Tarimo kasi pak Zul jo dunsanak wak Nofiardi Rajo Mantari, mudah-mudahan
penerapan di lapangan bisa terlaksana sainggonyo baiak panyadio maupun
pangguno jasa pariwisata iko samo-samo manikmati hasianyo, amiiiin.

 

Wassalam

 

 

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of zul amri
Sent: Wednesday, June 24, 2009 9:40 AM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata

 

Sanak Madahar dan sanak palanta Yth :

 

Karena Undang-Undang yang berhak mengeluarkan ya Pemerintah Pusat
setelah mendapat persetujuan DPR. Kalau pemerintah daerah yang
menerbitkan ya namanya Perda (Peraturan daerah ) .Saya melihat ini
adalah UU yang berlaku diseluruh wilayah RI .

 

zul amry piliang .


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke