Sanak Andiko yth.
Tarimo kasih atas tanggapan dan informasi yang diberikan. Berikut ambo 
sampaikan komentar dan saran untuak Bab VI.
 
Wassalam,
-datuk endang
 
BAB VI
PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT
Pasal 9
1.           Pemanfaatan tanah ulayat oleh anggota masyarakat adat dapat 
dilakukan atas sepengetahuan dan seizin penguasa ulayat yang bersangkutan 
sesuai dengan ketentuan tata cara hukum adat yang berlaku.
Komentar :
Perlu konsisten dalam penggunaan istilah-istilah. Pada aturan ini muncul 
istilah baru yaitu ‘penguasa ulayat’, apakah maksudnya Penghulu Andiko, MKW, 
dll?
Namun aturan ini cukup bagus dengan melekatkan aspek penguasaan (bezitting) 
pada penguasa ulayat.
2.           Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan 
dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan 
kesepakantan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan 
yang berlaku
Komentar :
Saran tambahan sedikit : ….. berdasarkan kesepakatan kaum atau anggota 
masyarakat …
3.           Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau 
perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan 
pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasrkan kesepakatan masyarakat adat 
dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu teertentu dalam 
bentuk lain yang disepakati berdasrkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui 
oleh pemerintahan nagari.
Komentar :
Hal ini sudah merupakan cara untuk jua indak makan bali, gadai indak makan 
sando. Hanya perlu konsisten dalam penggunaan istilah-istilah.
4.           Pelaksanaan ketentuan pada ayat 2 dan 3 ,dapat dilakukan setelah 
badan  hukum atau perorangan yang memerlikan tanah ulayat, memperoleh izin 
lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari 
pemerintah setempat sesuai kewenangannya.
Komentar :
Izin lokasi sebenarnya untuk pemanfaatan tanah yang luas, yaitu untuk keperluan 
investasi. Untuk petakan tanah tertentu (non komersial) tidak diperlukan izin 
lokasi.
5.           Ketentuan dan tata cara untuk proses sebagaimana dimaksud pad ayat 
2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
Pasal 10
1.           Investor dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikut sertakan 
penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang 
bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam 
waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian 
Komentar :
Memang harus dibuka beberapa cara/metode dalam profit sharing dll. Dasar 
pemanfaatannya dapat disebutkan sebagai ‘gadai (adat)’. Kalau perlu juga diatur 
mengenai batas waktu sebagaimana telah saya ulas sebelumnya.
2.           Perjanjian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dibuat sacara 
tertulis dihadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris
Komentar :
Yang terpenting sebenarnya perjanjian itu dibuat di depan KAN, supaya dapat 
diregistrasi dan bilamana perlu diumumkan.
Saya kurang tahu wewenang PPAT dalam hal pengukuhan perjanjian ini, mungkin 
lebih tepat adalah Notaris. Mungkin sanak PPAT/Notaris dapat memberikan 
penjelasan.
 
Pasal 11
Apabila perjanjian penyerahan hak penguasaan dan atau hak milik untuk 
penguasaan dan pengelolaan tanah yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam 
pasal 8 berakhir, maka status penguasaan dan atau kepemilikan tanah kembali ke 
bentuk semula.
Komentar :
Hal penting yang perlu diatur adalah kedudukan pemegang ulayat semula untuk 
mendapatkan penggantian (sementara) selama tanah tersebut digadaikan; 
sebagaimana telah saya ulas tersendiri. Atau perlu pengaturan bagaimana 
Penghulu Andiko melakukan kebijakan dalam alokasi dan relokasi tanah.


--- On Fri, 4/3/09, andiko <andi.ko...@gmail.com> wrote:

Mak datuak Endang, Buk Evi jo dunsanak palanta yang tertarik jo 
diskusiko. Untuk jan panjang bana, tanggapan ambo terhadap email 
terakhir mamak jo ibuk ambo masuakkan di att se..

Salam

Andiko ST. Mancayo

Anak Nagari Sungai Tarab Salapan Batua, Nan Baikua Bakapalo, Bakapak  
Baradai, Bagombak,  Bakatitiran di Ujuang Tunjuak.

Jakarta-Batam




      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke