Yang mulia Dt. Bagindo, Ibu Evy, dan sanak sekalian. Terima kasih atas tanggapan dan saran, karono pangana indak sakali tibo, perlu kita berjalan nak seiring. Satu hal yang perlu disepahamkan dalam Perda tersebut adalah penggunaan istilah, terutama yang menyangkut subyek hukum atau pihak. Dalam Perda disebutkan beberapa istilah, seperti pewaris, anggota kaum secara hirarkis menurut garis ibu; atau beberapa istilah lain seperti kaum perempuan atau padusi, bundo kanduang, wanita dewasa di dalam kaum tersebut yang telah menikah, dan seterusnya. Apa yang dibayangkan oleh Dt. Bagindo adalah mengingatkan agar tidak terjadi duplikasi pengertian tentang suatu istilah. Karena itu dalam Pasal 1 selalu diisi dengan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan supaya tidak terjadi salah pengertian. Beberapa subyek hukum yang perlu didefinisikan jelas adalah : - Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur (sudah dijelaskan); - Penghulu (Andiko), Mamak Kapalo Warih, KAN (perlu disempurnakan); - Pamacik Ganggam Bauntuak (perlu ditambahkan). Saya condong dengan istilah "pamacik ganggam bauntuak" sebagai pemangku hak dalam pengelolaan tanah ulayat, meliputi hak atas lahan perumahan dan tempat berusaha. Bila di kemudian hari ada tanah-tanah lain yang dapat dikelola oleh urang sumando, tentunya dapat diberikan hak pakai adat. Dengan demikian pamacik ganggam bauntuak adalah wanita dewasa yang telah menikah di dalam kaum itu. Pembakuan istilah kiranya perlu dilakukan melalui media Perda ini. Untuk beberapa istilah yang masih terdapat perbedaan pengertian di Alam Minangkabau, sementara waktu dapat ditunda terlebih dahulu. Kemudian agar dapat kiranya diketengahkan istilah-istilah nan usali awak, supaya tidak kehilangan akar katanya. Demikian sementara disampaikan kepada Datuak dan Ibu Evy. Lebih kurang mohon dimaafkan. Wassalam, -datuk endang
--- On Tue, 4/7/09, Evy Nizhamul <[email protected]> wrote: Waalaikum salam Pak Datuk Bagindo, Yang ambo hormati Datuk Endang Pahlawan, Yang ambo hormati Sanak Andiko serta Dusanak sapalanta yang dirahmati Allah.., Tarimo kasih tanggapan Pak Datuak atas postingan ambo sabalunnyo. Ambo ikuik bagabuang dalam diskusi ini - tidak lain ada beberapa kepedulian ambo seputar tanah ulayat yang kandungan didalammnya seputar MKW dan tanah kaum/harta pusaka. 1. Memang pengertian '"bundo kanduang" bisa diartikan sebagai kelembagaan - fungsional padusi minang - baik dalam artian peran abstrak maupun secara nyata didalam adat kita. Oleh karenanya saya setuju saja jika istilah bundokanduang yang tercantum dalam PERDA ini diganti kaum perempuan atau " padusi". 2. Pengertian Ganggam nan bauntuak - memang ditafsirkan menjadi kepemilikan mutlak bagi kaum perempuan. Secara jujur saya nyatakan bahwa saya pernah memanfaatkannya sebagai hak yang diperoleh menurut tata cara dan adat minangkabau. Soal bagaimana cara saya memanfaatkan - khususnya bagi saya yang berkehidupan di Kota Padang dan di Rantau tentu saya sesuaikan dengan kebutuhan " kekinian", yaitu membantu famili yang susah. Yang jelas tidak ada niat untuk dimanfaatkan untuk kepentingan konsumsi pribadi. ......... Wassalam, Evy Nizhamul bt Djamaludin (Tangerang, suku Tanjung, asal : Kota Padang) http://bundokanduang.wordpress.com --- On Mon, 4/6/09, azmi abu kasim azmi abu kasim <[email protected]> wrote: From: azmi abu kasim azmi abu kasim <[email protected]> Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Perda Tanah Ulayat To: [email protected] Date: Monday, April 6, 2009, 10:19 AM Kelapa Gading 6 April 2009 Assalamu’alaikum w.w Nan ambo hormati Angku Dt.Endang Pahlawan Nan ambo hormati angko Bapak Andiko St.Mancayo Nan ambo Evy Nizhamul bt Djamaludin, sarato dunsanak sapalanta. Ambo sangat bersyukur ateh terjadi diskusi yang sangat menarik yang Angku, Bapak Ibu sarato dunsanak di palanta lakukan, yaitu tentang Perda tanah ulayan ( Perda 16 tahun 2008 ) mako izinkan pulo lah ambo memberikan pendapat serta masukan sbb: Bab I Pasal 1 Ayat 13 Mamak kepala waris atau sebutan lain adalah laki-laki tertua atau yang di tuakan di jurai / paruik dalam suatu keluarga. Tanggapan : Istilah mamak kapalo waris pengertiannyo menurut saya adolah, seorang mamak yang paling mengetahui tentang perwarisan “sako jo pusako”, dalam kaum atau sukunya, dan sudah barang tentu dia yang tertua dan paling aktif. Dan mamak kepala waris seharusnya tidak sama dengan seorang penghulu, karena seorang penghulu adalah sebagai pucuk bulek didalam suku atau kaum yang berpungsi sebagai gantiang nan ka mamutiuh liang nan kamanabuak. Padapek angku Dt.Endang dan Ibu Evy, tentang Bundo Kandung sebagai yang akan mengelolah harta pusaka. Kalau istilah ini yang kita pakai, hal ini akan menimbulkan pertanyaan, Bundo Kandung yang di maksud Bundo Kandung yang mana? Apakah Bundo kandung yang ada dalam kisah Cindur Mato? Yang terjadi pada tahun antah barantah, antah iyo antah indak. Atau Bundo kandung nan dibuat oleh pemerintahan Orde baru pada th 1967? Atau bundo kandung yang di kiaskan oleh pepapatah Adat sebagai limpapeh rumah rumah nan gadang, sumarak anjung paranginan…..? Jika yang terakir ini yang di maksud, maka banyak wanita yang akan kecewa, karena setiap bundo kandung itu pasti wanita, tetapi belum tentu setiap wanita Minang itu Bundo Kandung. Mako ambo usulkan, mungkin yang lebih tepat adolah kaum perempuan. Selanjutnya tentang istilah “Ganggam Bauntuak iduik bapanggado” atau istialah lain “ Ganggam bauntuak hak bapunyo” untuak hal ko ambo sapandapek dengan Ibu Evy dan pak andiko. Kita harus sangat hati-hati dalam melaksanakannya, sebab bukan tidak mungkin, malah bisa sajo timbul anggapan bagi nan manarimo ganggam bauntuak tersebut, se akan-akan sudah menjadi milik pribadi, sehingo harta pusako tinggi bisa berobah menjadi harta pusaka randah, malah ujung-ujungnyo di sertifikatkan dan di jual. Seperti yang di jelaskan oleh pak Andiko. Konon kabarnya pada zaman dahulu, seorang kemanakan yang baru bersuami, diberitahukan oleh mamak, jika urang samando mau menolah sawah, di beritahu dimana tumpak sawah, jika mau mengolah ladang, diberitahu dimana tumpak ladang, begitu juga jika mau membangun rumah, diberitahu tanah perumahan. Semuanya itu bukan lah dengan arti ganggam bauntuak hak bapunyo, tetapi tetap sebagai hak pakai. Disitulah timbulnya papatah Adat : Daun ipak timbakau padang Api-api duo samenggo Undua nikah pailah kaladang Baitu adat kami rang disiko ...... Wasalam, Azmi Dt.Bagindo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
