Dari berita dibawah ko lah mulai nampak bahwa dirjen pajak nan baruko agak 
asbun juo saketek, satu persatu BUMN nan ado dalam list mulai dicabut satu 
persatu dek karano kesalahan urang pajak sendiri, ternyata pajak semen tonasa 
dikorupsi dek urang pajak

Wassalam
Tan Ameh




Rabu, 03/02/2010 16:52 WIB
Pajak Dikorupsi Petugas, Semen Tonasa Malah Masuk Daftar 100 Penunggak
Whery Enggo Prayogi - detikFinance 


Jakarta - PT Semen Tonasa, anak usaha PT Semen Gresik Tbk (SMGR) dimasukkan 
dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak. Padahal 
BUMN tersebut sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak periode Januari 
2001 - Juni 2002.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Semen Gresik Tbk. Sunardi Prionomurti, 
perseroan tidak menjadi Wajib Pajak (WP) yang lalai membayar kewajiban, seperti 
yang dituduhkan Ditjen Pajak. Perseroan telah melakukan pembayaran ke nomor 
rekening sesuai ketentuan Undang-Undang (UU), yaitu rekening kantor Pos 
Makasaar.

"Bahkan Semen Tonasa telah menerima bukti pembayaran yang sah," ujarnya dalam 
keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/2/2010).

Namun, dana yang disetorkan ternyata tidak masuk ke rekening negara dan 
disalahgunakan oleh oknum pegawai Kantor Pos Makassar dan pegawai Kantor Pajak. 
Oknum tersebut terbukti melakukan tindak korupsi.

"Oknum telah dihukum oleh pengadilan dengan putusan pengadilan tetap 
berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Terdapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Makassar, dan dikuatkan dengan 
putusan Pengadilan Tinggi Makassar, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Manajeman perseroan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pajak tertanggal 3 
Desember 2009, guna mengklarifikasi daftar BUMN yang menunggak pajak, yang 
mencantumkan PT Semen Tonasa.

"Tanggal 1 Februari 2010, manajeman PT semen Tonasa menerima surat dari Sekjen 
Kementerian Keuangan RI, yang antara lain menginformasikan bahwa PT Semen 
Tonasa telah dikeluarkan dari salah satu BUMN penunggak pajak," imbuhnya.

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke