Selasa, 23 June 2009
Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata Padang, Singgalang Untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pengunjung di objek wisata, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan kepariwisataan. Peraturan tersebut disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang di Hotel Inna Muara, Senin (22/6). Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan penggabungan industri pariwisata Indonesia (GIPI). GIPI dibentuk dalam rangka mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, keanggotanya terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, profesi dan lainya yang terkait dengan dunia pariwisata. GIPI berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah pusat dan daerah sekaligus sebagai wadah konsultasi bagi para anggotanya dalam membangun kepariwisataanya. "Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, bahwa kita memiliki potensi pariwisata yang besar. Pesona alam dan kekayaan laut serta 19 pulau kecil yang bertebaran. Kebudayaan yang unik serta peninggalah sejarah yang tak ternilai. Semua itu bisa digarap dan dikembangkan dengan baik," ujar Sekda Kota Padang, H. Emzalmi saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan kepariwisataan 2009 di Hotel Inna Muara, Senin (22/6). Menurut Emzalmi, sejarah telah menceritakan, betapa manusia ingin sekali hidup bersama peraturan. Budaya Minangkabau misalnya, menjadikan alam sebagai refrensi dalam menerjemahkan suatu peraturan atau yang dari dahulu terkenal dengan dengan Alam takambang jadi guru. Dunia pariwisata memang tak terlepas dari perundang-undangan, ia selaras dan sejalan. Peraturan ditetapkan mulai dari wisatawan keluar rumah sampai ketempat tujuan wisata. Semuanya diatur menurut ketentuan yang telah disepakati bersama. Semua ini untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi objek wisata. Ketua Pelaksana Sosialisasi Perundang-undangan Kepariwisataan 2009 yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Dr.H. Edi Hasymi, Msi mengatakan, peserta 50 orang dari pelaku pariwisata seperti pengusaha rumah makan, hotel dan restoran. Kegiatan dilangsungkan tiga gelombang dan berakhir Rabu (24/6). Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam memahami berbagai ketentuan di dunia Pariwisata di Kota Padang, supaya tercipta rasa aman dan tentram bagi pengunjung. Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan tersebut menghadirkan pembicara yang ahli dibidangnya, diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Prof, Dr. H. James Hellyward MS,Dr. Abdullah Rudoft Smit, CTM dari pelaku wisata. Boy Yendra Tamin SH, MH pakar hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Kota Padang. Eri Senjaya, Kepala Satpol PP Kota Padang. Edi menambahkan, khusus kegiatanya, GIPI melaksanakan antara lain, menetapkan dan menegakan kode etik GIPI, menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaan dalam pembangunan dibidang kepariwisataan. Meningkatkan hubungan dan kerjasama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan. Mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata dan menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah dibidang kepariwisataan. (015) http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=222 2 Selasa, 23 June 2009 Wisatawan Ingin Nyaman Padang, Singgalang Memberikan perlindungan dan kenyamanan pengunjung di objek wisata, pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan kepariwisataan. Peraturan tersebut disosialisasikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Padang di Hotel Inna Muara, Senin (22/6). Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan penggabungan industri pariwisata Indonesia (GIPI). GIPI dibentuk dalam rangka mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, keanggotanya terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, profesi dan lainya yang terkait dengan dunia pariwisata. GIPI berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah pusat dan daerah sekaligus sebagai wadah konsultasi bagi para anggotanya dalam membangun kepariwisataanya. "Tidak dapat dipungkiri, kita memiliki potensi pariwisata yang besar. Pesona alam dan kekayaan laut serta 19 pulau-pulau kecil yang bertebaran. Kebudayaan yang unik serta peninggalah sejarah yang tak ternilai. Smeua itu bisa digarap dan dikembangkan dengan baik," kata Sekda Kota Padang, Emzalmi. Dunia pariwisata memang tak terlepas dari peraturan perundang-Undangan, ia selaras dan sejalan. Peraturan perundang-undangan ditetapkan mulai dari wisatawan keluar rumah sampai ketempat tujuan wisata. Semuanya diatur menurut ketentuan yang telah disepakati bersama. Semua ini untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi objek wisata. Ketua Pelaksana Sosialisasi yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, Dr.H. Edi Hasymi, Msi mengatakan, peserta 50 orang dari pelaku pariwisata seperti pengusaha rumah makan, hotel dan restoran. Sosialisasi menghadirkan pembicara yang ahli di bidangnya, diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Prof, Dr. H. James Hellyward MS,Dr. Abdullah Rudoft Smit, CTM dari pelaku wisata. Boy Yendra Tamin SH, MH pakar hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta Kota Padang. Eri Senjaya, Kepala Satpol PP Kota Padang. (015) http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=222 6 The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---