Assalamua'laikum WW.

Para sanak yang ambo hormati,

Ambo numpang tanyo ciek: Sia dan baa malakukan "Social Control" katiko 
melaksanakan ABS SBK di kampuang maupun di kota? 

Apakah anggota masyarakat berani menegur dan bertidak apabila
terjadi pelanggaran? Mungkinkah sipelanggar  dikucilkan atau 
dibuang dari kampuang?

Wassalam,

Kando Marajo

L dakek 72
Bogor



--- Pada Sen, 29/12/08, Darul M <[email protected]> menulis:
Dari: Darul M <[email protected]>
Topik: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya - Re: KESAN TERHADAP 
SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA, 26-27 DESEMBER 2008.
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 29 Desember, 2008, 4:02 AM




 
 






Pak Saaf. 

Iko nan taraso salamo baintegrasi dalam memutuskan yang namanya
adat dikampuang saja. Dimana seolah suara perempuan tidak didengar, alias
perempuan tidak diberi hak bicara. Dengan keadaan dewasa ini harus dirubah,
kalau para pemangku adat setuju tentunya. Kalau tidak saya rasa adat akan tetap
diawang-awang. 

   

Berikutnya adalah hak kemenakan, yang adalah jauh dibawah mamak.
Ini sering juga tidak dianggap oleh mamak. Walau si kemanakan sebetulnya adalah
pensiunan dan sekolah tinggi, yang si mamak hanya sekolah dari alam takambang
jadi guru saja. 

   

Jadi kalau mau menjadikan ABSSBK membumi memang harus banyak nan
diperbaiki. Terutama: “kabanakan barajo kamamak, mamak barajo ka pangulu,
pangulu barajo ka nan bana” Seharusnya semua beraja ka nan bana, walau
yang menyuarakan kemenakan, walau kemenakan yang tumbuh kembang di rantau. 

   

Salam 

Darul St.P 

   

   

On
Behalf Of Dr.Saafroedin
BAHAR

Sent: Monday, December 29, 2008 8:08 AM

To: [email protected]

Cc: Edy UTAMA

Subject: [...@ntau-net] Re: Pemberdayaan Adat Budaya - Re: KESAN TERHADAP
SOSIALISASI RUMUSAN ABS SBK DI JAKARTA, 26-27 DESEMBER 2008. 

   


 
  
  
  Datuak Endang dan para sanak sa palanta, 
  
  
  Tim Perumus sendiri mengatakan bahwa draft yang mereka
  susun belum sempurna dan perlu disempurnakan bersama.Saya telah mengirim
  pesan singkat kepada bung Edy Utama agar tiga draft tersebut ditayangkan di
  RN ini agar dapat dibaca dan ditanggapi oleh orang Minang di seluruh dunia. 
  
  
    
  
  
  Suatu hal yang saya mintakan perhatian secara terus
  menerus sejak tahun 2004 adalah agar wacana mengenai masyarakat hukum adat
  Minangkabau dan mengenai ABS SBK adalah agar keseluruhnannya dibahas secara
  sistemik dan secara struktural dalam konteks NKRI. Hal ini yang kelihatannya
  sungguh sangat sering dilupakan. 
  
  
    
  
  
  Dukungan terhadap kegiatan masyarakat hukum adat --
  tentunya termasuk untuk masyarakat hukum adat Minangkabau -- yang juga
  mencakup dukungan anggaran dari APBD sudah diatur dalam Peraturan
  Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, yang kelihatannya belum
  dimanfaatkan, baik oleh LKAAM Sumbar, oleh LAKM, atau oleh BK3AM. 
  
  
    
  
  
  Dalam membicarakan peranan
  ninik mamak dewasa ini  perlu kita perhatikan secara khusus masalah yang
  dikedepankan oleh Sdr Mursal [?] dalam pertemuan tersebut, yaitu tentang
  telah terjadinya perubahan peran ninik mamak dalam masyarakat
  Minangkabau.  Saya setuju sepenuhnya dengan pernyataan beliau ini, yang
  disarikan dari penelitiannya untuk menulis tesis S2. Dalam hal ini, peranan
  kaum muda -- dan juga peranan kaum perempuan -- perlu dibuat lebih jelas
  dalam membangun apa yang disebut oleh Dt Parapatiah Guguak sebagai Minangkabau
  dalam Paradigma Baru. 
  
  
  Wassalam,

  Saafroedin Bahar 
  
  
  (L,
  masuk 72 th, Jakarta) 
  
  
  Alternate
  e-mail address: [email protected]; 
  
  
  [email protected] 
  
  

  

  

  

  

   
  
 


   






 






      Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke