Dari berita dibawah ko lah mulai nampak bahwa dirjen pajak nan baruko agak asbun juo saketek, satu persatu BUMN nan ado dalam list mulai dicabut satu persatu dek karano kesalahan urang pajak sendiri, ternyata pajak semen tonasa dikorupsi dek urang pajak
Wassalam Tan Ameh Rabu, 03/02/2010 16:52 WIB Pajak Dikorupsi Petugas, Semen Tonasa Malah Masuk Daftar 100 Penunggak Whery Enggo Prayogi - detikFinance Jakarta - PT Semen Tonasa, anak usaha PT Semen Gresik Tbk (SMGR) dimasukkan dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak. Padahal BUMN tersebut sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak periode Januari 2001 - Juni 2002. Menurut Sekretaris Perusahaan PT Semen Gresik Tbk. Sunardi Prionomurti, perseroan tidak menjadi Wajib Pajak (WP) yang lalai membayar kewajiban, seperti yang dituduhkan Ditjen Pajak. Perseroan telah melakukan pembayaran ke nomor rekening sesuai ketentuan Undang-Undang (UU), yaitu rekening kantor Pos Makasaar. "Bahkan Semen Tonasa telah menerima bukti pembayaran yang sah," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/2/2010). Namun, dana yang disetorkan ternyata tidak masuk ke rekening negara dan disalahgunakan oleh oknum pegawai Kantor Pos Makassar dan pegawai Kantor Pajak. Oknum tersebut terbukti melakukan tindak korupsi. "Oknum telah dihukum oleh pengadilan dengan putusan pengadilan tetap berkekuatan hukum tetap," paparnya. Terdapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Makassar, dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Manajeman perseroan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pajak tertanggal 3 Desember 2009, guna mengklarifikasi daftar BUMN yang menunggak pajak, yang mencantumkan PT Semen Tonasa. "Tanggal 1 Februari 2010, manajeman PT semen Tonasa menerima surat dari Sekjen Kementerian Keuangan RI, yang antara lain menginformasikan bahwa PT Semen Tonasa telah dikeluarkan dari salah satu BUMN penunggak pajak," imbuhnya. -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
