Riri, baguslah kalau begitu. Jadi tinggal mengintensifkan dan menggencarkan 
pengendalian terhadap pemerintah kabupaten dan kota agar mematahui arahan 
lanjutan tersebut. Kalau perlu untuk menghadapi beliau-beliau yang 
mempergunakan ilmu basipakak dipakai ilmu tandingannya, namanya ilmu basikareh, 
seperti yang ditunjukkan gubernur Jambi itu.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman; Bukik Surungan, Padang Panjang.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
When wealth is lost nothing is lost, when health is lost something is lost, but 
when character is lost everything is lost.
Ein Volk ohne Geschichte ist  ein Volk ohne Kultur.
Alternate e-mail addresses: 
[email protected];

[email protected]
[email protected]
 


--- On Thu, 5/7/09, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:


From: Riri Chaidir <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: Gubernur Marah Bupati Tidak Menghadiri Rapat
To: [email protected]
Date: Thursday, May 7, 2009, 9:44 AM








Pak Saaf dan Dunsanak Sadonyo.
 
Saya tidak begitu menguasai tentang Paket Perundangan Otda yang pertama, tapi 
rasanya Prof Ryaas Rasyid pernah mengatakan bahwa “sebenarnya pkaet perundangan 
otda belum memadai, tetapi sudah keburu diundangkan”. Jadi , OK lah, kalau ada 
pemahaman yang keliru tentang konsep dasar Otonomi Daerah,.
 
Tetapi saya rasa tidak tepat kalau dikatakan bahwa “ …kelihatannya tak adanya 
pengarahan lanjut dari Departemen Dalam Negeri untuk mengoreksi keanehan itu.”
 
Saya melihat 2 ditjen yang sangat produktif di Depdagri, yaitu Ditjen Otonomi 
Daerah (OTDA) dan Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). Dari kedua 
Ditjen ini muncul berbagai PP (diikuti denang Permendagri)  yang sangat jelas 
menunjukkan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan 
Pemerintah Kabupaten/ Kota . Bukan hanya PP 38/2007, tapi implementasinya 
seperti PP 58/2005 (Pengelolaan Keuangan Daerah), PP 78 (Pemekaran), PP tentang 
Evaluasi Daerah dst. 
 
Yang jelas, APBD Kabupaten/ Kota itu menunggu Gubernur OK dulu, Pak. 
 
Itu dari sisi perundangan. Dari sosialisasinya sendiri, cukup gencar. Program2 
Depdagri ke daerah sanagt memperhatikan itu. Sebagai contoh, pengembangan 
sistem informasi pengelolaan keuangan daerah. Secara langsung itu 
diimplementasikan langsung di 171 daerah. Dari proses pemilihan 171 daerah itu 
menunjukkan bahwa arti Provinsi bagi Depdagri pun sangat tinggi. Garis besarnya 
171 daerah itu terdiri dari 5 propinsi (termasuk Sumbar) berikut seluruh 
Kabupaten/ Kota  nya; Seluruh provinsi lainnya berikut 2-4 Kabupaten/ Kota ...
Studi yang pertama kali dilakukan oleh Depdagri tentang “optimal size of local 
government” pun adalah untuk mempelajadir “size” dari provinsi. Baru belakangan 
diikuti untuk Kabupaten/ Kota.
 
Di sisi lain, orang2 daerah cukup antisipatif, saya sering bertemu dengan 
pejabat/ staf dari berbagai daerah di kedua Ditjen tersbut yang datang dengan 
kesadaran sendiri untuk berkonsultasi. Ruang tunggu kedua unit tersebut kadang2 
seperti ruang tunggu dokter yang laku ...
 
Jadi kalau masih ada pejabat di daerah yang masih berpikir bahwa OTDA itu 
artinya Bupati/ Wako tidak di bawah Gubernur, saya juga ngga ngerti. Mungkin 
itu tamasuak urang nan – mengutip ungkapan pak Saaf – tergolong “basi” – 
basipakak.
 
Wassalam
 
 
Riri
Bekasi, L 46
 
 
 
 
 
 
 
 



From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf 
Of Dr.Saafroedin BAHAR
Sent: Thursday, May 07, 2009 8:45 AM
To: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Re: Gubernur Marah Bupati Tidak Menghadiri Rapat
 





Waalaikumsalam w.w. Riri dan para sanak sa palanta,

Segala keanehan ini rasanya berakar pada konsep yang diperkenalkan oleh Prof Dr 
Ryaas Rasyid -- dan disetujui DPR RI -- dalam UU Nomor 22 tahun 1999 dahulu, 
bahwa daerah tingkat II tidak berada di bawah tingkat I. Walau banyak 
sedikitnya konsep ini telah diralat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, namun para 
bupati dan walikota sudah terlanjur menikmati tatanan ganjil berdasar UU 
sebelumnya itu.Hebatnya lagi, bersamaan dengan bungkemnya para gubernur juga 
karena kelihatannya tak adanya pengarahan lanjut dari Departemen Dalam Negeri 
untuk mengoreksi keanehan itu.

Secara pribadi saya mendukung sikap keras Gubernur Jambi itu, bukan saja agar 
hirarki pemerintahan dalam suatu negara kesatuan dapat ditegakkan, tetapi juga 
agar kebijakan nasional dapat dilaksanakan di seluruh daerah, khususnya dalam 
hal yang penting-penting.

Namun, agar adil kita juga harus mendengarkan alasan dari para bupati atau wali 
kota yang tak hadir atau tak bisa hadir dalam acara di kantor gubernur ini. 

Sudah barang tentu kita masih harus tetap bertanya terhadap mereka yang berkata 
no comment, karena beliau tersebut adalah pejabat publik yang juga harus 
akuntabel terhadap publik. Masih terasa aneh jika mereka tidak hadir tanpa 
alasan sama sekali.

Penjelasan yang masuk akal dan bisa diterima adalah adanya beberapa acara yang 
bersamaan atau hampir bersamaan waktunya, yang disusun oleh beberapa tataran 
organisasi yang lebih tinggi, yang menyulitkan -- atau bahkan mustahil -- untuk 
dihadiri.

Jika ini masalahnya, maka kesalahan terletak pada kurangnya koordinasi dari 
staf yang mempersiapkan acara-acara itu.

Solusinya --antara lain -- adalah perlunya koordinasi yang lebih erat, antara 
lain melalui faks, sms, email, dan lebih baik lagi tiwat tilpon.

Wassalam,
Saafroedin Bahar

(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman; Bukik Surungan, Padang Panjang.)

"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 

When wealth is lost nothing is lost, when health is lost something is lost, but 
when character is lost everything is lost.

Ein Volk ohne Geschichte ist  ein Volk ohne Kultur.

Alternate e-mail addresses: 

[email protected];


[email protected]

[email protected]

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain harap mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke