Pak Saaf.

Walau lah talambek. Tolong kirimi pulo ambo Power Point ttg PRRI tu ka
email ambo.

 

Mokasih

TR

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Dr.Saafroedin BAHAR
Sent: Thursday, January 22, 2009 5:46 PM
To: [email protected]
Cc: narny yenny
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] SERI NAN DI LUA TAMPURUANG 43: KEJAHATAN
PERANG BELANDA DI RAWAGEDE, BEKASI, 1947

 

Nanda Afda dan para sanak sa palanta,

 

Bagi Nanda Afda dan para sanak lain yang ingin mendalami masalah PRRI
ini saya sarankan untuk membaca bahan-bahan yang sudah saya sebut
terdahulu. Dapat saya sampaikan bahwa akhir-akhir ini ada dua tesis yang
disusun oleh dua alumni jurusan sejarah, khususnya mengenai kekerasan
terhadap perempuan dalam zaman PRRI ini.

 

Kebetulan saya masih masih menyimpan slides PowerPoint saya tentang PRRI
yang saya paparkan di The Habibie Center. Saya email kepada Nanda Afda
melalui japri, karena RN tidak memfasilitasi 'attachment'. Mudah-mudahan
bermanfaat.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

(L, masuk 72 th, Jakarta)

Alternate e-mail address: [email protected]
<mailto:[email protected]> ;

[email protected]




--- On Thu, 1/22/09, Afda Rizki <[email protected]> wrote:


From: Afda Rizki <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] SERI NAN DI LUA TAMPURUANG 43: KEJAHATAN
PERANG BELANDA DI RAWAGEDE, BEKASI, 1947
To: [email protected]
Cc: "Dr. Gusti ASNAN" <[email protected]>, "Warni DARWIS"
<[email protected]>
Date: Thursday, January 22, 2009, 3:50 PM


Pak Saaf jo sanak palanta kasadonyo ...

Jujur sajo sebagai generasi mudo minang -minimal ambo pribadi- , indak
banyak yang yang kami ketahui mengenai sejarah kelam di balik
'penumpasan' PRRI oleh TNI yang datang dari pusat. Apo nan diajakan ka
kami katiko sikolah dulu bahwa PRRI adolah salah satu pemberontakan
terhadap NKRI. That's it. 

Kalau pun sejarah kelam dibaliak itu, ambo cuma baco dari Novel 'Si
Bungsu' karya Makmur Hendrik atau dari carito datuak ambo. Juo tentang
beda pendekatan Siliwangi jo Diponegoro nan dikirimkan dari Jawa tu
terhadap urang minang. 

Nan ceik lai ambo pahami -sebagian besar ambo simpulkan dari postingan
di milisko- mako setelah PRRI, buliah disabuik makin bakurang urang awak
nan "dibaco" bana di pentas Nasional.

Kok lai buliah, tantu kami tunggu postingan Pak Saaf pakaro 'sejarah
kelam' seputar PRRI nan indak pernah tarangkek ka media massa salamo ko 

Wassalam,
--
Afda(L/30)

*******

Dr.Saafroedin BAHAR wrote: 

Nanda Rina dan para sanak sa palanta,

 

Kebetulan disertasi saya (UGM, 1996) mencakup juga era PRRI ini. Saya
memang banyak mendengar kisah-kisah tragis dalam kurun antara tahun
1958-1961 tersebut, yang sebagiannya secara umum saya kutip dalam
disertasi saya tersebut.

 

Bagaimanapun, era PRRI adalah era yang mungkin paling traumatik bagi
orang Minang dan masyarakat Sumatera Barat setelah kemerdekaan, yang
tidak menyangka bahwa Negara serta Angkatan Perang yang ikut didirikan
mampu melakukan kekejaman terhadap mereka, walaupun jangan dilupakan
peranan PKI dalam batang tubuh Kodam III/17 Agustus.

 

Dalam hubungan ini saya mrasa senang sewaktu mengatahui bahwa dalam
tahun-tahun terakhir ini sudah ada langkah-langkah untuk mengungkap
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kurun tersebut, walau secara
sporadis saja, antara lain terbitnya buku Suwardi Idris (almarhum),
ditayangkannya diskusi mengenai sejarah PRRI di TVRI Padang, dibahasnya
masalah PRRI di The Habibie Center [kebetulan saya diminta menjadi salah
seorang pembicara bersama Kol Pur Ventje Sumual dan Dr Indria Samego],
di-'posting'-nya cerbung [=cerita bersambung] Sanak Sutan Lembang Alam,
dan paling akhir dimuatnya di RN ini rangkaian kenangan pribadi Mayjen
Pol Pur Jacky Mardono yang menjadi Kapolres Pasaman dan Padang Pariaman
pada waktu itu. Semuanya itu jelas halal.

 

Secara pribadi saya berpendapat bahwa memang adalah halal-halal saja
jika  Nanda atau para sanak yang lain ingin mengisahkan kehilangan sanak
saudara dalam kurun tersebut. Format ungkapannya dapat dikemas sesuai
kaidah yang tercantum Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dan dalam  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia, yaitu dengan mencantumkan secara jelas data, fakta, dan
informasi yang akurat. Bukan musathil ini dapat menjadi bahan penelitian
sejarah yang menarik bagi para dosen dan mahasiswa Fakultas Sastra
Unand.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

(L, masuk 72 th, Jakarta)

Alternate e-mail address: [email protected]
<http://us.mc01g.mail.yahoo.com/mc/[email protected]> ;

[email protected]
<http://us.mc01g.mail.yahoo.com/mc/compose?to=saafroedin.ba...@rantaunet
.org> 

 

 


</table




 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke