Da Nof.

 

Yang saya tangkap, "Pertanyaan" da Nof dan Pernyataan pak Jusuf Kalla (di
posting yang satunya) esensinya sama, dalam bahasa gaulnya: "Siapa sih lo,
ngatur2 gw ."

 

Saya setuju juga dengan itu.  Kalau perlu ditambahkan lagi: Kok untuk
pertambangan boleh atau setidaknya "boleh" ?

 

Cuma, yang saya tuliskan di posting tadi adalah "dunia nyata",  saya belum
melihat adanya pembangunan jalan melalui hutan lindung yang mendapat "restu"

 

Riri

Bekasi, l, 47

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Y. Napilus
Sent: Thursday, January 07, 2010 11:11 PM
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Subject: [...@ntau-net] Re: Pembukaan Jalan Baru Terkendala Hutan Lindung -
dana hutan lindung..?

 


Riri, apakah kita pernah tahu seberapa besar dana yang masuk ke Indonesia
yang dikucurkan dari berbagai belahan dunia ke berbagai pihak untuk menjaga
hutan lindung ini...? Cuman tanya aja karena saya tidak tahu dan tidak punya
data sama sekali. Thanks.

Salam,
Nofrins

--- On Thu, 1/7/10, Riri Chaidir <[email protected]> wrote:


From: Riri Chaidir <[email protected]>
Subject: Re: [...@ntau-net] Pembukaan Jalan Baru Terkendala Hutan Lindung
To: [email protected]
Date: Thursday, January 7, 2010, 10:10 PM

Ada baiknya Pemprov Sumbar/ Pem Kab terkait untuk melihat pengalaman daerah2
lain. Bukan berarti apa yang dilakukan/ dialami daerah lain itu juga akan
berlaku sama, tetapi perlu lah, untuk menimbang2 mau "maju tak gentar" atau
memikirkan alternatif lain.

 

Rasanya (saya ga punya data pasti) baru ada satu proyek  pembangunan jalan
melalui hutan lindung yang "mendapat restu", yaitu pelebaran jalan tol
sedyatmo. Itupun dengan catatan, jika disediakan lahan pengganti.

 

Kalau yang lainnya, kelihatannya tidak bisa "lolos" dari Dephut dan atau LSM
di bidang lingkungan hidup. Dan mereka kelihatannya tidak main2. Dephut atau
Walhi mengancam untuk menuntut Pemda (a.l lihat di
http://budakrawas.blogspot.com/2008/08/dephut-kritisi-pembuatan-jalan-belah.
html atau http://www.gatra.com/2009-10-26/artikel.php?id=131501 ).
Penghargaaan Kalpataru saja bisa dicabut gara2 itu (
http://www.menkokesra.go.id/content/view/12484/39/ )

 

Riri

Bekasi, l 47

 






 

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke