Uda Tan Ameh, Memang daftar itu "zenzazional". Banyak yang membantah. Misalnya - menurut Meneg BUMN, dari 14 BUMN yang tercantum, hanya 11 yang "mengaku" ( http://economy.okezone.com/read/2010/02/01/20/299597/20/kementerian-bumn-klarifikasi-data-penunggak-pajak ) > Memang,, daftar itu bisa saja salah, baik salah isinya maupun karena perbedaan tanggal cut-off (c0ontohnya seperti yang di klaim oleh Garuda).
Cuma tampaknya Ditjen Pajak juga kesulitan dengan ini. Kalau membantah balik, atau mengklarifikasi di media, bisa2 dianggap melanggar rahasia pajak. (seingat saya, daftar itu keluar ke pers bukan dari ditjen pajak tapi dari dpr) riri bekasi, l, 47 2010/2/3 Tasril Moeis <[email protected]> > > Dari berita dibawah ko lah mulai nampak bahwa dirjen pajak nan baruko agak > asbun juo saketek, satu persatu BUMN nan ado dalam list mulai dicabut satu > persatu dek karano kesalahan urang pajak sendiri, ternyata pajak semen > tonasa dikorupsi dek urang pajak > > Wassalam > Tan Ameh > > > > > > -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
