Tarimo kasi pak Zul jo dunsanak wak Nofiardi Rajo Mantari, mudah-mudahan penerapan di lapangan bisa terlaksana sainggonyo baiak panyadio maupun pangguno jasa pariwisata iko samo-samo manikmati hasianyo, amiiiin.
Wassalam From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of zul amri Sent: Wednesday, June 24, 2009 9:40 AM To: RantauNet@googlegroups.com Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata Sanak Madahar dan sanak palanta Yth : Karena Undang-Undang yang berhak mengeluarkan ya Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan DPR. Kalau pemerintah daerah yang menerbitkan ya namanya Perda (Peraturan daerah ) .Saya melihat ini adalah UU yang berlaku diseluruh wilayah RI . zul amry piliang . --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---