Sanak Nof, kalo wak bisa dapek informasi tambahan yaitu iko Pemerintah
disiko adolah Pemko Padang, Sumbar atau RI nan mangaluaan peraturan
perundang-undangan ko. Kalo di caliak dibawah nan mangaluaannyo Pemko
Padang.

 

Tarimo kasi

 

Wassalam

 

 

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Nofiardi
Sent: Wednesday, June 24, 2009 8:28 AM
To: w...@googlegroups.com
Cc: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata

 

Selasa, 23 June 2009


Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata


Padang, Singgalang
Untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pengunjung di objek
wisata, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan
kepariwisataan. Peraturan tersebut disosialisasikan oleh Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang di Hotel Inna Muara, Senin (22/6).
Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan penggabungan industri
pariwisata Indonesia (GIPI). GIPI dibentuk dalam rangka mendukung
pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, keanggotanya
terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, profesi
dan lainya yang terkait dengan dunia pariwisata. GIPI berfungsi sebagai
mitra kerja pemerintah pusat dan daerah sekaligus sebagai wadah
konsultasi bagi para anggotanya dalam membangun kepariwisataanya.
"Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, bahwa kita memiliki
potensi pariwisata yang besar. Pesona alam dan kekayaan laut serta 19
pulau kecil yang bertebaran. Kebudayaan yang unik serta peninggalah
sejarah yang tak ternilai. Semua itu bisa digarap dan dikembangkan
dengan baik," ujar Sekda Kota Padang, H. Emzalmi saat membuka
sosialisasi peraturan perundang-undangan kepariwisataan 2009 di Hotel
Inna Muara, Senin (22/6).
Menurut Emzalmi, sejarah telah menceritakan, betapa manusia ingin sekali
hidup bersama peraturan. Budaya Minangkabau misalnya,  menjadikan alam
sebagai refrensi  dalam menerjemahkan suatu peraturan  atau yang  dari
dahulu terkenal dengan dengan Alam takambang jadi guru.
Dunia pariwisata  memang tak terlepas dari perundang-undangan, ia
selaras  dan sejalan. Peraturan ditetapkan mulai dari wisatawan keluar
rumah  sampai ketempat tujuan wisata. Semuanya diatur menurut ketentuan
yang telah disepakati bersama. Semua ini untuk memberikan kenyamanan dan
ketenangan kepada wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi objek
wisata.
Ketua Pelaksana Sosialisasi Perundang-undangan Kepariwisataan 2009 yang
juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang,  Dr.H. Edi
Hasymi, Msi mengatakan,  peserta  50 orang dari  pelaku pariwisata
seperti pengusaha rumah makan, hotel dan restoran. 
Kegiatan dilangsungkan tiga gelombang dan berakhir Rabu (24/6).
Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam memahami berbagai ketentuan di
dunia Pariwisata di Kota Padang, supaya tercipta rasa aman dan tentram
bagi pengunjung. 
Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan tersebut menghadirkan pembicara
yang ahli dibidangnya, diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Prof,
Dr. H. James Hellyward MS,Dr. Abdullah Rudoft Smit, CTM dari pelaku
wisata. Boy Yendra Tamin SH, MH pakar hukum Tata Negara Universitas Bung
Hatta Kota Padang. Eri Senjaya, Kepala Satpol PP Kota Padang.
Edi menambahkan, khusus kegiatanya, GIPI melaksanakan antara lain,
menetapkan dan menegakan kode etik GIPI, menyalurkan aspirasi serta
memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaan
dalam pembangunan dibidang kepariwisataan. Meningkatkan hubungan dan
kerjasama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata
luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan. Mencegah
persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata dan
menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan
pemerintah dibidang kepariwisataan. (015)

http://www.hariansinggalang.co.id/index.php?mod=detail_berita.php&id=222
2


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke