Ass Wr Wb Bpk Suheimi yg ambo hormati,,,, Menarik topik yg bpk ajukan disini.Memang hukum adat lebih dulu berkembang, tapi saya lebih percaya bahwa hukum agama islam yang didasari dari Al-Quran dan Hadist lebih sempurna, adil, dan dipercaya dari segala hukum yang ada didunia ini, karena hukum adat dll adalah ciptaan manusia , yang penuh dengan kekurangan . apakah mungkin hukum adat ditiadakan karena sudah turun temurun dan ditaati oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.yang jadi permasalahan sekarang bagaimana hukum adat itu berbenturan atau kontradiksi dengan hukum agama ??? saya akan utamakan hukum agama. sebagai contoh dalam Al-Quran sudah dijelaskan porsi pembagian harta warisan untuk anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan , sedangkan di minang, harta warisan untuk anak perempuan. Maaf saya bukan ahli hukum, dan ilmu saya lemah dalam hal ini... mohon pencerahannya. Wass BP
--- Pada Sen, 15/3/10, [email protected] <[email protected]> menulis: Dari: [email protected] <[email protected]> Judul: [...@ntau-net] Konflik 7 Kepada: "Sma" <[email protected]>, "Rantau" <[email protected]> Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 1:12 AM Hukum adat lebih dahulu berkembang di masyarakat Indonesia sebelum datangnya hukum agama dan hukum eropa. Pentingnya kita mempelajari hukum adat karena ini merupakan budaya leluhur bangsa. Artinya kebiasaan suatu aturan muncul karena adanya tradisi yang dipatuhi dan ditaati secara turun temurun oleh masyarakat dan bagi setiap pelanggarannya dikenai sanksi Hukum Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis dalam peraturan-peratuan legislatif, meliputi aturan-aturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Hukum Adat adalah sebagai peraturan hidup meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum lemahnya peraturan tergantung pada factor: seberapa jauh keadaan social masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan system adat yang berlaku. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusian Itulah sumbangan saya tolong ditambahi, sudah lama kita merdeka dan di beri kebebasan tapi ndak maju-majunya Padang 23 Mai 2007 Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ -- . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
