Sanak Michel,

Tarimokasih klarifikasinya. Pengetahuan ambo memang sebatas dari media, dan
bisa juga pemahaman ambo salah.

Pemahaman ambo yang ambo tulis tadi - *seingat saya, daftar itu keluar ke
pers bukan dari ditjen pajak tapi dari dpr* - itu karena daftar itu (memang
resmi dari dirjen pajak - atas permintaan DPR sebelumnya) diserahkan ke DPR
dalam rapat. Kemudian ada penjelasan dari Anggota DPR.

Iko ambo kutip dari
http://www.detikfinance.com/read/2010/01/28/154222/1288305/4/bni-bukopin-deutsche-bank-masuk-100-penunggak-pajak-terbesar

*Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi dalam rapat
Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis
(28/1/2010).*
*
"BNI, Bukopin, dan beberapa bank asing masuk 100 penunggak pajak terbesar.
Kita minta Dirjen Pajak memberikan data-data berapa besarannya, karena kita
akan ketemu perbankan dan BI," ujarnya.*
*"BNI, Bukopin, dan beberapa bank asing masuk 100 penunggak pajak terbesar.
Kita minta Dirjen Pajak memberikan data-data berapa besarannya, karena kita
akan ketemu perbankan dan BI," ujarnya.*


Tapi sekali lagi, tarimokasi penjelasannya


Riri
Bekasi, l, 47



2010/2/3 M. Ichlas El Qudsi (Michel) <[email protected]>

> Ambo perlu klarifikasi dunsanak riri...Info tsb kalua di dalam RDP terbuka
> antaro dirjend pajak jo komisi XI DPR RI..dimano ambo ikut
> menghadiri...resmi dari dirjen pajak informasinyo...dan tertulis...
>
> Tarimokasih..
>
>
> Dengan rendah hati & penuh persaudaraan
> Mohammad Ichlas El Qudsi (Michel)
> http://www.michel-elqudsi.com
> http://www.michelleadershipcentre.com
>
> *Bertindak sesuai ucapan, berucap dengan komitmen*
> Sent from my BlackBerry®Isat
> Handheld
> ------------------------------
> *From: * Riri Chaidir <[email protected]>
> *Date: *Wed, 3 Feb 2010 19:12:03 +0700
> *To: *<[email protected]>
> *Subject: *Re: [...@ntau-net] Semen Tonasa lah dicabut dari daftar 100
> penunggak pajak
>
> Uda Tan Ameh,
>
> Memang daftar itu "zenzazional". Banyak yang membantah. Misalnya - menurut
> Meneg BUMN, dari 14 BUMN yang tercantum, hanya 11 yang "mengaku" (
> http://economy.okezone.com/read/2010/02/01/20/299597/20/kementerian-bumn-klarifikasi-data-penunggak-pajak
>  )
> > Memang,, daftar itu bisa saja salah, baik salah isinya maupun karena
> perbedaan tanggal cut-off (c0ontohnya seperti yang di klaim oleh Garuda).
>
> Cuma tampaknya Ditjen Pajak juga kesulitan dengan ini. Kalau membantah
> balik, atau mengklarifikasi di media, bisa2 dianggap melanggar rahasia
> pajak. (seingat saya, daftar itu keluar ke pers bukan dari ditjen pajak tapi
> dari dpr)
>
> riri
> bekasi, l, 47
>
>
>
> 2010/2/3 Tasril Moeis <[email protected]>
>
>>
>> Dari berita dibawah ko lah mulai nampak bahwa dirjen pajak nan baruko agak
>> asbun juo saketek, satu persatu BUMN nan ado dalam list mulai dicabut satu
>> persatu dek karano kesalahan urang pajak sendiri, ternyata pajak semen
>> tonasa dikorupsi dek urang pajak
>>
>> Wassalam
>> Tan Ameh
>>
>>
>>
>>
>>
>>  --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>
> --
> .
> Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat
> lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan
> keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
>



-- 
Riri Chaidir
Bekasi, L, 47

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke