Sanak Michel, Tarimokasih klarifikasinya. Pengetahuan ambo memang sebatas dari media, dan bisa juga pemahaman ambo salah.
Pemahaman ambo yang ambo tulis tadi - *seingat saya, daftar itu keluar ke pers bukan dari ditjen pajak tapi dari dpr* - itu karena daftar itu (memang resmi dari dirjen pajak - atas permintaan DPR sebelumnya) diserahkan ke DPR dalam rapat. Kemudian ada penjelasan dari Anggota DPR. Iko ambo kutip dari http://www.detikfinance.com/read/2010/01/28/154222/1288305/4/bni-bukopin-deutsche-bank-masuk-100-penunggak-pajak-terbesar *Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi dalam rapat Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2010).* * "BNI, Bukopin, dan beberapa bank asing masuk 100 penunggak pajak terbesar. Kita minta Dirjen Pajak memberikan data-data berapa besarannya, karena kita akan ketemu perbankan dan BI," ujarnya.* *"BNI, Bukopin, dan beberapa bank asing masuk 100 penunggak pajak terbesar. Kita minta Dirjen Pajak memberikan data-data berapa besarannya, karena kita akan ketemu perbankan dan BI," ujarnya.* Tapi sekali lagi, tarimokasi penjelasannya Riri Bekasi, l, 47 2010/2/3 M. Ichlas El Qudsi (Michel) <[email protected]> > Ambo perlu klarifikasi dunsanak riri...Info tsb kalua di dalam RDP terbuka > antaro dirjend pajak jo komisi XI DPR RI..dimano ambo ikut > menghadiri...resmi dari dirjen pajak informasinyo...dan tertulis... > > Tarimokasih.. > > > Dengan rendah hati & penuh persaudaraan > Mohammad Ichlas El Qudsi (Michel) > http://www.michel-elqudsi.com > http://www.michelleadershipcentre.com > > *Bertindak sesuai ucapan, berucap dengan komitmen* > Sent from my BlackBerry®Isat > Handheld > ------------------------------ > *From: * Riri Chaidir <[email protected]> > *Date: *Wed, 3 Feb 2010 19:12:03 +0700 > *To: *<[email protected]> > *Subject: *Re: [...@ntau-net] Semen Tonasa lah dicabut dari daftar 100 > penunggak pajak > > Uda Tan Ameh, > > Memang daftar itu "zenzazional". Banyak yang membantah. Misalnya - menurut > Meneg BUMN, dari 14 BUMN yang tercantum, hanya 11 yang "mengaku" ( > http://economy.okezone.com/read/2010/02/01/20/299597/20/kementerian-bumn-klarifikasi-data-penunggak-pajak > ) > > Memang,, daftar itu bisa saja salah, baik salah isinya maupun karena > perbedaan tanggal cut-off (c0ontohnya seperti yang di klaim oleh Garuda). > > Cuma tampaknya Ditjen Pajak juga kesulitan dengan ini. Kalau membantah > balik, atau mengklarifikasi di media, bisa2 dianggap melanggar rahasia > pajak. (seingat saya, daftar itu keluar ke pers bukan dari ditjen pajak tapi > dari dpr) > > riri > bekasi, l, 47 > > > > 2010/2/3 Tasril Moeis <[email protected]> > >> >> Dari berita dibawah ko lah mulai nampak bahwa dirjen pajak nan baruko agak >> asbun juo saketek, satu persatu BUMN nan ado dalam list mulai dicabut satu >> persatu dek karano kesalahan urang pajak sendiri, ternyata pajak semen >> tonasa dikorupsi dek urang pajak >> >> Wassalam >> Tan Ameh >> >> >> >> >> >> -- > . > Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat > lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe > > -- > . > Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat > lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet > - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan > keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe > -- Riri Chaidir Bekasi, L, 47 -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
