Tarimo kasih Pak Syaf

Pada landasan berpikir dua pandeka teoritik hukum ini (Duo Sutandyo & Satjipto) kita memiliki alasan teoritik dan intelektual untuk tetap menegakkan hukum adat yang masih relevan, misalnyo hak ulayat, kalau indak, seperti menegakkan benang basah kito. Karena itu, baliau baduo ko bersedia "aneh" untuak indak ikuik kepastian hukum mekanik nan sadang basimaharajo lelo.

Syukurlah Pak Syaf lai sempat batamu jo baliau ko di Komnas Ham.

Salam

Andiko

Dr.Saafroedin BAHAR wrote:

Andiko, obituari Bung untuk pak Tjip ini indah sekali. Saya beruntung mengenal beliau sewaktu sama-sama menjadi anggota Komnas HAM. Beliau -- bersama Prof Soetandiyo -- berhasil membulatkan pemahaman saya tentang hukum dan para ahli hukum. Saya memang agak 'gatal' bila berdekatan dengan para ahli hukum penganut paham legalistik positivistik, yang kelihatannya mendominasi dunia hukum kita dan bertanggung jawab atas carut-marutnya hukum di negeri ini.

Semoga Allah swt menyelamatkan Bangsa dan Negara kita tangan-tangan jahil penganut faham legalistik-positivistik ini.


Wassalam,
Saafroedin Bahar
(Laki-laki, masuk 73 th, Jakarta)

<http://us.mc575.mail.yahoo.com/mc/showMessage?fid=Inbox&mid=1_26691132_AFFkxEIAAAvzSoF%2FLw4GFX2qLAk&sort=date&order=down&enc=auto&startMid=50&pSize=25&filterBy=&clean=&acrumb=7D5fWXteb99&.rand=236325964&cmd=msg.scan&pid=2&fn=08082009134.jpg>

--- On *Sat, 1/16/10, andikoGmail /<[email protected]>/* wrote:


    From: andikoGmail <[email protected]>
    Subject: [...@ntau-net] Seorang Begawan Telah Mangkat : Catatan
    Kecil Untuk Prof. Satjipto Rahardjo.
    To: [email protected]
    Date: Saturday, January 16, 2010, 2:12 PM

    *Seorang Begawan Telah Mangkat : Catatan Kecil Untuk Prof.
    Satjipto Rahardjo.*

    Andiko

    Satjipto Rahardjo, namanya. Sebuah nama seperti yang di rawikan
    orang pandai adalah sebuah do’a. Begitu juga dia, sepenggal
    namanya dimulai dari kata cipta, cipta dalam pengertian sederhana,
    adalah mengadakan yang tak ada atau lebih dalam harfiahnya
    manusia, menemukan tanda-tanda tuhan yang tersembunyi di alam
    semesta dan jalan itulah yang ia titi. Tanda itu bernama keadilan.

    Seperti ungkapan hiperbola orang Minangkabau, seorang Tjip telah
    “berdaun mulutnya” membahasakan sebuah keadilan hokum dari
    perspektif orang kebanyakan, orang-orang yang kerapkali harus
    kalah, sebuah keadilan yang banyak sekali terlanggar sehingga
    pelanggaran itu hampir menjadi biasa dan me ritual pada sebuah
    panggung hokum, mekanik dan statik.

    Manisnya kekuasaan telah melahirkan banyak sekali
    penghamba-penghamba di jalannya, tapi Tjip tidak, kadang seperti
    bagawan yang sepi, ia berdiri dalam resah dipersimpangan tempat
    orang lalu-lalang, selokanya dinikmati, tapi tak lagi merasuk pada
    inti, karena ketika itu yang memandu, maka segala kemegahan
    kekuasaan akan runtuh dan Tjip menyampaikan, bahwa itu adalah
    kepastian, sebuah marka sejarah yang tidak akan tertolak, beratus
    dinasti runtuh karena itu.

    Para positifistik yang ia kritik, mengambil sebagian kecil saja
    dari kepastian alam, hitungan kasar dari apa yang sesungguhnya
    tersembunyi, menangkap ukuran mekanik yang sejatinya tidaklah
    se-mesin itu. Karena itulah ia kemudian tergelincir, dipenjara
    oleh symbol-simbol harfiah dan kepastian bendawi.

    Prof. Tjip atau Cip, mengantarkan sebuah kepastian yang lain yaitu
    bahwa pada hukumnya segala paraturan perundang-undangan itu
    mengabdi kepada manusia, ialah alat untuk mencapai ke adiluhungan
    manusia sebagai kafilah dimuka bumi, bukan sebaliknya, segala
    kalimat undang-undang itu mengabdi kepada hokum itu sendiri,
    sehingga hokum dalam kesendiriannya, terasing, buta dan teramat
    jauh dari jangkauan manusianya. Ia indah sekaligus racun peradaban.

    Pak Cip mengajarkan kepada kita bagaimana membaca apa yang
    tersirat dari apa yang tersurat dari seloka-seloka undang-undang
    yang pastinya akan dimakan waktu dan akan segera menjadi artefak
    pengisi museum dan perpustakaan raja-raja. Karena undang-undang
    sebagai sebuah kalimat terumus dalam kertas buram, akan termakan
    waktu. Tetapi ketidak adilan terus berlangsung mengasah rasa
    keadilan para jelata, ia tumbuh, berkembang dan pada akhirnya
    berlari meninggalkan bait-bait itu.

    Seorang bagawan telah mangkat. Tak ada yang berurai airmata,
    ataupun tembang seloka puja puji, tak ada juga parade militer
    dengan segenap dentuman senapan dan tentara berbaris memanggul
    jenazahnya. Kepulangannya tampa rasa hilang adalah kehidupan baru
    bagi benih-benih pengajaran dan itulah garis seorang mahaguru.
    Raga yang memenjara, itu saja yang dimakan waktu, tetapi semua apa
    yang dikatakan dan apa yang pernah ditoreh akan hidup, membiak dan
    akan menggelincirkan status quo hokum itu. Karena kefanaan
    jasadnya tak perlu di puja, tapi apa yang ia pancangkan pada
    ladang peradaban, akan membiak, dari pohon ilmu itu kita
    memandang, bagaimana keadilan undang-undang sudah demikian jauh
    dari kedailan para sudra, diantaranya, telah ia bentang jembatan itu.

    Selamat jalan professor, selamat jalan bagawan. Sungguh aku
    kehilangan kata untuk sebuah jasa.

    Pasar Minggu, 16 Januari 2010

-- .
    Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan
    ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta
    r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~
    <http://groups.google.com/group/RantauNet/%7E>
    ===========================================================
    UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
    - DILARANG:
      1. Email besar dari 200KB;
      2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
      3. One Liner.
    - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat
    di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
    - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
    - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
    - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply
    email lama
    ===========================================================
    Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah
    konfigurasi/settingan keanggotaan di:
    http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe



-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke