Sanak Madahar dan sanak palanta Yth : Karena Undang-Undang yang berhak mengeluarkan ya Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan DPR. Kalau pemerintah daerah yang menerbitkan ya namanya Perda (Peraturan daerah ) .Saya melihat ini adalah UU yang berlaku diseluruh wilayah RI .
zul amry piliang . ________________________________ Dari: Madahar (madahar) <mada...@chevron.com> Kepada: RantauNet@googlegroups.com Terkirim: Rabu, 24 Juni, 2009 09:34:38 Topik: [...@ntau-net] Re: Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata Sanak Nof, kalo wak bisa dapek informasi tambahan yaitu iko Pemerintah disiko adolah Pemko Padang, Sumbar atau RI nan mangaluaan peraturan perundang-undangan ko. Kalo di caliak dibawah nan mangaluaannyo Pemko Padang. Tarimo kasi Wassalam From:RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf Of Nofiardi Sent: Wednesday, June 24, 2009 8:28 AM To: w...@googlegroups.com Cc: RantauNet@googlegroups.com Subject: [...@ntau-net] Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata Selasa, 23 June 2009 Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata Padang, Singgalang Untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pengunjung di objek wisata, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan kepariwisataan. Peraturan tersebut disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang di Hotel Inna Muara, Senin (22/6). Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan penggabungan industri pariwisata Indonesia (GIPI). GIPI dibentuk dalam rangka mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, keanggotanya terdiri atas pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, profesi dan lainya yang terkait dengan dunia pariwisata. GIPI berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah pusat dan daerah sekaligus sebagai wadah konsultasi bagi para anggotanya dalam membangun kepariwisataanya. Warnai pesan status dengan Emoticon. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru http://id.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---