Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo.

 

Saya tidak begitu menguasai tentang Paket Perundangan Otda yang pertama,
tapi rasanya Prof Ryaas Rasyid pernah mengatakan bahwa "sebenarnya pkaet
perundangan otda belum memadai, tetapi sudah keburu diundangkan". Jadi, OK
lah, kalau ada pemahaman yang keliru tentang konsep dasar Otonomi Daerah,.

 

Tetapi saya rasa tidak tepat kalau dikatakan bahwa " .kelihatannya tak
adanya pengarahan lanjut dari Departemen Dalam Negeri untuk mengoreksi
keanehan itu."

 

Saya melihat 2 ditjen yang sangat produktif di Depdagri, yaitu Ditjen
Otonomi Daerah (OTDA) dan Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD).
Dari kedua Ditjen ini muncul berbagai PP (diikuti denang Permendagri)  yang
sangat jelas menunjukkan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Bukan hanya PP 38/2007, tapi
implementasinya seperti PP 58/2005 (Pengelolaan Keuangan Daerah), PP 78
(Pemekaran), PP tentang Evaluasi Daerah dst. 

 

Yang jelas, APBD Kabupaten/ Kota itu menunggu Gubernur OK dulu, Pak. 

 

Itu dari sisi perundangan. Dari sosialisasinya sendiri, cukup gencar.
Program2 Depdagri ke daerah sanagt memperhatikan itu. Sebagai contoh,
pengembangan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah. Secara langsung
itu diimplementasikan langsung di 171 daerah. Dari proses pemilihan 171
daerah itu menunjukkan bahwa arti Provinsi bagi Depdagri pun sangat tinggi.
Garis besarnya 171 daerah itu terdiri dari 5 propinsi (termasuk Sumbar)
berikut seluruh Kabupaten/ Kota  nya; Seluruh provinsi lainnya berikut 2-4
Kabupaten/ Kota ...

Studi yang pertama kali dilakukan oleh Depdagri tentang "optimal size of
local government" pun adalah untuk mempelajadir "size" dari provinsi. Baru
belakangan diikuti untuk Kabupaten/ Kota.

 

Di sisi lain, orang2 daerah cukup antisipatif, saya sering bertemu dengan
pejabat/ staf dari berbagai daerah di kedua Ditjen tersbut yang datang
dengan kesadaran sendiri untuk berkonsultasi. Ruang tunggu kedua unit
tersebut kadang2 seperti ruang tunggu dokter yang laku ...

 

Jadi kalau masih ada pejabat di daerah yang masih berpikir bahwa OTDA itu
artinya Bupati/ Wako tidak di bawah Gubernur, saya juga ngga ngerti. Mungkin
itu tamasuak urang nan - mengutip ungkapan pak Saaf - tergolong "basi" -
basipakak.

 

Wassalam

 

 

Riri

Bekasi, L 46

 

 

 

 

 

 

 

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Dr.Saafroedin BAHAR
Sent: Thursday, May 07, 2009 8:45 AM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Re: Gubernur Marah Bupati Tidak Menghadiri Rapat

 


Waalaikumsalam w.w. Riri dan para sanak sa palanta,

Segala keanehan ini rasanya berakar pada konsep yang diperkenalkan oleh Prof
Dr Ryaas Rasyid -- dan disetujui DPR RI -- dalam UU Nomor 22 tahun 1999
dahulu, bahwa daerah tingkat II tidak berada di bawah tingkat I. Walau
banyak sedikitnya konsep ini telah diralat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004,
namun para bupati dan walikota sudah terlanjur menikmati tatanan ganjil
berdasar UU sebelumnya itu.Hebatnya lagi, bersamaan dengan bungkemnya para
gubernur juga karena kelihatannya tak adanya pengarahan lanjut dari
Departemen Dalam Negeri untuk mengoreksi keanehan itu.

Secara pribadi saya mendukung sikap keras Gubernur Jambi itu, bukan saja
agar hirarki pemerintahan dalam suatu negara kesatuan dapat ditegakkan,
tetapi juga agar kebijakan nasional dapat dilaksanakan di seluruh daerah,
khususnya dalam hal yang penting-penting.

Namun, agar adil kita juga harus mendengarkan alasan dari para bupati atau
wali kota yang tak hadir atau tak bisa hadir dalam acara di kantor gubernur
ini. 

Sudah barang tentu kita masih harus tetap bertanya terhadap mereka yang
berkata no comment, karena beliau tersebut adalah pejabat publik yang juga
harus akuntabel terhadap publik. Masih terasa aneh jika mereka tidak hadir
tanpa alasan sama sekali.

Penjelasan yang masuk akal dan bisa diterima adalah adanya beberapa acara
yang bersamaan atau hampir bersamaan waktunya, yang disusun oleh beberapa
tataran organisasi yang lebih tinggi, yang menyulitkan -- atau bahkan
mustahil -- untuk dihadiri.

Jika ini masalahnya, maka kesalahan terletak pada kurangnya koordinasi dari
staf yang mempersiapkan acara-acara itu.

Solusinya --antara lain -- adalah perlunya koordinasi yang lebih erat,
antara lain melalui faks, sms, email, dan lebih baik lagi tiwat tilpon.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam,
Pariaman; Bukik Surungan, Padang Panjang.)

"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 

When wealth is lost nothing is lost, when health is lost something is lost,
but when character is lost everything is lost.

Ein Volk ohne Geschichte ist  ein Volk ohne Kultur.

Alternate e-mail addresses: 

[email protected];

 <mailto:[email protected]> [email protected]

 <mailto:[email protected]> [email protected]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke