Yang mulia Dt. Bagindo, Ibu Evy, dan sanak sekalian.
 
Terima kasih atas tanggapan dan saran, karono pangana indak sakali tibo, perlu 
kita berjalan nak seiring. Satu hal yang perlu disepahamkan dalam Perda 
tersebut adalah penggunaan istilah, terutama yang menyangkut subyek hukum atau 
pihak.
Dalam Perda disebutkan beberapa istilah, seperti pewaris, anggota kaum secara 
hirarkis menurut garis ibu; atau beberapa istilah lain seperti kaum perempuan 
atau padusi, bundo kanduang, wanita dewasa di dalam kaum tersebut yang telah 
menikah, dan seterusnya. Apa yang dibayangkan oleh Dt. Bagindo adalah 
mengingatkan agar tidak terjadi duplikasi pengertian tentang suatu istilah. 
Karena itu dalam Pasal 1 selalu diisi dengan istilah-istilah yang digunakan 
dalam peraturan supaya tidak terjadi salah pengertian. Beberapa subyek hukum 
yang perlu didefinisikan jelas adalah :
- Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur (sudah dijelaskan);
- Penghulu (Andiko), Mamak Kapalo Warih, KAN (perlu disempurnakan);
- Pamacik Ganggam Bauntuak (perlu ditambahkan).
 
Saya condong dengan istilah "pamacik ganggam bauntuak" sebagai pemangku hak 
dalam pengelolaan tanah ulayat, meliputi hak atas lahan perumahan dan tempat 
berusaha. Bila di kemudian hari ada tanah-tanah lain yang dapat dikelola oleh 
urang sumando, tentunya dapat diberikan hak pakai adat. Dengan demikian pamacik 
ganggam bauntuak adalah wanita dewasa yang telah menikah di dalam kaum itu.
 
Pembakuan istilah kiranya perlu dilakukan melalui media Perda ini. Untuk 
beberapa istilah yang masih terdapat perbedaan pengertian di Alam Minangkabau, 
sementara waktu dapat ditunda terlebih dahulu. Kemudian agar dapat kiranya 
diketengahkan istilah-istilah nan usali awak, supaya tidak kehilangan akar 
katanya.
 
Demikian sementara disampaikan kepada Datuak dan Ibu Evy. Lebih kurang mohon 
dimaafkan.
 
Wassalam,
-datuk endang


--- On Tue, 4/7/09, Evy Nizhamul <[email protected]> wrote:











Waalaikum salam Pak Datuk Bagindo,
Yang ambo hormati Datuk Endang Pahlawan,
Yang ambo hormati Sanak Andiko
serta Dusanak sapalanta yang dirahmati Allah..,


Tarimo kasih tanggapan Pak Datuak atas postingan ambo sabalunnyo. Ambo ikuik 
bagabuang dalam diskusi ini - tidak lain ada beberapa kepedulian ambo seputar 
tanah ulayat yang kandungan didalammnya seputar MKW dan tanah kaum/harta pusaka.

1. Memang pengertian '"bundo kanduang" bisa diartikan sebagai kelembagaan - 
fungsional padusi minang - baik dalam artian peran abstrak maupun secara nyata 
didalam adat kita. 
Oleh karenanya saya setuju saja jika istilah bundokanduang yang tercantum dalam 
PERDA ini diganti kaum perempuan atau " padusi".

2. Pengertian Ganggam nan bauntuak - memang ditafsirkan menjadi kepemilikan 
mutlak bagi kaum perempuan.
Secara jujur saya nyatakan bahwa saya pernah memanfaatkannya sebagai hak yang 
diperoleh menurut tata cara dan adat minangkabau. 
Soal bagaimana cara saya memanfaatkan - khususnya bagi  saya yang berkehidupan 
di Kota Padang dan di Rantau tentu saya sesuaikan dengan kebutuhan " kekinian", 
yaitu membantu famili yang susah. Yang jelas tidak ada niat untuk dimanfaatkan 
untuk kepentingan konsumsi pribadi.

.........
Wassalam,



  Evy Nizhamul bt Djamaludin
(Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang)


http://bundokanduang.wordpress.com



--- On Mon, 4/6/09, azmi abu kasim azmi abu kasim 
<[email protected]> wrote:


From: azmi abu kasim azmi abu kasim <[email protected]>
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Perda Tanah Ulayat
To: [email protected]
Date: Monday, April 6, 2009, 10:19 AM







Kelapa Gading 6 April 2009 
  
Assalamu’alaikum w.w 
  
Nan ambo hormati Angku Dt.Endang Pahlawan 
Nan ambo hormati angko Bapak Andiko St.Mancayo 
Nan ambo  Evy Nizhamul bt Djamaludin, sarato dunsanak sapalanta. 
    
Ambo sangat bersyukur ateh terjadi diskusi yang sangat menarik yang Angku, 
Bapak Ibu sarato dunsanak di palanta lakukan, yaitu tentang Perda  tanah ulayan 
( Perda  16 tahun 2008 )  mako izinkan pulo lah ambo memberikan pendapat serta 
masukan sbb: 
  
Bab I Pasal 1 
Ayat  13  Mamak kepala waris atau sebutan lain adalah  laki-laki tertua atau 
yang di tuakan di jurai / paruik dalam suatu keluarga. 
Tanggapan : Istilah mamak kapalo waris pengertiannyo menurut saya adolah, 
seorang mamak yang paling mengetahui tentang perwarisan “sako jo pusako”, dalam 
kaum atau sukunya, dan sudah barang tentu dia yang tertua dan paling aktif. Dan 
mamak kepala waris seharusnya tidak sama dengan seorang penghulu, karena 
seorang penghulu adalah sebagai pucuk bulek didalam suku atau kaum yang 
berpungsi sebagai gantiang nan ka mamutiuh liang nan kamanabuak.   
Padapek angku Dt.Endang dan Ibu Evy, tentang Bundo Kandung sebagai yang akan 
mengelolah harta pusaka. Kalau istilah ini yang kita pakai, hal ini akan 
menimbulkan pertanyaan, Bundo Kandung yang di maksud Bundo Kandung yang mana?  
Apakah Bundo kandung yang ada dalam kisah Cindur Mato? Yang terjadi pada tahun 
antah barantah, antah iyo antah indak. Atau Bundo kandung nan dibuat oleh 
pemerintahan Orde baru pada th 1967? Atau bundo kandung yang di kiaskan oleh 
pepapatah Adat sebagai limpapeh rumah rumah nan gadang, sumarak anjung 
paranginan…..? Jika yang terakir ini yang di maksud, maka banyak wanita yang 
akan kecewa, karena setiap bundo kandung itu pasti wanita, tetapi belum tentu 
setiap wanita Minang itu Bundo Kandung. Mako ambo usulkan, mungkin yang lebih 
tepat adolah kaum perempuan.       
Selanjutnya tentang istilah “Ganggam Bauntuak iduik bapanggado” atau istialah 
lain “ Ganggam bauntuak hak bapunyo” untuak hal ko ambo sapandapek dengan Ibu 
Evy dan pak andiko. Kita  harus sangat hati-hati dalam melaksanakannya, sebab 
bukan tidak mungkin, malah bisa sajo timbul anggapan bagi nan manarimo ganggam 
bauntuak tersebut, se akan-akan sudah menjadi milik pribadi, sehingo harta 
pusako tinggi bisa berobah menjadi harta pusaka randah, malah ujung-ujungnyo di 
sertifikatkan dan di jual. Seperti yang di jelaskan oleh pak Andiko. Konon 
kabarnya pada zaman dahulu, seorang kemanakan yang baru bersuami, diberitahukan 
oleh mamak, jika urang samando mau menolah sawah, di beritahu dimana tumpak 
sawah, jika mau mengolah ladang, diberitahu dimana tumpak ladang, begitu juga 
jika mau membangun rumah, diberitahu  tanah perumahan. Semuanya itu bukan lah 
dengan arti ganggam bauntuak hak bapunyo, tetapi tetap sebagai hak pakai. 
Disitulah timbulnya papatah
 Adat : 
  
            Daun ipak timbakau padang 
            Api-api duo samenggo 
            Undua nikah pailah kaladang 
            Baitu adat kami rang disiko 
  
......  
Wasalam, 
  
Azmi Dt.Bagindo




      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke