebankan kepada ninik 
mamak; karena memang terdapat keterbatasan dalam kompetensi, kapasitas, legal 
standing, dan terkhusus adalah anggaran. Pengalaman kami mengurusi kelembagaan 
KAN selama ini menunjukkan kebutuhan anggaran operasional minimal per tahun 
adalah Rp 120 juta untuk tiap nagari. Belum ada sumber pendapatan yang jelas 
bagi KAN selama ini untuk hal tersebut, terkecuali di beberapa tempat ada yang 
mendapat pemasukan dari 'pitih balai', dan tentunya tidak besar. Berbagai 
kebijakan yang ada (Perda) juga belum mengatur mengenai sumber pendapatan ini, 
padahal Perda-perda tersebut telah menunjuk dan menentukan fungsi dan tanggung 
jawab ninik mamak dan kelembagaan KAN tersebut dalam 'penyelenggaraan 
pembangunan' di masing-masing kenagarian. Bila
 di masa lampau limbago ninik mamak ini memiliki otoritas penuh dalam 
pengelolaan sumber-sumber pendapatan nagari, pada saat ini 'kekuasaan' itu 
sudah tidak ada. Atau dengan kata lain sebenarnya kita 'alun baliak banagari'.
 
Satu saran yang ingin saya sampaikan merujuk pengalaman beberapa daerah yang 
sering dijadikan contoh (seperti Bali dan Papua), adalah agar Pemda di berbagai 
level dapat menyediakan 1% dari anggaran APBD untuk kegiatan pembinaan adat 
budaya ini, yang dikelola langsung oleh lembaga adat di berbagai level. Bila 
hal ini dapat kita wujudkan, mudah-mudahan ABSSBK tidak hanya menjadi slogan, 
namun dapat diimplementasikan sesuai harapan.
 
Demikian sedikit tanggapan dan saran yang dapat kita paolak-olaikan bersama.
 
Wassalam,
-datuk endang
 
 

 





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke