Sanak Andiko yth.
Saya lanjutkan komentar dan saran untuk Bab IV dan V.
Wassalam,
-datuk endang
BAB IV
KEDUDUKAN DAN FUNGSI TANAH ULAYAT
Pasal 7
1. Tanah ulayat nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan
masyarakat adat nagari, penguasaan serta pengaturannya dilakukan oleh ninik
mamak KAN bersama pemerintahan nagari dengan adat minangkabau dan dapat
dituangkan dalam peraturan nagari.
Komentar :
Mungkin kurang tepat istilah tanah cadangan, yang memberikan pengertian belum
dimanfaatkan. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, dapat diidentifikasi
tanah ulayat nagari ini serta bentuk pemanfaatannya saat ini.
Harus dipisahkan pengertian tanah ulayat nagari dengan tanah nagari, sehingga
masing-masing KAN dan Pemerintahan Nagari memiliki otoritas pengaturan
tersendiri. Tanah nagari merupakan tanah ulayat nagari yang telah diserahkan
pengelolaannya kepada Pemerintahan Nagari untuk fungsi-fungsi sosial dan umum,
seperti jalan desa, lapangan olah raga, lahan yang di atasnya ada bangunan
umum, dst; yang selanjutnya bisa disebut sebagai aset nagari. Dengan
identifikasi dan inventarisasi ini, maka Pemerintahan Nagari dapat
mengalokasikan anggaran nagari untuk mengelola dan mengembangkannya.
Tanah ulayat nagari selain yang telah dimanfaatkan juga termasuk yang belum
dimanfaatkan, dan berada dalam pengelolaan Pengurus KAN. Untuk tanah-tanah yang
butuh pengelolaan intensif, dapat diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintahan
Nagari sebagai tanah nagari.
2. Tanah ulayat suku berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi
anggota suku tertentu di nagari, penguasaan dan pengaturannya dilakukan oleh
penghulu suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku sesuai dengan
hukum adat minangkabau.
Komentar : selaras dengan hal di atas.
3. Tanah ulayat kaum berkedudukan sebagai tanah garapan dengan
status ganggam bauntuak pagang bamansiang oleh anggota kaum yang pengaturannya
dilakukan oleh ninik mamak kepala waris sesuai dengan hukum adat minangkabau.
Komentar :
Hal ini telah saya uraikan sebelumnya, untuk selanjutnya penyempurnaan dapat
diselaraskan.
Mungkin batanyo ambo ka sanak nan tahu tantang pagang bamansiang.
4. Tanah ulayat rajo berkedudukan sebagai tanah garapan dengan
status ganggam bauntuk pagang bamansinag oleh anggota kaum kerabat pewaris rajo
yang pengaturannya dilakukan oleh laki-laki tertua pewaris rajo sesuai hukum
adat minangkabau.
5. Tanah ulayat mempunyai funsi sosial dan ekonomi
BAB V
PENDAFTARAN DAN SUBJEK HUKUM TANAH ULAYAT
PASAL 8
Untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyedian data/informasi
pertanahan, tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dapat didaftarakan
pada kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan ketentuan :
Komentar :
Pengertian “dapat didaftarkan” berarti bukan keharusan. Namun kalau kelembagaan
KAN lebih siap, maka BPN cukup meminta data dari KAN untuk kebutuhan
data/informasi pertanahan.
a. Terhadap tanah ulayat nagari dapat didaftarakan, yang bertindak
sebagai subjek pemegang hak adalah ninik mamak KAN diketahui oleh pemerintahan
nagari dengan status hak guna usaha, hak pakai atau hak pengelolaan.
Komentar :
Bentuk anugerah hak ini yang saya kurang sesuai, karena tanah ulayat tidak
berasal dari erfpacht. Erfpacht pun sebenarnya dulu merupakan hak sewa terhadap
tanah adat dengan pembayaran royalty. Seharusnya Pemerintah dapat mengakui
keberadaan hak-hak sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 di atas, yang
merupakan dasar hak tertua.
b. Terhadap tanah ulayat suku dapat didaftarkan, sebagai subjek
pemegang hak adalah penghulu-penghulu suku, denagn status hak milik.
Komentar :
Apalagi dengan anugerah Hak Milik, maka Hukum Adat sudah hancur oleh Hukum
Barat (BW, sekarang menjadi Hukum Nasional). Jadi sepertinya pembuat kebijakan
belum cukup mendalami tentang ekstensi Hukum Adat yang sudah dijamin dalam
Konstitusi.
c. Terhadap tanah ulayat kaum dapat didaftarkan, sebagai subjek
pemegang hak adalah anggota kaum dan mamak kepala waris, dangan status hak
milik.
Komentar : selaras dengan hal di atas.
d. Terhadap tanah ulayat rajo dapat didaftarakan, sebagai subjek
pemegang hak adalah anggota kaum dan pihak ketiga, diketahui oleh laki-laki
tertua pewaris rajo, dengan status hak pakai dan hak kelola.
e. Terhadap bagian tanah ulayat yang sudah diberikan izin oleh
penguasa dan pemilik tanah ulayat kepada perorangan yang dikerjakan secara
terus-menerus dan sudah terbuka sebagai sumber kehidupan, bila dikehendaki
dapat didaftarakan, setelah memenuhi “adat di isi limbago di tuang”
Komentar :
Justru ketentuan “adat diisi limbago dituang” ini yang perlu diperjelas dalam
Perda.
f. Tata cara dan syarat permohonan pendaftaran tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Komentar : ketentuan yang perlu diperjelas adalah sistem pendaftaran tanah yang
dilakukan melalui KAN, sehingga terlihat bila administratur pembangunan daerah
melakukan peran aktif dalam pembinaan adat.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected]
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---