iya nih, biar yang pusing makin pusing ada yang ketangkep jual-beli Narkoba sampe yang terpaksa jual-beli kayu (terlibat Ilegal Loging).
sebenarnya ga' perlu pusing atau kaget, karena institusi DPR itu kan isinya orang2 biasa yang berasal dari beragam partai, hanya karena keberuntungannyalah mereka bisa duduk di sana. Jangankan DPR, institusi yang ngurusin ummat (Depag) saja malah pemegang rekor terkorups dan penanganan haji menjadi item terfavorit. dan yang cukup menyedihkan juga, Depag tidak masuk dalam 10 instansi pemerintah terbaik dari hasil penilaian MenPAN ( http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/216319/ ) "Hah semakin menguatkan hati ini untuk kembali Golput pemilu kali ini." kata orang bijak, kalau ragu memang sebaiknnya ditinggalkan, kalau sudah bikin pusing ya memang cepat2 ditinggalkan saja, toh fatwanya juga diragukan. wassalam, harman http://pemilu.detiknews.com/read/2009/03/02/134255/1092807/700/caleg-pks-bali-ditangkap-terkait-illegal-logging Senin, 02/03/2009 13:42 WIB Caleg PKS Bali Ditangkap Terkait Illegal Logging Gede Suardana - detikPemilu Denpasar - Citra PKS sebagai partai bersih tercoreng. Seorang caleg PKS, Mohhamah Ilyas (40) daerah pemilihan Jembrana I, Kabupaten Jembrana, Bali ditangkap terkait kasus illegal logging. Tersangka ditangkap oleh Polres Jembarana saat mengangkut kayu di kawasan Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (1/3/2009). Tersangka bersama sopirnya mengangkut kayu batangan yang telah diolah tanpa dokumen yang diduga hasil ilegal logging sebanyak 50 batang dengan menggunakan truk dengan nomor polisi DK 8029 BE. "Tersangka mengakui bahwa kayu tersebut miliknya," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Suardana kepada wartawan melalui telepon, Senin (2/3/2009). Setelah ditangkap, truk digeledah polisi. Di kaca depan truk ditemukan stiker milik tersangka yang bergambar wajah Ilyas sebagai caleg PKS nomor urut satu, daerah pemilihan I Jembrana. "Kita tidak peduli apakah dia caleg. Ini masalah hukum, tidak ada kaitannya dengan caleg," kata Suardana. Setelah ditangkap polisi, keinginan MI untuk menjadi wakil rakyat Jembrana pupus. Bahkan, dia terancam menghuni penjara. Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 (h) serta pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara lima tahun. "Tersangka mengaku sebagai pemilik dan menguasai kayu tanpa dokumen yang sah," demikian Suardana. Saat ini, calon wakil rakyat ini mendekam di ruang tahanan Polres Jembrana. Ia tengah menjalani proses penyidikan. ( gds / djo ) ________________________________ From: Ronal Chandra <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, March 3, 2009 2:40:30 PM Subject: [...@ntau-net] Caleg Pan yang tertangkap => salah satu komisaris sabili Dear Dunsanak,. Menyimak diskusi kito kemarin tentang jadi caleg butuh biaya besar dan menyimak masalah Golput serta fatwa haramnya. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
