Sanak R.A dan para sanak sa palanta,
Saya mencoba membaca baik-baik pandangan Sanak R.A. Rasanya kita kembali lagi 
ke 'square one' dalam wacana mengenai masalah adat ini, padahal sementara itu 
dunia ini berjalan terus. 
Setiap wacana mengenai adat Minang selalu muncul dua sikap: 1) tak ada yang 
salah dengan 'adat lamo pusako usang'; dan 2) karano dunia alah banyak nan 
barubah, dan sasuai jo ajaran adat bahaso 'sakali aie gadang sakali tapian 
baranjak', mako  alah paralu adat tu direnung ulang. 
[Btw belum pernah diadakan enquette mengenai soal ini untuk mengetahui mana 
yang lebih banyak pendukungnya. Bagaimana kalau kita laksanakan pada suatu saat 
nanti? Saya benar-benar ingin tahu apakah pendapat saya mengenai adat ini 
adalah pendapat 'minoritas' yang 'me-oriented' dan bersumber dari 
'ketidakfahaman' seperti Sanak R.A tengarai. Hasil enquette tersebut pasti akan 
sangat menarik sekali. Saya bersedia untuk menyerah kalah. ]
Jadi baa lai?
Kalau dirantang bisa panjang, rancak dibunta naknyo singkek. 
Ini  adalah masalah pilihan. Silakan dipilih salah satu 'mazhab' tentang 
masalah adat ini dan silakan laksanakan baik-baik. Fastabiqul khairaat. Dalam 
sholat di musajik sajo lai buliah sumbayang surang.
Tentang suatu hal perlu saya klarifikasi: saya tak pernah mempergunakan 
perkataan 'menyempurnakan ' adat Minang. Tak ada kompetensi dan wewenang saya 
untuk itu. Memprotes sebagian ajaran adat Minang, ya. Soal 'punah', yang saya 
pandang tidak Islami dan berpotensi melanggar Pasal 277 ayat (1) Kitab 
Undang-undang Hukum Pidana. 
Pendapat saya itu saya utarakan dalam tahun 2004, lima tahun yang lalu, dan 
saya ulangi lagi antara  tahun 2006 sampai 2008 yang lalu di RN ini untuk 
menjangkau audience yang lebih luas, dan telah mendapatkan tanggapan cukup dari 
para RNetters. Wacana tersebut saya usahakan  mencari 'modus vivendi'-nya, 
dengan menawarkan konsep 'Ranji ABS SBK' , yang kalau saya tak salah tanggap 
telah dapat menyelesaikannya. 
Sanak R.A. kelihatannya sangat tidak setuju dengan gagasan ini. Tentu saja itu 
bolah boleh saja.
Mengenai soal adat yang lain,saya oke-oke saja. Silakan.
Tentang gagasan Sanak R.A untuk melaksanakan adat secara 'kaffah' (?), saya tak 
sependapat. Perlu ada tempat yang terhormat bagi ajaran Islam di dalam adat 
Minang yang berasal dari zaman pra kedatangan Islam  ke Minangkabau itu. Buku 
Christine Dobbin yang dibedah di Padang bulan Oktober 2008 yang lalu sudah 
banyak mengulas masalah ini.
Secara pribadi saya sedang berjuang di tingkat nasional pada Sekretariat 
Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA) untuk perlindungan hak masyarakat 
hukum adat secara menyeluruh, khususnya mengenai hak atas tanah ulayat. Mohon 
doa semoga berhasil.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: [email protected];




________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, March 26, 2009 8:53:19 AM
Subject: [...@ntau-net] Re: MENGUBAH ADAT ISTIADAT (Kasus "Punah, etc")

Dear Pak Saaf dan Dunsanak RN Yang Mulia,

1. Terima kasih Pak Saaf atas penjelasan nya. Saya juga sangat berminat utk 
membaca buku Bpk. Saya akan cari waktu segera utk bisa beranjangsana dan 
bersilaturahmi menemui Bpk,...sekalian mengambil buku tsb. 

2. Saya juga sangat menghargai posisi yg secara terbuka Bapak ambil, yaitu 
"ingin menyempurnakan" adat Minang. Dan, saya juga sangat menghormati 
perjuangan panjang yg Bpk lakukan dlm konteks "punah". 

3. Mohon maaf saya ingin jujur mengatakan bahwa saya TIDAK MAMPU membayangkan 
apa yg akan terjadi jjika satu saja "pasak" pada. suatu bangunan yg 
bertali-temali dan terikat satu sama lain dilepaskan hanya karena KITA TIDAK 
MAU (krn berbagai sebab) harus berjalan MERUNDUK dan TUNDUK ke bumi ketika 
melewati pasak yg terpasang di rumah itu. Dalam rangka membangun "reciprocal 
loops analytic" (bagi diri saya sendiri tentunya) atas analogi tsb, maka MOHON 
IJINKAN saya utk melanjutkan diskusi dgn pola bertanya dan mencuatkan 
perspektif tesis-anti tesis. 

4. Dari beberapa materi yg terbaca dan diskusi yg saya amati pd berbagai 
momentum yg sempat saya ikuti selama ini - yg berkaitan dgn pandangan ttg 
"kelemahan adat Minang" yg kemudian diikuti dgn munculnya gagasan dan motivasi 
utk "menyempurnakan" (jika tdk ingin dikatakan sbg "mengubah") Adat Minang - 
maka saya menemukan beberapa dinamika dgn pola berikut :

a). Dorongan dan motivasi "penyempurnaan" muncul dlm bentuk "social protest" 
dari kelompok "minoritas". Brgkali hal ini dpt diklasifikasikan sbg "gejala 
umum" dan hampir terjadi di semua negeri dari masa ke masa. Utk sementara aspek 
"external threat" dlm politik bersuku, berbangsa dan bernegara kita 
kesampingkan dulu. 

b). Dorongan dan motivasi "penyempurnaan" muncul sebagai respon atas "bias" 
pelaksanaan adat istiadat. Bias tsb biasanya terjadi karena adanya "me 
oriented" individu/kelompok tertentu, dan/atau karena "ketidakpahaman" semua 
pihak ttg ASAL-MUASAL ADAT, TUJUAN ADAT, KETERKAITAN ADAT, dan RAHASIA ADAT 
dari adat hingga istiadat yg hendak mereka "sempurnakan" itu. 

4. Sebagai anak yg besar di rantau, beberapa hal yg sering saya saksikan 
(dengar, lihat, dan juga temui) ttg perdebatan Adat Minang adalah masalah adat 
matrilineal, masalah adat pembagian harta pusaka (baik harta pusaka tinggi 
maupun harta pusaka rendah), dan masalah "punah". Tiga hal tersebut sangat 
sering dipertentangkan dgn Syariat Islam. Setelah melakukan penelusuran atas 
apa yg saya saksikan tersebut, maka secara pribadi saya berkesimpulan bahwa 
semua itu lebih banyak terjadi karena "me oriented" yg dilatarbelakangi oleh 
"ketidakpahaman" semua pihak atas adat dan juga sekaligus "ketidakpahaman " 
atas Agama Islam itu sendiri. 

Persoalan menjadi bertambah runyam ketika permasalahan yg timbul dibahas secara 
paralel dari berbagai perspektif dan (tapi sayangnya dengan) platform yg 
berbeda....baik berbeda dlm konteks KEDALAMAN ANALISA maupun berbeda dalam 
konteks KOMPREHENSIFITAS SINTESA. Akhirnya,....persoalan menjadi "mengambang" 
dan banyak pihak sering terperangkap pada kondisi "nafsi-nafsi". 

5. Dalam kebodohan saya sbg anak rantau dlm memahami adat matrilineal, maka 
secara pribadi saya berkesimpulan bahwa:

a). Adat Matrilineal di Ranah Minang adalah ADAT yg SANGAT KOMPREHENSIVE dlm 
berusaha menjaga dan mencapai EKSISTENSI dan SUSTAINABILITAS suatu suku bangsa 
dalam segala ASPEK dan ELEMEN kehidupan anak cucunya. Dlm kebodohan saya,... 
saya juga menemukan bhw ADAT MINANG telah. MEMPERTIMBANGKAN segala dinamika 
"game theory" yg menjadi salah satu tonggak utama dalam teori politik berbangsa 
dan bernegara. Sehingga secara pribadi saya memutuskan bhw tidak salah nenek 
moyang kita telah memberikan "peringatan dini" (bukan kesombongan spt 
ditafsirkan bnyk org) bhw Adat Minang adalah Tak Lenkang oleh Panas dan Tak 
Lapuk oleh Hujan. 

b). Untuk berbangsa dan bernegara, saya menganggap bhw Adat Minang BELUM ADA yg 
MENANDINGI nya,.....dlm arti tentu BUKAN UTK MEMUASKAN KEPENTINGAN PRIBADI atau 
KELOMPOK KECIL,.....melainkan utk menjaga KEPENTINGAN KAUM/MASYARAKAT nya 
HINGGA AKHIR ZAMAN. . 

c). Adat matrilineal adalah TIDAK BERTENTANGAN dengan AGAMA ISLAM, karena dalam 
Agama Islam sangat jelas diajarkan bahwa ALLAH sebagai SANG MAHA PENCIPTA 
adalah SANGAT MENGHARGAI EKSISTENSI manusia dan semua makhluk ciptaan NYA. 
Banyaknya bukti empiris berupa kasus penerapan adat harta pusaka tinggi dlm 
membagi harta pusaka rendah adalah BIAS yg HARUS KITA LURUSKAN, ....demikian 
pula kasus yg berpola "anak minta dipangku sedangkan kemanakan meminta HARUS 
digendong",........kasus "seorang ayah seperti kehilangan hak suara atas anak 
kandungnya",........kasus "anak laki-laki tidur di surau",....kasus-kasus 
"urang sumando lapiak buruak".....kasus "japuik manjapuik dlm 
pernikahan",.....hingga kasus "datuak tunjuak-tunjuak", etc..... adalah BIAS 
(yg bersumber dari me-oriented) YG HARUS KITA BERI PENCERAHAN agar anak cucu 
kita nanti tidak salah paham dan cenderung tergopoh-gopoh utk melakukan apa yg 
disebut "buruk muka cermin dibelah". 

c) Adat "punah" jika ditinjau dari perspektif individu atau kelompok memang 
secara sepintas (BARANGKALI) sepertinya adalah sangat menyakitkan, sangat tidak 
manusiawi dan btentangan dengan agama Islam. Namun jika diletakan dlm 
konstelasi kaum, berbangsa dan bernegara, maka saya berpendapat bhw adat 
"punah" tidak hanya berfungsi sbg salah satu mekanisme "Penjaga Konsistensi 
Mmatrilinea"l,...tapi juga merupakan suatu STRATEGI YANG SANGAT JITU dan SANGAT 
CERDAS dalam menata dan menjaga sliaturahim internal (misalnya mari kita lihat 
adat ba bako dan ba anak pisang, ..adat sawah pambawo),....dan sekaligus SANGAT 
EFISIEN dan EFEKTIF dalam MENGEMBANGKAN KAUM serta MEMPERBESAR TERITORI (yg 
jika dijalankan secara ideal maka juga berarti dgn sekaligus MENGELIMINIR 
peluang timbulnya KONFLIK dan ANCAMAN serta KERUGIAN atas wilayah "TERITORI 
INDUK"). 

d). Menyimak dan meresapi komprehensifitas dan ketelitian Adat Minang tersebut, 
maka saya sangat yakin bhw tidak hanya saya sendiri yg akan mengumandangkan 
hamdalah serta takbir atas hidayah ALLAH utk Orang Minang,......sedangkan 
sebaliknya .....jika gagasan ABS-SBK digagas utk menuliskan nasab pada ranji 
matrilineal.....maka kembali saya tidak bisa membayangkan betapa akan rapuhnya 
adat minang tsb nantinya......setidak-tidaknya RAHASIA ADAT menjadi "dikuyakan 
ka urang" dan org menjadi lebih berkesempatan utk memecah belah kita. 

6. Dlm perspektif saya tsb di atas, maka saya berkesimpulan bhw brgkali yg kita 
butuhkan saat ini adalah BUKAN MENYEMPURNAKAN ADAT tsb melainkan melakukan 
PENCERAHAN agar adat tsb bisa sama2 kita laksanakan secara KAFAH agar berbagai 
bias yg ada selama ini bisa kita eliminasi dan kita semua bisa merasakan betapa 
besarnya hidayah ALLAH pd org MINANG .......sehingga kita semua bisa bersyukur 
dan mewujudkan rasa syukur tsb kedalam budi dan daya yg positif bagi kaum, 
bangsa dan negara. 

Salam,
r.a. 


[email protected]

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke