Sanak Andiko yth. Tarimo kasih atas tanggapan dan informasi yang diberikan. Berikut ambo sampaikan komentar dan saran untuak Bab VI. Wassalam, -datuk endang BAB VI PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT Pasal 9 1. Pemanfaatan tanah ulayat oleh anggota masyarakat adat dapat dilakukan atas sepengetahuan dan seizin penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tata cara hukum adat yang berlaku. Komentar : Perlu konsisten dalam penggunaan istilah-istilah. Pada aturan ini muncul istilah baru yaitu ‘penguasa ulayat’, apakah maksudnya Penghulu Andiko, MKW, dll? Namun aturan ini cukup bagus dengan melekatkan aspek penguasaan (bezitting) pada penguasa ulayat. 2. Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan kesepakantan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku Komentar : Saran tambahan sedikit : ….. berdasarkan kesepakatan kaum atau anggota masyarakat … 3. Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasrkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu teertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasrkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari. Komentar : Hal ini sudah merupakan cara untuk jua indak makan bali, gadai indak makan sando. Hanya perlu konsisten dalam penggunaan istilah-istilah. 4. Pelaksanaan ketentuan pada ayat 2 dan 3 ,dapat dilakukan setelah badan hukum atau perorangan yang memerlikan tanah ulayat, memperoleh izin lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari pemerintah setempat sesuai kewenangannya. Komentar : Izin lokasi sebenarnya untuk pemanfaatan tanah yang luas, yaitu untuk keperluan investasi. Untuk petakan tanah tertentu (non komersial) tidak diperlukan izin lokasi. 5. Ketentuan dan tata cara untuk proses sebagaimana dimaksud pad ayat 2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. Pasal 10 1. Investor dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikut sertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian Komentar : Memang harus dibuka beberapa cara/metode dalam profit sharing dll. Dasar pemanfaatannya dapat disebutkan sebagai ‘gadai (adat)’. Kalau perlu juga diatur mengenai batas waktu sebagaimana telah saya ulas sebelumnya. 2. Perjanjian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dibuat sacara tertulis dihadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris Komentar : Yang terpenting sebenarnya perjanjian itu dibuat di depan KAN, supaya dapat diregistrasi dan bilamana perlu diumumkan. Saya kurang tahu wewenang PPAT dalam hal pengukuhan perjanjian ini, mungkin lebih tepat adalah Notaris. Mungkin sanak PPAT/Notaris dapat memberikan penjelasan. Pasal 11 Apabila perjanjian penyerahan hak penguasaan dan atau hak milik untuk penguasaan dan pengelolaan tanah yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 berakhir, maka status penguasaan dan atau kepemilikan tanah kembali ke bentuk semula. Komentar : Hal penting yang perlu diatur adalah kedudukan pemegang ulayat semula untuk mendapatkan penggantian (sementara) selama tanah tersebut digadaikan; sebagaimana telah saya ulas tersendiri. Atau perlu pengaturan bagaimana Penghulu Andiko melakukan kebijakan dalam alokasi dan relokasi tanah.
--- On Fri, 4/3/09, andiko <andi.ko...@gmail.com> wrote: Mak datuak Endang, Buk Evi jo dunsanak palanta yang tertarik jo diskusiko. Untuk jan panjang bana, tanggapan ambo terhadap email terakhir mamak jo ibuk ambo masuakkan di att se.. Salam Andiko ST. Mancayo Anak Nagari Sungai Tarab Salapan Batua, Nan Baikua Bakapalo, Bakapak Baradai, Bagombak, Bakatitiran di Ujuang Tunjuak. Jakarta-Batam --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---