Sebagai tambahan dari ambo untuak Mak Datuak dan Buk Evi 1. Jurisprudensi Mamak Kepala Waris (MKW) a. MKW adalah lelaki tertua dalam kaum (putusan PN. Payakumbuh tanggal 10 Januari 1963 Pdt No. 33/1963. Putusan Pengadilan Tinggi Padang Tanggal 22 April 1969 Perd No. 400/1969. Putusan Ma tanggal 25 Agustus 1971 No. 180 K/Sip/1971) b. Dengan diajukannya surat bukti tentang pengangkatan seseorang sebagai MKW kaumnya, dalam surat bukti mana ternyata turut dibubuhi cap empu jari orang yang dianggap lebih berhak menjadi MKW dalam kaum yang bersangkutan, maka terbuktilah bahwa seseorang yang disebutkan dalam surat pengangkatan itu adalah MKW dalam kaumnya. (Putusan PT Padang tanggal 20 Agustus 1973 Perdata No. 58/1969/PT Pdg. Putusan MA tanggal 8 januari 1975 No. 1453 K/sip/1974).
2. Mengenai pendaftaran tanah adat. kritik-kritik yang puncul terhadap pendaftaran tanah adat adalah proses individualisasi pemilikan tanah-tanah tersebut yang selanjutnya masuk pada proses komersialisasi tampa kontrol anggota komunitasnya yang mengakibatkan lepasnya tanah-tanah ini kepada pihak ketiga. Jika ada sebuah sistem dapat dikembangkan untuk menjaga ini, maka akan lebih baik. Sejak tahun 1990-an terdapat proyek pendaftaran tanah yang dibiayai oleh World Bank dengan judul Land Administration Project. Salah satu bentuk kegiatannya adalah Prona. Dari dokumen proyek ini dapat dibaca bahwa salah satu tujuannya adalah untuk mengefisienkan pasar tanah. Seingat saya, tahun 2000an ada satu proyek uji coba pendaftaran tanah adat di Sumbar, tepatnya, kalau tidak salah di nagari Lubuak Jantan Tanah Datar dan pernah diseminarkan di Hotel Pangeran Padang. Banyak kritik yang muncul dalam seminar ini yang intinya bagaimana proses pendaftaran tanah ini tidak berdampak pada penguasaan komunal tanah-tanah adat dan jangan menjadi alat untuk mendorong pasar tanah adat. Sakian dulu salam andiko Datuk Endang wrote: > Ibu Evy yth. > Sebelumnya terima kasih atas tanggapannya. Saya coba kembangkan sbb: > > 1. Pengertian mamak kapalo warih saya kira berbeda-beda dalam setiap > nagari. Di Sulit Air istilah ini melekat pada penghulu andiko. Namun > menyimak komentar ibu, saya kira bisa disesuaikan lebih lanjut dengan > pemahaman lebih umum. Dengan kata lain peraturan ini juga harus > menjangkau satuan paruik, sehingga strukturnya: nagari - suku - kaum - > paruik. Atau lebih lanjut : nagari (KAN) - suku (penghulu-penghulu > sesuku) - kaum (penghulu andiko) - paruik (mamak nan tuo/dituokan > dalam paruik itu). > Paruik perlu diperjelas maksudnya adalah suatu susunan keluarga dalam > kaum, yang ditunjukkan oleh batas-batas ruang dalam rumah gadang, dst. > Namun register tanah hendaknya berdasarkan kaum (pemangku sako dan > pusako), selaku pemegang wilayat yang dikenal di dalam negeri, dan > tersumpah. Dengan kata lain register tanah yang dilakukan oleh KAN > untuk tanah-tanah ulayat kaum adalah berdasarkan susunan jabatan > penghulu andiko. > Memang setiap negeri ada perbedaan sistem kelarasan dan kebiasaan > serta kondisi wilayah dan masyarakat, yang turut membedakan hubungan > antara penghulu andiko dengan mamak kapalo warih ini. Namun saya > berpegang pada tambo bila liabilitas sako dan pusako ini terletak di > jabatan penghulu andiko. Beberapa jalan pemecahan yang bisa dilakukan > adalah 1) penghulu andiko menunjuk di dalam setiap paruik seorang > mamak kapalo warih, yang bisa berdasarkan usulan paruik, yang bertugas > dalam membantu dan membina alokasi pemanfaatan tanah ulayat untuk > kebutuhan paruik tersebut; 2) pendelegasian wewenang dan sebagainya > dapat dimufakatkan dalam musyawarah kaum; 3) atau seperti kasus di > Sulit Air, penghulu andiko juga merangkap sebagai mamak kapalo warih > (namun akan coba kami sesuaikan nantinya). > Satu catatan penting yang perlu saya sampaikan, dalam kejadian jua > indak makan bali, gadai indak makan sando serta komersialisasi tanah > ulayat oleh pemegang ganggam bauntuak, harus sepengetahuan mamak > kapalo warih; dan untuk sampai tingkatan tertentu harus berdasarkan > persetujuan penghulu andiko. > > 2. Pengertian ganggam bauntuak sebenarnya adalah modal dari kaum > kepada bundo kanduang dalam memulai dan menjalani kehidupan secara > layak, yang dulunya diperuntukkan untuk hunian dan pertanian. Tanah > untuk hunian dapat dilekatkan berbagai kekayaan sebagai jerih payah > dalam kehidupan. Namun untuk pertanian, sebenarnya perlu > diperhitungkan kebutuhannya sehingga dapat dicapai rasa keadilan di > dalam kaum. Dalam hal ini penghulu dan mamak kapalo warih memegang > peranan dalam mengatur dan membina peruntukannya. Namun diperhatikan > juga bila adaik jawek-manjawek pusako tarimo-batarimo dalam suatu > keluarga di dalam suatu paruik, untuk bisa dihargai dan dilestarikan. > Saya juga prihatin bila banyak tanah ulayat selama ini yang terlantar > atau tidak dimanfaatkan, sehingga menjadi mubazir. Untuk itu saya > menyarankan perlu dilakukan evaluasi dalam tiap 20 tahun, bila terjadi > hal seperti itu maka penguasaan dan pengelolaannya dipulangkan kembali > kepada kaum. Selanjutnya oleh penghulu andiko maupun mamak kapalo > warih dapat dialokasikan kepada kemanakan yang lain untuk dapat > dimanfaatkan. > Jadi sebenarnya tidak ada istilah Hak Milik Adat untuk perorangan di > dalam Hukum Adat Minangkabau. > Satu catatan penting lagi yang hendak saya sampaikan, lokasi tanah > yang menjadi ganggam bauntuak adalah tanah-tanah relatif datar yang > dapat digunakan untuk hunian/pertanian. Jadi bila di sekitar lokasi > itu terdapat tanah dengan kemiringan (kontur) yang curam, apalagi > tebing dan bukit, hutan, badan air, pematang jalan; adalah tidak > termasuk dalam tujuan tersebut, atau tetap berada dalam penguasaan > kaum atau umum. > > 3. Saya pernah mendapat pelajaran dari Prof AP Parlindungan mengenai > ketentuan Pasal 19(1) UUPA, tentang keharusan untuk melakukan > pendaftaran tanah. Ketentuan ini sebenarnya mengacu kebiasaan > administrasi pertanahan (kadaster) sejak masa Hindia Belanda. > Ketentuan ini khususnya berlaku untuk pengembangan aturan konversi > eigendom dan erfpacht yang telah diregister sebelumnya; termasuk > berbagai pengembangan hingga terbentuknya BPN tahun 1988. Namun untuk > tanah-tanah adat, sesuai ketentuan UUPA, perlu pengaturan sendiri yang > mengikuti sistem adat dan kebiasaan setempat. Pada masa Hasan Basri > Durin Dt. ..... pernah diterbitkan peraturan kepala BPN mengenai > pendaftaran tanah adat ini, namun belum operasional. Termasuk juga > yang paling parah adalah UU Kehutanan itu yang sangat mengerdilkan > peran masyarakat adat. > Saya kira ini saatnya kita menyusun kembali wewenang masyarakat adat > yang bisa dimulai dari Minangkabau, sambil memberdayakan berbagai > pranata kemasyarakatan kita. Bila fungsinya hanya pendaftaran > (register) terhadap hak-hak ulayat ini, saya kira tidak menjadi > masalah, karena KAN tidak melakukan penganugerahan hak. Dalam > pelaksanaannya nanti perlu disiapkan atau diseragamkan format, tata > cara, dan sebagainya; bisa disusun dalam suatu bentuk petunjuk teknis. > Apalagi sekarang sudah ada citra satelit yang bisa membantu dalam > identifikasi lokasi dan batas-batas. Saya kira dalam hal ini KAN > justru membantu dalam mengoperasionalkan ketentuan Pasal 19 itu. > > Mungkin demikian dulu Ibu Evy, tentunya masih perlu diskusi dan > pendalaman lebih lanjut. Saya harapkan juga pandangan dari sanak-sanak > sekalian. Lebih kurang mohon maaf. > > Wassalam, > -datuk endang > > > --- On *Wed, 4/1/09, Evy Nizhamul /<[email protected]>/* wrote: > > Assalamualaikum, wr.wb > > 1. Didalam komentar pak Datuk Endang pada Perda No 6 tahun 2008 > ttg Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya - Saran Koreksi untuk Revisi > Perda (1) > > <http://us.mc320.mail.yahoo.com/mc/showMessage?mid=1_89229_AGnPjkQAAGLeSdGwaAn3twJx1Xc&fid=Rantau%2520net&sort=date&order=down&startMid=0&filterBy=&.rand=625677195&hash=fa5167d3235b258d37014d766955d8f5&.jsrand=9&needG=&enc=auto&fn=Perda+No+6+tahun+2008+ttg+Tanah+Ulayat+dan+Pemanfaatannya+-+Saran+Koreksi+untuk+Revisi+Perda+%281%29.doc&pid=2&cmd=msg.scan&ypa=1&mcrumb=qQSwL5Efek4> > > > > > <http://us.mc320.mail.yahoo.com/mc/showMessage?mid=1_89229_AGnPjkQAAGLeSdGwaAn3twJx1Xc&fid=Rantau%2520net&sort=date&order=down&startMid=0&filterBy=&.rand=625677195&hash=fa5167d3235b258d37014d766955d8f5&.jsrand=9&needG=&enc=auto&fn=Perda+No+6+tahun+2008+ttg+Tanah+Ulayat+dan+Pemanfaatannya+-+Saran+Koreksi+untuk+Revisi+Perda+%281%29.doc&pid=2&cmd=msg.scan&ypa=1&mcrumb=qQSwL5Efek4>pada > butir 13 tertulis : > > 13. Mamak kepala waris atau sebutan lainnya adalah laki-laki > tertua atau yang dituakan di jurai/paruik dalam suatu keluarga. > > > Namun Pak Datuk memberi komentar : > > > Pengertian mamak kepala waris adalah jabatan fungsional dari > seorang penghulu andiko yang memiliki wewenang dalam mengatur > pemanfaatan harta pusaka kaum. Wewenang ini dapat dilimpahkan atau > didelegasikan kepada mamak-mamak nan tuo dalam kaum. Namun > pengelola harta pusaka adalah terletak pada kaum bundo kanduang. > > > Pengertian laki-laki tertua atau yang dituakan itu menurut saya > sudah benar - karena bila menjadi - pengertian mamak-mamak nan tuo > - ternyata tidak selama merupakan orang yang cakap bertindak > selaku Mamak Kepala Waris. > > > Lagi pula Pengertian laki-laki tertua atau yang dituakan yang > digunakan - akan memberi ruang di dalam suatu Kaum untuk memilih > laki-laki yang lebih cakap dalam bertindak selaku Mamak kepala > Warisnya. > > . > 2. Setahu saya pengertian ganggam nan bauntuak ini sering > menimbulkan salah penafsiran dari kalangan kaum wanita - bahwa > tanah ulayat /tanah kaum itu sudah dibagi, apalagi untuk iduik > bapangadok. Seandainya hal ini memang disetujui kaumnya - > boleh-boleh saja bila tidak ada kekawatiran bahwa tanah kaumnya > akan habis. > > 3. Sebagai sebuah lembaga kerapatan adat - saya setuju jika KAN > dapat melakukan kadaster atas tanah-tanah ulayat - akan tetapi > melihat aspek hukum yang ditimbulkannya maka pemberian peran KAN > dalam masalah pertanahan nasional rasanya kok kurang pas ketimbang > PPAT. > > Sebenarnya ada yang saya mau tanyak seputar kasus sengketa tanah > kaum dengan pihak diluar kaum - akan tetapi saya tetap berkomitmen > menelaah seputar isi PERDA saja yang memang harus kita pahami satu > persatu sesuai dengan pengalaman masing-masing tentang masalah ini. > > Wassalam, > > > /** Evy Nizhamul bt Djamaludin/ > (Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang) > > > http://bundokanduang.wordpress.com > > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
