wa'alaikum salam,

Andi,
ado nan takurang, biaya tak terduga...

pernah seorang anggota dewan cerita, begitu dia jadi aleg, bulan pertama 
saja, belasan proposal datang ke rumah, proposal pembangunan masjid, 
santunan anak yatim, dll
pernah seorang anggota dewan cerita, begitu dia jadi aleg, setiap kegiatan 
di lingkungan (RT/RW), maka namanya otomatis ada pada daftar : DONATUR
pernah seorang anggota dewan cerita, begitu dia jadi aleg, setiap minggu 
minimal menerima satu undangan kondangan pernikahan, undangan mesti 
dihadiri karena perintah agama, tak mungkin di isi 100 atau 200ribu, kalau 
diisi 500ribu (secara, anggota dewan gitu loh...), maka sebulan akan 
menjadi minimal 2 juta.

pernah seorang anggota dewan cerita, setelah sekian tahun dia jadi aleg, 
tetep tidak bisa beli rumah sendiri..... :-)


wassalam
rpp





[email protected] 
Sent by: [email protected]
03/04/2009 10:30 AM
Please respond to
[email protected]


To
[email protected]
cc

Subject
[...@ntau-net] Re: Makin banyak Caleg yang tertangkap => Nyaleg  memang 
butuh pitih banyak






Assalamu'alaikum Ww
 
Mari kito baretong ciek yo....
 
Asumsi pendapatan resmi angggota DPR Tahun 2004 - 2009
 
Tunjangan Anggota DPR per Bulan
quote :
 
Muhammad Nur Hayid - detikcom 
Jakarta - Inilah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan. 
Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.

Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009: 

A. Gaji pokok dan tunjangan 
1. Rp 4.200.000/bulan 
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga: 
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813

B.penerimaan lain-lain 
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan 
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode

C.Biaya perjalanan
1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian: 
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi: 
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan 
sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari 
untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi) 

D. Rumah jabatan 
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun 
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman 
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes) 
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif 
untuk rawat jalan dan rawat inap. 

2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji) 
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang

F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090 /jiwa/bulan (ism)
 
end quote...
 
dari angko diateh dengan asumsi 
a.1 istri dan 2 anak.... 
b. biaya pansus 12 UU per bulan
c. sabulan 10 hari representasi ke dati 1
d. sabulan 10 hari representasi ke dati 2
e. tinggal di Ulujami
 
ambo dapek angko pendapatan total salamo 5 tahun hanyo sekitar 3,324 
Milyar rupiah....
 
Nah untuak tahun 2009, anggaplah satu dapil terdiri dari 5 dati II , dan 
tiap dati II terdiri dari 10 kecamatan , dan tiok kecamatan tdd 15 nagari 
, dan tiok nagari membutuhkan dana kampanye Rp 5 juta.... total biaya : 
3,750 Milyar rupiah ...
 
Nah dengan dengan asumsi-asumsi dan etongan urang ongok raya.....masih 
rugi tuch....misalnyo biaya kampanye Rp 5.000.000 per nagari dibanding 
pendapatan resmi dari DPR-RI salamo 5 tahun.... sahinggo sangat wajar jika 
anggota DRP RI mencari pendapatan lain....hehehe....
 
Wassalam

Z Chaniago - Palai Rinuak
 
 

 
Pada 4 Maret 2009 09:59, Harman <[email protected]> menulis:
iya nih, biar yang pusing makin pusing 
ada yang ketangkep jual-beli Narkoba sampe yang terpaksa jual-beli kayu 
(terlibat Ilegal Loging).

sebenarnya ga' perlu pusing atau kaget, karena institusi DPR itu kan 
isinya
orang2 biasa yang berasal dari beragam partai, hanya karena 
keberuntungannyalah
mereka bisa duduk di sana.
Jangankan DPR, institusi yang ngurusin ummat (Depag) saja malah pemegang
rekor terkorups dan penanganan haji menjadi item terfavorit. dan yang 
cukup
menyedihkan juga, Depag tidak masuk dalam 10 instansi pemerintah terbaik
dari hasil penilaian MenPAN ( 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/216319/ )

"Hah semakin menguatkan hati ini untuk kembali Golput pemilu kali ini."

kata orang bijak, kalau ragu memang sebaiknnya ditinggalkan,
kalau sudah bikin pusing ya memang cepat2 ditinggalkan saja, toh
fatwanya juga diragukan. 

wassalam,
harman

http://pemilu.detiknews.com/read/2009/03/02/134255/1092807/700/caleg-pks-bali-ditangkap-terkait-illegal-logging


Senin, 02/03/2009 13:42 WIB 

Caleg PKS Bali Ditangkap Terkait Illegal Logging 
Gede Suardana - detikPemilu



Denpasar - Citra PKS sebagai partai bersih tercoreng. Seorang caleg PKS, 
Mohhamah Ilyas (40) daerah pemilihan Jembrana I, Kabupaten Jembrana, Bali 
ditangkap terkait kasus illegal logging.

Tersangka ditangkap oleh Polres Jembarana saat mengangkut kayu di kawasan 
Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (1/3/2009).

Tersangka bersama sopirnya mengangkut kayu batangan yang telah diolah 
tanpa dokumen yang diduga hasil ilegal logging sebanyak 50 batang dengan 
menggunakan truk dengan nomor polisi DK 8029 BE.

"Tersangka mengakui bahwa kayu tersebut miliknya," kata Kapolres Jembrana 
AKBP Ketut Suardana kepada wartawan melalui telepon, Senin (2/3/2009).


Setelah ditangkap, truk digeledah polisi. Di kaca depan truk ditemukan 
stiker milik tersangka yang bergambar wajah Ilyas sebagai caleg PKS nomor 
urut satu, daerah pemilihan I Jembrana. "Kita tidak peduli apakah dia 
caleg. Ini masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan caleg," kata 
Suardana.

Setelah ditangkap polisi, keinginan MI untuk menjadi wakil rakyat Jembrana 
pupus. Bahkan, dia terancam menghuni penjara. Tersangka dijerat pasal 50 
ayat 3 (h) serta pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan 
ancaman penjara lima tahun. 

"Tersangka mengaku sebagai pemilik dan menguasai kayu tanpa dokumen yang 
sah," demikian Suardana.

Saat ini, calon wakil rakyat ini mendekam di ruang tahanan Polres 
Jembrana. Ia tengah menjalani proses penyidikan.

( gds / djo ) 

-- 
Z Chaniago - Palai Rinuak 

Alam Minangkabau semakin memukau oleh kemilau Danau Maninjau - Menjadikan 
Adat menjadi rasional .




---

This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you 
are not the intended recipient (or have received this e-mail in error) 
please notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any 
unauthorized copying, disclosure or distribution of the material in this 
e-mail is strictly forbidden.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke