Sanak Ridha benar, maka ketika kita hidup dalam struktur dan kultur masyarakat yang heterogen harus ada konsensus. Lakum dienukum waliyadin...seharusnya orang Islam dapat menerapkan cara2 hidup dan hukum yang Islami, dan yang lain dengan hukum mereka. Namun parahnya yang menolak cara begini justru orang ISLAM atau yang mengambil separuh Islam dan yang lainnya tidak Islam. Alasannya karena kita bernegara....jadi harus NKRI..he..he...iya yang bilang mayoritas lagi, yaitu suku JAWA.. Wassalam Defiyan Cori L/40
--- On Tue, 12/30/08, Ahmad Ridha <[email protected]> wrote: From: Ahmad Ridha <[email protected]> Subject: [...@ntau-net] Re: Demokrasi sejalan dengan Islam ??? To: [email protected] Date: Tuesday, December 30, 2008, 12:03 PM 2008/12/30 Indra Jaya Piliang <[email protected]>: > Tidak juga. Hukum2 positif di Indonesia yg bermuatan hukum2 Islam juga wujud dari kekuasaan mayoritas, hukum > mayoritas. Perbankan Syariah tdk dianut di Amerika sana. Misalnya. > Benar, karena selera mayoritasnya sedang mendukung sebagian hukum Islam itu. Akan tetapi, kalau kita bicara hukum Islam seputar pidana biasanya banyak yang berpaling. Faktanya adalah hukum pidana kita didasari atas hukum kolonial Belanda. Sebagai muslim, kita harus waspada dari sifat menerima sebagian dan menolak sebagian hukum Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya): "dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. al-Ma-idah 5:49-50) -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
