Kini Pemrov sedang rapat mengatur pemberian uang transportasi pengganti Rp2 
juta per kepala dinas sebagai ganti mobil dinas tidak dibawa pulang. Rp2 juta 
setidaknya sama dengan Rp100 ribu per hari, ini bukan untuk ongkos kendaraan 
umum, tapi sama dengan beli bensin mobil.
 
Persoalan lain, mengandangkan mobil dinas di kantor jelas akan menambah budget. 
Mungkin sebentar lagi perlu membuat garase besar di Gubernuran dan di ktr dinas 
plus biaya yang menjaganya.
 
Menurut saya yang paling efektif tidak perlu mobil dinas untuk person. Cukup 
dua untuk kepala dinas. Juga tidak perlu tunjangan transportasi untuk kepala 
dinas (dan pejabat lainnya yang dapat mobil dinas) sebesar itu (Rp2 juta). 
Mungkin setengah itu cukup (atau diberikan sesuai jarak dari rumah ke kantor), 
dan masing-masing cari jalan keluar sendiri bagaimana supaya hemat ke kantor.
 
Ini cara efektif bagaimana uang negara yang miskin ini sebagian besar tidak 
untuk operasional pejabat dan pegawai negeri saja.
 
Ingin meniru kebijakan 'radikal', tiru Gus Dur dengan melikuidasi departemen.
 
Syof (38+/Padang)
 

--- On Fri, 9/1/09, Z Chaniago <[email protected]> wrote:

From: Z Chaniago <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Pejabat di Sumbar Dilarang Bawa Pulang Mobil Dinas
To: "rantaunet" <[email protected]>
Date: Friday, 9 January, 2009, 1:35 PM



FYI :....
 
 
http://www.detiknews.com/read/2009/01/09/131658/1065671/10/pejabat-di-sumbar-dilarang-bawa-pulang-mobil-dinas
Jumat, 09/01/2009 13:16 WIB
Pejabat di Sumbar Dilarang Bawa Pulang Mobil Dinas
Indra Subagja - detikNews
Foto: Ilustrasi Jakarta - Terobosan dikeluarkan Pemprov Sumatera Barat 
(Sumbar). Gubernur Gamawan Fauzi mengeluarkan peraturan melarang pejabat di 
lingkungannya membawa pulang mobil dinas. Kendaraan bisa dipakai hanya untuk 
kegiatan operasional saja.
"Peraturan ini resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2009," kata Kepala Biro Humas 
dan Protokol Pemerintah Sumatera Barat Suhermanto Raza saat dihubungi melalui 
telepon, Jumat (9/1/2009).
Namun aturan ini tidak berlaku bagi Gubernur dan wakilnya, Sekretaris Daerah, 
Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD. 
"Ini adalah peraturan, selain agar hemat juga mengarah agar teratur dan 
disiplin," tambahnya.
Tercatat kini ada 361 unit mobil yang dikandangkan, tidak dibawa pulang. Untuk 
para pejabat yang tidak membawa kendaraan, juga diupayakan diberikan insentif 
untuk ongkos naik kendaraan umum. (ndr/nrl)

-- 
Z Chaniago - Palai Rinuak 

Alam Minangkabau semakin memukau oleh kemilau Danau Maninjau - Menjadikan Adat 
menjadi rasional . 




      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke