iya nih, biar yang pusing makin pusing 
ada yang ketangkep jual-beli Narkoba sampe yang terpaksa jual-beli kayu 
(terlibat Ilegal Loging).

sebenarnya ga' perlu pusing atau kaget, karena institusi DPR itu kan isinya
orang2 biasa yang berasal dari beragam partai, hanya karena keberuntungannyalah
mereka bisa duduk di sana.
Jangankan DPR, institusi yang ngurusin ummat (Depag) saja malah pemegang
rekor terkorups dan penanganan haji menjadi item terfavorit. dan yang cukup
menyedihkan juga, Depag tidak masuk dalam 10 instansi pemerintah terbaik
dari hasil penilaian MenPAN ( 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/216319/ )

"Hah semakin menguatkan hati ini untuk kembali Golput pemilu kali ini."

kata orang bijak, kalau ragu memang sebaiknnya ditinggalkan,
kalau sudah bikin pusing ya memang cepat2 ditinggalkan saja, toh
fatwanya juga diragukan. 

wassalam,
harman

http://pemilu.detiknews.com/read/2009/03/02/134255/1092807/700/caleg-pks-bali-ditangkap-terkait-illegal-logging

Senin, 02/03/2009 13:42 WIB 

Caleg PKS Bali Ditangkap Terkait Illegal Logging 
Gede Suardana - detikPemilu



Denpasar - Citra PKS sebagai partai bersih tercoreng. Seorang caleg PKS, 
Mohhamah Ilyas (40) daerah pemilihan Jembrana I, Kabupaten Jembrana, Bali 
ditangkap terkait kasus illegal logging.

Tersangka ditangkap oleh Polres Jembarana saat mengangkut kayu di kawasan 
Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (1/3/2009).

Tersangka bersama sopirnya mengangkut kayu batangan yang telah diolah tanpa 
dokumen yang diduga hasil ilegal logging sebanyak 50 batang dengan menggunakan 
truk dengan nomor polisi DK 8029 BE.

"Tersangka mengakui bahwa kayu tersebut miliknya," kata Kapolres Jembrana AKBP 
Ketut Suardana kepada wartawan melalui telepon, Senin (2/3/2009).


Setelah ditangkap, truk digeledah polisi. Di kaca depan truk ditemukan stiker 
milik tersangka yang bergambar wajah Ilyas sebagai caleg PKS nomor urut satu, 
daerah pemilihan I Jembrana. "Kita tidak peduli apakah dia caleg. Ini masalah 
hukum, tidak ada kaitannya dengan caleg," kata Suardana.

Setelah ditangkap polisi, keinginan MI untuk menjadi wakil rakyat Jembrana 
pupus. Bahkan, dia terancam menghuni penjara. Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 
(h) serta pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 
penjara lima tahun. 

"Tersangka mengaku sebagai pemilik dan menguasai kayu tanpa dokumen yang sah," 
demikian Suardana.

Saat ini, calon wakil rakyat ini mendekam di ruang tahanan Polres Jembrana. Ia 
tengah menjalani proses penyidikan.

( gds / djo ) 




________________________________
From: Ronal Chandra <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 3, 2009 2:40:30 PM
Subject: [...@ntau-net] Caleg Pan yang tertangkap => salah satu komisaris sabili


Dear Dunsanak,.


Menyimak diskusi kito kemarin tentang jadi caleg butuh biaya besar dan menyimak 
masalah Golput serta fatwa haramnya.


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke