Sanak Madahar dan sanak palanta Yth :

Karena Undang-Undang yang berhak mengeluarkan ya Pemerintah Pusat setelah 
mendapat persetujuan DPR. Kalau pemerintah daerah yang menerbitkan ya namanya 
Perda (Peraturan daerah ) .Saya melihat ini adalah UU yang berlaku diseluruh 
wilayah RI .

zul amry piliang .




________________________________
Dari: Madahar (madahar) <mada...@chevron.com>
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Terkirim: Rabu, 24 Juni, 2009 09:34:38
Topik: [...@ntau-net] Re: Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata


Sanak Nof, kalo wak bisa dapek informasi tambahan yaitu iko Pemerintah disiko 
adolah Pemko Padang, Sumbar atau RI nan mangaluaan peraturan perundang-undangan 
ko. Kalo di caliak dibawah nan mangaluaannyo Pemko Padang.
 
Tarimo kasi
 
Wassalam
 
 
From:RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of Nofiardi
Sent: Wednesday, June 24, 2009 8:28 AM
To: w...@googlegroups.com
Cc: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata
 
Selasa, 23 June 2009
Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata
Padang, Singgalang
Untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pengunjung di objek wisata, 
pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan kepariwisataan. 
Peraturan tersebut disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota 
Padang di Hotel Inna Muara, Senin (22/6).
Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan penggabungan industri pariwisata 
Indonesia (GIPI). GIPI dibentuk dalam rangka mendukung pengembangan dunia usaha 
pariwisata yang kompetitif, keanggotanya terdiri atas pengusaha pariwisata, 
asosiasi usaha pariwisata, profesi dan lainya yang terkait dengan dunia 
pariwisata. GIPI berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah pusat dan daerah 
sekaligus sebagai wadah konsultasi bagi para anggotanya dalam membangun 
kepariwisataanya.



      Warnai pesan status dengan Emoticon. Sekarang bisa dengan Yahoo! 
Messenger baru http://id.messenger.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke