ha...ha...ha.....sekedar intermezo...

sanak Harman ini tak ingin kalau hanya partainya saja yg di sorot (PAN), 
maka dimunculkan pulalah berita ttg PKS ini... :-)

but, kenapa harus ke PKS yah yg dijadiin pembanding... :-) 
I think that's the beauty of PKS ... :-)

piss, 
rpp




[email protected] 
Sent by: [email protected]
03/04/2009 09:59 AM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc

Subject
[...@ntau-net] Re: Makin banyak Caleg yang tertangkap => Nyaleg memang butuh 
pitih banyak






iya nih, biar yang pusing makin pusing 
ada yang ketangkep jual-beli Narkoba sampe yang terpaksa jual-beli kayu 
(terlibat Ilegal Loging).

sebenarnya ga' perlu pusing atau kaget, karena institusi DPR itu kan 
isinya
orang2 biasa yang berasal dari beragam partai, hanya karena 
keberuntungannyalah
mereka bisa duduk di sana.
Jangankan DPR, institusi yang ngurusin ummat (Depag) saja malah pemegang
rekor terkorups dan penanganan haji menjadi item terfavorit. dan yang 
cukup
menyedihkan juga, Depag tidak masuk dalam 10 instansi pemerintah terbaik
dari hasil penilaian MenPAN ( 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/216319/ )

"Hah semakin menguatkan hati ini untuk kembali Golput pemilu kali ini."

kata orang bijak, kalau ragu memang sebaiknnya ditinggalkan,
kalau sudah bikin pusing ya memang cepat2 ditinggalkan saja, toh
fatwanya juga diragukan. 

wassalam,
harman

http://pemilu.detiknews.com/read/2009/03/02/134255/1092807/700/caleg-pks-bali-ditangkap-terkait-illegal-logging


Senin, 02/03/2009 13:42 WIB 

Caleg PKS Bali Ditangkap Terkait Illegal Logging 
Gede Suardana - detikPemilu



Denpasar - Citra PKS sebagai partai bersih tercoreng. Seorang caleg PKS, 
Mohhamah Ilyas (40) daerah pemilihan Jembrana I, Kabupaten Jembrana, Bali 
ditangkap terkait kasus illegal logging.

Tersangka ditangkap oleh Polres Jembarana saat mengangkut kayu di kawasan 
Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (1/3/2009).

Tersangka bersama sopirnya mengangkut kayu batangan yang telah diolah 
tanpa dokumen yang diduga hasil ilegal logging sebanyak 50 batang dengan 
menggunakan truk dengan nomor polisi DK 8029 BE.

"Tersangka mengakui bahwa kayu tersebut miliknya," kata Kapolres Jembrana 
AKBP Ketut Suardana kepada wartawan melalui telepon, Senin (2/3/2009).


Setelah ditangkap, truk digeledah polisi. Di kaca depan truk ditemukan 
stiker milik tersangka yang bergambar wajah Ilyas sebagai caleg PKS nomor 
urut satu, daerah pemilihan I Jembrana. "Kita tidak peduli apakah dia 
caleg. Ini masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan caleg," kata 
Suardana.

Setelah ditangkap polisi, keinginan MI untuk menjadi wakil rakyat Jembrana 
pupus. Bahkan, dia terancam menghuni penjara. Tersangka dijerat pasal 50 
ayat 3 (h) serta pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan 
ancaman penjara lima tahun. 

"Tersangka mengaku sebagai pemilik dan menguasai kayu tanpa dokumen yang 
sah," demikian Suardana.

Saat ini, calon wakil rakyat ini mendekam di ruang tahanan Polres 
Jembrana. Ia tengah menjalani proses penyidikan.

( gds / djo ) 

From: Ronal Chandra <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 3, 2009 2:40:30 PM
Subject: [...@ntau-net] Caleg Pan yang tertangkap => salah satu komisaris 
sabili


Dear Dunsanak,.


Menyimak diskusi kito kemarin tentang jadi caleg butuh biaya besar dan 
menyimak masalah Golput serta fatwa haramnya.








---

This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you 
are not the intended recipient (or have received this e-mail in error) 
please notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any 
unauthorized copying, disclosure or distribution of the material in this 
e-mail is strictly forbidden.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke