Sanak R.A dan para sanak sa palanta, Saya mencoba membaca baik-baik pandangan Sanak R.A. Rasanya kita kembali lagi ke 'square one' dalam wacana mengenai masalah adat ini, padahal sementara itu dunia ini berjalan terus. Setiap wacana mengenai adat Minang selalu muncul dua sikap: 1) tak ada yang salah dengan 'adat lamo pusako usang'; dan 2) karano dunia alah banyak nan barubah, dan sasuai jo ajaran adat bahaso 'sakali aie gadang sakali tapian baranjak', mako alah paralu adat tu direnung ulang. [Btw belum pernah diadakan enquette mengenai soal ini untuk mengetahui mana yang lebih banyak pendukungnya. Bagaimana kalau kita laksanakan pada suatu saat nanti? Saya benar-benar ingin tahu apakah pendapat saya mengenai adat ini adalah pendapat 'minoritas' yang 'me-oriented' dan bersumber dari 'ketidakfahaman' seperti Sanak R.A tengarai. Hasil enquette tersebut pasti akan sangat menarik sekali. Saya bersedia untuk menyerah kalah. ] Jadi baa lai? Kalau dirantang bisa panjang, rancak dibunta naknyo singkek. Ini adalah masalah pilihan. Silakan dipilih salah satu 'mazhab' tentang masalah adat ini dan silakan laksanakan baik-baik. Fastabiqul khairaat. Dalam sholat di musajik sajo lai buliah sumbayang surang. Tentang suatu hal perlu saya klarifikasi: saya tak pernah mempergunakan perkataan 'menyempurnakan ' adat Minang. Tak ada kompetensi dan wewenang saya untuk itu. Memprotes sebagian ajaran adat Minang, ya. Soal 'punah', yang saya pandang tidak Islami dan berpotensi melanggar Pasal 277 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pendapat saya itu saya utarakan dalam tahun 2004, lima tahun yang lalu, dan saya ulangi lagi antara tahun 2006 sampai 2008 yang lalu di RN ini untuk menjangkau audience yang lebih luas, dan telah mendapatkan tanggapan cukup dari para RNetters. Wacana tersebut saya usahakan mencari 'modus vivendi'-nya, dengan menawarkan konsep 'Ranji ABS SBK' , yang kalau saya tak salah tanggap telah dapat menyelesaikannya. Sanak R.A. kelihatannya sangat tidak setuju dengan gagasan ini. Tentu saja itu bolah boleh saja. Mengenai soal adat yang lain,saya oke-oke saja. Silakan. Tentang gagasan Sanak R.A untuk melaksanakan adat secara 'kaffah' (?), saya tak sependapat. Perlu ada tempat yang terhormat bagi ajaran Islam di dalam adat Minang yang berasal dari zaman pra kedatangan Islam ke Minangkabau itu. Buku Christine Dobbin yang dibedah di Padang bulan Oktober 2008 yang lalu sudah banyak mengulas masalah ini. Secara pribadi saya sedang berjuang di tingkat nasional pada Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA) untuk perlindungan hak masyarakat hukum adat secara menyeluruh, khususnya mengenai hak atas tanah ulayat. Mohon doa semoga berhasil. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, Pariaman.) "Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" Alternate e-mail address: [email protected];
________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, March 26, 2009 8:53:19 AM Subject: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc") Dear Pak Saaf dan Dunsanak RN Yang Mulia, 1. Terima kasih Pak Saaf atas penjelasan nya. Saya juga sangat berminat utk membaca buku Bpk. Saya akan cari waktu segera utk bisa beranjangsana dan bersilaturahmi menemui Bpk,...sekalian mengambil buku tsb. 2. Saya juga sangat menghargai posisi yg secara terbuka Bapak ambil, yaitu "ingin menyempurnakan" adat Minang. Dan, saya juga sangat menghormati perjuangan panjang yg Bpk lakukan dlm konteks "punah". 3. Mohon maaf saya ingin jujur mengatakan bahwa saya TIDAK MAMPU membayangkan apa yg akan terjadi jjika satu saja "pasak" pada. suatu bangunan yg bertali-temali dan terikat satu sama lain dilepaskan hanya karena KITA TIDAK MAU (krn berbagai sebab) harus berjalan MERUNDUK dan TUNDUK ke bumi ketika melewati pasak yg terpasang di rumah itu. Dalam rangka membangun "reciprocal loops analytic" (bagi diri saya sendiri tentunya) atas analogi tsb, maka MOHON IJINKAN saya utk melanjutkan diskusi dgn pola bertanya dan mencuatkan perspektif tesis-anti tesis. 4. Dari beberapa materi yg terbaca dan diskusi yg saya amati pd berbagai momentum yg sempat saya ikuti selama ini - yg berkaitan dgn pandangan ttg "kelemahan adat Minang" yg kemudian diikuti dgn munculnya gagasan dan motivasi utk "menyempurnakan" (jika tdk ingin dikatakan sbg "mengubah") Adat Minang - maka saya menemukan beberapa dinamika dgn pola berikut : a). Dorongan dan motivasi "penyempurnaan" muncul dlm bentuk "social protest" dari kelompok "minoritas". Brgkali hal ini dpt diklasifikasikan sbg "gejala umum" dan hampir terjadi di semua negeri dari masa ke masa. Utk sementara aspek "external threat" dlm politik bersuku, berbangsa dan bernegara kita kesampingkan dulu. b). Dorongan dan motivasi "penyempurnaan" muncul sebagai respon atas "bias" pelaksanaan adat istiadat. Bias tsb biasanya terjadi karena adanya "me oriented" individu/kelompok tertentu, dan/atau karena "ketidakpahaman" semua pihak ttg ASAL-MUASAL ADAT, TUJUAN ADAT, KETERKAITAN ADAT, dan RAHASIA ADAT dari adat hingga istiadat yg hendak mereka "sempurnakan" itu. 4. Sebagai anak yg besar di rantau, beberapa hal yg sering saya saksikan (dengar, lihat, dan juga temui) ttg perdebatan Adat Minang adalah masalah adat matrilineal, masalah adat pembagian harta pusaka (baik harta pusaka tinggi maupun harta pusaka rendah), dan masalah "punah". Tiga hal tersebut sangat sering dipertentangkan dgn Syariat Islam. Setelah melakukan penelusuran atas apa yg saya saksikan tersebut, maka secara pribadi saya berkesimpulan bahwa semua itu lebih banyak terjadi karena "me oriented" yg dilatarbelakangi oleh "ketidakpahaman" semua pihak atas adat dan juga sekaligus "ketidakpahaman " atas Agama Islam itu sendiri. Persoalan menjadi bertambah runyam ketika permasalahan yg timbul dibahas secara paralel dari berbagai perspektif dan (tapi sayangnya dengan) platform yg berbeda....baik berbeda dlm konteks KEDALAMAN ANALISA maupun berbeda dalam konteks KOMPREHENSIFITAS SINTESA. Akhirnya,....persoalan menjadi "mengambang" dan banyak pihak sering terperangkap pada kondisi "nafsi-nafsi". 5. Dalam kebodohan saya sbg anak rantau dlm memahami adat matrilineal, maka secara pribadi saya berkesimpulan bahwa: a). Adat Matrilineal di Ranah Minang adalah ADAT yg SANGAT KOMPREHENSIVE dlm berusaha menjaga dan mencapai EKSISTENSI dan SUSTAINABILITAS suatu suku bangsa dalam segala ASPEK dan ELEMEN kehidupan anak cucunya. Dlm kebodohan saya,... saya juga menemukan bhw ADAT MINANG telah. MEMPERTIMBANGKAN segala dinamika "game theory" yg menjadi salah satu tonggak utama dalam teori politik berbangsa dan bernegara. Sehingga secara pribadi saya memutuskan bhw tidak salah nenek moyang kita telah memberikan "peringatan dini" (bukan kesombongan spt ditafsirkan bnyk org) bhw Adat Minang adalah Tak Lenkang oleh Panas dan Tak Lapuk oleh Hujan. b). Untuk berbangsa dan bernegara, saya menganggap bhw Adat Minang BELUM ADA yg MENANDINGI nya,.....dlm arti tentu BUKAN UTK MEMUASKAN KEPENTINGAN PRIBADI atau KELOMPOK KECIL,.....melainkan utk menjaga KEPENTINGAN KAUM/MASYARAKAT nya HINGGA AKHIR ZAMAN. . c). Adat matrilineal adalah TIDAK BERTENTANGAN dengan AGAMA ISLAM, karena dalam Agama Islam sangat jelas diajarkan bahwa ALLAH sebagai SANG MAHA PENCIPTA adalah SANGAT MENGHARGAI EKSISTENSI manusia dan semua makhluk ciptaan NYA. Banyaknya bukti empiris berupa kasus penerapan adat harta pusaka tinggi dlm membagi harta pusaka rendah adalah BIAS yg HARUS KITA LURUSKAN, ....demikian pula kasus yg berpola "anak minta dipangku sedangkan kemanakan meminta HARUS digendong",........kasus "seorang ayah seperti kehilangan hak suara atas anak kandungnya",........kasus "anak laki-laki tidur di surau",....kasus-kasus "urang sumando lapiak buruak".....kasus "japuik manjapuik dlm pernikahan",.....hingga kasus "datuak tunjuak-tunjuak", etc..... adalah BIAS (yg bersumber dari me-oriented) YG HARUS KITA BERI PENCERAHAN agar anak cucu kita nanti tidak salah paham dan cenderung tergopoh-gopoh utk melakukan apa yg disebut "buruk muka cermin dibelah". c) Adat "punah" jika ditinjau dari perspektif individu atau kelompok memang secara sepintas (BARANGKALI) sepertinya adalah sangat menyakitkan, sangat tidak manusiawi dan btentangan dengan agama Islam. Namun jika diletakan dlm konstelasi kaum, berbangsa dan bernegara, maka saya berpendapat bhw adat "punah" tidak hanya berfungsi sbg salah satu mekanisme "Penjaga Konsistensi Mmatrilinea"l,...tapi juga merupakan suatu STRATEGI YANG SANGAT JITU dan SANGAT CERDAS dalam menata dan menjaga sliaturahim internal (misalnya mari kita lihat adat ba bako dan ba anak pisang, ..adat sawah pambawo),....dan sekaligus SANGAT EFISIEN dan EFEKTIF dalam MENGEMBANGKAN KAUM serta MEMPERBESAR TERITORI (yg jika dijalankan secara ideal maka juga berarti dgn sekaligus MENGELIMINIR peluang timbulnya KONFLIK dan ANCAMAN serta KERUGIAN atas wilayah "TERITORI INDUK"). d). Menyimak dan meresapi komprehensifitas dan ketelitian Adat Minang tersebut, maka saya sangat yakin bhw tidak hanya saya sendiri yg akan mengumandangkan hamdalah serta takbir atas hidayah ALLAH utk Orang Minang,......sedangkan sebaliknya .....jika gagasan ABS-SBK digagas utk menuliskan nasab pada ranji matrilineal.....maka kembali saya tidak bisa membayangkan betapa akan rapuhnya adat minang tsb nantinya......setidak-tidaknya RAHASIA ADAT menjadi "dikuyakan ka urang" dan org menjadi lebih berkesempatan utk memecah belah kita. 6. Dlm perspektif saya tsb di atas, maka saya berkesimpulan bhw brgkali yg kita butuhkan saat ini adalah BUKAN MENYEMPURNAKAN ADAT tsb melainkan melakukan PENCERAHAN agar adat tsb bisa sama2 kita laksanakan secara KAFAH agar berbagai bias yg ada selama ini bisa kita eliminasi dan kita semua bisa merasakan betapa besarnya hidayah ALLAH pd org MINANG .......sehingga kita semua bisa bersyukur dan mewujudkan rasa syukur tsb kedalam budi dan daya yg positif bagi kaum, bangsa dan negara. Salam, r.a. [email protected] --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
