Ass Wr Wb Bpk Suheimi yg ambo hormati,,,,
Menarik topik yg bpk ajukan disini.Memang hukum adat lebih dulu berkembang, 
tapi saya lebih percaya bahwa hukum agama islam yang didasari dari Al-Quran dan 
Hadist lebih sempurna, adil, dan dipercaya dari segala hukum yang ada didunia 
ini, karena hukum adat dll adalah ciptaan manusia , yang penuh dengan 
kekurangan .
apakah mungkin hukum adat ditiadakan karena sudah turun temurun dan ditaati 
oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai 
kekuatan hukum.yang jadi permasalahan sekarang bagaimana hukum adat itu 
berbenturan atau kontradiksi dengan hukum agama ??? saya akan utamakan hukum 
agama.
sebagai contoh dalam Al-Quran sudah dijelaskan porsi pembagian harta warisan 
untuk anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan , sedangkan di minang, 
harta warisan untuk anak perempuan.
Maaf saya bukan ahli hukum, dan ilmu saya lemah dalam hal ini... mohon 
pencerahannya.
Wass
BP

--- Pada Sen, 15/3/10, [email protected] <[email protected]> menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Judul: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: "Sma" <[email protected]>, "Rantau" <[email protected]>
Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 1:12 AM

Hukum adat lebih dahulu berkembang di masyarakat Indonesia sebelum datangnya 
hukum agama dan hukum eropa. Pentingnya kita mempelajari hukum adat karena ini 
merupakan budaya leluhur bangsa.

Artinya kebiasaan suatu aturan muncul karena adanya tradisi yang dipatuhi dan 
ditaati secara turun temurun oleh masyarakat dan bagi setiap pelanggarannya 
dikenai sanksi

Hukum Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat

Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan-peratuan 
legislatif, meliputi aturan-aturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang 
berwajib tetapi ditaati oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan 
tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Hukum Adat adalah sebagai peraturan hidup meskipun tidak diundangkan oleh 
penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa 
peraturan tersebut berlaku sebagai hukum
lemahnya peraturan tergantung pada factor:
seberapa jauh keadaan social masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan system adat yang 
berlaku. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusian 

Itulah sumbangan saya tolong ditambahi, sudah lama kita merdeka dan di beri 
kebebasan tapi ndak maju-majunya

Padang 23 Mai 2007




      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe

Kirim email ke