Da Nof.
Yang saya tangkap, "Pertanyaan" da Nof dan Pernyataan pak Jusuf Kalla (di posting yang satunya) esensinya sama, dalam bahasa gaulnya: "Siapa sih lo, ngatur2 gw ." Saya setuju juga dengan itu. Kalau perlu ditambahkan lagi: Kok untuk pertambangan boleh atau setidaknya "boleh" ? Cuma, yang saya tuliskan di posting tadi adalah "dunia nyata", saya belum melihat adanya pembangunan jalan melalui hutan lindung yang mendapat "restu" Riri Bekasi, l, 47 From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Y. Napilus Sent: Thursday, January 07, 2010 11:11 PM To: [email protected] Cc: [email protected] Subject: [...@ntau-net] Re: Pembukaan Jalan Baru Terkendala Hutan Lindung - dana hutan lindung..? Riri, apakah kita pernah tahu seberapa besar dana yang masuk ke Indonesia yang dikucurkan dari berbagai belahan dunia ke berbagai pihak untuk menjaga hutan lindung ini...? Cuman tanya aja karena saya tidak tahu dan tidak punya data sama sekali. Thanks. Salam, Nofrins --- On Thu, 1/7/10, Riri Chaidir <[email protected]> wrote: From: Riri Chaidir <[email protected]> Subject: Re: [...@ntau-net] Pembukaan Jalan Baru Terkendala Hutan Lindung To: [email protected] Date: Thursday, January 7, 2010, 10:10 PM Ada baiknya Pemprov Sumbar/ Pem Kab terkait untuk melihat pengalaman daerah2 lain. Bukan berarti apa yang dilakukan/ dialami daerah lain itu juga akan berlaku sama, tetapi perlu lah, untuk menimbang2 mau "maju tak gentar" atau memikirkan alternatif lain. Rasanya (saya ga punya data pasti) baru ada satu proyek pembangunan jalan melalui hutan lindung yang "mendapat restu", yaitu pelebaran jalan tol sedyatmo. Itupun dengan catatan, jika disediakan lahan pengganti. Kalau yang lainnya, kelihatannya tidak bisa "lolos" dari Dephut dan atau LSM di bidang lingkungan hidup. Dan mereka kelihatannya tidak main2. Dephut atau Walhi mengancam untuk menuntut Pemda (a.l lihat di http://budakrawas.blogspot.com/2008/08/dephut-kritisi-pembuatan-jalan-belah. html atau http://www.gatra.com/2009-10-26/artikel.php?id=131501 ). Penghargaaan Kalpataru saja bisa dicabut gara2 itu ( http://www.menkokesra.go.id/content/view/12484/39/ ) Riri Bekasi, l 47
-- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
