Sanak Defiyan yth. Menarik sekali tawaran sanak mengenai PNPM ini, namun ada beberapa pertanyaan sekiranya dapat menjelaskan: 1. Apakah PNPM (dulu PPK) ini merupakan hibah yang ditujukan sebagai dana bergulir? Karena kelembagaan KAN dll merupakan organisasi sosial kemasyarakatan (atau quasi pemerintah?) yang kebutuhannya lebih pada pembiayaan program dan kegiatan rutin (service oriented)? Apakah sebenarnya tidak disasarkan untuk BLU, UPT, dan Perusda (profit oriented)? 2. Saya melihat prosesnya masih menggunakan struktur pemerintahan, sehingga saya dapat membaca keluhan sanak, walau prosesnya telah banyak diringkas? 3. Sejauhmana konsistensi program pembiayaan ini untuk jangka menengah, mengingat kerentanan perubahan kebijakan? Saran yang pernah saya sampaikan (1%) lebih kepada pendekatan tertib anggaran yang bakal melekat pada disiplin anggaran untuk jangka panjang. Mungkin sanak berkesempatan menguraikan Permendagri 31/2006 dan 58/2007; supaya bisa kita implementasikan untuk perencanaan anggaran APBD Prov/Kab/Kota Sumbar. Kalau sekarang terlambat, mudah-mudahan untuk TA 2010. Mari kita jalin sinergi untuk itu, termasuk juga dengan pemanfaatan PNPM. Dari diskusi dengan sanak Edy Utama juga diketahui telah ada skim loan yang telah digunakan secara langsung ke nagari-nagari. Sesuai dengan tugas sanak, bisa kita kembangkan skim ini lebih lanjut. Perlu kita inventarisasi urang-urang awak yang bertugas di international institutions untuk menggalang hal ini, atau GM dapat memfasilitasi? Mungkin itu dulu sanak, mudah-mudahan berkenan memberikan penjelasan. Wassalam, -datuk endang
--- On Mon, 12/29/08, Defiyan Cori <[email protected]> wrote: Bisa sekali Pak Datuak...dalam PPK Pemda diwajibkan menyediakan dana Pembinaan Admnisitrasi Program (PAP), nah iko nan di tampek awak abih ndak tantu do, malah untuk kegiatan jalan-jalan ndak jelas tujuannya. Dalam Musyawarah Nagari di tampek awak atau Desa di Jawa, masyarakat memilih tokoh-tokoh (bisa adat, pemuda dll) selain dari aparat pemerintah. Jadi persis musyawrah tigo tungku sajarangan, memang peran fasilitator (sarjana pendamping) sangat penting. Inilah yang masih kita prihatin, teman2 masih belum bisa memfasilitasi dengan baik. Salam Defiyan Cori L/40 --- On Sun, 12/28/08, Datuk Endang <[email protected]> wrote: From: Datuk Endang <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya To: [email protected] Date: Sunday, December 28, 2008, 9:02 PM Pak Saaf yth. Primat hukum nasional terhadap sistem lokal saya kira sudah tergambar jelas dalam Konstitusi. Saya ingin pertajam untuk konteks daerah bagaimana itu diimplementasikan, terutama setelah diberi angin melalui kebijakan daerah. Tujuan subyek hukum dari berbagai Perda adalah ninik mamak dan KAN, namun belum ada upaya pemberdayaan melalui fasilitasi anggaran daerah. Perencana anggaran menurut mekanisme dalam Permendagri adalah Pemda dan DPRD, sehingga belum ada peluang lembaga-lembaga adat dan budaya untuk akses ke perencanaan APBD. KAN dst bukan lembaga ekonomi atau quasi ekonomi tapi bagian dari tungku nan tigo sajarangan tali sapilin tigo, tidak mampu self-financing dan membiakkan investasi sehingga tidak masuk dalam skim yang disarankan sanak Defiyan, atau bisa? Satu contoh pernah dilakukan oleh Walikota Solok yaitu dengan menyediakan kendaraan operasional untuk KAN. Sebenarnya yang lebih dibutuhkan adalah pembiayaan rutin untuk aktivitas operasional. Apalagi 'fungsi pembinaan adat budaya' saat ini tidak semata salingkah nagari, tapi juga sampai ke perantauan. Porsi 1% APBD saya kira proporsional sementara waktu. Contoh RAPBD rata-rata per kabupaten/kota saat ini sebesar Rp 400m, bisa dialokasikan sekitar Rp 4m yang sebagian dialokasikan untuk KAN di daerah tersebut, dan sebagian untuk lembaga-lembaga budaya lainnya. Begitu juga untuk RAPBD Provinsi, yang mungkin saat ini lebih Rp 1t, bisa dialokasikan sekurangnya Rp 10m untuk pengembangan ABSSBK. Demikian terlebih terkurang disampaikan pak. Wassalam, -datuk endang --- On Mon, 12/29/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[email protected]> wrote: Datuak Endang dan para sanak sa palanta, Tim Perumus sendiri mengatakan bahwa draft yang mereka susun belum sempurna dan perlu disempurnakan bersama.Saya telah mengirim pesan singkat kepada bung Edy Utama agar tiga draft tersebut ditayangkan di RN ini agar dapat dibaca dan ditanggapi oleh orang Minang di seluruh dunia. Suatu hal yang saya mintakan perhatian secara terus menerus sejak tahun 2004 adalah agar wacana mengenai masyarakat hukum adat Minangkabau dan mengenai ABS SBK adalah agar keseluruhnannya dibahas secara sistemik dan secara struktural dalam konteks NKRI. Hal ini yang kelihatannya sungguh sangat sering dilupakan. Dukungan terhadap kegiatan masyarakat hukum adat -- tentunya termasuk untuk masyarakat hukum adat Minangkabau -- yang juga mencakup dukungan anggaran dari APBD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, yang kelihatannya belum dimanfaatkan, baik oleh LKAAM Sumbar, oleh LAKM, atau oleh BK3AM. Dalam membicarakan peranan ninik mamak dewasa ini perlu kita perhatikan secara khusus masalah yang dikedepankan oleh Sdr Mursal [?] dalam pertemuan tersebut, yaitu tentang telah terjadinya perubahan peran ninik mamak dalam masyarakat Minangkabau. Saya setuju sepenuhnya dengan pernyataan beliau ini, yang disarikan dari penelitiannya untuk menulis tesis S2. Dalam hal ini, peranan kaum muda -- dan juga peranan kaum perempuan -- perlu dibuat lebih jelas dalam membangun apa yang disebut oleh Dt Parapatiah Guguak sebagai Minangkabau dalam Paradigma Baru. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta) Alternate e-mail address: [email protected]; [email protected] --- On Mon, 12/29/08, Datuk Endang <[email protected]> wrote: From: Datuk Endang <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Pemberdayaan Adat Budaya - Re: KESAN TERHADAP SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA, 26-27 DESEMBER 2008. To: "Rantau Net" <[email protected]>, [email protected] Cc: "Dr. Fadlan MAALIP" <[email protected]>, "Warni DARWIS" <[email protected]>, "Drs Sjafnir Aboe NAIN" <[email protected]>, "Mas'oed ABIDIN" <[email protected]>, "MH Bachtiar Abna SH" <[email protected]>, "Edy UTAMA" <[email protected]>, "Dr. Erwira ERMAN" <[email protected]>, "azmi datuk bagindo" <[email protected]> Date: Monday, December 29, 2008, 7:22 AM Pak Saaf dan sanak-sanak yth. Terima kasih atas laporan pandangan mata yang bapak sampaikan pada pertemuan beberapa hari yang lalu. Sedikit catatan bila pertemuan hari Sabtu kemarin diprakarsai oleh LAKM Jabodetabek yang sebenarnya berada di luar rencana Tim ABSSBK di Jakarta, dan alhamdulillah berjalan dengan baik. Sebenarnya setelah Pak Saaf meninggalkan acara masih terjalin beberapa diskusi untuk beberapa topik yang penting, dan mudah-mudahan menjadi masukan dalam penyempurnaan lebih lanjut. Dari kami sendiri masih menilai bahan-bahan yang telah dihasilkan masih jauh dari kesempurnaan, baik dari struktur, metoda, dan muatan, sehingga upaya Tim perlu dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang. Satu pandangan yang mengemuka adalah menyangkut pemberdayaan kelembagaan adat untuk melakukan pembinaan adat dan budaya di berbagai tingkat pemerintahan. Tidak sepantasnya tanggung jawab pembinaan tersebut dibebankan kepada ninik mamak; karena memang terdapat keterbatasan dalam kompetensi, kapasitas, legal standing, dan terkhusus adalah anggaran. Pengalaman kami mengurusi kelembagaan KAN selama ini menunjukkan kebutuhan anggaran operasional minimal per tahun adalah Rp 120 juta untuk tiap nagari. Belum ada sumber pendapatan yang jelas bagi KAN selama ini untuk hal tersebut, terkecuali di beberapa tempat ada yang mendapat pemasukan dari 'pitih balai', dan tentunya tidak besar. Berbagai kebijakan yang ada (Perda) juga belum mengatur mengenai sumber pendapatan ini, padahal Perda-perda tersebut telah menunjuk dan menentukan fungsi dan tanggung jawab ninik mamak dan kelembagaan KAN tersebut dalam 'penyelenggaraan pembangunan' di masing-masing kenagarian. Bila di masa lampau limbago ninik mamak ini memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan nagari, pada saat ini 'kekuasaan' itu sudah tidak ada. Atau dengan kata lain sebenarnya kita 'alun baliak banagari'. Satu saran yang ingin saya sampaikan merujuk pengalaman beberapa daerah yang sering dijadikan contoh (seperti Bali dan Papua), adalah agar Pemda di berbagai level dapat menyediakan 1% dari anggaran APBD untuk kegiatan pembinaan adat budaya ini, yang dikelola langsung oleh lembaga adat di berbagai level. Bila hal ini dapat kita wujudkan, mudah-mudahan ABSSBK tidak hanya menjadi slogan, namun dapat diimplementasikan sesuai harapan. Demikian sedikit tanggapan dan saran yang dapat kita paolak-olaikan bersama. Wassalam, -datuk endang --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
